Maumere, gardaflores.com—Didampingi 13 orang pengacara, Diah Sukarni Marga Ayu, melaporkan Direktur PT Perumahan Bukit Mas, Mathias Marianus Yanes Mekeng ke Polres Sikka, Senin (5/8/2024).

Yanes Mekeng dilaporkan terkait perjanjian jual beli rumah senilai Rp 220 juta yang berlokasi di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

“Secara resmi sudah kami laporkan Yanes Mekeng ke Polres Sikka dan bukti P1-nya sudah kami peroleh,” kata Domi Tukan yang dipercaya rekan-rekannya dari Tim Kuasa Hukum Diah Sukarni.

Bukti dokumen foto pada salah satu waktu, Diah Sukarni Marga Ayu, tampak menandatangani sebuah kwitansi pembayaran rumah setelah menyerahkan sejumlah uang kepada Direktur PT Perumahan Bukit Mas, Mathias Marianus Yanes Mekeng.

Domi Tukan mengatakan, Tim Kuasa Hukum ini dipimpin oleh San Fransisko Sandy. Tetapi karena ada persidangan di Pengadilan Negeri, dia tidak bisa hadir untuk memberi keterangan kepada media.

“Kami dipercayakan untuk memberi keterangan pers, karena ketua kami sedang mengikuti persidangan di pengadilan,” kata Domi Tukan, sambil menjelaskan bahwa Tim Kuasa Hukum ini terdiri dari 13 orang pengacara.

Domi Tukan menjelaskan, laporan terhadap Yanes Mekeng ini tercatat dengan nomor laporan, STT LP/B/ 114/ XIII/24. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana melanggar UU Perlindungan Konsumen pasal 8 junto pasal 62. Sekaligus berkaitan dengan penipuan dan penggelapan.

Menurut Domi, dalam pasal 8 huruf f UU Perlindungan Konsumen, jika tidak memenuhi janji, akan masuk ke junto pasal 62 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. Domi berharap agar kasus tersebut tidak dianggap sepele, karena ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

“Kami berharap perkara ini jangan dianggap sepele karena ancaman hukuman 5 tahun. Karena selain surat kuasa, seluruh dokumen yang berkaitan dengan kasus ini sudah kami naikkan. Kami laporkan ini karena Yanes selaku terlapor tidak beritikad baik terhadap klien kami sejak awal,“ papar Domi.

Domi menambahkan bahwa ketika kliennya hendak menemui terlapor, ia selalu menghindar, ditelpon tidak direspon, bahkan di WA Yanes justru menggunakan orang lain untuk membalas. Dengan demikian, itikad jeleknya itu sudah tergambar sejak awal. 

“Jadi dasar hukum sudah terpenuhi. Kami berharap Polres Sikka tidak segan-segan untuk menetapkan Yanes sebagai tersangka dan langsung ditahan,” tegas Domi.

Setelah melaporkan Yanes Mekeng ke SPKT Polres Sikka, Diah Sukarni Marga Ayu berfoto bersama sebagian pengacara dari 13 orang yang diberinya kuasa menangani perkaranya, Senin (5/8/2024).

Sementara kuasa hukum lainnya Doni Ngari pada kesempatan itu mengatakan, kliennya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Demikian halnya dengan para saksi lainnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah memberikan somasi, namun tidak ada itikad baik. “Sehingga hari ini kami sepakat untuk melaporkan Yanes secara resmi ke Polres Sikka”.

Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Alfonsus Ase, menambahkan dasar hukum perjanjian antara kliennya dengan terlapor yakni jual beli rumah. Ia menjelaskan, pihaknya memakai dasar UU Perlindungan Konsumen pasal 8, karena klien mereka adalah konsumen yang menggunakan produk yang dihasilkan oleh terlapor.

Anggota Tim Kuasa lainnya, seperti Fredi Oswaldus dan Yanto Hago juga ikut memberi tambahan penjelasan.

Sementara itu, Meridian Dado yang juga anggota Tim Kuasa Hukum Diah Sukarni, berhalangan hadir.

Sebelumnya, kepada media, Meridian Dado mengatakan, Yanes Mekeng telah ingkar janji atas perikatan jual beli dengan nomor 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tanggal 19 September 2023.

Diuraikan, obyek perjanjian itu adalah 1 (satu) unit rumah seluas 36 M2 yang berdiri di atas lahan seluas 80 M2 di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.»(rel)

Tags:ALFONS ASEDIAH SUKARNI MARGA AYUDOMI TUKANDONI NGARIFREDI OSWALDUSMERIDIAN DADOPT PERUMAHAN BUKIT MASSikkaYANES MEKENGYANTO HAGO