HUKRIM
Cucu Nenek Erni Laporkan Johni T dan Keluarganya ke Polres Sikka
Maumere, gardaflores.com – Masih ingat kasus kematian Nenek Erni yang ditemukan telah membusuk dan berulat di Ruko Indomesin, Jalan Doan Juan, Kelurahan Kotauneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka?
Kasus tersebut kini disikapi secara serius oleh kedua cucu nenek Erni, yakni Ermelinda Indah dan Richardo T. Kedua cucu itu melaporkan paman mereka Johni Titi bersama isterinya, Maria Lindawati dan anaknya Wenda Rustanto alias Emilia ke Polres Sikka, Rabu (21/8/2024).
Ermelinda dan Richardo didampingi 3 pengacara yang menjadi Tim Kuasa Hukum mereka. Ketiga pengacara itu yakni Yohanes Dominikus Tukan, SH, Alfonsus Ase, SH. M.Hum, dan Doni Irwan Ngari, SH.
Kepada media, Domi Tukan mengatakan, laporan klien mereka telah diterima dengan surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/121/VIII.2024. SPKT. Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur.
“Kami sudah lapor. Tinggal menunggu proses penyelidikan dan penyidikan. Kami yakin perkara ini pasti P21,” kata Domi Tukan.
Domi Tukan mengatakan, sebelum melapor ke Polres Sikka, pihaknya telah mempelajari kasus kematian Nenek Erni yang ditemukan dalam keadaan sudah membusuk dan berulat pada Sabtu, 3 Agustus lalu.
Sebagai kuasa hukum, Domi Tukan memohon kepada penyidik untuk melakukan otopsi terhadap jenazah Nenek Erni yang telah dikuburkan itu. Jika penyidik tidak melakukannya, maka pihak keluarga akan meminta sendiri untuk melakukan otopsi atas kematian yang dinilai tidak wajar itu.
Ketidakwajaran itu, kata Domi Tukan, antara lain karena sikap Johni Titi dan keluarganya yang terkesan menutupi kematian Nenek Erni. Ada juga unsur kelalaian dan pembiaran. Juga ada unsur kekerasan.
“Kami terpanggil untuk melaporkan Johni, isterinya dan anaknya secara resmi ke Polres Sikka setelah kami mempelajari data dan bukti secara komprehensif,” ujar Domi Tukan.
BACA JUGAKuasa Hukum Johni Titi Bantah Nenek Erni Trio Disekap |
Alfons Ase menambahkan, pasal yang menjerat Johni dan keluarganya itu yakni pasal 44 dan 49 dalam UU No. 23/2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu berdasarkan kronologi yang diperolehnya, mereka juga menggunakan pasal 306 tentang penelantaran, pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang mati dan pasal 338 yakni adanya kesengajaan yang menimbulkan kematian orang. Juga ada dugaan terkait pasal 181 KUHP yaitu menyembunyikan mayat korban.
“Matinya almarhum Erni, sampai dengan adanya belatung pada tubuh jenazah, padahal ada anak kandung. Ada menantu dan ada cucu. Ini pasal yang kami gunakan dalam laporan Polisi,” kata Alfons Ase.
Selain pasal yang terakomodir, kuasa hukum juga akan menyampaikan secara lisan kepada penyidik. Hal ini karena sistem pelaporan tidak memungkinan untuk mencantumkan semua pasal yang diduga dilakukan Johni dan keluarganya.
“Ini bukan merupakan kelalaian penasehat hukum. Tetapi karena sistem. Dari fakta-fakta kejadian yang ditemukan terdapat 6 pasal yang bisa menjerat Johni dan keluarganya,” kata Alfons Ase.
“Pasalnya banyak karena perbuatan seperti ini terdiri dari 3 orang pelaku. Mungkin saja masing-masing pelaku akan memenuhi syarat-syarat hukum dengan pasal yang berbeda, karena terlapor ada tiga orang,” tambahnya.
Alfons maupun Domi mengaku memiliki sedikitnya 10 saksi dalam kasus tersebut yang terdiri dari orang yang melihat langsung di TKP, Ketua RT, pegawai rumah sakit, sopir ambulans, bahkan ada saksi lain yang belum bisa disebutkan.»
(rel)
HUKRIM
Anggota TNI Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Maumere, Polisi Selidiki Pelaku
Korban kemudian menjalani perawatan medis di RSUD TC Hillers Maumere.
MAUMERE, GardaFlores — Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial TWN (25) diduga menjadi korban pengeroyokan di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 22.05 WITA. Korban mengalami luka di kepala dan bagian tubuh lainnya setelah diduga diserang sejumlah orang.
Kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Jumat (1/5/2026) pukul 01.32 WITA.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, insiden bermula ketika korban yang sedang mengemudikan mobil menegur seorang pemuda berinisial HME (19) karena memarkir sepeda motor di badan jalan hingga menghambat arus lalu lintas.
Setelah teguran itu, terlapor diduga memindahkan kendaraan sambil melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Korban kemudian menanyakan ucapan tersebut hingga terjadi adu mulut di lokasi kejadian.
Situasi kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan saat seorang pria lain berinisial WAPB (21), yang diduga rekan HME, datang ke lokasi dan melempar batu ke arah korban. Lemparan disebut mengenai bagian belakang kepala korban.
Tak lama berselang, beberapa orang lain yang identitasnya belum diketahui juga diduga ikut melempar batu. Salah satu lemparan mengenai pelipis kiri korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri, benjolan di kepala bagian belakang, memar pada pinggang kanan, serta luka lecet pada tangan kanan. Korban kemudian menjalani perawatan medis di RSUD TC Hillers Maumere.
Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga membenarkan laporan dugaan pengeroyokan tersebut dan menyatakan perkara sedang ditangani penyidik.
Polisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta mengajukan visum et repertum untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami peran para terduga pelaku lain yang disebut berada di lokasi saat kejadian.»(rel)
HUKRIM
Empat Terduga Pelaku Serangan Mobil KSP Pintu Air di Jalur Trans Flores Diamankan, Penyelidikan Berlanjut
Hingga Kamis (30/4/2026), penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap motif penyerangan.
MAUMERE, GardaFlores – Kepolisian Resor Sikka mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus penyerangan terhadap kendaraan operasional milik KSP Pintu Air di ruas Trans Flores, perbatasan Mauloo–Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Insiden itu menyebabkan sopir mengalami luka dan kendaraan rusak.
Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, Kamis (30/4/2026), mengatakan empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan keterlibatan serta peran masing-masing.
Korban dalam perkara ini adalah Usman N. Marjan (44), sopir asal Desa Paga. Laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Barang bukti berupa kayu dan batu turut dibawa ke kantor polisi.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA saat dirinya bersama saksi berinisial MED dan rekan kerja lain melintas dari arah Kampung Nggor menuju Maumere menggunakan mobil Suzuki APV warna silver.
Autopsi Jenazah Kades Laranwutun Dijadwalkan Hari Ini, Tim Forensik Polda NTT Turun ke Lembata
Saat tiba di kawasan Dusun Nuasese, Desa Mauloo, seorang pria disebut berdiri di tengah badan jalan sehingga kendaraan memperlambat laju. Setelah mobil berhenti, sejumlah orang yang berada di sisi jalan mendekat dan langsung melakukan penyerangan.
“Saya berhenti karena ada orang berdiri di tengah jalan. Setelah itu mereka langsung menyerang, memukul dan menyodok kaca sampai pecah. Saya terkena serpihan kaca di pelipis,” kata Usman.
Dalam laporan lanjutan kepada polisi, korban juga menyebut salah satu pelaku memukul tangan kanannya menggunakan batang kayu. Pelaku lain kemudian ikut menyerang, termasuk memukul bagian rahang kanan korban dan merusak kendaraan.
Kap depan mobil serta kaca pintu sebelah kanan dilaporkan dihantam menggunakan kayu hingga rusak. Penumpang di dalam kendaraan disebut mengalami kepanikan selama insiden berlangsung.
Korban akhirnya berhasil membawa kendaraan keluar dari lokasi dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.
Mobil Operasional KSP Pintu Air Diserang di Jalur Trans Flores Sikka, Polisi Selidiki Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Kriminal Polres Sikka bersama Polsek Paga bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kasat Reskrim IPTU Reinhard Dionisius Siga bersama KBO Reskrim IPTU I Nyoman Ariasa.
Sekitar pukul 05.00 WITA, aparat mengamankan empat orang yang diduga terkait kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan tersebut.
Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik telah membuat laporan polisi, menerbitkan tanda bukti laporan, serta melakukan visum et repertum terhadap korban untuk mendokumentasikan luka yang dialami.
Hingga Kamis (30/4/2026), penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap motif penyerangan, identitas lengkap pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.»(rel)
HUKRIM
Autopsi Jenazah Kades Laranwutun Dijadwalkan Hari Ini, Tim Forensik Polda NTT Turun ke Lembata
Autopsi dilakukan setelah muncul desakan dari keluarga dan masyarakat.
LEMBATA, GardaFlores — Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Timur dijadwalkan melakukan autopsi terhadap jenazah Kepala Desa Laranwutun, Polikarpus Demon Tedemaking, di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Kamis (30/4/2026). Langkah itu dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian almarhum yang masih dalam penyelidikan kepolisian.
Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi mengatakan tim forensik yang diterjunkan terdiri dari satu dokter dan dua tenaga kesehatan. Mereka akan didampingi personel kepolisian menuju Desa Laranwutun.
“Besok satu dokter dan dua tenaga kesehatan akan kami antar ke Desa Laranwutun untuk melakukan autopsi terhadap jenazah almarhum kepala desa,” kata Nanang di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).
Menurut dia, proses autopsi diperkirakan berlangsung antara tiga hingga lima jam. Pemeriksaan tersebut akan melibatkan koordinasi antara Polres Lembata, Polsubsektor Ile Ape, Pemerintah Kabupaten Lembata, serta pemerintah desa setempat guna memastikan kelancaran proses.
Pelajar 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun, Polres Sikka Lakukan Olah TKP
Kepolisian juga meminta pemerintah desa menyiapkan lokasi pemeriksaan agar tim medis dapat langsung bekerja setibanya di lokasi.
“Kami minta pemerintah desa menyiapkan tempat yang telah ditentukan sehingga tim forensik bisa langsung bekerja,” ujarnya.
Autopsi dilakukan setelah muncul desakan dari keluarga dan masyarakat agar penyebab kematian kepala desa diusut secara tuntas. Kasus ini sebelumnya memicu perhatian publik di Lembata.
Kasie Humas Polres Lembata Ona Patipelohi menegaskan pemeriksaan forensik menjadi bagian penting dalam proses hukum.
“Besok, Kamis tanggal 30 April 2026, sekitar jam 10 pagi autopsi jenazah Kades Laranwutun,” katanya.
Setelah pemeriksaan selesai, hasil autopsi akan dianalisis oleh tim forensik. Kepolisian menyatakan hasil resmi nantinya disampaikan kepada keluarga, kuasa hukum, dan pemerintah desa melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Hingga Rabu malam, aparat masih menyiapkan pengamanan dan dukungan teknis menjelang pelaksanaan autopsi di Desa Laranwutun.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
