HUKRIM
Mantan Aktivis Truk F Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Sepeda Motor yang Kemudian Digadaikan
Belum diperoleh keterangan dari HH maupun kuasa hukumnya terkait dugaan yang disangkakan.
MAUMERE, GardaFlores — Penyidik Satreskrim Polres Sikka menahan seorang perempuan berinisial HH (54), mantan aktivis Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk F), dalam perkara dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga yang diduga kemudian digadaikan kepada pihak lain.
Penahanan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terlapor. Saat ini, HH menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial AA yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada 29 Juli 2026. Laporan itu kemudian diregistrasi dengan Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula pada 14 Juli 2026 ketika pelapor datang ke rumah HH untuk memasang pintu. Dalam pertemuan itu, HH diduga meminta agar sepeda motor milik pelapor disewakan dengan tarif Rp100 ribu per hari. Permintaan tersebut disetujui sehingga kendaraan diserahkan kepada yang bersangkutan.
Resmob Polres Sikka Tangkap Residivis Curanmor, Sita Mobil Pick Up dan Dua Motor Diduga Hasil Curian
Menurut penyidik, pelapor sempat menerima pembayaran sebesar Rp600 ribu. Namun, sisa biaya sewa dengan nilai yang sama belum dibayarkan. Belakangan, pelapor memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut diduga telah digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.
Merasa mengalami kerugian sekitar Rp12,9 juta, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka.
Leonardus mengatakan penyidik selanjutnya memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti sebelum memutuskan melakukan penahanan terhadap HH.
Perkara tersebut diselidiki sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga telah digadaikan serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya. Belum diperoleh keterangan dari HH maupun kuasa hukumnya terkait dugaan yang disangkakan.»(rel)
HUKRIM
Diduga Tak Kantongi Surat Kuasa, Dua Pendamping Pelapor Diminta Keluar dari Ruang Pemeriksaan Polsek Alok
Rusdin dan La Sahara meminta pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah membuka riwayat penguasaan lahan secara utuh.
MAUMERE, GardaFlores — Proses konfrontasi dalam penyelidikan dugaan penggelapan di Polsek Alok, Polres Sikka, Rabu (29/7/2026), sempat terhenti setelah terjadi perdebatan mengenai legalitas dua orang yang mendampingi pelapor, Wa Kamaria. Penyidik kemudian meminta kedua pendamping tersebut meninggalkan ruang pemeriksaan karena dasar hukum pendampingannya dipersoalkan.
Peristiwa itu terjadi ketika kuasa hukum terlapor La Gani, Yohanes Domi Tukan dari Kantor Hukum Yohanes D. Tukan, S.H. & Associates, mempertanyakan kewenangan Rusdin, S.H. dan La Sahara untuk mendampingi pelapor dalam agenda berita acara konfrontasi.
Domi mengatakan dirinya telah menyerahkan surat kuasa khusus kepada penyelidik sebelum pemeriksaan dimulai. Menurutnya, ketika penyelidik meminta dokumen yang menjadi dasar pendampingan dari pihak pelapor, kedua pendamping tersebut tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang secara spesifik memberikan kewenangan mendampingi proses penyelidikan.
“Surat kuasa saya sudah diserahkan kepada penyelidik sejak awal. Ketika penyelidik meminta dasar hukum pendampingan pihak pelapor, yang ditunjukkan bukan surat kuasa untuk pemeriksaan ini,” kata Domi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurut Domi, Rusdin menjelaskan dirinya merupakan keluarga pelapor sehingga merasa berhak berada di dalam ruang pemeriksaan. Penjelasan itu, kata dia, kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagai dasar pendampingan dalam proses hukum.
“Kalau hanya beralasan keluarga, itu bukan dasar yuridis. Banyak keluarga klien saya juga berada di luar ruangan, tetapi mereka tidak ikut masuk. Yang menjadi dasar adalah hubungan hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa,” ujarnya.
Perdebatan kembali berlanjut ketika La Sahara menyatakan memiliki kuasa insidental. Namun, Domi menilai dokumen yang diperlihatkan hanya berkaitan dengan pemberian tanggapan atas somasi dan bukan surat kuasa untuk mendampingi pemeriksaan di hadapan penyidik.
“Kuasa memberikan tanggapan atas somasi tidak bisa dijadikan dasar mendampingi seseorang dalam pemeriksaan polisi. Kalau tidak ada surat kuasa, maka tidak bisa mendampingi, meskipun mengaku sebagai pengacara,” katanya.
Sengketa Pulau Anano, Tim Wa Kamaria Paparkan Sejarah Kepemilikan Tanah dan Persoalkan Sertifikat
Domi mengaku sempat meminta La Sahara tidak memberikan arahan kepada pelapor selama pemeriksaan berlangsung karena legalitas pendampingannya masih dipersoalkan.
Menurut dia, setelah penyelidik meminta agar persyaratan administrasi dipenuhi dan dokumen yang diminta tidak dapat ditunjukkan, Rusdin dan La Sahara diminta keluar dari ruang pemeriksaan sehingga agenda konfrontasi dapat dilanjutkan.
Ia menilai kejadian tersebut penting dipahami masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa setiap orang dapat mendampingi proses pemeriksaan tanpa kewenangan hukum yang jelas.

Domi Tukan bersama kliennya Nurbei, La Gani, Salma dan keluarganya usai pemeriksaan di Polsek Alok. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
“Pendampingan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat beranggapan siapa saja bisa masuk mendampingi pemeriksaan tanpa hubungan hukum yang sah,” ujarnya.
Dalam agenda konfrontasi tersebut, Domi juga menyebut terdapat perbedaan keterangan antara Wa Kamaria dan Haji Ali mengenai status pondok yang menjadi objek perkara. Pemeriksaan dipimpin Briptu Yoseph Ferdinandus Kedati dan berlangsung hingga sekitar pukul 16.30 Wita.
Sementara itu, Rusdin dan La Sahara membantah bahwa persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan legalitas pendampingan. Menurut mereka, fokus penyelidikan tetap berada pada dugaan pembongkaran rumah milik Wa Kamaria yang telah dilaporkan ke Polsek Alok.
Sengketa Pulau Anano, Pihak Terlapor Persilakan Gugatan Kepemilikan Tanah Diuji di Pengadilan
Rusdin berpendapat apabila para pihak masih memiliki hubungan keluarga, penyelesaian semestinya lebih dahulu ditempuh melalui musyawarah sebelum dilakukan pembongkaran bangunan.
Ia juga meminta pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah membuka riwayat penguasaan lahan secara utuh agar asal-usul kepemilikan tidak dipahami secara sepihak.
Menurut Rusdin dan La Sahara, Pulau Anano atau Pulau Kambing merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Sikka pada masa Raja Don Thomas Ximenes da Silva. Mereka menyatakan pulau tersebut diberikan kepada Wa Sahari yang kemudian melahirkan La Sukuru atau Haji Syukur. Di sisi lain, mereka menyebut terdapat klaim dari keturunan La Igo dan La Kaboo yang menyatakan tanah tersebut berasal dari La Ende dan Wa Raende.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Alok maupun Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai polemik yang terjadi selama proses konfrontasi, termasuk dasar formal dikeluarkannya dua pendamping pelapor dari ruang pemeriksaan. Penyelidikan dugaan penggelapan sendiri masih berlangsung, sementara GardaFlores tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak apabila terdapat penjelasan atau fakta tambahan yang perlu disampaikan.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka: Pengaduan ke Propam Tidak Menghentikan Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM
Proses penyidikan tindak pidana dan penanganan pengaduan etik anggota Polri merupakan dua mekanisme yang berbeda.
MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menegaskan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tetap berlangsung meski para terlapor mengajukan pengaduan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga. Menurutnya, proses penyidikan tindak pidana dan penanganan pengaduan etik anggota Polri merupakan dua mekanisme yang berbeda sehingga berjalan secara paralel.
“Penyidikan perkara pidana tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pengaduan kepada Propam diproses melalui mekanisme pengawasan internal Polri. Keduanya memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda,” kata Leonardus.
Ia menjelaskan, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sikka saat ini masih menangani tiga laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM, yakni LP/A/5/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 dengan terlapor berinisial BNJ, LP/A/7/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 dengan terlapor berinisial H, dan LP/A/8/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 dengan terlapor berinisial M.
Resmob Polres Sikka Tangkap Residivis Curanmor, Sita Mobil Pick Up dan Dua Motor Diduga Hasil Curian
Menurut Leonardus, seluruh perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan tindakan lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di sisi lain, pengaduan yang disampaikan para terlapor melalui kuasa hukum kepada Propam Polres Sikka melalui layanan pengaduan Propam Polri pada 26 Juli 2026 juga telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Propam Polres Sikka, kata Leonardus, telah melakukan langkah awal berupa permintaan klarifikasi kepada pengadu serta pengumpulan bahan keterangan. Selanjutnya, penanganan pengaduan tersebut dilimpahkan kepada Propam Polda Nusa Tenggara Timur sesuai kewenangan.
“Kami menjamin setiap pengaduan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota Polri, tentu akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat,” ujarnya.
Polres Sikka juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang belum terverifikasi terkait penanganan perkara tersebut. Kepolisian meminta publik memberikan ruang kepada penyidik maupun aparat pengawas internal untuk menjalankan tugas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Leonardus menambahkan, perkembangan penyidikan maupun hasil pemeriksaan pengaduan di Propam akan disampaikan kepada masyarakat apabila telah terdapat perkembangan yang dapat dipublikasikan secara resmi.
Dengan demikian, Polres Sikka menegaskan bahwa proses pidana terhadap dugaan penyalahgunaan BBM tetap berjalan, sementara mekanisme pengawasan terhadap kinerja penyidik juga berlangsung sesuai aturan internal Polri.»(rel)
HUKRIM
Resmob Polres Sikka Tangkap Residivis Curanmor, Sita Mobil Pick Up dan Dua Motor Diduga Hasil Curian
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
MAUMERE, GardaFlores — Tim Resmob Satreskrim Polres Sikka mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap seorang residivis berinisial SBDBK alias Bernard. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up dan dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT terkait pencurian kendaraan bermotor dan LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT mengenai pencurian satu unit mobil pick up.
Kasus ini bermula ketika Tim Resmob menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan satu unit Honda CBR berwarna merah di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, yang diduga merupakan kendaraan hasil kejahatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Polsek Mauponggo sebelum bergerak ke lokasi. Dari operasi itu, petugas mengamankan sepeda motor beserta seorang pria berinisial AWS alias Berto, yang saat itu menguasai kendaraan tersebut.
Pemeriksaan terhadap AWS mengarahkan penyidik kepada Bernard, warga Kabupaten Sikka, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, Tim Resmob kemudian bergerak ke Kabupaten Sikka dan menangkap Bernard tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Bernard mengakui mencuri satu unit sepeda motor Honda CBR dan satu unit mobil pick up. Polisi menyebut pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang terparkir, merusak sistem penguncian, lalu menghidupkan mesin menggunakan sambungan kabel kontak sebelum membawa kendaraan tersebut.
Penyidikan kemudian berkembang ke luar Kabupaten Sikka. Polisi menemukan bahwa mobil pick up hasil pencurian sempat dibawa ke Kabupaten Nagekeo sebelum dipindahkan dan disembunyikan di Kabupaten Ende. Untuk menghilangkan jejak, kendaraan itu diduga telah diubah bentuk serta warnanya. Meski demikian, Tim Resmob berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Selain dua perkara yang sedang ditangani, Bernard juga mengaku pernah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion di wilayah Kabupaten Sikka. Pengakuan itu masih didalami penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus pencurian kendaraan lain yang belum terungkap.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil pick up putih tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), satu unit Honda CBR merah tanpa TNKB, dan satu unit Yamaha Vixion hitam tanpa TNKB.
Kasus Kekerasan terhadap Anak Jadi Sorotan pada Hari Anak Nasional 2026 di Sikka
Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara guna menelusuri seluruh rangkaian aksi pelaku, termasuk kemungkinan adanya korban maupun barang bukti lain.
“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku serta memastikan seluruh barang bukti dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Reinhard.
Polisi juga mengonfirmasi bahwa Bernard merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya pernah menjalani pidana. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sikka mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak pidana maupun keberadaan kendaraan yang dicurigai berasal dari hasil kejahatan.»(rel)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM12 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
