Connect with us

HUKRIM

Dituding Rugikan BRI, Silvester Diperiksa Kejari Sikka

Published

on

Maumere, gardaflores.com – Mantan karyawan BRI Cabang Maumere, Silvester Meo (40) dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sikka karena dituding telah mengakibatkan kerugian BRI senilai Rp 1,6 miliar.

Silvester Meo, warga Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka ini memenuhi panggilan Kejari Sikka, Selasa (13/8/2024) untuk memberi keterangan terkait dengan hasil audit oleh Auditor Internal BRI Regional Denpasar awal tahun ini.

Saat memberi keterangan kepada wartawan, Silvester Meo didampingi Kuasa Hukumnya, Yustinus  Doni Irwan Ngari dan Maria Nogo Letnon.

Ia mengatakan, dalam laporan audit itu disebutkan bahwa dirinya telah melakukan fraud atau  kecurangan dalam laporan keuangan yang dengan sengaja untuk menipu, senilai Rp 1,6 miliar.

Silvester menjelaskan, setelah audit yang menyebutkan bahwa ada fraud, maka pada 7 Februari 2024, ia langsung diberhentikan dari pekerjaannya dan hak-haknya langsung ditahan oleh pihak BRI. 

Bukan itu saja. Oleh BRI Cabang Maumere, ia harus membuat pernyataan bahwa akan melunasi kerugiaan tersebut secara bertahap hingga tahun 2025 mendatang. Untuk memperkuat pernyataan tersebut, Silvester memberi jaminan sebidang kebun jati. Ia bahkan telah mencicil sebanyak 3 kali.

 
BACA JUGA
Pangacara Silvester Sesalkan, Staf BRI Jadi Kurir Kejari Sikka

 

Silvester mengatakan, surat pernyataan itu dibuat pada 7 Agustus 2024 dan langsung dibawa oleh Tim Auditor BRI Cabang Maumere. Dia mengaku, sudah merasa lega dengan adanya surat pernyataan tersebut.

Namun, tiba-tiba ia didatangi oleh seorang karyawan BRI Cabang Maumere yang membawa surat panggilan dari Kejari Sikka.

Dalam surat panggilan itu, dia akan dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi.

Salah satu Kuasa Hukumnya, Maria Nogo Letnon mengatakan, kliennya telah membuat surat pernyataan yang isinya akan mengembalikan dana tersebut hingga akhir tahun 2025 dan sebagai jaminannya yakni sebidang kebun jati yang terletak di Talibura. 

Letnon menyayangkan pemanggilan terhadap kliennya itu. Menurutnya, hal itu harusnya dilakukan oleh pihak BRI sebagai lembaga privat bukan oleh pihak kejaksaan. Karena kliennya merupakan karyawan pada lembaga privat tidak secara otomatis melakukan tindak pidana korupsi. 

Secara terpisah, Kepala BRI Cabang Maumere, Nyoman Destrawan yang dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024) mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya pemanggilan dari Kejari terhadap mantan karyawan BRI tersebut.

“Maaf Pak, setelah saya sampaikan kepada pimpinan, dia mengaku tidak tahu adanya pemeriksaan terhadap mantan karyawan tersebut,” ujar Muhamad Sarmin, staf Nyoman Destrawan kepada gardaflores.com ketika diminta konfirmasi.

»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kasat Pol PP Sikka Diduga Bertindak di Luar Kewenangan

Dugaan penindakan rokok ilegal dipertanyakan.

Published

on

Kasat Pol PP Sikka Diduga Bertindak di Luar Kewenangan, Dugaan Penindakan Rokok Ilegal Dipertanyakan. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Dugaan tindakan di luar kewenangan mencuat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka. Kepala Satpol PP Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu, diduga melakukan penindakan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal, meskipun penegakan hukum di bidang cukai pada prinsipnya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah GardaFlores memperoleh keterangan dari sejumlah sumber yang menyebut penindakan itu diduga disertai permintaan atau penerimaan sejumlah uang dari pemilik barang. Nilai yang disebut-sebut mencapai belasan juta rupiah.

Informasi mengenai dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang yang menguatkan ataupun membantahnya.

Sejumlah narasumber mempertanyakan dasar hukum tindakan Satpol PP apabila benar melakukan penindakan terhadap barang kena cukai. Menurut mereka, apabila aparat daerah menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai, langkah yang lazim dilakukan adalah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.

“Yang menjadi pertanyaan, apa dasar hukum Satpol PP melakukan razia rokok? Mengapa tidak melibatkan Bea Cukai?” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dimintai konfirmasi di kantornya, Lamber Keytimu membantah mengetahui persoalan tersebut.

“Tidak ada, jangan omong soal rokok, saya tidak tahu itu,” katanya singkat sebelum meninggalkan kantor.

Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit

Pada Senin malam, 27 Juli 2026, GardaFlores juga mendapati Lamber bersama sejumlah anggota Satpol PP mendatangi sebuah toko di Kota Maumere.

Ketika ditanya mengenai kegiatan tersebut, ia mengatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap pedagang ikan di kawasan Tempat Pendaratan Ikan (TPI).

Namun, berdasarkan pengamatan GardaFlores, aktivitas jual beli ikan di lokasi tersebut umumnya berlangsung pada pagi hari.

Sumber lain menyebut barang yang sempat diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sumber yang sama juga mengklaim terdapat pembagian uang kepada sejumlah anggota Satpol PP setelah kegiatan tersebut.

GardaFlores belum memperoleh bukti independen yang dapat memverifikasi klaim tersebut, sehingga informasi itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan keterangan mengenai dugaan penindakan tersebut maupun kemungkinan adanya koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sikka.

Media ini juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sikka serta membuka ruang hak jawab bagi Lamber Keytimu, Satpol PP Kabupaten Sikka, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Penanganan Enam Kasus BBM di Polres Sikka Dipersoalkan, Tiga Terlapor Adukan Prosedur Penyidikan ke Propam

Propam Polres Sikka belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan tersebut.

Published

on

Domi Tukan (kedua kanan): "Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami meminta Propam memeriksa apakah seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku." FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Penanganan sejumlah perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan BBM penugasan oleh Satreskrim Polres Sikka memasuki babak baru. Tiga orang yang sedang menjalani proses penyidikan mengadukan dugaan ketidaksesuaian prosedur penyitaan barang bukti kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.

Pengaduan tersebut diajukan Kamis (23/7/2026) oleh Heri, Blasius Nong Jefri, dan Mishar melalui kuasa hukum mereka, Yohanes Domi Tukan dan rekan.

Ketiganya sebelumnya diperiksa dalam perkara dugaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun BBM penugasan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kuasa hukum para terlapor menilai terdapat persoalan prosedural dalam penyitaan kendaraan dan BBM yang dijadikan barang bukti. Menurut mereka, hingga lebih dari dua bulan sejak barang diamankan, kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara kendaraan dan BBM masih berada dalam penguasaan penyidik.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen yang digunakan penyidik dalam pengamanan barang bukti. Mereka berpendapat penyitaan seharusnya dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengenai administrasi penyitaan dan persetujuan pengadilan.

“Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami meminta Propam memeriksa apakah seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Domi.

Polres Sikka Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Gadis Penyandang Disabilitas

Menurut Domi, laporan ke Propam bertujuan meminta pengawasan internal terhadap proses penyidikan, bukan untuk menghambat penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM yang sedang berjalan.

Namun, saat mendatangi Propam Polres Sikka, pihaknya belum dapat menyampaikan laporan secara lengkap karena pejabat yang berwenang sedang bertugas di luar daerah. Mereka dijadwalkan kembali setelah pejabat tersebut kembali bertugas.

Bagian dari Enam Perkara BBM

Ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM yang sebelumnya diumumkan Satreskrim Polres Sikka sepanjang 2026.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Polres Sikka menyatakan telah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar di sejumlah lokasi di Kabupaten Sikka. Seluruh perkara diproses melalui laporan polisi dan masih berada dalam tahap penyidikan.

Polres juga menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polres Sikka belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan tersebut. GardaFlores juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Sikka terkait dalil yang disampaikan kuasa hukum para terlapor.

Pemberitaan ini akan diperbarui setelah tanggapan resmi dari kepolisian diperoleh.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Sikka Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Gadis Penyandang Disabilitas

Merasa anaknya menjadi korban tindak pidana, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka.

Published

on

Menurut keterangan keluarga, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah adik korban, Kristina Dayantri, menemukan kakaknya berada di rumah terlapor ketika mencarinya untuk makan siang pada 3 Juni 2026. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menyelidiki laporan dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 19 tahun berinisial MPR. Terlapor dalam kasus tersebut adalah seorang pria berinisial BB (74), warga Desa Bura Bekor, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.

Laporan polisi diajukan oleh ayah korban, Petrus Perianto, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada 5 Juni 2026, dua hari setelah dugaan peristiwa itu terjadi.

Menurut keterangan keluarga, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah adik korban, Kristina Dayantri, menemukan kakaknya berada di rumah terlapor ketika mencarinya untuk makan siang pada 3 Juni 2026.

Kristina mengatakan, saat itu ia beberapa kali memanggil korban. Namun, yang keluar dari rumah lebih dahulu adalah BB.

“Dia tanya, ‘Kamu panggil MPR untuk apa?’ Saya jawab untuk makan. Tapi dia bilang biar kakak makan di rumahnya saja,” kata Kristina kepada GardaFlores, Selasa (21/7/2026).

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sikka Belum Ditangkap Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Beberapa saat kemudian, korban keluar dari rumah tersebut dan dibawa pulang oleh keluarganya.

Menurut Kristina, setibanya di rumah, korban mengaku mengalami dugaan perbuatan cabul saat berada di dalam rumah terlapor. Pengakuan itu kemudian disampaikan kepada kedua orang tua korban pada hari yang sama.

Merasa anaknya menjadi korban tindak pidana, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkembangan penyelidikan, korban kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka pada Selasa (21/7/2026) dengan didampingi ibu kandungnya guna melengkapi keterangan kepada penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor.

GardaFlores juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BB. Ruang hak jawab akan diberikan apabila yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending