Connect with us

POLITIK

Ketua DPRD Sikka Ingatkan Musrenbang Jangan Sekadar Seremonial, APBD 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

“Pemerintah daerah tidak boleh terus berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran.”

Published

on

Stefanus Sumandi: “Setiap rupiah APBD harus memiliki dampak nyata bagi rakyat.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, mengingatkan pemerintah daerah agar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tidak berubah menjadi forum seremonial yang hanya mengulang agenda tahunan tanpa menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Stefanus saat menghadiri Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sikka Tahun 2027 yang digelar di Maumere, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, Musrenbang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Karena itu, forum tersebut seharusnya menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah.

“Musrenbang ini jangan hanya menjadi rutinitas tahunan. Perencanaan pembangunan harus benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” kata Stefanus.

Tahun Awal Implementasi RPJMD

Stefanus menjelaskan, penyusunan RKPD 2027 memiliki posisi strategis karena berada pada fase awal implementasi penuh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka 2025–2029.

Dengan tema Penguatan Kapasitas dan Sistem Lintas Sektor yang Efektif dan Berkelanjutan, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, serta penguatan kapasitas aparatur pemerintahan menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan efektif.

Namun demikian, Stefanus mengingatkan bahwa pemerintah daerah masih dihadapkan pada tantangan serius berupa keterbatasan fiskal serta berbagai regulasi pembatasan anggaran dari pemerintah pusat.

APBD Harus Fokus pada Prioritas Rakyat

Dalam kondisi keuangan daerah yang terbatas, Stefanus menegaskan Musrenbang harus menghasilkan usulan program pembangunan yang realistis dan berorientasi pada skala prioritas.

Ia meminta pemerintah daerah memfokuskan belanja pembangunan pada sektor yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perikanan.

“Setiap rupiah APBD harus memiliki dampak nyata bagi rakyat,” ujarnya.

Musrenbang RKPD Sikka 2026 Bahas Arah Pembangunan 2027, Pemkab Perkuat Intervensi Stunting yang Masih Fluktuatif

DPRD juga menyoroti potensi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Menurut Stefanus, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat agar beban pembiayaan tersebut tidak sepenuhnya ditanggung oleh daerah.

“Pemerintah daerah tidak boleh terus berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran. Harus ada upaya serius memperjuangkan dukungan anggaran dari pusat,” katanya.

Infrastruktur Desa dan Kemiskinan Jadi Pekerjaan Rumah

Selain persoalan fiskal, DPRD menilai pemerataan pembangunan masih menjadi pekerjaan rumah besar di Kabupaten Sikka.

Stefanus menegaskan pembangunan infrastruktur pada 2027 harus diarahkan untuk memperkuat konektivitas desa, sehingga distribusi ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih lancar sekaligus mempermudah akses layanan pendidikan dan kesehatan.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa angka kemiskinan serta rendahnya keterampilan tenaga kerja masih menjadi persoalan nyata di daerah tersebut.

Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah memprioritaskan program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelatihan vokasi bagi pemuda, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin.

“Program pembangunan jangan habis untuk rapat koordinasi. Harus ada program nyata yang menyentuh masyarakat,” ujar Stefanus.

DPRD Tuntut Tata Kelola Bersih

DPRD juga menyatakan dukungan terhadap visi pemerintah daerah Sikka Layanan Bersih. Namun Stefanus menegaskan komitmen tersebut harus diwujudkan melalui reformasi birokrasi yang nyata.

Ia meminta pemerintah daerah memperkuat transparansi, mempercepat digitalisasi pelayanan publik, serta memastikan birokrasi bebas dari praktik korupsi.

“Kami mendukung visi Sikka Layanan Bersih. Tapi yang lebih penting adalah tata kelola yang responsif, transparan, dan benar-benar memudahkan masyarakat,” katanya.

DPRD Kawal Hasil Perencanaan

Stefanus menegaskan DPRD akan mengawal hasil Musrenbang agar tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Pengawalan tersebut akan dilakukan melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang menjadi instrumen penyerapan aspirasi masyarakat dan akan diintegrasikan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2027.

Ia berharap Musrenbang tidak berhenti pada forum diskusi semata, melainkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang terukur dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Musrenbang harus menjadi momentum menyatukan aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Bukan sekadar formalitas,” kata Stefanus.»(rel)

POLITIK

PKB Umumkan Lima Kandidat Ketua DPC Ngada, Seleksi Lanjut ke Tahap UKK

Tahapan berikutnya adalah Uji Kelayakan dan Kepatutan.

Published

on

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Nusa Tenggara Timur resmi mengumumkan lima nama kandidat Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Ngada 2026–2031. Lima nama yang masuk dalam daftar kandidat yakni Bernadinus Dhey Ngebu, Yosef Filius David Djawa, Richardus Bhara, Fromensius Lolo Kisa, dan Angela Mercy Piwung. FOTO: GARDAFLORES/AGUSTO

NGADA, GardaFlores — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Nusa Tenggara Timur resmi mengumumkan lima nama kandidat Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Ngada untuk masa bakti 2026–2031. Kelima kandidat selanjutnya akan mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat DPW PKB NTT Nomor 1577/DPW-29/01/IV/2026 tertanggal Kupang, 27 April 2026. Dalam surat itu, DPC PKB Ngada diminta menyampaikan nama-nama kandidat kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi organisasi.

Lima nama yang masuk dalam daftar kandidat yakni Bernadinus Dhey Ngebu, Yosef Filius David Djawa, Richardus Bhara, Fromensius Lolo Kisa, dan Angela Mercy Piwung.

Tahapan berikutnya adalah Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk menentukan figur yang dinilai layak memimpin DPC PKB Ngada lima tahun ke depan. Hingga saat ini, jadwal pelaksanaan UKK belum dicantumkan dalam surat resmi tersebut.

Proses penjaringan calon ketua ini menjadi bagian dari rangkaian Musyawarah Cabang (Muscab) terpadu PKB yang melibatkan tiga kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, dan Ngada.

Administrasi sebagai Fondasi Demokrasi Elektoral, Catatan Kritis atas Pemutakhiran Data Partai Politik

Rangkaian Muscab telah dimulai sejak Sabtu (25/4/2026) di Aula Patronat MBC, Bajawa, Kabupaten Ngada.

Sementara itu, salah satu kandidat, Bernadinus Dhey Ngebu, mengimbau media turut menyampaikan informasi tahapan Muscab kepada masyarakat.

“Diharapkan teman-teman media menginformasikan tahapan Muscab PKB Ngada. Tahapan ini merupakan uji publik serta menyampaikan substansi surat resmi dari DPW agar masyarakat mengetahui,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

PKB dijadwalkan melanjutkan proses seleksi melalui UKK sebelum menetapkan Ketua DPC PKB Ngada periode 2026–2031.»(gus)

Continue Reading

POLITIK

Pedagang Geliting Direlokasi ke Pasar Wairkoja, Jalan Waipare Mulai Ditertibkan

“Bahu jalan, trotoar, dan ruang publik bukan tempat berjualan.”

Published

on

Simon Subandi Supriadi: “Pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat berdagang. Justru pemerintah menyiapkan tempat yang semestinya untuk masyarakat berdagang di sana agar tidak mengganggu fasilitas umum lain.” FOTO; GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Waipare dan kawasan eks Pasar Geliting, Kecamatan Kewapante, mulai direlokasi ke Pasar Wairkoja, Senin (27/4/2026), seiring penertiban lokasi berjualan yang dinilai melanggar aturan penggunaan bahu jalan dan ruang publik.

Penertiban dimulai sejak pukul 05.30 WITA di jalur trans Maumere–Larantuka, tepatnya di kawasan Waipare dan eks Pasar Geliting. Operasi dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang da Cunha, dengan melibatkan personel Satpol PP, TNI, dan Polri.

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1, khususnya larangan berjualan di bahu jalan, trotoar, dan ruang publik.

“Bahu jalan, trotoar, dan ruang publik bukan tempat berjualan. Pemerintah sudah menyiapkan lokasi yang layak,” katanya.

Penataan Eks Pasar Geliting: Pemerintah Siapkan Relokasi

Menurut Simon, penataan itu bukan untuk melarang masyarakat berdagang, tetapi memindahkan aktivitas ekonomi ke lokasi resmi agar tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.

“Pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat berdagang. Justru pemerintah menyiapkan tempat yang semestinya untuk masyarakat berdagang di sana agar tidak mengganggu fasilitas umum lain,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan pedagang di bahu jalan, terutama yang menjual komoditas basah seperti sayur dan ikan, selama ini memicu kemacetan dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Pasar Wairkoja, lanjut dia, telah disiapkan sebagai lokasi resmi agar aktivitas jual beli berlangsung lebih tertib, aman, dan higienis.

Wabup Sikka Instruksikan ASN Tertibkan Pasar Ilegal hingga Genjot PAD saat Apel Pagi

Simon juga meminta pedagang bekerja sama selama proses relokasi berlangsung.

“Dengan relokasi ini, diharapkan kota menjadi lebih rapi, lalu lintas lancar, dan lingkungan pasar lebih bersih serta nyaman bagi penjual dan pembeli,” katanya.

Penertiban di kawasan eks Pasar Geliting akan dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan. Petugas juga akan mengambil tindakan apabila masih ditemukan pedagang berjualan di lokasi terlarang.

Sementara itu, penataan pedagang di Jalan Bengkunis Wuring, dekat eks Pasar Wuring, telah selesai. Namun kawasan tersebut tetap diawasi untuk mencegah pedagang kembali menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

GMNI Sikka Desak Kejari Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Perumda Wair Pu’an ke Penyidikan

“Proses yang berlarut tanpa kepastian hukum bukan lagi sekadar kelalaian administratif.”

Published

on

Dalam aksi di Kantor Kejari Sikka, Senin (27/4/2026), GMNI menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka mendesak Kejaksaan Negeri Sikka segera meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wair Pu’an ke tahap penyidikan. Desakan itu disampaikan saat aksi damai di Kantor Kejari Sikka, Senin (27/4/2026), menyusul belum adanya kepastian hukum atas perkara yang disebut bergulir sejak 2021.

Aksi tersebut juga diikuti elemen masyarakat yang menyoroti penanganan dugaan penyimpangan proyek pipanisasi air minum perkotaan senilai Rp6,75 miliar.

Ketua GMNI Cabang Sikka Wilfridus Iko mengatakan proses hukum yang masih berada pada tahap penyelidikan selama bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum.

“Proses yang berlarut tanpa kepastian hukum bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tetapi patut diduga sebagai bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan publik,” kata Iko.

Direktur PDAM Wairpuan Kabupaten Sikka Bantah Isu Dugaan Korupsi

Menurut GMNI, sejumlah isu yang berkembang di masyarakat meliputi dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan, material seperti pipa dan meter air yang disebut terbengkalai, dugaan pengadaan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), persoalan hak karyawan, serta dugaan penyimpangan dana.

GMNI menilai fakta-fakta tersebut perlu diuji melalui proses penyidikan agar seluruh rangkaian perkara dapat dibuktikan secara hukum.

GMNI meminta kejaksaan segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada publik, serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan independen. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Dalam tuntutannya, GMNI meminta kejaksaan segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada publik, serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan independen.

Aksi Sempat Diwarnai Ketegangan

Aksi di depan Kantor Kejari Sikka sempat berlangsung tegang ketika massa berupaya masuk ke area kantor untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Aparat keamanan menutup pintu masuk dan menahan massa di luar pagar, sehingga terjadi adu argumen sebelum situasi kembali kondusif.

Setelah negosiasi, perwakilan mahasiswa akhirnya diperkenankan masuk untuk beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sikka.

Perumda Wair Pu’an Lanjutkan Kerja Sama dengan Kejari Sikka

Namun dalam pertemuan tersebut, massa tidak bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Senin pekan depan.

Kejari Bantah Tuduhan Aliran Dana

Dalam orasi, sebagian massa juga menyinggung dugaan adanya aliran dana bulanan sebesar Rp40 juta dari Perumda Wair Pu’an kepada pihak kejaksaan. Tuduhan tersebut dibantah Kejaksaan Negeri Sikka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie menegaskan pihaknya tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dituduhkan.

“Terkait itu, saya jamin kami tidak pernah menerima fee. Saya pastikan informasi Rp40 juta per bulan itu tidak benar,” kata Okky.

Ia menjelaskan, memang terdapat kerja sama antara Kejaksaan Negeri Sikka dengan Pemerintah Daerah, termasuk Perumda Wair Pu’an, namun sebatas pendampingan hukum terhadap institusi pemerintah.

Desak Transparansi dan Langkah Lanjut

GMNI menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Organisasi itu juga membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.

Massa aksi menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan kerugian keuangan daerah, tetapi juga berdampak pada pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Hingga Senin (27/4/2026), Kejaksaan Negeri Sikka belum menyampaikan status baru perkara dimaksud. Audiensi lanjutan antara GMNI dan pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung pekan depan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending