Connect with us

EKONOMI

Perintah Penertiban Pasar Wuring, Pedagang Tolak Relokasi: Nilai Pasar Alok Tidak Layak

Published

on

Tim pemerintah turun ke Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka untuk mengumumkan dan menjelaskan rencana penertiban yang segera dilakukan dalam waktu dekat. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka akan kembali melakukan penertiban Pasar Wuring. Pemerintah menemukan masih ada pedagang yang berjualan di area bekas PT Wahana Kasih Nusantara (CV Bengkunis Jaya), padahal lokasi itu sudah tidak diperbolehkan lagi untuk aktivitas jual-beli. Perintah penertiban ini tertuang dalam Surat Perintah Bupati Sikka Nomor B.Ekon.500/144/XII/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Juventus Prima Yoris Kago.

Pada Selasa (2/12/2025), tim pemerintah turun ke Pasar Wuring untuk mengumumkan dan menjelaskan rencana penertiban. Tim tersebut dipimpin oleh Plh. Sekda Sikka, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kasat Pol PP selaku Ketua Satgas, Kabag Hukum, Kabag Perekonomian, dan Analis Kebijakan Ahli Muda. Turut hadir pula anggota TNI-Polri, Camat Alok Barat, Lurah Wolomarang, serta perangkat kelurahan.

Kehadiran langsung Pemerintah di Pasar Wuring juga meminta agar para pedagang menghentikan seluruh aktivitas di tiga zona: Pasar PNPM, area bekas CV Bengkunis Jaya, dan seluruh tempat jual beli di Jalan Bengkunis, Kelurahan Wolomarang. Pemkab memberi tenggat dua hari untuk mengosongkan lokasi sebelum penertiban dimulai 9 Desember 2025.

Pemerintah Sikka Terima Dokter UGM, Publik Menunggu Bukti Nyata Perbaikan Layanan Kesehatan

Pedagang Tolak Relokasi: “Pasar Alok Tidak Layak, Kotor, dan Tidak Aman”

Meski pengumuman dilakukan terbuka, mayoritas pedagang tetap bertahan. Mereka menilai pemerintah menawarkan solusi yang tidak realistis dan mengabaikan kenyamanan serta keamanan pedagang.

Seorang pedagang ikan, Suri, menegaskan bahwa ia menolak berpindah ke Pasar Alok. Menurutnya, fasilitas pasar tersebut tidak memadai.

“Pasar Alok itu kotor, jorok, air susah, penerangan tidak layak. Kami tidak nyaman. Tempat yang katanya disediakan juga sudah dikuasai pedagang lain,” ujar Suri.

Ia mengaku selama bertahun-tahun berdagang di Pasar Wuring, ekonomi keluarganya meningkat hingga mampu menyekolahkan anak-anaknya ke perguruan tinggi, jadi polisi, dan tentara. Karena itu, relokasi dianggap mengancam stabilitas ekonomi keluarganya.

Keluhan senada disampaikan pedagang lain, Nur, yang bahkan mengaku pernah menjadi korban begal sepulang berjualan dari Pasar Alok.

“Pasar Wuring jauh lebih aman, bersih, higienis dan ada penerangan. Di Alok, saya pernah dibegal. Saya trauma,” tegasnya.

Bulog Sikka: Stok Beras Aman Hingga Maret 2026, Pengawasan Harga Diperketat

Pemerintah: “Kami Hanya Menjalankan Putusan Hukum”

Kabag Ekonomi Setda Sikka, Kandidus Latan Tolok, menegaskan bahwa petugas turun ke lapangan semata-mata menjalankan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

“Kami menyampaikan langsung keputusan hukum kepada pedagang. Pemerintah sudah menyiapkan lokasi di Pasar Alok di bawah pembinaan Dinas Perdagangan dan Koperasi,” jelasnya.

Kasat Pol PP Sikka, Adeodatus Buang da Cunha, juga menambahkan bahwa Pasar Wuring berada di zona merah rawan bencana.

“Lokasi itu berada di tepi pantai. Jika terjadi tsunami, banyak jiwa akan menjadi korban. Daerah ini tidak layak menjadi titik kumpul seperti pasar,” tegas Buang.

Potret Konflik: Antara Kewajiban Hukum dan Ketidaklayakan Infrastruktur

Penolakan pedagang menunjukkan adanya kesenjangan antara penegakan regulasi dan kesiapan fasilitas alternatif. Pemerintah mengklaim menyiapkan pasar yang layak, sementara pedagang menyatakan sebaliknya — kotor, tidak higienis, rawan kriminalitas, dan telah dikuasai pedagang lain.

Hingga kini, belum ada dialog terbuka yang mengakomodasi keluhan pedagang secara menyeluruh. Sementara itu, jadwal penertiban tetap jalan sesuai rencana pada 9 Desember 2025, berpotensi memicu gesekan di lapangan bila akses dan fasilitas dasar di Pasar Alok tidak segera dibenahi.»(rel)

EKONOMI

Wabup Sikka Resmikan Kantor Cabang Nangablo, Kopdit Pintu Air Catat 2.468 Anggota di Wilayah Layanan

Kopdit Pintu Air telah memiliki 86 kantor cabang dengan total aset lebih dari Rp2 triliun.

Published

on

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi: “Pinjaman harus digunakan untuk usaha, sehingga mampu mengangsur dan meningkatkan kesejahteraan.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, meresmikan gedung kantor KSP Kopdit Pintu Air Cabang Nangablo di Desa Nangablo, Kecamatan Nita, Rabu (15/4/2026), menandai penguatan layanan koperasi tersebut setelah empat tahun beroperasi di wilayah setempat.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wakil Bupati, usai rangkaian misa syukur yang dipimpin Uskup Maumere, Mgr. Ewaldus Martinus Sedu. Kegiatan dihadiri jajaran pengurus, manajemen koperasi, tokoh masyarakat, dan anggota.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi menekankan pentingnya pemanfaatan layanan koperasi untuk kegiatan produktif yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Pinjaman harus digunakan untuk usaha, sehingga mampu mengangsur dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia juga mendorong koperasi untuk memperkuat program pemberdayaan, termasuk pengolahan hasil pascapanen, serta meningkatkan edukasi kewirausahaan bagi anggota dan masyarakat.

Perluas Layanan, KSP Kopdit Pintu Air Resmikan Kantor Cabang Nangablo di Nita

Sementara itu, General Manager Kopdit Pintu Air, Gabriel Pito Sorowutun, menyampaikan Cabang Nangablo saat ini melayani 2.468 anggota di wilayah tersebut. Ia menyebut pertumbuhan tersebut menjadi indikator kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
“Terima kasih atas kesetiaan seluruh anggota yang terus berjalan bersama Kopdit Pintu Air hingga hari ini,” katanya.

Secara nasional, lanjutnya, Kopdit Pintu Air telah memiliki 86 kantor cabang dengan total aset lebih dari Rp2 triliun.

Peresmian kantor cabang ini merupakan bagian dari perluasan jaringan layanan koperasi untuk mendekatkan akses keuangan kepada anggota di tingkat desa.

Belum ada keterangan terkait nilai pembangunan gedung maupun target ekspansi lanjutan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Kantor Cabang Nangablo mulai beroperasi penuh sebagai pusat layanan anggota, dengan fokus pada pembiayaan usaha produktif dan penguatan program pemberdayaan ekonomi lokal.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Perluas Layanan, KSP Kopdit Pintu Air Resmikan Kantor Cabang Nangablo di Nita

“Kantor ini bukan hanya bangunan. Ini adalah pintu harapan. Di sini, orang kecil tidak boleh merasa kecil.”

Published

on

Pengguntingan pita peresmian gedung baru KSP Kopdit Pintu Air Kantor Cabang Nangablo di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka dilakukan oleh Uskup Maumere Mgr. Ewaldus Martinus Sedu, didampingi Ketua Pengurus KSP Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — KSP Kopdit Pintu Air meresmikan gedung baru Kantor Cabang Nangablo di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu (15/4/2026), sebagai bagian dari ekspansi layanan untuk memperluas akses keuangan masyarakat.

Acara dihadiri pengurus koperasi, anggota, serta undangan lainnya. Pengguntingan pita dilakukan oleh Uskup Maumere Mgr. Ewaldus Martinus Sedu, didampingi Ketua Pengurus KSP Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano, sebelum misa syukur dilaksanakan.

Dalam khotbahnya, Uskup Ewald menegaskan bahwa kehadiran gedung baru ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan buah dari pertumbuhan kepercayaan anggota yang terus meningkat.

“Di tanah Sikka ini, ketika jumlah anggota terus bertambah, lahirlah keberanian untuk membangun. Apa yang dulu kecil, hari ini menjadi nyata,” tegasnya.

Ia menekankan, kantor baru tersebut harus menjadi ruang pelayanan yang manusiawi dan berpihak pada masyarakat kecil. Menurutnya, koperasi tidak boleh berhenti pada urusan administratif, tetapi harus menghadirkan kasih yang nyata.

“Kantor ini bukan hanya bangunan. Ini adalah pintu harapan. Di sini, orang kecil tidak boleh merasa kecil. Mereka harus menemukan kekuatan baru dan tangan yang mau membantu dengan tulus,” ujarnya.

Bupati Sikka Dorong Kopdit Pintu Air Bangun Holding Company, Aset Tembus Rp2,62 Triliun

Lebih jauh, Uskup Ewald mengingatkan bahwa KSP Kopdit Pintu Air adalah milik bersama, bukan segelintir orang. Semangat solidaritas, menurutnya, harus terus dijaga agar yang kuat mampu merangkul yang lemah.

“Koperasi ini adalah rumah bersama. Tempat di mana kebersamaan menjadi kekuatan untuk membangun hidup yang lebih sejahtera,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh anggota untuk tidak melupakan akar sejarah koperasi tersebut, yang bermula dari sekitar 50 orang dengan mimpi sederhana, namun kini telah berkembang menjadi gerakan besar yang menjangkau ratusan ribu anggota.

“Semua ini bukan kebetulan. Ini adalah buah dari kesetiaan—kesetiaan untuk terus melayani, bahkan ketika tantangan datang,” ungkapnya.

Dalam refleksi iman, Uskup Ewald mengaitkan perjalanan koperasi dengan kisah para rasul yang tetap setia mewartakan kebenaran meski menghadapi tekanan dan ancaman.

“Kesetiaan adalah kunci. Hidup tidak selalu mudah, tetapi kejujuran dan ketulusan tidak boleh ditinggalkan,” pesannya.

Peresmian gedung ini menjadi penanda penting bahwa KSP Kopdit Pintu Air terus bertumbuh sebagai pilar ekonomi kerakyatan di Flores, sekaligus memperkuat harapan baru bagi masyarakat kecil untuk bangkit dan mandiri.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Galian C Kali Nangamboa untuk Proyek Jalan di Ende Diklaim Berizin Desa, Gunakan Skema Kesepakatan Fasilitas Umum

“Kami merasa terbantu dengan dukungan ini.”

Published

on

Pastor Paroki Nangaroro, Romo Klemens Soa. FOTO: IST

ENDE, GardaFlores — Aktivitas galian C di Kali Nangamboa, Desa Tendaondo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan CV Dharma Bakti Persada, diklaim telah memperoleh persetujuan dari pemerintah desa dan pemilik lahan untuk mendukung proyek Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Waturiti, Selasa (14/4/2026).

Kepala Desa Tendaondo, Petrus Ta, menyatakan persetujuan tersebut diberikan melalui kesepakatan antara pemerintah desa, pemilik lahan, dan pihak perusahaan.
“Pengambilan material galian C di kali itu atas izin saya selaku kepala desa dan pemilik lahan, dengan syarat perusahaan membantu pembangunan Kapela Malasera dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Material berupa batu, pasir, dan kerikil dari lokasi tersebut digunakan untuk pekerjaan jalan, serta sebagian dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan fasilitas umum di desa. Kesepakatan disebut mencakup dukungan material untuk Kapela Malasera di wilayah Paroki Nangaroro, lapangan sepak bola, dan infrastruktur desa lainnya.

Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Disorot, Dugaan Tambang Ilegal dan Celah Pengawasan Mengemuka

Pemerintah desa menyatakan aktivitas tersebut mendapat dukungan masyarakat karena dinilai berdampak langsung pada pembangunan lokal dan kelancaran proyek jalan.
“Pemerintah dan masyarakat mendukung karena proyek ini penting dan diharapkan selesai tepat waktu,” kata Petrus.

Dukungan juga disampaikan Pastor Paroki Nangaroro, Romo Klemens Soa. Ia menilai peningkatan infrastruktur jalan berpengaruh terhadap distribusi hasil pertanian warga.
“Selama ini warga mengalami kesulitan memasarkan hasil komoditas karena akses transportasi terbatas. Proyek ini sangat membantu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan proyek oleh pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT dan Satuan Kerja PJN Wilayah NTT. Selain itu, kontraktor disebut turut membantu penyediaan material untuk pembangunan Kapela Malasera yang sebelumnya bergantung pada swadaya masyarakat.
“Kami merasa terbantu dengan dukungan ini,” kata Romo Klemens.

Aktivitas galian C masih berlangsung untuk mendukung proyek jalan. Klarifikasi mengenai perizinan pada tingkat pemerintah daerah dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan menjadi aspek yang masih menunggu penjelasan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah kabupaten maupun instansi berwenang terkait status perizinan galian C di tingkat daerah, yang secara regulasi umumnya memerlukan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending