Connect with us

EKONOMI

Perintah Penertiban Pasar Wuring, Pedagang Tolak Relokasi: Nilai Pasar Alok Tidak Layak

Published

on

Tim pemerintah turun ke Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka untuk mengumumkan dan menjelaskan rencana penertiban yang segera dilakukan dalam waktu dekat. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka akan kembali melakukan penertiban Pasar Wuring. Pemerintah menemukan masih ada pedagang yang berjualan di area bekas PT Wahana Kasih Nusantara (CV Bengkunis Jaya), padahal lokasi itu sudah tidak diperbolehkan lagi untuk aktivitas jual-beli. Perintah penertiban ini tertuang dalam Surat Perintah Bupati Sikka Nomor B.Ekon.500/144/XII/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Juventus Prima Yoris Kago.

Pada Selasa (2/12/2025), tim pemerintah turun ke Pasar Wuring untuk mengumumkan dan menjelaskan rencana penertiban. Tim tersebut dipimpin oleh Plh. Sekda Sikka, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kasat Pol PP selaku Ketua Satgas, Kabag Hukum, Kabag Perekonomian, dan Analis Kebijakan Ahli Muda. Turut hadir pula anggota TNI-Polri, Camat Alok Barat, Lurah Wolomarang, serta perangkat kelurahan.

Kehadiran langsung Pemerintah di Pasar Wuring juga meminta agar para pedagang menghentikan seluruh aktivitas di tiga zona: Pasar PNPM, area bekas CV Bengkunis Jaya, dan seluruh tempat jual beli di Jalan Bengkunis, Kelurahan Wolomarang. Pemkab memberi tenggat dua hari untuk mengosongkan lokasi sebelum penertiban dimulai 9 Desember 2025.

Pemerintah Sikka Terima Dokter UGM, Publik Menunggu Bukti Nyata Perbaikan Layanan Kesehatan

Pedagang Tolak Relokasi: “Pasar Alok Tidak Layak, Kotor, dan Tidak Aman”

Meski pengumuman dilakukan terbuka, mayoritas pedagang tetap bertahan. Mereka menilai pemerintah menawarkan solusi yang tidak realistis dan mengabaikan kenyamanan serta keamanan pedagang.

Seorang pedagang ikan, Suri, menegaskan bahwa ia menolak berpindah ke Pasar Alok. Menurutnya, fasilitas pasar tersebut tidak memadai.

“Pasar Alok itu kotor, jorok, air susah, penerangan tidak layak. Kami tidak nyaman. Tempat yang katanya disediakan juga sudah dikuasai pedagang lain,” ujar Suri.

Ia mengaku selama bertahun-tahun berdagang di Pasar Wuring, ekonomi keluarganya meningkat hingga mampu menyekolahkan anak-anaknya ke perguruan tinggi, jadi polisi, dan tentara. Karena itu, relokasi dianggap mengancam stabilitas ekonomi keluarganya.

Keluhan senada disampaikan pedagang lain, Nur, yang bahkan mengaku pernah menjadi korban begal sepulang berjualan dari Pasar Alok.

“Pasar Wuring jauh lebih aman, bersih, higienis dan ada penerangan. Di Alok, saya pernah dibegal. Saya trauma,” tegasnya.

Bulog Sikka: Stok Beras Aman Hingga Maret 2026, Pengawasan Harga Diperketat

Pemerintah: “Kami Hanya Menjalankan Putusan Hukum”

Kabag Ekonomi Setda Sikka, Kandidus Latan Tolok, menegaskan bahwa petugas turun ke lapangan semata-mata menjalankan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

“Kami menyampaikan langsung keputusan hukum kepada pedagang. Pemerintah sudah menyiapkan lokasi di Pasar Alok di bawah pembinaan Dinas Perdagangan dan Koperasi,” jelasnya.

Kasat Pol PP Sikka, Adeodatus Buang da Cunha, juga menambahkan bahwa Pasar Wuring berada di zona merah rawan bencana.

“Lokasi itu berada di tepi pantai. Jika terjadi tsunami, banyak jiwa akan menjadi korban. Daerah ini tidak layak menjadi titik kumpul seperti pasar,” tegas Buang.

Potret Konflik: Antara Kewajiban Hukum dan Ketidaklayakan Infrastruktur

Penolakan pedagang menunjukkan adanya kesenjangan antara penegakan regulasi dan kesiapan fasilitas alternatif. Pemerintah mengklaim menyiapkan pasar yang layak, sementara pedagang menyatakan sebaliknya — kotor, tidak higienis, rawan kriminalitas, dan telah dikuasai pedagang lain.

Hingga kini, belum ada dialog terbuka yang mengakomodasi keluhan pedagang secara menyeluruh. Sementara itu, jadwal penertiban tetap jalan sesuai rencana pada 9 Desember 2025, berpotensi memicu gesekan di lapangan bila akses dan fasilitas dasar di Pasar Alok tidak segera dibenahi.»(rel)

EKONOMI

Inspektorat Sikka Catat Setoran Rp3,31 Miliar, Tindak Lanjut Temuan Masih Berjalan

Inspektorat Kabupaten Sikka mencatat penyetoran tindak lanjut hasil pemeriksaan mencapai Rp3,31 miliar selama Januari–September 2026. Namun, laporan belum merinci total temuan dan nilai yang masih harus ditindaklanjuti.

Published

on

Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka mencatat penyetoran tindak lanjut hasil pemeriksaan mencapai Rp3,31 miliar hingga September 2026. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka mencatat uang yang disetorkan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan mencapai Rp3,31 miliar selama Januari hingga September 2026. Namun, penyelesaian temuan pemeriksaan masih perlu dipantau karena belum semua hasil pemeriksaan dipastikan tuntas.

Berdasarkan laporan kegiatan pengawasan Triwulan III 2026, total penyetoran mencapai Rp3.314.162.047,20. Dari jumlah itu, Rp899.509.047 berasal dari tindak lanjut temuan Inspektorat Kabupaten Sikka, sedangkan Rp2.414.653.000 berasal dari tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Temuan pemeriksaan adalah persoalan atau ketidaksesuaian yang ditemukan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan dan kegiatan pemerintah. Penyelesaiannya tidak hanya menyangkut pengembalian uang, tetapi juga pelaksanaan rekomendasi pemeriksa dan perbaikan agar masalah serupa tidak terulang.

Data di tingkat kecamatan menunjukkan nilai temuan yang cukup besar di sejumlah wilayah. Kecamatan Kangae mencatat nilai temuan sekitar Rp2,16 miliar, disusul Magepanda sekitar Rp1,08 miliar, Lela sekitar Rp1,01 miliar, Mapitara sekitar Rp1 miliar, dan Doreng sekitar Rp998,63 juta.

Pengadaan APBD Sikka Dievaluasi, 13 Paket DID Masih Tahap Perencanaan

Sementara itu, persentase tindak lanjut berbeda-beda di setiap kecamatan. Alok Barat mencatat capaian 67,98 persen, Koting 64,43 persen, dan Magepanda 64,09 persen.

Di sisi lain, capaian Kecamatan Bola tercatat 23,48 persen, Hewokloang 24,97 persen, dan Doreng 27,47 persen. Angka tersebut menunjukkan perbedaan tingkat penyelesaian tindak lanjut di antara kecamatan yang tercantum dalam laporan.

Namun, perbandingan persentase itu perlu mempertimbangkan jenis temuan, periode pemeriksaan, serta cara penghitungan yang digunakan. Data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kecamatan dengan persentase lebih rendah memiliki masalah yang lebih berat.

Penyetoran tindak lanjut juga berubah dari bulan ke bulan. Pada Juli 2026, jumlahnya sekitar Rp113,81 juta. Pada Agustus, jumlah tersebut turun menjadi sekitar Rp36,03 juta, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp673,18 juta pada September.

Laporan yang sama mencatat kegiatan tindak lanjut bersama Kejaksaan Negeri Sikka dengan penyetoran langsung terkait pelaku kerugian sebesar Rp584,5 juta. Namun, laporan belum menjelaskan hubungan angka tersebut dengan total penyetoran bulanan, sehingga perlu dipastikan apakah sudah termasuk dalam angka lain atau dicatat secara terpisah.

Selain memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan, Inspektorat Sikka mengevaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun Anggaran 2025. Evaluasi ini menilai pertanggungjawaban kinerja pemerintah, termasuk pelaksanaan program dan hasil yang dicapai.

Bahan laporan menyebut evaluasi tersebut mencakup 51 perangkat daerah serta 21 kantor kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka Soroti BUMDes Tak Menguntungkan Desa, Minta Evaluasi Menyeluruh

Inspektorat juga melakukan sejumlah kegiatan pendampingan, antara lain sosialisasi optimalisasi pajak daerah bersama Badan Pendapatan Daerah, pelatihan pengelolaan dan administrasi keuangan desa di Desa Watukobu, serta pendampingan dalam penanganan darurat bencana gempa bumi.

Dalam upaya pencegahan korupsi, Pemerintah Kabupaten Sikka turut mengikuti Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI Tahun 2026. Kedua kegiatan tersebut berkaitan dengan pemantauan upaya pencegahan korupsi dan penilaian integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Capaian penyetoran Rp3,31 miliar menjadi salah satu hasil yang tercatat dalam laporan pengawasan Inspektorat Sikka. Namun, laporan yang tersedia belum merinci total seluruh temuan pemeriksaan, berapa nilai yang masih belum ditindaklanjuti, dan berapa banyak rekomendasi pemeriksaan yang sudah diselesaikan sepenuhnya.

Data tersebut diperlukan untuk mengetahui sisa persoalan yang harus diselesaikan dan menilai sejauh mana tindak lanjut pemeriksaan telah memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Bupati Sikka Soroti BUMDes Tak Menguntungkan Desa, Minta Evaluasi Menyeluruh

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mempertanyakan kinerja BUMDes yang telah beroperasi lima hingga tujuh tahun tanpa menghasilkan keuntungan bagi desa. Ia mendorong evaluasi usaha, pengelolaan aset, dan pembentukan asosiasi BUMDes.

Published

on

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago membuka Forum BUMDes 2026 sekaligus mendorong evaluasi kinerja usaha dan pengelolaan aset BUMDes. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mempertanyakan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah beroperasi selama lima hingga tujuh tahun tetapi belum menghasilkan keuntungan bagi desa. Ia meminta pengelolaan usaha, manajemen, dan aset BUMDes dievaluasi secara menyeluruh.

“Nama usahanya BUMDes, dan namanya usaha itu harus profit, bukan rugi. Jika BUMDes sudah berjalan lima sampai tujuh tahun tetapi tidak pernah memberikan keuntungan yang mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes), apakah itu masih bisa dinamakan BUMDes?” kata Juventus saat membuka Forum BUMDes 2026 di Aula Henrick Puskopdit Swadaya Utama, Maumere, Selasa (20/10/2026).

Menurut Juventus, pengelola BUMDes perlu mengevaluasi model usaha, pengelolaan modal, dan kinerja manajemen agar kegiatan usaha memberikan hasil yang terukur. Ia juga menyoroti penggunaan aset desa dan BUMDes yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

“Aset BUMDes dan aset desa adalah milik bersama untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Kita harus jujur mengevaluasi kondisi ini agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Kebakaran Lahan di Waigete Hanguskan Sekitar Satu Hektare

Forum tersebut sekaligus menjadi agenda pembentukan Asosiasi BUMDes Kabupaten Sikka. Juventus meminta asosiasi tidak berhenti pada pembentukan kepengurusan, tetapi menjalankan fungsi konsolidasi dan pembenahan usaha desa.

Salah satu langkah yang didorong ialah memetakan kondisi BUMDes di Kabupaten Sikka, termasuk mengidentifikasi unit usaha yang sehat dan berpotensi dikembangkan sebagai proyek percontohan. Dinas terkait dan tenaga pendamping desa diharapkan terlibat dalam evaluasi sesuai kondisi masing-masing BUMDes.

Juventus juga mendorong kemitraan dengan lembaga keuangan, termasuk Bank NTT melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung perlindungan tenaga kerja. Kerja sama dengan sektor swasta dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) turut disebut sebagai peluang memperluas pemasaran produk desa.

Ia mengingatkan pengurus agar memahami perbedaan fungsi BUMDes dan koperasi desa sehingga keduanya dapat saling mendukung dengan pembagian peran yang jelas.

Forum BUMDes 2026 dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sikka, koordinator dan tenaga pendamping desa, pimpinan cabang Bank NTT, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere, serta direktur dan pelaksana operasional BUMDes dari berbagai desa di Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

RDP KUR DPRD Sikka Berakhir Tanpa Rekomendasi, 11 Anggota Hadir

DPRD Sikka menggelar RDP bersama perbankan dan koperasi untuk membahas kendala akses KUR bagi UMKM. Pertemuan berakhir tanpa rekomendasi resmi, sementara hanya 11 dari 35 anggota DPRD hadir.

Published

on

DPRD Sikka menggelar RDP bersama pimpinan perbankan dan koperasi untuk membahas kendala akses KUR bagi pelaku UMKM, Kamis (15/10/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sikka bersama sejumlah pimpinan perbankan dan koperasi untuk membahas kendala akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) berakhir tanpa rekomendasi resmi. Rapat di Gedung Kula Babong, Kamis (15/10/2026), hanya dihadiri 11 dari total 35 anggota DPRD Sikka.

RDP tersebut digelar untuk merespons keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam pertemuan itu, sejumlah lembaga keuangan memaparkan persyaratan penyaluran, persoalan riwayat kredit, hingga keterbatasan kuota pembiayaan.

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, mengatakan masyarakat mempertanyakan alasan pengajuan KUR mereka tidak dapat diproses. DPRD kemudian menghadirkan pihak perbankan dan koperasi agar mereka dapat menjelaskan persyaratan serta kriteria calon penerima secara langsung.

“Mereka bertanya kepada kami, syaratnya apa? Lalu mengapa kami tidak bisa dilayani? Tentunya, pihak bank dan koperasi paling berkompeten untuk memberikan penjelasan mengenai hal itu,” kata Stefanus.

KNMP Lowolabo Dibangun dengan Anggaran Rp4,72 Miliar, Masa Kerja 120 Hari

General Manager Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, mengatakan penyaluran KUR oleh lembaganya di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mencapai lebih dari Rp715 miliar. Pada 2026, Kopdit Obor Mas kembali mendapat kepercayaan menyalurkan KUR dengan plafon Rp200 miliar.

Menurut Leonardus, calon penerima harus memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal lima bulan, rekam jejak pinjaman yang baik, dan memenuhi persyaratan terkait kredit produktif di lembaga keuangan lain.

Ia menyebut penggunaan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif serta masalah riwayat kredit sebagai kendala pengajuan. Leonardus juga menyoroti kasus penggunaan identitas seseorang oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman daring atau kredit melalui perusahaan pembiayaan yang kemudian macet.

“Banyak masyarakat kita yang pinjam, tetapi bukan untuk pengembangan usaha, melainkan untuk konsumtif. Banyak masyarakat kita yang punya KTP, tetapi dipinjamkan oleh orang lain untuk pinjaman online atau leasing dan macet sehingga akses KUR tidak bisa diproses,” ujarnya.

Pimpinan BRI Cabang Maumere, Rizky Darmawan, menyampaikan bahwa BRI menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp200 miliar sepanjang 2026. Hingga RDP berlangsung, realisasi penyaluran disebut telah melampaui Rp100 miliar dengan sekitar 13 ribu nasabah.

Sejumlah Titik KNMP di Sikka Terkendala Kawasan TWA

Rizky menjelaskan, penilaian calon debitur menggunakan prinsip 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Ia juga menyebut tunggakan kredit di lembaga keuangan lain, termasuk koperasi, sebagai salah satu kendala pengajuan. Menurut dia, calon debitur yang memiliki pinjaman Kupedes tidak dapat mengajukan KUR melalui BRI.

Rizky turut menyinggung adanya kasus kredit fiktif yang disebut melibatkan oknum internal bank. Ia mengatakan BRI akan memperkuat pengawasan untuk mencegah penyelewengan dalam penyaluran pembiayaan.

Dari BNI Cabang Maumere, Program Relationship Manager Nofansius Dari mengatakan kuota KUR nasional BNI pada 2026 mencapai Rp12,93 triliun. Hingga 30 September 2026, penyaluran telah mencapai Rp12,54 triliun.

Menurut Nofansius, kuota KUR mikro dan kecil yang tersedia telah habis. Ia berharap alokasi baru dapat diberikan pada awal 2027 agar penyaluran kembali berjalan.

“Saat ini kuota KUR mikro dan kecil kami sudah selesai. Semoga di awal tahun 2027 kita diberikan kuota lebih banyak untuk penyaluran,” kata Nofansius.

Proyek KNMP Wuring Rp3,2 Miliar Terlambat, Tahap Ini Fokus Fondasi

Sementara itu, Pimpinan Bank NTT Cabang Maumere, Emanuel Sina Rato Meka, mengatakan Bank NTT kembali menyalurkan KUR pada Juli 2026 setelah tidak menjalankan program tersebut setelah periode 2016–2019.

Untuk 2026, Bank NTT memperoleh alokasi KUR Rp350 miliar yang dibagikan kepada 22 cabang di NTT. Cabang Maumere mendapat alokasi sekitar Rp15,217 miliar. Emanuel mengatakan persyaratan dan kendala penyaluran secara umum tidak jauh berbeda dengan yang dihadapi lembaga keuangan lain.

Meski berbagai persoalan akses pembiayaan telah dibahas, RDP tersebut berakhir tanpa menghasilkan rekomendasi resmi. Belum ada keputusan yang disampaikan dalam rapat mengenai tindak lanjut konkret untuk menanggapi keluhan masyarakat yang menjadi dasar pertemuan.

Dengan hanya 11 anggota hadir, rapat tersebut menyisakan persoalan yang perlu ditindaklanjuti DPRD, terutama terkait cara masyarakat memperoleh penjelasan atas penolakan pengajuan KUR dan jalur penyelesaian bagi calon debitur yang menghadapi kendala pembiayaan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending