Connect with us

HUKRIM

Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Joker Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Published

on

Maumere, GardaFlores – Kuasa hukum Yuvinus Solo alias Joker yang dituntut 9 tahun penjara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak obyektif karena mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan.

Penilaian itu disampaikan kuasa hukum Yuvinus Solo, Yohanes Domi Tukan, di Maumere baru-baru ini.

Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (14/11/2024) lalu. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dibebani biaya restitusi lebih dari Rp160 juta kepada sejumlah saksi korban sesuai putusan Mahkamah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga:
Sidang Kasus TPPO: Keterangan Para Saksi Saling Bertentangan

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Joker melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yohanes Domi Tukan menyebut, JPU tidak obyektif karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Seharusnya JPU menyampaikan fakta secara obyektif, bukan mengabaikan keterangan para saksi yang justru menunjukkan bahwa klien kami bukan pelaku utama,” ujar Domi.

Ia menegaskan, dalam dakwaan JPU, Joker tidak pernah disebut sebagai pihak yang menawarkan atau merekrut para korban untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) di Kalimantan.

“Para saksi yang dihadirkan JPU bahkan menyatakan tidak mengenal Joker. Mereka mengetahui nama Joker dari dua orang, yakni Senut dan Vilius, yang sampai saat ini masih buron (DPO),” tambahnya.

Menurut Domi, saksi-saksi JPU dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa rekrutmen dilakukan oleh Senut dan Vilius, yang berhubungan dengan Yodimus Moan Kaka, suami dari salah satu saksi korban.

Baca juga:
Ratusan Simpatisan “Joker” Gelar Aksi, Minta Jangan Ada Intervensi Terhadap Persidangan Kasus TPPO

Penerapan Pasal Dipertanyakan

Domi juga mempertanyakan penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia menilai penerapan pasal ini terlalu dipaksakan tanpa adanya kejelasan peran terdakwa.

“Bagaimana mungkin klien kami dianggap bertindak sendiri, bersama-sama, dan bersekutu sekaligus, sementara Senut dan Vilius, yang disebut dalam dakwaan, tidak pernah dimintai keterangan?” kritiknya.

Ia menambahkan, kehadiran kedua DPO tersebut sangat penting untuk membuat perkara ini terang. “Tanpa keterangan mereka, sulit menentukan siapa pelaku utama dalam kasus ini,” ujar Domi.

Kuasa hukum meminta Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara obyektif dan menilai kembali tuntutan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.»

(rel)

HUKRIM

Warga Sikka Minta Aparat Selidiki Dugaan Penipuan Advokasi Tanah Adat Tana Ai, Klaim Rugi Rp625 Juta Selama 30 Tahun

Lewor Goban: Selain jalur hukum, mengusulkan penyelesaian melalui sumpah adat yang dilakukan secara terbuka di halaman pengadilan.

Published

on

Muhammad Yusuf Lewor Goban, warga Dusun Tuawatu, Desa Likonggete, Kecamatan Talibura. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores Seorang warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Muhamad Yusuf Lewor Goban, meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penipuan dan penyalahgunaan dana dalam proses advokasi perjuangan tanah adat di wilayah Tana Ai yang menurutnya berlangsung selama hampir tiga dekade.

Yusuf, warga Dusun Tuawatu, Desa Likonggete, Kecamatan Talibura, mengaku mengalami kerugian ekonomi dan tekanan sosial selama terlibat dalam perjuangan tanah ulayat yang berkaitan dengan kawasan hutan Egon Ili Medo serta area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Ia mengatakan persoalan tersebut bermula pada 1998 ketika dirinya diajak bergabung dalam perjuangan masyarakat adat oleh seorang aktivis pendamping hukum bernama Antonius Johanis Bala, yang saat itu disebut sebagai direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nusa Tenggara Timur.

“Waktu itu saya dijanjikan kalau ikut bergabung perjuangan akan cepat selesai, tidak ada biaya dan ada pembela hukum,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima di Maumere, Sabtu (14/3/2026).

Namun setelah hampir 30 tahun berlalu, Yusuf menyatakan konflik tanah tersebut belum terselesaikan dan justru menimbulkan berbagai persoalan baru bagi dirinya maupun masyarakat yang terlibat.

Ia mengklaim keterlibatan dalam perjuangan tersebut menyebabkan tekanan ekonomi, konflik keluarga, hingga kerugian materiil yang signifikan.

JB Jadi Tersangka, Tokoh Masyarakat Bongkar Masalah Pendampingan di Konflik HGU Nangahale

Menurut Yusuf, pada 2007 dirinya diminta menandatangani sebuah proposal yang disebut berkaitan dengan kegiatan advokasi masyarakat adat dan pengelolaan hutan.

Penandatanganan itu, kata dia, dilakukan pada malam hari ketika ia diminta bangun dari tidur untuk menandatangani dokumen tersebut.

Yusuf mengklaim proposal itu kemudian digunakan untuk memperoleh pendanaan dari lembaga internasional pada masa berlangsungnya konferensi perubahan iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bali pada 2007.

Konferensi tersebut dikenal sebagai United Nations Climate Change Conference 2007 yang berlangsung pada 3–15 Desember 2007 di Bali dan menghasilkan kesepakatan Bali Roadmap sebagai kerangka negosiasi iklim global.

Selain itu, Yusuf juga menuding adanya penggunaan tanda tangannya pada sejumlah kuitansi kosong yang berkaitan dengan laporan kegiatan pemetaan partisipatif tanah ulayat di Desa Runut.

Ia menyebut dokumen tersebut digunakan dalam laporan kepada lembaga donor yang mendukung kegiatan advokasi masyarakat adat.

Yusuf juga mengaku tidak pernah menerima imbalan sebagai koordinator lapangan meski terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi masyarakat adat di sejumlah lokasi.

Kasus HGU Nangahale–Runut Masuk Pengadilan: Kejaksaan Sikka Bawa Konflik Agraria PT Krisrama ke Meja Hijau

Ia mengatakan bahkan harus menggunakan dana pribadi ketika mengikuti kegiatan di luar daerah.

Perselisihan tersebut, menurut Yusuf, semakin memuncak pada 2023 setelah dirinya dituduh sebagai penipu dan pengkhianat perjuangan masyarakat adat dalam sebuah pertemuan masyarakat.

“Akibat pernyataan itu, hubungan keluarga saya hancur. Bahkan saya pernah dipukul anak sendiri hingga kaki kiri saya mengalami cacat,” ujarnya.

Yusuf mengklaim total kerugian ekonomi yang dialaminya mencapai sekitar Rp625 juta.

Ia mengatakan kerugian itu berasal dari penjualan sekitar 6,25 hektare tanah warisan keluarga yang menurutnya digunakan untuk mendukung aktivitas perjuangan tanah adat selama bertahun-tahun.

Karena itu, Yusuf meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Sikka melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan dana yang menurutnya terjadi dalam proses advokasi tersebut.

Tiga Dekade Sengketa HGU Nangahale–Patiahu: Sejarah Konsesi, Redistribusi Tanah, dan Dugaan Ketidakadilan

Selain jalur hukum, ia juga mengusulkan penyelesaian melalui sumpah adat yang dilakukan secara terbuka di halaman pengadilan sebagai bentuk pembuktian moral antara dirinya dan pihak yang ia tuding.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum memperoleh konfirmasi dari Antonius Johanis Bala terkait tuduhan tersebut. Upaya meminta klarifikasi masih dilakukan.

Konflik terkait tanah ulayat dan pendampingan hukum masyarakat adat di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur kerap memicu sengketa panjang yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, serta organisasi pendamping.

Pengamat hukum agraria menilai penyelesaian sengketa tanah adat memerlukan pembuktian dokumen yang kuat serta proses hukum yang transparan agar tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di tingkat masyarakat.

Dalam kerangka kebijakan nasional, pemerintah melalui program reforma agraria dan penguatan pengakuan masyarakat adat terus mendorong penyelesaian sengketa tanah berbasis kepastian hukum, verifikasi dokumen kepemilikan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Ende Siagakan Operasi Ketupat Turangga 2026, Pengamanan Mudik Lebaran Dimulai

“Masyarakat menaruh harapan besar agar tugas ini dijalankan dengan dedikasi dan integritas tinggi.”

Published

on

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., dan didampingi Wakil Bupati Ende Dr. drg. Dominikus Minggu Mere, M.Kes dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2026 di Lapangan Apel Polres Ende, Jalan Pahlawan, Kamis (12/3). FOTO: GARDAFLORES/ELTON

ENDE, GardaFlores – Kepolisian Resor (Polres) Ende menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2026 di Lapangan Apel Polres Ende, Jalan Pahlawan, Kamis (12/3), sebagai bentuk kesiapan pengamanan arus mudik dan arus balik menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Apel dipimpin langsung Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., dan didampingi Wakil Bupati Ende Dr. drg. Dominikus Minggu Mere, M.Kes. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, Kasdim 1602/Ende, serta pimpinan instansi terkait.

Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Kapolres Ende, ditekankan pentingnya soliditas dan sinergi seluruh unsur yang terlibat dalam Operasi Ketupat Turangga guna menjamin keamanan masyarakat selama masa Lebaran.

“Terus tingkatkan soliditas dan sinergisitas. Mari kita wujudkan Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” ujar AKBP Yudhi Franata saat membacakan amanat Kapolri.

Operasi Ketupat Turangga 2026 dijadwalkan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026. Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk memastikan keamanan, keselamatan, serta kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Idul Fitri.

Pasukan yang dilibatkan dalam operasi tersebut merupakan gabungan lintas instansi, di antaranya TNI dari Kodim 1602/Ende, TNI AL, Subdenpom, Brimob, Satpolairud, serta unsur pemerintah daerah dan lembaga terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Senkom.

Polda NTT Kerahkan 3.068 Personel Operasi Ketupat Turangga 2026 Amankan Mudik Idulfitri

Selain fokus pada pengamanan arus lalu lintas mudik dan balik, operasi tahun ini juga mencakup sejumlah langkah strategis, antara lain patroli rumah kosong guna mencegah tindak pencurian, penyediaan layanan penitipan kendaraan di kantor kepolisian, pengawasan stabilitas harga bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), serta peningkatan kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kapolres Ende juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian selama masa Lebaran.

Sementara itu, Wakil Bupati Ende Dominikus Minggu Mere menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan Idul Fitri merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Apel ini merupakan wujud komitmen kita bersama. Masyarakat menaruh harapan besar agar tugas ini dijalankan dengan dedikasi dan integritas tinggi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mobilitas masyarakat pada tahun ini diperkirakan meningkat karena periode Idul Fitri berdekatan dengan perayaan Paskah.

Dengan kesiapan personel dan dukungan lintas sektor, Polres Ende optimistis pengamanan Operasi Ketupat Turangga 2026 dapat berjalan optimal sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga selama perayaan Idul Fitri.»(elt)

Continue Reading

HUKRIM

Polda NTT Kerahkan 3.068 Personel Operasi Ketupat Turangga 2026 Amankan Mudik Idulfitri

Operasi berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno sebagai inspektur upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2026 di Lapangan Apel Polres Sikka, Kamis (12/3/2026). FOTO: HUMAS POLRES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengerahkan 3.068 personel dalam Operasi Ketupat Turangga 2026 untuk mengamankan arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 Hijriah di wilayah provinsi kepulauan tersebut.

Operasi kepolisian terpusat itu berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, dengan fokus pengamanan pada jalur transportasi, pusat keramaian, tempat ibadah, hingga objek wisata yang diperkirakan mengalami peningkatan aktivitas selama masa libur Lebaran.

Dalam rilis resmi Humas Polda NTT, Kamis (12/3/2026), disebutkan bahwa operasi tersebut melibatkan 1.144 personel Polri dan 1.924 personel dari instansi terkait.

“Operasi Ketupat Turangga 2026 merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran masyarakat selama arus mudik dan balik Idulfitri,” demikian pernyataan resmi Polda NTT.

Sebagai wilayah kepulauan yang bergantung pada transportasi laut dan udara, pengamanan difokuskan pada sejumlah simpul transportasi utama. Polda NTT menyiagakan personel di 14 bandara, 38 pelabuhan, dan 28 terminal yang diperkirakan menjadi titik pergerakan utama pemudik.

Selain itu, aparat juga memperketat pengamanan di 56 pusat perbelanjaan serta 153 objek wisata yang biasanya mengalami lonjakan kunjungan selama libur Lebaran.

Untuk mendukung pengamanan di lapangan, kepolisian menyiapkan 91 pos pengamanan, 38 pos pelayanan, 27 pos terpadu, serta 26 pos tambahan di sejumlah titik strategis.

Pengamanan juga difokuskan pada pelaksanaan Salat Idulfitri di berbagai wilayah NTT. Sedikitnya 201 masjid dengan estimasi 91.386 jamaah serta 48 lapangan dengan perkiraan 123.600 jamaah menjadi titik pengamanan aparat saat hari raya.

Polda NTT juga meminta seluruh personel mengedepankan langkah preventif dan preemtif dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama masa mudik.

PMKRI dan GMNI Desak Polres Sikka Transparan Tangani Kematian Siswi Rubit, Soroti Dugaan Pembunuhan Berencana dan Perintangan Hukum

Beberapa potensi gangguan yang menjadi perhatian antara lain kejahatan konvensional, pencurian, aksi balap liar, tawuran, serta gangguan ketertiban masyarakat di kawasan perkotaan.

Selain itu, aparat diminta memperkuat koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi seperti hujan lebat dan gelombang tinggi yang dapat memengaruhi transportasi laut dan udara di wilayah NTT.

Sejalan dengan operasi di tingkat provinsi tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Sikka juga menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2026 di Lapangan Apel Polres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kamis pagi.

Apel dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno sebagai inspektur upacara dan diikuti unsur TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa operasi tersebut bertujuan memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik serta arus balik Lebaran di wilayah Kabupaten Sikka.

“Operasi Ketupat Turangga 2026 dilaksanakan selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Bambang.

Ia mengatakan personel di lapangan juga diminta meningkatkan patroli di wilayah rawan serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Aparat juga diminta mendata rumah-rumah yang ditinggalkan pemudik serta menyediakan layanan penitipan kendaraan di kantor kepolisian guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat selama masa mudik Idulfitri tahun ini diperkirakan mencapai 143,9 juta orang di seluruh Indonesia.

Polda NTT juga memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut tetap aman selama masa mudik. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying serta tetap mematuhi aturan lalu lintas selama perjalanan.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat call center 110 yang tersedia selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan selama perjalanan mudik.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending