Connect with us

HUKRIM

Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Joker Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Published

on

Maumere, GardaFlores – Kuasa hukum Yuvinus Solo alias Joker yang dituntut 9 tahun penjara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak obyektif karena mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan.

Penilaian itu disampaikan kuasa hukum Yuvinus Solo, Yohanes Domi Tukan, di Maumere baru-baru ini.

Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (14/11/2024) lalu. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dibebani biaya restitusi lebih dari Rp160 juta kepada sejumlah saksi korban sesuai putusan Mahkamah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga:
Sidang Kasus TPPO: Keterangan Para Saksi Saling Bertentangan

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Joker melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yohanes Domi Tukan menyebut, JPU tidak obyektif karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Seharusnya JPU menyampaikan fakta secara obyektif, bukan mengabaikan keterangan para saksi yang justru menunjukkan bahwa klien kami bukan pelaku utama,” ujar Domi.

Ia menegaskan, dalam dakwaan JPU, Joker tidak pernah disebut sebagai pihak yang menawarkan atau merekrut para korban untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) di Kalimantan.

“Para saksi yang dihadirkan JPU bahkan menyatakan tidak mengenal Joker. Mereka mengetahui nama Joker dari dua orang, yakni Senut dan Vilius, yang sampai saat ini masih buron (DPO),” tambahnya.

Menurut Domi, saksi-saksi JPU dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa rekrutmen dilakukan oleh Senut dan Vilius, yang berhubungan dengan Yodimus Moan Kaka, suami dari salah satu saksi korban.

Baca juga:
Ratusan Simpatisan “Joker” Gelar Aksi, Minta Jangan Ada Intervensi Terhadap Persidangan Kasus TPPO

Penerapan Pasal Dipertanyakan

Domi juga mempertanyakan penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia menilai penerapan pasal ini terlalu dipaksakan tanpa adanya kejelasan peran terdakwa.

“Bagaimana mungkin klien kami dianggap bertindak sendiri, bersama-sama, dan bersekutu sekaligus, sementara Senut dan Vilius, yang disebut dalam dakwaan, tidak pernah dimintai keterangan?” kritiknya.

Ia menambahkan, kehadiran kedua DPO tersebut sangat penting untuk membuat perkara ini terang. “Tanpa keterangan mereka, sulit menentukan siapa pelaku utama dalam kasus ini,” ujar Domi.

Kuasa hukum meminta Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara obyektif dan menilai kembali tuntutan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.»

(rel)

HUKRIM

Anggota TNI Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Maumere, Polisi Selidiki Pelaku

Korban kemudian menjalani perawatan medis di RSUD TC Hillers Maumere.

Published

on

Anggota TNI Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Maumere, Polisi Selidiki Pelaku. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial TWN (25) diduga menjadi korban pengeroyokan di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 22.05 WITA. Korban mengalami luka di kepala dan bagian tubuh lainnya setelah diduga diserang sejumlah orang.

Kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Jumat (1/5/2026) pukul 01.32 WITA.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, insiden bermula ketika korban yang sedang mengemudikan mobil menegur seorang pemuda berinisial HME (19) karena memarkir sepeda motor di badan jalan hingga menghambat arus lalu lintas.

Setelah teguran itu, terlapor diduga memindahkan kendaraan sambil melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Korban kemudian menanyakan ucapan tersebut hingga terjadi adu mulut di lokasi kejadian.

Empat Terduga Pelaku Serangan Mobil KSP Pintu Air di Jalur Trans Flores Diamankan, Penyelidikan Berlanjut

Situasi kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan saat seorang pria lain berinisial WAPB (21), yang diduga rekan HME, datang ke lokasi dan melempar batu ke arah korban. Lemparan disebut mengenai bagian belakang kepala korban.

Tak lama berselang, beberapa orang lain yang identitasnya belum diketahui juga diduga ikut melempar batu. Salah satu lemparan mengenai pelipis kiri korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri, benjolan di kepala bagian belakang, memar pada pinggang kanan, serta luka lecet pada tangan kanan. Korban kemudian menjalani perawatan medis di RSUD TC Hillers Maumere.

Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga membenarkan laporan dugaan pengeroyokan tersebut dan menyatakan perkara sedang ditangani penyidik.

Polisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta mengajukan visum et repertum untuk kepentingan penyidikan.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami peran para terduga pelaku lain yang disebut berada di lokasi saat kejadian.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Empat Terduga Pelaku Serangan Mobil KSP Pintu Air di Jalur Trans Flores Diamankan, Penyelidikan Berlanjut

Hingga Kamis (30/4/2026), penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap motif penyerangan.

Published

on

Kasat Reskrim IPTU Reinhard Dionisius Siga. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Kepolisian Resor Sikka mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus penyerangan terhadap kendaraan operasional milik KSP Pintu Air di ruas Trans Flores, perbatasan Mauloo–Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Insiden itu menyebabkan sopir mengalami luka dan kendaraan rusak.

Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, Kamis (30/4/2026), mengatakan empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan keterlibatan serta peran masing-masing.

Korban dalam perkara ini adalah Usman N. Marjan (44), sopir asal Desa Paga. Laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Barang bukti berupa kayu dan batu turut dibawa ke kantor polisi.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA saat dirinya bersama saksi berinisial MED dan rekan kerja lain melintas dari arah Kampung Nggor menuju Maumere menggunakan mobil Suzuki APV warna silver.

Autopsi Jenazah Kades Laranwutun Dijadwalkan Hari Ini, Tim Forensik Polda NTT Turun ke Lembata

Saat tiba di kawasan Dusun Nuasese, Desa Mauloo, seorang pria disebut berdiri di tengah badan jalan sehingga kendaraan memperlambat laju. Setelah mobil berhenti, sejumlah orang yang berada di sisi jalan mendekat dan langsung melakukan penyerangan.

“Saya berhenti karena ada orang berdiri di tengah jalan. Setelah itu mereka langsung menyerang, memukul dan menyodok kaca sampai pecah. Saya terkena serpihan kaca di pelipis,” kata Usman.

Dalam laporan lanjutan kepada polisi, korban juga menyebut salah satu pelaku memukul tangan kanannya menggunakan batang kayu. Pelaku lain kemudian ikut menyerang, termasuk memukul bagian rahang kanan korban dan merusak kendaraan.

Kap depan mobil serta kaca pintu sebelah kanan dilaporkan dihantam menggunakan kayu hingga rusak. Penumpang di dalam kendaraan disebut mengalami kepanikan selama insiden berlangsung.

Korban akhirnya berhasil membawa kendaraan keluar dari lokasi dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.

Mobil Operasional KSP Pintu Air Diserang di Jalur Trans Flores Sikka, Polisi Selidiki Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Kriminal Polres Sikka bersama Polsek Paga bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kasat Reskrim IPTU Reinhard Dionisius Siga bersama KBO Reskrim IPTU I Nyoman Ariasa.

Sekitar pukul 05.00 WITA, aparat mengamankan empat orang yang diduga terkait kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan tersebut.

Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik telah membuat laporan polisi, menerbitkan tanda bukti laporan, serta melakukan visum et repertum terhadap korban untuk mendokumentasikan luka yang dialami.

Hingga Kamis (30/4/2026), penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap motif penyerangan, identitas lengkap pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Autopsi Jenazah Kades Laranwutun Dijadwalkan Hari Ini, Tim Forensik Polda NTT Turun ke Lembata

Autopsi dilakukan setelah muncul desakan dari keluarga dan masyarakat.

Published

on

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi: “Kami minta pemerintah desa menyiapkan tempat yang telah ditentukan sehingga tim forensik bisa langsung bekerja.” FOTO: IST

LEMBATA, GardaFlores — Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Timur dijadwalkan melakukan autopsi terhadap jenazah Kepala Desa Laranwutun, Polikarpus Demon Tedemaking, di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Kamis (30/4/2026). Langkah itu dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian almarhum yang masih dalam penyelidikan kepolisian.

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi mengatakan tim forensik yang diterjunkan terdiri dari satu dokter dan dua tenaga kesehatan. Mereka akan didampingi personel kepolisian menuju Desa Laranwutun.

“Besok satu dokter dan dua tenaga kesehatan akan kami antar ke Desa Laranwutun untuk melakukan autopsi terhadap jenazah almarhum kepala desa,” kata Nanang di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).

Menurut dia, proses autopsi diperkirakan berlangsung antara tiga hingga lima jam. Pemeriksaan tersebut akan melibatkan koordinasi antara Polres Lembata, Polsubsektor Ile Ape, Pemerintah Kabupaten Lembata, serta pemerintah desa setempat guna memastikan kelancaran proses.

Pelajar 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun, Polres Sikka Lakukan Olah TKP

Kepolisian juga meminta pemerintah desa menyiapkan lokasi pemeriksaan agar tim medis dapat langsung bekerja setibanya di lokasi.

“Kami minta pemerintah desa menyiapkan tempat yang telah ditentukan sehingga tim forensik bisa langsung bekerja,” ujarnya.

Autopsi dilakukan setelah muncul desakan dari keluarga dan masyarakat agar penyebab kematian kepala desa diusut secara tuntas. Kasus ini sebelumnya memicu perhatian publik di Lembata.

Kasie Humas Polres Lembata Ona Patipelohi menegaskan pemeriksaan forensik menjadi bagian penting dalam proses hukum.

“Besok, Kamis tanggal 30 April 2026, sekitar jam 10 pagi autopsi jenazah Kades Laranwutun,” katanya.

Setelah pemeriksaan selesai, hasil autopsi akan dianalisis oleh tim forensik. Kepolisian menyatakan hasil resmi nantinya disampaikan kepada keluarga, kuasa hukum, dan pemerintah desa melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Hingga Rabu malam, aparat masih menyiapkan pengamanan dan dukungan teknis menjelang pelaksanaan autopsi di Desa Laranwutun.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending