HUKRIM
Terlapor Dugaan Pengeroyokan di Sikka Ajukan Laporan Balasan ke Polisi
Hasan berharap penyidik memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi agar rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh.
MAUMERE, GardaFlores — Anwar, Hasan, dan tiga anggota keluarganya yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan di Desa Samparong, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, mengajukan laporan balasan terhadap Bayudin ke Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) malam.
Laporan tersebut diajukan setelah mereka membantah tuduhan pengeroyokan yang sebelumnya dilaporkan Bayudin ke kepolisian. Dalam laporan balik itu, mereka menuding Bayudin melakukan pengancaman, penganiayaan, dan tindakan yang memicu terjadinya perkelahian pada Sabtu (6/6/2026).
Anwar, 22 tahun, mengatakan peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 Wita ketika dirinya bersama dua rekannya pulang dari kios dan melintas di Jalan Sambuta, Desa Samparong. Menurut Anwar, saat itu Bayudin yang sedang duduk bersama sejumlah warga melontarkan ancaman kepadanya.
“Kalau kau lewat di sini lagi, saya akan bunuh kau,” kata Anwar menirukan ucapan yang disebut berasal dari Bayudin saat ditemui wartawan di Maumere, Selasa (9/6/2026).
Anwar mengaku sempat mempertanyakan alasan ancaman tersebut. Namun, menurut dia, Bayudin kemudian memegang kerah bajunya. Ketegangan itu sempat dilerai oleh seorang perempuan yang disebut sebagai istri Bayudin.
Sebelum meninggalkan lokasi, Anwar mengklaim Bayudin kembali menarik kerah bajunya dan meminta agar ia memanggil ayah serta anggota keluarganya untuk datang menemuinya.
Lima Warga Samparong Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Nelayan
Setibanya di rumah, Anwar menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Beberapa anggota keluarga kemudian mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan.
Hasan, kakak Anwar, mengatakan dirinya datang untuk menanyakan alasan Bayudin memanggil keluarganya. Namun, menurut dia, situasi justru berujung benturan fisik.
“Saya datang untuk bertanya baik-baik. Tetapi tiba-tiba dipukul dengan kursi,” kata Hasan.
Hasan juga mengklaim Bayudin melemparkan batako ke arahnya dan berusaha mengambil parang yang berada di sekitar lokasi. Dalam situasi tersebut, menurut Anwar, sempat terjadi perkelahian antara dirinya dan Bayudin.
Anwar membantah tuduhan bahwa dirinya bersama anggota keluarga melakukan pengeroyokan terhadap Bayudin. Ia menyebut sejumlah warga, termasuk aparat pemerintah desa, berada di lokasi dan dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
Sehari setelah kejadian, Bayudin lebih dahulu melaporkan Anwar, Hasan, dan tiga anggota keluarganya ke Polsek Alok atas dugaan pengeroyokan. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Sikka.

Dalam laporannya, Bayudin menyatakan peristiwa bermula ketika ia meminta salah seorang terlapor berinisial A memanggil H untuk membicarakan persoalan yang melibatkan keponakannya. Menurut Bayudin, mediasi yang diharapkan tidak terlaksana dan sekitar dua jam kemudian lima orang mendatanginya di Jalan Sambuta.
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah di Pulau Anano
Bayudin mengaku salah satu terlapor menendang bagian dadanya hingga terjatuh. Setelah itu, empat orang lainnya diduga ikut melakukan pemukulan secara bersama-sama yang menyebabkan dirinya mengalami sejumlah luka.
Merasa dirugikan oleh laporan tersebut, Hasan bersama anggota keluarganya kemudian mengajukan laporan balasan ke Polres Sikka. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B.83/VI/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 8 Juni 2026.
Hasan berharap penyidik memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi agar rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh dan objektif.
Hingga Selasa (9/6/2026), Bayudin belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan Anwar dan Hasan. Sementara itu, Polres Sikka juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan atas kedua laporan yang kini sama-sama ditangani kepolisian.»(rel)
HUKRIM
Mantan Aktivis Truk F Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Sepeda Motor yang Kemudian Digadaikan
Belum diperoleh keterangan dari HH maupun kuasa hukumnya terkait dugaan yang disangkakan.
MAUMERE, GardaFlores — Penyidik Satreskrim Polres Sikka menahan seorang perempuan berinisial HH (54), mantan aktivis Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk F), dalam perkara dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga yang diduga kemudian digadaikan kepada pihak lain.
Penahanan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terlapor. Saat ini, HH menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial AA yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada 29 Juli 2026. Laporan itu kemudian diregistrasi dengan Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula pada 14 Juli 2026 ketika pelapor datang ke rumah HH untuk memasang pintu. Dalam pertemuan itu, HH diduga meminta agar sepeda motor milik pelapor disewakan dengan tarif Rp100 ribu per hari. Permintaan tersebut disetujui sehingga kendaraan diserahkan kepada yang bersangkutan.
Resmob Polres Sikka Tangkap Residivis Curanmor, Sita Mobil Pick Up dan Dua Motor Diduga Hasil Curian
Menurut penyidik, pelapor sempat menerima pembayaran sebesar Rp600 ribu. Namun, sisa biaya sewa dengan nilai yang sama belum dibayarkan. Belakangan, pelapor memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut diduga telah digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.
Merasa mengalami kerugian sekitar Rp12,9 juta, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka.
Leonardus mengatakan penyidik selanjutnya memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti sebelum memutuskan melakukan penahanan terhadap HH.
Perkara tersebut diselidiki sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga telah digadaikan serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya. Belum diperoleh keterangan dari HH maupun kuasa hukumnya terkait dugaan yang disangkakan.»(rel)
HUKRIM
Diduga Tak Kantongi Surat Kuasa, Dua Pendamping Pelapor Diminta Keluar dari Ruang Pemeriksaan Polsek Alok
Rusdin dan La Sahara meminta pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah membuka riwayat penguasaan lahan secara utuh.
MAUMERE, GardaFlores — Proses konfrontasi dalam penyelidikan dugaan penggelapan di Polsek Alok, Polres Sikka, Rabu (29/7/2026), sempat terhenti setelah terjadi perdebatan mengenai legalitas dua orang yang mendampingi pelapor, Wa Kamaria. Penyidik kemudian meminta kedua pendamping tersebut meninggalkan ruang pemeriksaan karena dasar hukum pendampingannya dipersoalkan.
Peristiwa itu terjadi ketika kuasa hukum terlapor La Gani, Yohanes Domi Tukan dari Kantor Hukum Yohanes D. Tukan, S.H. & Associates, mempertanyakan kewenangan Rusdin, S.H. dan La Sahara untuk mendampingi pelapor dalam agenda berita acara konfrontasi.
Domi mengatakan dirinya telah menyerahkan surat kuasa khusus kepada penyelidik sebelum pemeriksaan dimulai. Menurutnya, ketika penyelidik meminta dokumen yang menjadi dasar pendampingan dari pihak pelapor, kedua pendamping tersebut tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang secara spesifik memberikan kewenangan mendampingi proses penyelidikan.
“Surat kuasa saya sudah diserahkan kepada penyelidik sejak awal. Ketika penyelidik meminta dasar hukum pendampingan pihak pelapor, yang ditunjukkan bukan surat kuasa untuk pemeriksaan ini,” kata Domi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurut Domi, Rusdin menjelaskan dirinya merupakan keluarga pelapor sehingga merasa berhak berada di dalam ruang pemeriksaan. Penjelasan itu, kata dia, kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagai dasar pendampingan dalam proses hukum.
“Kalau hanya beralasan keluarga, itu bukan dasar yuridis. Banyak keluarga klien saya juga berada di luar ruangan, tetapi mereka tidak ikut masuk. Yang menjadi dasar adalah hubungan hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa,” ujarnya.
Perdebatan kembali berlanjut ketika La Sahara menyatakan memiliki kuasa insidental. Namun, Domi menilai dokumen yang diperlihatkan hanya berkaitan dengan pemberian tanggapan atas somasi dan bukan surat kuasa untuk mendampingi pemeriksaan di hadapan penyidik.
“Kuasa memberikan tanggapan atas somasi tidak bisa dijadikan dasar mendampingi seseorang dalam pemeriksaan polisi. Kalau tidak ada surat kuasa, maka tidak bisa mendampingi, meskipun mengaku sebagai pengacara,” katanya.
Sengketa Pulau Anano, Tim Wa Kamaria Paparkan Sejarah Kepemilikan Tanah dan Persoalkan Sertifikat
Domi mengaku sempat meminta La Sahara tidak memberikan arahan kepada pelapor selama pemeriksaan berlangsung karena legalitas pendampingannya masih dipersoalkan.
Menurut dia, setelah penyelidik meminta agar persyaratan administrasi dipenuhi dan dokumen yang diminta tidak dapat ditunjukkan, Rusdin dan La Sahara diminta keluar dari ruang pemeriksaan sehingga agenda konfrontasi dapat dilanjutkan.
Ia menilai kejadian tersebut penting dipahami masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa setiap orang dapat mendampingi proses pemeriksaan tanpa kewenangan hukum yang jelas.

Domi Tukan bersama kliennya Nurbei, La Gani, Salma dan keluarganya usai pemeriksaan di Polsek Alok. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
“Pendampingan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat beranggapan siapa saja bisa masuk mendampingi pemeriksaan tanpa hubungan hukum yang sah,” ujarnya.
Dalam agenda konfrontasi tersebut, Domi juga menyebut terdapat perbedaan keterangan antara Wa Kamaria dan Haji Ali mengenai status pondok yang menjadi objek perkara. Pemeriksaan dipimpin Briptu Yoseph Ferdinandus Kedati dan berlangsung hingga sekitar pukul 16.30 Wita.
Sementara itu, Rusdin dan La Sahara membantah bahwa persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan legalitas pendampingan. Menurut mereka, fokus penyelidikan tetap berada pada dugaan pembongkaran rumah milik Wa Kamaria yang telah dilaporkan ke Polsek Alok.
Sengketa Pulau Anano, Pihak Terlapor Persilakan Gugatan Kepemilikan Tanah Diuji di Pengadilan
Rusdin berpendapat apabila para pihak masih memiliki hubungan keluarga, penyelesaian semestinya lebih dahulu ditempuh melalui musyawarah sebelum dilakukan pembongkaran bangunan.
Ia juga meminta pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah membuka riwayat penguasaan lahan secara utuh agar asal-usul kepemilikan tidak dipahami secara sepihak.
Menurut Rusdin dan La Sahara, Pulau Anano atau Pulau Kambing merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Sikka pada masa Raja Don Thomas Ximenes da Silva. Mereka menyatakan pulau tersebut diberikan kepada Wa Sahari yang kemudian melahirkan La Sukuru atau Haji Syukur. Di sisi lain, mereka menyebut terdapat klaim dari keturunan La Igo dan La Kaboo yang menyatakan tanah tersebut berasal dari La Ende dan Wa Raende.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Alok maupun Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai polemik yang terjadi selama proses konfrontasi, termasuk dasar formal dikeluarkannya dua pendamping pelapor dari ruang pemeriksaan. Penyelidikan dugaan penggelapan sendiri masih berlangsung, sementara GardaFlores tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak apabila terdapat penjelasan atau fakta tambahan yang perlu disampaikan.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka: Pengaduan ke Propam Tidak Menghentikan Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM
Proses penyidikan tindak pidana dan penanganan pengaduan etik anggota Polri merupakan dua mekanisme yang berbeda.
MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menegaskan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tetap berlangsung meski para terlapor mengajukan pengaduan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga. Menurutnya, proses penyidikan tindak pidana dan penanganan pengaduan etik anggota Polri merupakan dua mekanisme yang berbeda sehingga berjalan secara paralel.
“Penyidikan perkara pidana tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pengaduan kepada Propam diproses melalui mekanisme pengawasan internal Polri. Keduanya memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda,” kata Leonardus.
Ia menjelaskan, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sikka saat ini masih menangani tiga laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM, yakni LP/A/5/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 dengan terlapor berinisial BNJ, LP/A/7/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 dengan terlapor berinisial H, dan LP/A/8/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 dengan terlapor berinisial M.
Resmob Polres Sikka Tangkap Residivis Curanmor, Sita Mobil Pick Up dan Dua Motor Diduga Hasil Curian
Menurut Leonardus, seluruh perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan tindakan lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di sisi lain, pengaduan yang disampaikan para terlapor melalui kuasa hukum kepada Propam Polres Sikka melalui layanan pengaduan Propam Polri pada 26 Juli 2026 juga telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Propam Polres Sikka, kata Leonardus, telah melakukan langkah awal berupa permintaan klarifikasi kepada pengadu serta pengumpulan bahan keterangan. Selanjutnya, penanganan pengaduan tersebut dilimpahkan kepada Propam Polda Nusa Tenggara Timur sesuai kewenangan.
“Kami menjamin setiap pengaduan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota Polri, tentu akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat,” ujarnya.
Polres Sikka juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang belum terverifikasi terkait penanganan perkara tersebut. Kepolisian meminta publik memberikan ruang kepada penyidik maupun aparat pengawas internal untuk menjalankan tugas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Leonardus menambahkan, perkembangan penyidikan maupun hasil pemeriksaan pengaduan di Propam akan disampaikan kepada masyarakat apabila telah terdapat perkembangan yang dapat dipublikasikan secara resmi.
Dengan demikian, Polres Sikka menegaskan bahwa proses pidana terhadap dugaan penyalahgunaan BBM tetap berjalan, sementara mekanisme pengawasan terhadap kinerja penyidik juga berlangsung sesuai aturan internal Polri.»(rel)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM12 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
