Connect with us

OPINI

KPU Tidak Serius Susun PKPU Pilkada?

Published

on

PKPU PILKADA

Pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini mulai muncul sejak pekan lalu. Tepatnya, ketika KPU Sikka menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Aula KPU Sikka, Kamis (8/8/2024).

Seorang pengurus partai, setelah usai kegiatan Bimtek itu, bertanya kepada Ketua KPU Sikka, Herimanto. Apakah KPU Sikka akan mengundang perwakilan partai politik pada kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan digelar Sabtu (10/8/2024)?

Dengan santai, Herimanto menjawab, “Kita ikut aturan di PKPU”.

PKPU yang dimaksud Herimanto adalah PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakilkota.

Pada pasal 28 ayat (3) menyebutkan, peserta yang dapat diundang untuk mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi yaitu: PPK, Bawaslu Kabupaten, Forkopimda, Pemantau Pemilihan dan Tim Pasangan Calon.

Pengurus partai yang mengajukan pertanyaan itu, rupanya sudah membaca ketentuan PKPU tersebut. Ia belum menyerah dengan jawaban Herimanto.

  • Ia lantas menyanggah Herimanto. “Tapi, kan… sampai saat ini belum ada Pasangan Calon. Jadi mestinya yang diundang adalah partai politik”.

Herimanto hanya mengangkat bahu dan pergi dari meja diskusi santai di depan pintu masuk Aula KPU Sikka itu.

Diskusi kecil ini memang santai, tetapi persoalan yang diangkat sangat serius. Ini menyangkut keseriusan dalam tata kelola tahapan Pilkada dan kinerja KPU RI dalam menyusun PKPU untuk Pilkada.

Ada 2 masalah serius yang terkandung di dalam pasal 28 ayat (3) PKPU No. 7/2024 tersebut. Untuk kepentingan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS itu, KPU kabupaten harus mengundang juga Tim Pasangan Calon dan Pemantau Pemilihan.

Pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS hari Sabtu, 10 Agustus lalu, dua pemangku kepentingan yaitu Tim Pasangan Calon dan Pemantau Pemilihan tidak diundang.

  • Tim Pasangan Calon memang tidak diundang. Pasalnya,sampai sejauh ini, belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftar di KPU Sikka.

Jadwal pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam PKPU No.8/2024 baru akan dilaksanakan pada tanggal 27 – 29 Agustus mendatang. Oleh karena itu, sangat wajar jika ada yang bertanya, apakah KPU Sikka akan mengundang perwakilan dari partai politik.

Sikap Ketua KPU Sikka, Herimanto yang hanya menjawab dengan bahasa tubuh, mengangkat bahu, bisa dimengerti. Karena masalah ini merupakan kewenangan KPU RI yang bermarkas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Dari masalah pertama ini, kita dapat dengan segera mengatakan, bahwa ada ketidaksinkronan antara PKPU No. 7/2024 dan PKPU No. 8/2024. KPU RI nampaknya tidak teliti dan tidak akurat.

Pertanyaan lanjutan, apakah tidak ada tim yang melakukan penyelarasan ketika hendak menerbitkan PKPU 8/2024. Paling kurang meneliti kembali kandungan PKPU 7/2024 yang telah terbit lebih dahulu?

Masalah kedua juga cukup serius. Pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPS itu, KPU Kabupaten harus mengundang juga Pemantau Pemilih. Sejauh ini, memang belum ada Pemantau Pemilihan di Kabupaten Sikka. Jadi, KPU Sikka memang tidak perlu mengundang mereka.

  • Walau demikian, masalahnya belum selesai. Belum ada Pemantau Pemilihan di tingkat kabupaten/kota karena aturan dan syarat-syarat untuk mendaftar sebagai pemantau juga belum ada.

Pemantau Pemilihan itu biasanya diatur di dalam PKPU tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Tetapi sejauh ini, di website KPU RI, khusus di laman JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) belum ada PKPU tentang Sosialisasi.

Menurut ketentuan dalam PKPU No. 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sudah ditetapkan bahwa Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau akan dilaksanakan pada  27 Februari hingga 16 November.

Jika mencermati ketentuan PKPU No. 2/2024, terutama dalam lampirannya, mestinya PKPU tentang sosalisasi sudah terbit akhir Februari lalu. Atau paling lambat awal Juni mengingat kesibukan KPU RI menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Pemilu dan Sengketa Hasil di Mahkamah Konstitusi.

  • Tetapi sampai bulan Agustus ini belum ada tanda-tanda PKPU Sosialisasi ini akan segera terbit. Apakah sosialisasi dianggap kurang penting oleh para petinggi KPU RI di Jakarta?

Satu catatan lagi yang perlu ditambahkan terkait PKPU No. 8/2024. PKPU tentang pencalonan ini baru diundangkan setelah proses pemenuhan syarat untuk pasangan calon perseorangan mencapai tahap verifikasi faktual kesatu.

Proses ini mulai berjalan dengan dasar hukum berupa Surat Dinas dan/atau  Surat Edaran. Jadi, bukan kegiatan mengikuti aturan, tetapi aturan mengikuti kegiatan.

Jangan-jangan benar, dugaan yang menjadi judul tulisan ini, bahwa: KPU tidak Serius Susun PKPU Pilkada? Astaga!

»(feri soge)

OPINI

Hardiknas dan Krisis Literasi: Menyelamatkan Masa Depan Pendidikan di Sikka

Published

on

Hardiknas dan Krisis Literasi: Menyelamatkan Masa Depan Pendidikan di Sikka. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh Stefanus Bajo, S.Sos

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) bukan sekadar seremoni tahunan yang dipenuhi upacara dan slogan. Ia adalah momen refleksi, ruang untuk melihat dengan jujur wajah pendidikan kita hari ini. Di tengah semangat memperingati jasa Ki Hajar Dewantara, kita dihadapkan pada kenyataan yang tidak selalu nyaman: rendahnya kemampuan literasi dan numerasi masih menjadi persoalan serius, khususnya di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Pesan yang beredar dan diperkuat oleh berbagai data pendidikan menunjukkan satu hal yang tak bisa diabaikan—kemampuan membaca, memahami, dan mengolah informasi di kalangan peserta didik masih jauh dari harapan. Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi cerminan dari masa depan yang sedang dipertaruhkan.

Literasi yang Tertinggal, Masa Depan yang Terancam

Literasi bukan hanya kemampuan membaca teks, tetapi juga kemampuan memahami makna, berpikir kritis, dan mengambil keputusan. Demikian pula numerasi, yang bukan sekadar berhitung, tetapi kemampuan menggunakan angka dalam kehidupan sehari-hari. Ketika dua fondasi ini lemah, maka seluruh bangunan pendidikan menjadi rapuh.

Di Sikka, persoalan ini memiliki wajah yang konkret: keterbatasan akses buku, minimnya budaya membaca di rumah, serta metode pembelajaran yang masih berpusat pada hafalan. Anak-anak hadir di sekolah, tetapi belum tentu benar-benar belajar dalam arti yang sesungguhnya.

Hardiknas seharusnya menjadi alarm kolektif. Jika kita terus menunda perbaikan, maka kita sedang membiarkan generasi muda berjalan tanpa bekal yang cukup di tengah dunia yang semakin kompleks.

Antara Sistem dan Realitas Lapangan

Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah berupaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan. Kurikulum diperbarui, pelatihan guru dilakukan, dan program literasi digalakkan. Namun, realitas di lapangan sering kali tidak sejalan dengan desain kebijakan.

Guru masih dibebani administrasi yang berat, sementara ruang untuk inovasi pembelajaran menjadi sempit. Di sisi lain, tidak semua sekolah memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung gerakan literasi. Buku masih terbatas, perpustakaan belum optimal, dan akses digital belum merata.

Di titik ini, Hardiknas mengajak kita untuk jujur: persoalan pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama—guru, orang tua, gereja, dan masyarakat.

Peran Keluarga dan Budaya Membaca

Salah satu akar persoalan literasi justru berada di rumah. Anak-anak yang tidak terbiasa melihat orang tuanya membaca akan sulit tumbuh menjadi pembaca yang baik. Literasi bukan hanya diajarkan, tetapi diteladankan.

Di banyak keluarga, terutama di daerah, buku belum menjadi kebutuhan utama. Telepon genggam lebih dominan daripada buku bacaan. Ini bukan semata kesalahan, tetapi tantangan zaman yang harus dihadapi dengan bijak.

Maka, gerakan literasi harus dimulai dari hal sederhana: membacakan cerita kepada anak, menyediakan buku di rumah, dan menciptakan ruang dialog. Pendidikan tidak berhenti di sekolah; ia hidup dalam keseharian keluarga.

Guru sebagai Ujung Tombak

Tidak ada perubahan pendidikan tanpa peran guru. Guru bukan hanya pengajar, tetapi pembentuk cara berpikir. Dalam konteks krisis literasi, guru dituntut untuk lebih kreatif—menghidupkan kelas, membangun diskusi, dan mendorong siswa untuk bertanya.

Namun, tuntutan ini harus diimbangi dengan dukungan. Guru perlu diberi ruang untuk berkembang, bukan sekadar dibebani target administratif. Hardiknas harus menjadi momentum untuk mengembalikan martabat guru sebagai agen perubahan, bukan sekadar pelaksana kurikulum.

Dari Seremoni ke Aksi Nyata

Setiap tahun, Hardiknas dirayakan dengan tema-tema besar. Namun, tanpa aksi nyata, semua itu hanya menjadi retorika. Kita membutuhkan gerakan bersama yang konkret: memperbanyak akses buku, menghidupkan perpustakaan sekolah, membangun komunitas membaca, dan melibatkan semua elemen masyarakat.

Kabupaten Sikka memiliki potensi besar. Budaya lokal yang kaya, nilai kebersamaan yang kuat, serta peran gereja yang signifikan dapat menjadi kekuatan untuk membangun gerakan literasi yang berbasis komunitas.

Harapan yang Harus Diperjuangkan

Hardiknas adalah panggilan untuk bertindak. Rendahnya literasi dan numerasi bukan takdir, tetapi masalah yang bisa diatasi jika ada kemauan bersama. Pendidikan adalah investasi jangka panjang—hasilnya mungkin tidak langsung terlihat, tetapi dampaknya menentukan arah masa depan.

Jika kita ingin melihat Sikka yang maju, maka kita harus mulai dari hal paling mendasar: memastikan setiap anak mampu membaca dengan baik, memahami dunia, dan berpikir secara kritis.

Karena pada akhirnya, pendidikan bukan hanya tentang sekolah—tetapi tentang bagaimana kita menyiapkan manusia untuk hidup, berpikir, dan memberi makna bagi sesamanya.»

Continue Reading

OPINI

Jangan Bungkam Suara Kritis: Ketika Pleidoi dan Pernyataan Pers Diadili, Keadilan Dipertaruhkan

Published

on

Jangan Bungkam Suara Kritis: Ketika Pleidoi dan Pernyataan Pers Diadili, Keadilan Dipertaruhkan. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh: Fransisco Soarez Pati

 

Ada yang keliru dalam cara kita memandang keberanian di ruang sidang. Ketika seorang advokat seperti Fransisco Bernando Bessi menyampaikan dugaan serius dalam pleidoi—berdasarkan keterangan kliennya—yang disasar justru bukan substansi dugaan tersebut, melainkan dirinya. Ia dilaporkan. Ia diseret. Ia diadili di luar ruang sidang.

Pertanyaannya sederhana: sejak kapan pembelaan hukum dianggap sebagai kejahatan?

Pleidoi adalah jantung dari pembelaan. Ia bukan sekadar narasi, melainkan hak yang dijamin oleh sistem peradilan. Namun lebih dari itu, hukum positif Indonesia juga telah memberikan perlindungan tegas terhadap profesi advokat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, ditegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Frasa “di dalam maupun di luar sidang” menjadi sangat penting. Ini berarti perlindungan hukum tidak berhenti ketika sidang ditutup. Pernyataan kepada pers yang masih berkaitan langsung dengan pembelaan adalah bagian dari tugas profesi itu sendiri. Apa yang disampaikan oleh Fransisco Bessi kepada publik bukanlah tindakan liar di luar konteks, melainkan kelanjutan dari pembelaan yang sah.

Dengan demikian, mempidanakan pernyataan tersebut berpotensi bertentangan langsung dengan semangat dan norma yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Jika setiap ucapan advokat yang membela kliennya dapat dijerat pidana, maka Pasal 16 itu kehilangan makna.

Lebih jauh, dalam kerangka hukum acara pidana, prinsip pembelaan juga dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menempatkan advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Dalam perkembangan pembaruan hukum acara (KUHAP baru), arah kebijakannya justru memperkuat hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang bebas dan tanpa tekanan. Artinya, semangatnya adalah memperluas perlindungan, bukan mempersempit.

Memang, tidak berarti advokat kebal tanpa batas. Syaratnya jelas: dilakukan dengan itikad baik dan dalam rangka pembelaan. Pertanyaannya sekarang: apakah menyampaikan keterangan klien dalam pleidoi dan mengulanginya kepada publik dapat serta-merta dianggap tidak beritikad baik? Ataukah justru itu adalah inti dari kerja advokat?

Respons berupa pelaporan oleh Gusti Pisdon memang merupakan hak hukum. Namun publik tidak boleh kehilangan fokus: yang harus diuji adalah kebenaran dugaan, bukan sekadar membungkam penyampainya. Nama seperti Ridwan Sujana Angsar yang disebut dalam persidangan seharusnya menjadi pintu masuk klarifikasi terbuka, bukan justru ditutup oleh ketakutan hukum.

Mengkriminalisasi pleidoi adalah kemunduran. Mengkriminalisasi pernyataan pers yang merupakan bagian dari pembelaan adalah preseden yang lebih berbahaya lagi. Ini bukan hanya soal satu advokat, tetapi tentang masa depan profesi dan keberanian hukum itu sendiri.

Jika norma dalam Undang-Undang Advokat sudah jelas menyatakan “tidak dapat dipidana”, maka upaya mempidanakan dalam konteks ini patut dipertanyakan secara serius. Hukum tidak boleh dibaca sepotong-sepotong. Ia harus dipahami sebagai satu kesatuan yang menjamin keadilan, bukan justru menjadi alat untuk menakut-nakuti.

Hari ini yang diuji bukan hanya Fransisco Bessi. Yang diuji adalah konsistensi kita dalam menghormati hukum yang kita buat sendiri.

Karena ketika advokat mulai takut berbicara, maka yang akan diam berikutnya adalah kebenaran.»

Continue Reading

OPINI

Menanam Mimpi dari Halaman Buku: Wisata Literasi Jadi Magnet Baru di Sikka

Published

on

Very Awales, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka, Sr. Fransiska, SCIM, Suster Kepala Sekolah SDK Maristela Nangarasong. FOTO: DOK PRI DISARPUS KABSIKKA

Oleh: Very Awales (Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka)

Di tengah upaya membangun budaya baca dan rasa ingin tahu generasi muda, sebuah langkah sederhana namun berdampak besar kembali digaungkan di Kabupaten Sikka: wisata literasi dan sains.

Rencana kehadiran siswa-siswi kelas BI SDK Maristela Nangarasong ke Perpustakaan Umum Daerah (PERPUSDA) Frans Seda Kabupaten Sikka menjadi bukti bahwa gerakan ini mulai hidup dan mendapat tempat di hati sekolah-sekolah. Bukan sekadar kunjungan biasa, tetapi sebuah perjalanan belajar yang membuka cakrawala anak-anak tentang dunia pengetahuan, imajinasi, dan masa depan.

Suster Kepala Sekolah SDK Maristela Nangarasong, Sr. Fransiska, SCIM, mengaku tertarik setelah mengikuti berbagai informasi dari media online dan akun resmi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka. Ketertarikan itu kemudian membawanya datang langsung untuk berkonsultasi dan merancang kegiatan wisata literasi dan sains bagi para siswanya.

Wisata Literasi, Gerakan Baca 30 Menit Diterapkan di Sekolah Desa Tanaduen, Sikka

Baginya, program ini bukan hanya mengajak anak-anak membaca atau mendengar cerita. Lebih dari itu, mereka diajak mengenal dunia nyata secara lebih luas: mengunjungi toko buku, melihat langsung aktivitas pemerintahan di Kantor Bupati, memahami peran DPRD, hingga merasakan suasana belajar di perpustakaan daerah.

“Anak-anak tidak hanya belajar dari buku, tetapi juga dari pengalaman langsung. Ini sangat penting untuk membentuk cara berpikir mereka,” ungkapnya.

Program wisata literasi dan sains ini memang dirancang sebagai pengalaman belajar yang menyenangkan dan bermakna. Ada kegiatan membaca, bercerita, lomba edukatif, hingga interaksi langsung dengan berbagai lingkungan baru. Semua dirangkai untuk menumbuhkan minat baca sekaligus rasa ingin tahu terhadap ilmu pengetahuan.

Sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka, semangat ini menjadi panggilan tersendiri. Literasi dan sains bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan masyarakat.

Wisata Literasi dan Sains di Perpusda Frans Seda, Disarpus Sikka Libatkan Pegiat Literasi untuk Edukasi Anak

Melalui berbagai program seperti Kunjungan Literasi, GRAB (Gerakan Antar Buku), hingga layanan Mobil Perpustakaan Keliling (MPK), upaya menghadirkan buku dan pengetahuan ke tengah masyarakat terus diperkuat. Program-program ini menjadi jembatan bagi pelajar dan masyarakat umum untuk mengakses bacaan yang relevan, baik untuk pendidikan maupun kebutuhan profesi sehari-hari.

Gerakan literasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau sekolah, tetapi menjadi gerakan bersama. Dari guru, orang tua, hingga masyarakat luas, semua punya peran penting dalam menumbuhkan kebiasaan membaca dan belajar sepanjang hayat.

Wisata literasi yang kini mulai diminati menjadi harapan baru. Dari langkah kecil seperti kunjungan ke perpustakaan, bisa tumbuh mimpi besar dalam diri anak-anak Sikka.

Karena dari satu buku yang dibaca, bisa lahir seribu ide. Dan dari satu perjalanan literasi, bisa terbuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah.»

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending