EKONOMI
Bupati Sikka Akui Pertumbuhan Ekonomi Belum Inklusif, Gaji PPPK Paruh Waktu Tertunggak Tiga Bulan
Pemerintah daerah menjelaskan keterlambatan itu terjadi akibat kesalahan penginputan kode belanja dalam sistem penganggaran daerah.
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mengakui pertumbuhan ekonomi daerah belum menunjukkan kualitas yang inklusif meskipun mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut disampaikan langsung Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kabupaten Sikka, Jumat (13/3/2026).
Dalam sidang yang berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Sikka di Maumere itu, Juventus menegaskan struktur pertumbuhan ekonomi daerah masih ditopang investasi padat modal yang belum mampu menyerap tenaga kerja secara luas.
“Pertumbuhan ekonomi belum menunjukkan kualitas atau belum inklusif,” kata Juventus di hadapan anggota dewan.
Menurut dia, kondisi tersebut turut dipengaruhi meningkatnya tingkat pengangguran terbuka serta bertambahnya proporsi pekerja di sektor informal.
Target IPM Diakui Belum Tercapai
Selain persoalan struktur ekonomi, fraksi-fraksi DPRD juga menyoroti capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sikka yang belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah mengakui target tersebut belum terpenuhi, meskipun sejumlah indikator pendidikan menunjukkan tren perbaikan dalam lima tahun terakhir, terutama pada rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.
Untuk memperbaiki capaian tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan intervensi melalui program penanganan anak tidak sekolah agar indikator pendidikan dapat meningkat secara signifikan.
Profesionalitas ASN dan SPBE Jadi Sorotan
Dalam sidang yang sama, DPRD juga menyoroti rendahnya Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menanggapi hal itu, pemerintah daerah menyatakan peningkatan kapasitas aparatur akan dilakukan melalui berbagai program pengembangan kompetensi, termasuk pemberian kesempatan tugas belajar bagi ASN serta pelaksanaan pelatihan dan workshop secara berkelanjutan.
Sementara untuk penguatan SPBE, pemerintah daerah menyebut tengah melakukan perbaikan tata kelola digital pemerintahan, termasuk integrasi layanan publik berbasis elektronik serta audit teknologi informasi.
Gaji PPPK Paruh Waktu Tertunggak
Isu lain yang mencuat dalam rapat paripurna tersebut adalah keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dilaporkan belum dibayarkan selama tiga bulan.
Pemerintah daerah menjelaskan keterlambatan itu terjadi akibat kesalahan penginputan kode belanja dalam sistem penganggaran daerah.
Gaji PPPK paruh waktu yang seharusnya dimasukkan dalam kategori belanja barang dan jasa justru tercatat sebagai belanja pegawai dalam sistem anggaran.
Selain itu, sebagian PPPK sebelumnya menerima penghasilan dari berbagai sumber pendanaan, seperti dana desa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas. Namun pembayaran dari sumber-sumber tersebut dihentikan sejak Januari 2026.
Pemerintah daerah menyatakan telah melakukan perbaikan terhadap penginputan kode anggaran dan berencana membayarkan tunggakan gaji melalui mekanisme pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Sikka: Tidak Ada Alasan Pemerintah Merumahkan ASN PPPK
Pelayanan Kantor Camat Dipertanyakan
Fraksi DPRD juga menyoroti pelayanan di Kantor Camat Waiblama setelah anggota dewan menemukan kantor tersebut tidak beroperasi saat melakukan kunjungan kerja.
Menanggapi hal itu, pemerintah daerah menjelaskan camat dan aparatur kecamatan saat itu sedang menjalankan tugas kedinasan, antara lain mengikuti Musrenbang RKPD di Maumere serta kegiatan pemerintahan di sejumlah desa.
Meski demikian, pemerintah menyatakan akan memperketat disiplin aparatur guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Abrasi Palue dan Pembangunan Gedung Koperasi
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga merespons sorotan DPRD terkait abrasi pantai yang terjadi di Kecamatan Palue.
Pemerintah Kabupaten Sikka mengaku telah mengajukan permohonan bantuan penanganan kepada Balai Wilayah Sungai Provinsi Nusa Tenggara Timur guna menangani dampak abrasi yang mengancam permukiman warga.
Sementara itu, terkait pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, pemerintah daerah menjelaskan sejumlah wilayah belum dapat merealisasikan pembangunan karena tidak memiliki lahan milik pemerintah yang memenuhi syarat minimal 1.000 meter persegi.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sikka Tahun Anggaran 2025, yang menjadi instrumen evaluasi DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus selaras dengan agenda pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.»(rel)
EKONOMI
Warga Dile Tagih Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan, Marianus Sebut APBN Tak Menganggarkan
Warga Desa Dile, Amatus Setu, meminta penyelesaian atas lahan yang terdampak proyek jalan Ende–Wolowaru–Junction Kelimutu. Ia menuntut Rp150 juta, sementara anggota DPRD Ende Marianus Kota menyebut APBN proyek tersebut tidak mencakup anggaran ganti rugi lahan.
ENDE, GardaFlores – Amatus Setu, warga Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, meminta penyelesaian atas lahan yang menurutnya terdampak pekerjaan preservasi jalan nasional ruas Ende–Wolowaru–Junction Kelimutu. Ia mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp150 juta dan mengaku telah dua tahun tidak dapat memanen hasil kebunnya.
Di tengah tuntutan tersebut, anggota DPRD Ende dari Partai NasDem, Marianus Kota, menyatakan anggaran APBN untuk proyek preservasi jalan itu tidak mencakup biaya pembebasan atau ganti rugi lahan. Menurutnya, anggaran melalui Kementerian Pekerjaan Umum maupun program Instruksi Jalan Daerah (IJD) hanya diperuntukkan bagi pekerjaan fisik jalan dan jembatan.
Marianus menyampaikan pernyataan tersebut kepada tim media, Minggu (1/11/2026). Ia mengatakan urusan penyiapan dan pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Harus banyak membaca literatur sebelum melangkah. Pembangunan infrastruktur di Indonesia memiliki aturan main dan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Termasuk proyek preservasi jalan ruas Ende–Wolowaru–Junction Kelimutu yang tidak disertai anggaran ganti rugi lahan,” kata Marianus.
Sengketa Hutan Adat Suku Lo’u, Polsek Wewaria Hentikan Pengaduan, Aktivitas Kembali Dilakukan
Ia mengungkapkan, DPRD Ende telah berkomunikasi dengan pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah IV NTT. Dari komunikasi tersebut, menurut Marianus, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa anggaran proyek dialokasikan untuk pekerjaan fisik, termasuk pengaspalan.
Marianus juga menyebut keterbatasan kemampuan APBD untuk pembebasan lahan menjadi salah satu persoalan dalam pembangunan jalan di Flores. Menurutnya, selama ini pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut kerap bergantung pada kerelaan masyarakat menghibahkan tanah atau kesepakatan penataan lahan bersama pemerintah daerah.
Terkait tuntutan Amatus sebesar Rp150 juta, Marianus mengatakan nilai kompensasi harus didasarkan pada perhitungan yang wajar dan sesuai ketentuan hukum. Ia menyebut penilaian dapat melibatkan tim penilai independen atau appraisal bersertifikat.
“Saya mendapat informasi bahwa ada warga yang mengajukan nilai melebihi batas kewajaran dan cenderung memberatkan penyedia jasa. Hal ini dapat menghambat program percepatan pembangunan selanjutnya,” katanya.
Marianus tidak merinci identitas warga yang dimaksud dalam pernyataan mengenai nilai tuntutan tersebut.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurutnya, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, mekanisme penitipan ganti kerugian di pengadilan atau konsinyasi dapat ditempuh sesuai persyaratan hukum.
Selain menyampaikan pandangannya mengenai anggaran dan nilai kompensasi, Marianus meminta warga tidak terprovokasi dalam menyampaikan aspirasi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas media yang digunakan untuk menyampaikan persoalan tersebut.
KM Lawit Membentur Dermaga Ippi, 379 Penumpang Batal Berangkat dari Ende
“Sebagai anggota DPRD, saya harus melindungi rakyat. Jangan sampai niat baik warga dalam menyampaikan aspirasi justru menjadi preseden buruk apabila pihak PT BCTC dan Satker Wilayah IV PJN NTT melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Di pihak warga, Amatus mengaku telah berulang kali menghubungi kontraktor pelaksana, PT Bina Citra Teknik (BCTC), untuk menanyakan penyelesaian persoalan lahannya. Namun, menurut dia, jawaban yang diterima selalu berupa penundaan.
“Saya hubungi kontraktor, katanya hari Minggu, lalu hari Senin, Selasa, Rabu, dan sampai sekarang belum ada. Bahkan hari Rabu, 14 Oktober 2026 saya masih menanyakan hal yang sama, jawabannya terus ditunda-tunda,” ungkap Amatus.
Amatus mengatakan dirinya mengalami kerugian selama dua tahun karena tidak dapat memanen hasil kebun. Ia juga menyebut sebelumnya ada janji bahwa kondisi sawah miliknya akan diperbaiki setelah pekerjaan proyek selesai.
Deddy Agus Oktavianto Gantikan Armadha Tangdibali sebagai Kajari Sikka
“Sudah dua tahun ini rugi karena tidak bisa memanen hasil kebun. Karena itu kami meminta ganti rugi, sesuai janji waktu itu bahwa setelah pekerjaan selesai sawah akan diperbaiki,” katanya.
Kepala Desa Dile, Fabianus Mbana, sebelumnya menyatakan pemerintah dan kontraktor perlu bertanggung jawab berdasarkan kesepakatan serta berita acara yang telah dibuat. Ia juga mendorong masyarakat melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian untuk memperjuangkan hak mereka.
Hingga kini, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci isi kesepakatan dan berita acara yang disebut Kepala Desa Dile, termasuk bentuk kewajiban masing-masing pihak. Belum ada pula penjelasan dari PT BCTC maupun Satker PJN Wilayah IV NTT mengenai tuntutan Amatus dan kesepakatan yang dipersoalkan warga.
Persoalan tersebut mencakup dua hal yang perlu dibedakan dalam penyelesaiannya: status dan tanggung jawab atas penggunaan lahan dalam proyek, serta klaim kerugian dan permintaan kompensasi dari pemilik lahan.»(tim/rel)
EKONOMI
KM Lawit Membentur Dermaga Ippi, 379 Penumpang Batal Berangkat dari Ende
Sebanyak 379 calon penumpang KM Lawit batal berangkat dari Pelabuhan Ippi, Ende, setelah kapal membentur dermaga. PELNI menyiapkan KM Egon untuk membantu pelayanan penumpang terdampak.
ENDE, GardaFlores – Sebanyak 379 calon penumpang yang dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Ippi, Kabupaten Ende, dengan KM Lawit batal melakukan perjalanan setelah kapal tersebut membentur dermaga, Kamis (29/10/2026). PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menyiapkan KM Egon untuk melayani penumpang yang terdampak perubahan pelayanan.
Saat insiden terjadi, KM Lawit membawa 1.146 penumpang di atas kapal. Dari jumlah tersebut, 317 penumpang turun di Pelabuhan Ende.
Sementara itu, 379 penumpang yang semula dijadwalkan naik dari Ende tidak dapat diberangkatkan. PELNI menyatakan akan mengembalikan 100 persen harga tiket kepada penumpang yang keberangkatannya dibatalkan.
Sekretaris Perusahaan PT PELNI, Ditto Pappilanda, mengatakan perusahaan mengajukan permohonan perubahan rute atau deviasi KM Egon kepada Kementerian Perhubungan agar kapal tersebut dapat membantu melayani penumpang terdampak.
Sudaryono Ungkap Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG hingga Rp350 Juta, Klaim Efisiensi Rp44 Triliun
Dengan persetujuan deviasi, KM Egon direncanakan menyinggahi Pelabuhan Ende, Lewoleba, dan Kupang sebelum kembali ke Pelabuhan Waingapu.
“Kami berupaya menyiapkan alternatif transportasi agar perjalanan penumpang lanjutan tetap dapat dilayani. Atas nama perusahaan, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang atas ketidaknyamanan akibat insiden ini,” ujar Ditto dalam keterangan pers yang diterima media, Jumat (30/10/2026).
KM Egon dijadwalkan kembali menjalankan rute regulernya pada Senin (2/11/2026), setelah menyelesaikan tugas perbantuan untuk mengangkut penumpang eks KM Lawit.
Tito Beri Pemda Sepekan Bentuk Satgas MBG, Daerah yang Lalai Terancam Teguran
Di sisi lain, PELNI masih memantau proses perbaikan KM Lawit bersama pihak terkait. Perusahaan belum menyampaikan kepastian kapan kapal tersebut dapat kembali beroperasi.
“Keselamatan penumpang dan kru kapal tetap menjadi prioritas utama kami. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan berjalan dengan baik serta menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan bagi penumpang terdampak,” kata Ditto.
Sebelum insiden tersebut, KM Lawit melayani rute Kumai–Surabaya–Benoa–Bima–Waingapu–Ende–Lewoleba–Kupang–Rote pulang-pergi.»(tim/rel)
EKONOMI
Jembatan Perintis Garuda di Desa Riit Diresmikan, Pemeliharaan Jadi Perhatian
Jembatan Perintis Garuda di Sungai Wairkeang, Desa Riit, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, diresmikan pada Senin (26/10/2026). Pembangunan yang didukung TNI AD melalui Kodim 1603/Sikka ini ditujukan untuk memperlancar akses transportasi warga.
MAUMERE, GardaFlores — Jembatan Perintis Garuda di Sungai Wairkeang, Dusun Mengajut, Desa Riit, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, diresmikan pada Senin (26/10/2026). Jembatan yang dibangun dengan dukungan TNI Angkatan Darat melalui Kodim 1603/Sikka itu ditujukan untuk memperlancar akses transportasi warga.
Peresmian dipimpin Komandan Kodim 1603/Sikka Letkol Arm Denny Riesta Permana. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumandi, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, Kepala Desa Riit Solvinus Go Epi, unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Dalam sambutannya, Denny menyampaikan bahwa pembangunan jembatan merupakan bentuk perhatian TNI terhadap kebutuhan infrastruktur masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang membutuhkan akses transportasi.
Operasi Patuh Turangga Dimulai di Sikka, Polri Tak Ukur Sukses dari Jumlah Tilang
Ia juga mengajak masyarakat menjaga dan merawat jembatan agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan berita acara serah terima oleh Dandim 1603/Sikka bersama Kepala Desa Riit. Ketua DPRD Sikka kemudian melakukan pemotongan pita bersama Dandim, Kapolres Sikka, dan kepala desa.
Sebelum acara peresmian, rombongan disambut melalui prosesi adat Sikka berupa sapaan adat dan pengalungan kain adat.
Jembatan Perintis Garuda di Sungai Wairkeang diharapkan mendukung mobilitas warga Desa Riit, termasuk kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.»(rel)
-
NASIONAL1 year agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
