Connect with us

HUKRIM

Siswi SMP Tewas di Hewokloang, Pelaku di Bawah Umur: Proses Hukum Jadi Ujian Ketegasan Polres Sikka

Bagaimana memastikan keadilan bagi korban ditegakkan secara tegas, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang melindungi pelaku yang juga masih anak.

Published

on

Kasi Humas Polres Sikka, AIPDA Leonardus Tunga. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Misteri kematian tragis STN (14), siswi kelas VIII SMP yang ditemukan tak bernyawa di Kali Watuwogat, Dusun Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban tewas akibat pembunuhan yang diduga dilakukan oleh kakak kelasnya sendiri berinisial FRG, yang juga masih berstatus anak.

Kasi Humas Polres Sikka, AIPDA Leonardus Tunga, Jumat (27/2/2026) pukul 23.31 WITA di Maumere, Kecamatan Alok Timur, menyampaikan bahwa pelaku dalam perkara ini masih di bawah umur. Fakta tersebut menempatkan proses hukum dalam kerangka khusus Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, menjelaskan peristiwa bermula pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.30 WITA ketika korban mendatangi rumah FRG untuk mengambil gitar. Di lokasi tersebut terjadi perselisihan. Situasi memanas setelah korban diduga menolak tindakan tidak pantas dari tersangka dan mengancam akan melaporkannya.

Tragedi Siswi 14 Tahun di Sikka, Polisi Pastikan Penanganan Hukum Profesional dan Transparan

Ketegangan meningkat ketika tersangka merampas telepon genggam korban dan terjadi kontak fisik. Dalam kondisi emosi, FRG mengambil sebilah parang—yang disebut sebagai parang bekas membelah durian—dan menyerang korban secara berulang pada bagian leher dan kepala. “FRG melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Reinhard, Sabtu (28/2/2026).

Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jasad korban di belakang rumah menggunakan daun talas dan bambu. Ia kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende sebelum akhirnya diamankan oleh Tim Buser Polres Sikka.

Kasus ini memperlihatkan dua lapis persoalan serius: dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan fisik brutal yang berujung kematian. Aparat telah menetapkan FRG sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Tahanan Kasus Kematian Kabur dari RSUD, Keluarga Korban Geruduk Polres Sikka Desak Transparansi dan Tanggung Jawab

Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga kini, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tersebut masih dalam proses pencarian.

Perkara ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum: bagaimana memastikan keadilan bagi korban ditegakkan secara tegas, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang melindungi pelaku yang juga masih anak. Transparansi penyidikan, kelengkapan alat bukti, serta kecepatan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sikka akan menjadi indikator keseriusan penanganan kasus ini.

Di tengah duka mendalam keluarga korban, publik Sikka menanti satu kepastian: proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras atas meningkatnya eskalasi kekerasan yang melibatkan anak—baik sebagai korban maupun pelaku—serta mendesak penguatan sistem perlindungan dan pengawasan sosial di tingkat komunitas.»(rel)

HUKRIM

MAR Tana Ai Tolak Narasi “Negara Merampas Tanah Adat”, Sebut Konflik Nangahale Berbeda dari Sengketa Ulayat

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum dan percepatan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat.”

Published

on

Menurut Muhamad Yusuf Lewor Goban, konflik agraria di Nangahale tidak dapat disamakan dengan konflik pertanahan di daerah lain yang berangkat dari klaim perampasan tanah ulayat oleh negara. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Masyarakat Akar Rumput (MAR) Tana Ai menyampaikan bantahan terhadap tulisan opini berjudul Menggugat Posisi Negara dalam Konflik Agraria Nangahale yang memuat pandangan mengenai posisi negara dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka. Organisasi tersebut menilai sejumlah narasi dalam tulisan itu tidak sesuai dengan sejarah perjuangan yang mereka pahami.

Pernyataan tersebut disampaikan Perintis MAR Tana Ai, Muhamad Yusuf Lewor Goban, di Maumere, Selasa (4/8/2026). Menurut dia, konflik agraria di Nangahale tidak dapat disamakan dengan konflik pertanahan di daerah lain yang berangkat dari klaim perampasan tanah ulayat oleh negara.

“Perjuangan kami sejak awal bukan untuk merebut tanah adat. Yang kami perjuangkan adalah agar tanah yang tidak dimanfaatkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kebijakan negara. Karena itu, perjuangan kami selalu ditempuh melalui dialog dan jalur hukum,” kata Yusuf.

Menurut MAR, berdasarkan data dan kajian yang mereka gunakan, kawasan Nangahale telah mengalami beberapa perubahan status penguasaan sejak masa kolonial Belanda pada 1912, kemudian dikelola Vikariat sejak 1926, hingga menjadi lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Organisasi tersebut berpendapat bahwa pada periode tersebut tidak terdapat gerakan masyarakat yang menuntut pengembalian tanah adat sebagaimana digambarkan dalam tulisan yang mereka tanggapi.

Warga Desak Verifikasi Ulang Data Penerima Redistribusi Tanah Nangahale

MAR menyatakan gerakan yang mereka lakukan sejak 1996 berfokus pada tuntutan agar masyarakat memperoleh akses terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan melalui kebijakan pemerintah, bukan sebagai upaya mengambil kembali tanah ulayat.

Atas dasar itu, MAR menilai penggunaan narasi bahwa negara merampas tanah adat tidak tepat untuk menjelaskan kasus Nangahale.

Organisasi tersebut juga menanggapi pandangan yang menyebut negara lebih berpihak kepada korporasi. Menurut MAR, penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha seluas 325 hektare kepada PT Krisrama pada 2023 merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Sementara itu, kata Yusuf, lebih dari 500 hektare lahan eks HGU saat ini sedang diproses pemerintah dalam program Reforma Agraria untuk didistribusikan kepada masyarakat.

“Bila negara hanya berpihak kepada perusahaan, maka tidak mungkin ratusan hektare lahan diproses untuk Reforma Agraria. Yang sedang dilakukan pemerintah adalah penataan agar kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat sama-sama memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

MAR juga mempersoalkan penggunaan istilah Masyarakat Hukum Adat dalam tulisan tersebut. Menurut organisasi itu, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Sikka yang menetapkan Suku Soge Natarmage maupun Suku Goban Runut sebagai masyarakat hukum adat. Karena itu, MAR berpendapat bahwa klaim hak ulayat masih memerlukan dasar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sengketa Tanah Nangahale–Patiahu Dinilai Perlu Kepastian Hukum Melalui Pengadilan

Lebih lanjut, MAR menyatakan pihaknya mendukung penyelesaian konflik melalui mekanisme reforma agraria. Organisasi itu juga menyatakan mendukung PT Krisrama menjalankan kegiatan usaha pada lahan yang telah memiliki kepastian hukum, sembari mendorong percepatan redistribusi lahan eks HGU kepada masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak membangun diskusi berdasarkan data sejarah dan ketentuan hukum, bukan melalui narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat atau mempertentangkan rakyat dengan negara maupun Gereja. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum dan percepatan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat,” kata Yusuf.

Konflik agraria Nangahale sendiri telah lama menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka dan melibatkan beragam pandangan mengenai sejarah penguasaan lahan, status hukum tanah, serta pelaksanaan reforma agraria. Pernyataan MAR Tana Ai merupakan salah satu pandangan dalam perdebatan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, GardaFlores belum memperoleh tanggapan dari penulis opini yang dimaksud maupun pihak lain yang memiliki pandangan berbeda atas pernyataan MAR.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sikka Pertahankan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum, Nilai 93,80

Hasil tersebut ditetapkan Tim Penilai Nasional melalui penilaian final pada 4 Juni 2026

Published

on

Sikka Pertahankan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum, Nilai 93,80. ILUSTRASI: GARDAFLROES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka kembali memperoleh Predikat Istimewa (AA) dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan nilai 93,80, Sikka mempertahankan predikat yang sama selama tiga tahun berturut-turut sejak 2024.

Hasil tersebut ditetapkan Tim Penilai Nasional melalui penilaian final pada 4 Juni 2026. Pada tahun ini, Sikka menjadi satu dari empat pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur yang meraih predikat AA.

Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen yang digunakan Kementerian Hukum untuk menilai kualitas tata kelola regulasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penilaian meliputi harmonisasi peraturan, kompetensi penyusun regulasi, kualitas deregulasi, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Dalam hasil penilaian 2026, Pemerintah Kabupaten Sikka memperoleh nilai penuh pada indikator koordinasi harmonisasi regulasi dan kualitas deregulasi. Namun Tim Penilai Nasional juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari evaluasi.

PAD Diturunkan, Belanja Pegawai Tetap Dominan: Ruang Fiskal Sikka untuk Pembangunan Masih Terbatas

Beberapa aspek yang diminta untuk diperkuat antara lain pengelolaan JDIH, peningkatan kapasitas aparatur di bidang perancangan peraturan perundang-undangan, serta optimalisasi peran analis hukum dalam proses evaluasi regulasi daerah.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa meskipun pemerintah daerah mempertahankan predikat tertinggi, masih terdapat ruang perbaikan dalam pelaksanaan reformasi hukum.

Bagi pemerintah daerah, hasil penilaian IRH tidak hanya berkaitan dengan penyusunan produk hukum. Indikator yang dinilai juga mencerminkan bagaimana regulasi disusun agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, mudah diakses masyarakat, serta mendukung kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat mendorong reformasi regulasi sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Pemerintah daerah didorong tidak hanya menghasilkan banyak peraturan, tetapi juga memastikan regulasi yang diterbitkan relevan, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif.

Dengan nilai 93,80, Kabupaten Sikka mempertahankan capaian pada kategori tertinggi dalam penilaian IRH. Rekomendasi yang diberikan Tim Penilai Nasional selanjutnya menjadi bagian dari agenda pembenahan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah pada periode penilaian berikutnya.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Sikka Bangun Gedung SPKT Rp3,68 Miliar, Layanan Kepolisian Terpadu Ditarget Beroperasi Awal 2027

Pendanaan melalui SBSN merupakan bagian dari skema pembiayaan pemerintah pusat untuk pembangunan fasilitas negara.

Published

on

Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama di kompleks Mapolres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok, Senin (3/8/2026). Proyek dikerjakan oleh CV Central Pratama dengan pengawasan CV Delta Consult dan ditargetkan selesai dalam 155 hari kalender. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Polres Sikka mulai membangun Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) seluas 500 meter persegi dengan anggaran Rp3.680.325.000 yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Infrastruktur tersebut disiapkan untuk memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat melalui fasilitas yang lebih terpusat dan representatif.

Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama di kompleks Mapolres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok, Senin (3/8/2026). Proyek dikerjakan oleh CV Central Pratama dengan pengawasan CV Delta Consult dan ditargetkan selesai dalam 155 hari kalender.

SPKT merupakan unit pelayanan yang menjadi pintu masuk berbagai layanan kepolisian, mulai dari penerimaan laporan polisi, pengaduan masyarakat, permintaan bantuan, hingga pelayanan administrasi kepolisian sesuai kewenangan.

Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, yang mewakili Kapolres Sikka, mengatakan pembangunan gedung tersebut diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan fasilitas yang lebih memadai.

Empat Tahun Tertunda, Kejari Sikka Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Persetubuhan Anak

“SPKT merupakan unit pelayanan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, fasilitas yang memadai menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan yang lebih baik,” katanya.

Menurutnya, pembangunan gedung tidak hanya menitikberatkan pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memenuhi standar mutu pekerjaan, keselamatan konstruksi, serta ketepatan waktu pelaksanaan agar dapat dimanfaatkan sesuai rencana.

Peletakan batu pertama diawali dengan ritual adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai budaya lokal sebelum dilanjutkan dengan prosesi simbolis dimulainya pekerjaan konstruksi.

Pendanaan melalui SBSN merupakan bagian dari skema pembiayaan pemerintah pusat untuk pembangunan fasilitas negara, termasuk infrastruktur pelayanan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila pekerjaan berjalan sesuai jadwal, gedung SPKT baru diproyeksikan selesai pada akhir tahun ini dan mulai mendukung pelayanan kepolisian kepada masyarakat pada awal 2027.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending