Connect with us

POLITIK

DPRD Ende Dorong Skema Pinjaman Daerah, Ansel Kaise: Berani Ambil Langkah untuk Selamatkan Infrastruktur Jalan

“Aturan ada. Sekarang kita berani atau tidak.”

Published

on

Ansel Kaise: Akses yang baik akan membuka isolasi wilayah, memperlancar distribusi hasil pertanian dan perkebunan, serta mempercepat mobilitas masyarakat menuju layanan kesehatan dan pendidikan. FOTO: GARDAFLORES/ELTON

Ende, GardaFlores – Desakan percepatan pembangunan infrastruktur jalan kembali mengemuka di Kabupaten Ende. Anggota DPRD Kabupaten Ende, Ansel Kaise, meminta Pemerintah Kabupaten Ende segera melakukan analisis komprehensif terhadap skema pinjaman daerah sebagai solusi strategis untuk mengatasi kerusakan ruas jalan yang kian memprihatinkan.

Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia itu menyampaikan sikapnya kepada media, Jumat (27/2/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Ende. Ia menilai, kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah tidak lagi bisa ditangani dengan pola pembiayaan rutin yang bergantung pada keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ansel, percepatan pembangunan jalan bukan sekadar proyek fisik, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab aspirasi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu opsi yang dinilai realistis adalah memanfaatkan skema pinjaman daerah, baik melalui lembaga perbankan, investor, maupun penerbitan obligasi daerah.

“Ini salah satu jalan keluar. Di tengah PAD kita yang minim, sementara tuntutan masyarakat terhadap akses jalan yang memadai cukup tinggi, maka kita harus berani untuk pinjam. Tentu dengan analisis dan kajian yang tepat, baik terhadap nilai pinjaman maupun jangka waktu pengembalian,” ujarnya.

Mantan jurnalis senior itu menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan memiliki efek domino terhadap perekonomian. Akses yang baik akan membuka isolasi wilayah, memperlancar distribusi hasil pertanian dan perkebunan, serta mempercepat mobilitas masyarakat menuju layanan kesehatan dan pendidikan.

Pemkab Ende Sinkronkan Dana Desa 2026, 58 Persen Dialihkan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Ia menyebut sejumlah ruas jalan kabupaten yang mendesak diintervensi, antara lain Ndona–Wolotopo–Ngaluroga, Wolowaru–Jopu, Kotabaru–Hangalande, Nangapanda–Kekandere, Boafeo–Maukaro, Lepkes–Tiwusora, Saga–Sokoria–Kurulimbu, Nangapanda–Watumite–Romarea, Watuneso–Detupera, serta Welamosa–Detukeli. Jalur-jalur tersebut dinilai sebagai urat nadi ekonomi karena berada di kawasan produksi pertanian dan perkebunan rakyat.

“Kalau jalannya bagus, akan ada pertumbuhan ekonomi yang luar biasa. Itu wilayah produksi pertanian dan perkebunan yang selama ini terkendala pemasaran karena akses jalannya buruk. Belum lagi kita bicara akses kesehatan dan layanan dasar lainnya,” katanya.

Ansel menambahkan, skema pinjaman daerah memiliki landasan hukum yang jelas. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar, termasuk jalan.

“Aturan ada. Sekarang kita berani atau tidak. Saya pikir bisa dilakukan asalkan benar-benar untuk membuka akses wilayah. Apalagi masalah jalan selalu menjadi aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada DPRD Ende,” tegasnya.

Dorongan ini membuka ruang diskusi baru tentang keberanian fiskal Pemerintah Kabupaten Ende dalam merancang pembiayaan jangka menengah dan panjang. Di tengah keterbatasan anggaran, pilihan kebijakan kini berada pada keseimbangan antara kehati-hatian fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di wilayah Ende.»(elt)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Mardi dagomez

    February 27, 2026 at 11:28 pm

    Pa Ansel kaise cerdas dalam memilih pilihan yg tepat untuk mengatasi urgenisitas jalan sbg fondasi ekonomi, kesehatan dan pendidikan melalui pinjaman daerah.Alternarif ini hrs didukung oleh analisa RAI atau Regulatory impact assessment, bgmna lebih kurangnya pa Ansel kontak person kita diskusi. Proficiate mantan stafku kini jadi anggota depeer Ende bagian dari didikan sy di program PNPM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Pembahasan APBD Perubahan Sikka 2026 Masuk Tahap Substantif

Pemkab Tanggapi Catatan Fraksi DPRD.

Published

on

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap substantif setelah Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026).

Simon mengatakan pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen perubahan KUA dan PPAS sebelum pembahasan dilanjutkan pada tingkat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

“Seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Setelah penyampaian jawaban pemerintah, pembahasan akan berlanjut pada tingkat komisi DPRD bersama OPD untuk membahas program, kegiatan, serta usulan perubahan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.

Hari Anak Nasional: Yang Sesungguhnya Sedang Diuji Adalah Orang Dewasa

Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD karena DPRD akan mencermati kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan daerah, efektivitas belanja, serta pelaksanaan program yang telah berjalan.

Hasil pembahasan komisi selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sikka dalam rapat tersebut mengingatkan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan dalam siklus penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 yang masih akan berlanjut hingga penetapan rancangan peraturan daerah.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Sikka Susun Daftar Data Daerah 2026, Jadi Acuan Perencanaan dan Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.

Published

on

"Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka," kata Juventus saat membuka forum tersebut. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menyusun dan menetapkan daftar data daerah Tahun 2026 melalui Forum Satu Data Kabupaten Sikka yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Rabu (22/7/2026).

Daftar data tersebut akan menjadi bagian dari implementasi Satu Data Indonesia sekaligus menjadi rujukan bagi perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik di Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, mengatakan penyediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi kebutuhan penting dalam tata kelola pemerintahan karena setiap program dan kebijakan daerah harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka,” kata Juventus saat membuka forum tersebut.

Truk Sudah Datang, Kini Saatnya Koperasi Benar-Benar Bergerak

Ia menegaskan pengelolaan data tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS), Bapperida, maupun Dinas Komunikasi dan Informatika, tetapi juga melibatkan seluruh perangkat daerah sebagai produsen data.

Ketua Panitia, Agustinus Jimensius Taufan da Cunha, mengatakan forum tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Sikka, mengoptimalkan pengelolaan data melalui aplikasi e-Walidata SIPD RI, serta menetapkan daftar data daerah Tahun 2026.

Menurutnya, daftar data yang disepakati akan menjadi dasar koordinasi antarperangkat daerah sehingga data yang digunakan pemerintah memiliki standar, metadata, dan mekanisme pemutakhiran yang sama.

Forum tersebut menghadirkan Kepala BPS Kabupaten Sikka sebagai Pembina Data, Kepala Bapperida Kabupaten Sikka sebagai Koordinator Forum Satu Data, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka sebagai Walidata Daerah.

Sebanyak 51 pejabat dan aparatur pengelola data dari berbagai perangkat daerah mengikuti kegiatan tersebut dengan dukungan 25 panitia penyelenggara.

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta mengurangi perbedaan data antarinstansi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program dan evaluasi kebijakan.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

BKN Setujui Manajemen Talenta ASN di Sikka, Pertama di NTT dan Ketiga di Regional X

“Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas.”

Published

on

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kabupaten Sikka menjadi daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Di wilayah kerja Kantor Regional X BKN, Sikka juga tercatat sebagai kabupaten/kota ketiga yang mengantongi persetujuan penerapan sistem tersebut.

Persetujuan ini menjadi dasar penerapan sistem merit yang lebih terstruktur dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Melalui Manajemen Talenta, pengembangan karier, promosi jabatan, dan perencanaan suksesi dilakukan berdasarkan kompetensi, potensi, integritas, serta kinerja pegawai.

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan hal tersebut di Maumere, Senin (6/7/2026).

Menurut Juventus, persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 743 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mempresentasikan kebijakan, tata kelola, serta instrumen pendukung penerapan Manajemen Talenta yang dinilai memenuhi standar nasional.

Bupati Sikka: NYD III Jadi Momentum Menyiapkan Orang Muda Katolik sebagai Generasi Penentu Bangsa dan Gereja

Juventus mengatakan sistem tersebut bertujuan memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan karier berdasarkan kemampuan dan rekam kinerja, bukan semata-mata masa kerja atau senioritas.

“ASN yang memiliki kompetensi, kinerja, dan potensi terbaik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan sesuai kapasitasnya,” katanya.

Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Sikka mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.

Melalui sistem tersebut, pengelolaan ASN mencakup identifikasi talenta, pemetaan potensi, pengembangan kompetensi, perencanaan suksesi jabatan, hingga penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Menurut Juventus, perubahan tersebut sejalan dengan pergeseran paradigma pengelolaan birokrasi yang semakin berorientasi pada hasil kerja.

“Paradigma pengelolaan ASN telah bergeser dari rule-based bureaucracy menuju performance-based bureaucracy. Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas, bukan lagi hanya mengandalkan prosedur administratif maupun senioritas,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melanjutkan penerapan Manajemen Talenta dengan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur, dan memastikan implementasi sistem merit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending