Connect with us

POLITIK

Kadis Kominfo Sikka Paparkan Program Prioritas: Literasi Digital, Persandian hingga Sikka Satu Data

Saat ini, Dinas Kominfo memiliki empat bidang utama, yakni Opini Publik, Persandian, Pelayanan dan Infrastruktur TIK, serta Statistik.

Published

on

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, Even Edomeko: Fokus utama diarahkan pada penguatan literasi digital, persandian, pengembangan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), hingga penyediaan data terintegrasi melalui program Sikka Satu Data. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sikka, Even Edomeko, memaparkan peran, tugas, serta sejumlah program prioritas Dinas Kominfo ke depan. Fokus utama diarahkan pada penguatan literasi digital, persandian, pengembangan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), hingga penyediaan data terintegrasi melalui program Sikka Satu Data.

Hal tersebut disampaikan Even Edomeko pada Senin (19/1/2026) di Maumere.

Even menjelaskan, Dinas Kominfo Kabupaten Sikka menjalankan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Bupati tentang organisasi perangkat daerah dan tugas pokok fungsi dinas. Saat ini, Dinas Kominfo memiliki empat bidang utama, yakni Opini Publik, Persandian, Pelayanan dan Infrastruktur TIK, serta Statistik.

Pada bidang opini publik, Dinas Kominfo memikul tanggung jawab besar dalam membangun serta meningkatkan literasi digital masyarakat. Menurut Even, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah derasnya arus informasi di media sosial, termasuk penyebaran hoaks dan aktivitas akun palsu.

“Di era media sosial, mengendalikan opini publik bukan perkara mudah. Karena itu, kami wajib memahami dinamika opini publik setiap hari dan berupaya mengelolanya secara bijak,” ujar Even.

Untuk mendukung tugas tersebut, Dinas Kominfo bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dengan mengirimkan staf mengikuti pelatihan sebagai administrator media digital. Pelatihan ini bertujuan agar aparatur mampu menangani konten negatif, termasuk melakukan take down terhadap akun yang dinilai meresahkan.

Ketua DPRD Sikka Desak Pemkab Percepat Koordinasi Program Sekolah Rakyat

Ke depan, Dinas Kominfo juga berencana menyiapkan sumber daya manusia muda yang kompeten agar lalu lintas media sosial di Kabupaten Sikka tetap beretika, berbudaya, dan ilmiah, serta bebas dari hoaks dan ujaran kebencian. Even menyebutkan, pelatihan tersebut direncanakan berlangsung di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Intelijen Nasional (BIN) pada Juli 2026.

Selain itu, Even menegaskan bahwa fungsi kehumasan pemerintah daerah kini berada di bawah Dinas Kominfo, bukan lagi pada bagian protokol. Protokol bertugas mengelola agenda dan kegiatan resmi kepala daerah, sementara Kominfo bertanggung jawab pada urusan kehumasan dan hubungan dengan media massa.

“Kami akan mempererat kerja sama dengan media arus utama. Pemerintah tetap membutuhkan kritik agar tidak salah arah, tetapi relasi harus dijaga secara profesional dan harmonis,” katanya.

Pada bidang persandian, Dinas Kominfo bertugas menangani sistem elektronik di setiap perangkat daerah serta mendukung implementasi aplikasi Srikandi bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Program ini mendukung terwujudnya pemerintahan digital, termasuk penerapan tanda tangan elektronik dalam surat-menyurat pemerintahan.

Bidang persandian juga menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam pengiriman sumber daya manusia untuk pelatihan. Even menyebutkan, pengiriman akan dilakukan secara bertahap guna menjaga keamanan dan kesehatan lalu lintas data di ruang digital.

Prabowo Naikkan Dana Riset Jadi Rp12 Triliun, Perguruan Tinggi Diminta Kawal Swasembada dan Hilirisasi

Sementara itu, pada bidang pelayanan dan infrastruktur TIK, Dinas Kominfo berupaya mendukung desa-desa yang ingin berkembang menjadi desa digital. Even mengakui masih terdapat kendala jaringan di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Tanawawo, Mapitara, pedalaman Kecamatan Doreng, dan Kecamatan Talibura.

Menurutnya, keterbatasan sinyal bukan semata-mata disebabkan kurangnya menara telekomunikasi, tetapi juga dipengaruhi kondisi topografi Kabupaten Sikka yang bergunung dan berbukit sehingga masih terdapat daerah blank spot. Untuk itu, Dinas Kominfo akan melakukan pemetaan dan melaporkan hasilnya kepada bupati guna menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, seperti Telkom.

Di bidang ini pula, Dinas Kominfo bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan website resmi pemerintah daerah yang saat ini dinilai belum dikenal luas oleh masyarakat.

Adapun bidang statistik memiliki peran strategis dalam pengolahan data melalui sistem Ewalidata yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Data tersebut mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, yang di tingkat daerah diwujudkan melalui program Sikka Satu Data.

“Data ini kami kelola bersama Badan Pusat Statistik dan Bappeda, dan nantinya akan terhubung dengan seluruh kecamatan serta perangkat daerah,” jelas Even.

Ia menambahkan, Dinas Kominfo juga berkomitmen mendukung program nasional literasi dan kesadaran digital, termasuk melalui kerja sama dengan sekolah-sekolah untuk mendampingi peserta didik agar mampu menggunakan teknologi secara cerdas.

“Literasi digital berarti anak-anak kita menjadi pintar dalam menggunakan gawai, bukan sekadar memiliki alat yang pintar,” tutupnya.»(rel)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Salam Literasi! Disarpus Sikka Lakukan Monitoring dan Evaluasi Perpustakaan Desa - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

BKN Setujui Manajemen Talenta ASN di Sikka, Pertama di NTT dan Ketiga di Regional X

“Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas.”

Published

on

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kabupaten Sikka menjadi daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Di wilayah kerja Kantor Regional X BKN, Sikka juga tercatat sebagai kabupaten/kota ketiga yang mengantongi persetujuan penerapan sistem tersebut.

Persetujuan ini menjadi dasar penerapan sistem merit yang lebih terstruktur dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Melalui Manajemen Talenta, pengembangan karier, promosi jabatan, dan perencanaan suksesi dilakukan berdasarkan kompetensi, potensi, integritas, serta kinerja pegawai.

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan hal tersebut di Maumere, Senin (6/7/2026).

Menurut Juventus, persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 743 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mempresentasikan kebijakan, tata kelola, serta instrumen pendukung penerapan Manajemen Talenta yang dinilai memenuhi standar nasional.

Bupati Sikka: NYD III Jadi Momentum Menyiapkan Orang Muda Katolik sebagai Generasi Penentu Bangsa dan Gereja

Juventus mengatakan sistem tersebut bertujuan memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan karier berdasarkan kemampuan dan rekam kinerja, bukan semata-mata masa kerja atau senioritas.

“ASN yang memiliki kompetensi, kinerja, dan potensi terbaik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan sesuai kapasitasnya,” katanya.

Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Sikka mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.

Melalui sistem tersebut, pengelolaan ASN mencakup identifikasi talenta, pemetaan potensi, pengembangan kompetensi, perencanaan suksesi jabatan, hingga penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Menurut Juventus, perubahan tersebut sejalan dengan pergeseran paradigma pengelolaan birokrasi yang semakin berorientasi pada hasil kerja.

“Paradigma pengelolaan ASN telah bergeser dari rule-based bureaucracy menuju performance-based bureaucracy. Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas, bukan lagi hanya mengandalkan prosedur administratif maupun senioritas,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melanjutkan penerapan Manajemen Talenta dengan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur, dan memastikan implementasi sistem merit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Jumlah Pemilih di Sikka Berkurang 181 Orang, KPU Tetapkan 257.221 Pemilih pada Triwulan II 2026

Kecamatan Nelle tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yaitu 4.917 pemilih, diikuti Koting 5.289 pemilih dan Mapitara 5.589 pemilih.

Published

on

Hasil rekapitulasi menunjukkan Kecamatan Alok masih menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbesar, yakni 24.571 pemilih, disusul Waigete 19.622 pemilih, Talibura 18.689 pemilih, Nita 18.192 pemilih, dan Alok Barat 17.704 pemilih. FOTO: DOK KPUD SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 257.221 pemilih, atau berkurang 181 pemilih dibandingkan DPB Triwulan I 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sikka, Rabu (1/7/2026), sebagai bagian dari pembaruan daftar pemilih sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU RI.

Dari total pemilih yang ditetapkan, sebanyak 121.652 merupakan pemilih laki-laki dan 135.569 pemilih perempuan.

Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi mekanisme untuk menjaga akurasi daftar pemilih, sehingga perubahan status kependudukan dapat segera diakomodasi tanpa harus menunggu tahapan pemilu dimulai.

“Data pemilih merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Karena itu, pemutakhiran tidak hanya dilakukan saat memasuki tahapan pemilu, tetapi berlangsung secara berkelanjutan agar data tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif,” kata Herimanto.

Menurut dia, pembaruan data dilakukan melalui penambahan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, pencoretan warga yang tidak lagi memenuhi syarat, serta pembaruan elemen data kependudukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan instansi terkait.

KPU Sikka Finalisasi Pemutakhiran Data Pemilih, Pleno Terbuka Bahas Hasil Verifikasi Triwulan II

Hasil rekapitulasi menunjukkan Kecamatan Alok masih menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbesar, yakni 24.571 pemilih, disusul Waigete 19.622 pemilih, Talibura 18.689 pemilih, Nita 18.192 pemilih, dan Alok Barat 17.704 pemilih. Sebaliknya, Kecamatan Nelle tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yaitu 4.917 pemilih, diikuti Koting 5.289 pemilih dan Mapitara 5.589 pemilih.

Secara keseluruhan, jumlah pemilih di 21 kecamatan meliputi Paga 12.495, Mego 10.559, Lela 9.370, Nita 18.192, Alok 24.571, Palue 8.187, Nelle 4.917, Talibura 18.689, Waigete 19.622, Kewapante 11.655, Bola 8.550, Magepanda 10.539, Waiblama 6.494, Alok Barat 17.704, Koting 5.289, Tanawawo 7.244, Hewokloang 7.336, Kangae 14.795, Doreng 9.298, dan Mapitara 5.589 pemilih.

Proses penetapan data melibatkan unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian Resor Sikka, Komando Distrik Militer 1603/Sikka, Pangkalan TNI Angkatan Laut Maumere, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere, Badan Kesbangpol, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sikka sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan validasi data.

Penurunan jumlah pemilih pada triwulan ini menunjukkan dinamika administrasi kependudukan yang terus diperbarui melalui pencoretan pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat, serta penambahan pemilih baru yang telah memenuhi ketentuan.

Hasil penetapan DPB Triwulan II selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk direkapitulasi pada tingkat provinsi sebelum menjadi bagian dari pembaruan Data Pemilih Berkelanjutan secara nasional.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

KPU Sikka Finalisasi Pemutakhiran Data Pemilih, Pleno Terbuka Bahas Hasil Verifikasi Triwulan II

Pemutakhiran data pemilih berdasarkan: Hasil pengawasan Bawaslu, hasil patroli media sosial, serta hasil Coklit Terbatas (Coktas).

Published

on

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sikka, La Hajimu, mengatakan pleno terbuka menjadi forum untuk menyampaikan hasil pemutakhiran sekaligus menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun masyarakat terhadap data yang telah diverifikasi. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka akan menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno terbuka pada Selasa (1/7/2026). Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan daftar pemilih yang akurat sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sikka, La Hajimu, mengatakan pleno terbuka menjadi forum untuk menyampaikan hasil pemutakhiran sekaligus menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun masyarakat terhadap data yang telah diverifikasi.

KPU Sikka Perluas Pendidikan Pemilih ke Wilayah Kepulauan, Fokus Lawan Hoaks dan Politik Uang

“Seluruh masukan dari Bawaslu maupun masyarakat akan direkap dan disampaikan langsung dalam rapat pleno terbuka,” kata La Hajimu di Maumere, Senin (30/6/2026).

Menurut La Hajimu, pemutakhiran data pemilih disusun berdasarkan tiga sumber utama, yakni hasil pengawasan Bawaslu, hasil patroli media sosial yang berkaitan dengan perubahan data pemilih, serta hasil Coklit Terbatas (Coktas). Ketiga sumber tersebut kemudian diverifikasi dan dicocokkan sebelum ditetapkan dalam pleno tingkat kabupaten.

“Tiga sumber data tersebut kami olah dan akan kami plenokan sebagai dasar penetapan data pemilih berkelanjutan,” ujarnya.

Setelah ditetapkan di tingkat kabupaten, hasil pleno akan disampaikan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dibahas dalam pleno terbuka tingkat provinsi. Selanjutnya, data tersebut menjadi bagian dari pleno nasional yang diselenggarakan KPU RI sebagai dasar pembaruan daftar pemilih secara berkelanjutan.

KPU Sikka Perkuat Pendidikan Pemilih Inklusif

La Hajimu menjelaskan proses pemutakhiran masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam menyinkronkan data yang berasal dari berbagai instansi. KPU harus mencocokkan temuan Bawaslu dengan data administrasi kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sekaligus memverifikasi laporan pemerintah desa dan kelurahan mengenai warga yang meninggal dunia atau berpindah domisili.

Menurut dia, setiap laporan tidak serta-merta dimasukkan ke dalam daftar perubahan. KPU terlebih dahulu memastikan dokumen pendukung, seperti akta kematian maupun perubahan domisili, sebelum melakukan pembaruan data pemilih.

“Jika ada laporan warga meninggal, kami harus memastikan apakah sudah memiliki akta kematian. Begitu juga apabila dilaporkan pindah domisili, seluruh data harus dikonfirmasi kembali ke Dukcapil agar data pemilih benar-benar akurat,” katanya.

Selain melakukan verifikasi administrasi, KPU juga melakukan pengecekan lapangan ke desa dan kelurahan apabila ditemukan perbedaan informasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang valid sehingga daftar pemilih yang ditetapkan memenuhi prinsip akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga Senin (30/6/2026), KPU Kabupaten Sikka memastikan seluruh hasil verifikasi telah disiapkan untuk dibahas dalam pleno terbuka. Setelah proses di tingkat kabupaten selesai, data akan diteruskan ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebelum menjadi bagian dari pleno nasional KPU RI.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending