POLITIK
Kadis Kominfo Sikka Paparkan Program Prioritas: Literasi Digital, Persandian hingga Sikka Satu Data
Saat ini, Dinas Kominfo memiliki empat bidang utama, yakni Opini Publik, Persandian, Pelayanan dan Infrastruktur TIK, serta Statistik.
Maumere, GardaFlores — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sikka, Even Edomeko, memaparkan peran, tugas, serta sejumlah program prioritas Dinas Kominfo ke depan. Fokus utama diarahkan pada penguatan literasi digital, persandian, pengembangan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), hingga penyediaan data terintegrasi melalui program Sikka Satu Data.
Hal tersebut disampaikan Even Edomeko pada Senin (19/1/2026) di Maumere.
Even menjelaskan, Dinas Kominfo Kabupaten Sikka menjalankan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Bupati tentang organisasi perangkat daerah dan tugas pokok fungsi dinas. Saat ini, Dinas Kominfo memiliki empat bidang utama, yakni Opini Publik, Persandian, Pelayanan dan Infrastruktur TIK, serta Statistik.
Pada bidang opini publik, Dinas Kominfo memikul tanggung jawab besar dalam membangun serta meningkatkan literasi digital masyarakat. Menurut Even, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah derasnya arus informasi di media sosial, termasuk penyebaran hoaks dan aktivitas akun palsu.
“Di era media sosial, mengendalikan opini publik bukan perkara mudah. Karena itu, kami wajib memahami dinamika opini publik setiap hari dan berupaya mengelolanya secara bijak,” ujar Even.
Untuk mendukung tugas tersebut, Dinas Kominfo bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dengan mengirimkan staf mengikuti pelatihan sebagai administrator media digital. Pelatihan ini bertujuan agar aparatur mampu menangani konten negatif, termasuk melakukan take down terhadap akun yang dinilai meresahkan.
Ketua DPRD Sikka Desak Pemkab Percepat Koordinasi Program Sekolah Rakyat
Ke depan, Dinas Kominfo juga berencana menyiapkan sumber daya manusia muda yang kompeten agar lalu lintas media sosial di Kabupaten Sikka tetap beretika, berbudaya, dan ilmiah, serta bebas dari hoaks dan ujaran kebencian. Even menyebutkan, pelatihan tersebut direncanakan berlangsung di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Intelijen Nasional (BIN) pada Juli 2026.
Selain itu, Even menegaskan bahwa fungsi kehumasan pemerintah daerah kini berada di bawah Dinas Kominfo, bukan lagi pada bagian protokol. Protokol bertugas mengelola agenda dan kegiatan resmi kepala daerah, sementara Kominfo bertanggung jawab pada urusan kehumasan dan hubungan dengan media massa.
“Kami akan mempererat kerja sama dengan media arus utama. Pemerintah tetap membutuhkan kritik agar tidak salah arah, tetapi relasi harus dijaga secara profesional dan harmonis,” katanya.
Pada bidang persandian, Dinas Kominfo bertugas menangani sistem elektronik di setiap perangkat daerah serta mendukung implementasi aplikasi Srikandi bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Program ini mendukung terwujudnya pemerintahan digital, termasuk penerapan tanda tangan elektronik dalam surat-menyurat pemerintahan.
Bidang persandian juga menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam pengiriman sumber daya manusia untuk pelatihan. Even menyebutkan, pengiriman akan dilakukan secara bertahap guna menjaga keamanan dan kesehatan lalu lintas data di ruang digital.
Sementara itu, pada bidang pelayanan dan infrastruktur TIK, Dinas Kominfo berupaya mendukung desa-desa yang ingin berkembang menjadi desa digital. Even mengakui masih terdapat kendala jaringan di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Tanawawo, Mapitara, pedalaman Kecamatan Doreng, dan Kecamatan Talibura.
Menurutnya, keterbatasan sinyal bukan semata-mata disebabkan kurangnya menara telekomunikasi, tetapi juga dipengaruhi kondisi topografi Kabupaten Sikka yang bergunung dan berbukit sehingga masih terdapat daerah blank spot. Untuk itu, Dinas Kominfo akan melakukan pemetaan dan melaporkan hasilnya kepada bupati guna menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, seperti Telkom.
Di bidang ini pula, Dinas Kominfo bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan website resmi pemerintah daerah yang saat ini dinilai belum dikenal luas oleh masyarakat.
Adapun bidang statistik memiliki peran strategis dalam pengolahan data melalui sistem Ewalidata yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Data tersebut mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, yang di tingkat daerah diwujudkan melalui program Sikka Satu Data.
“Data ini kami kelola bersama Badan Pusat Statistik dan Bappeda, dan nantinya akan terhubung dengan seluruh kecamatan serta perangkat daerah,” jelas Even.
Ia menambahkan, Dinas Kominfo juga berkomitmen mendukung program nasional literasi dan kesadaran digital, termasuk melalui kerja sama dengan sekolah-sekolah untuk mendampingi peserta didik agar mampu menggunakan teknologi secara cerdas.
“Literasi digital berarti anak-anak kita menjadi pintar dalam menggunakan gawai, bukan sekadar memiliki alat yang pintar,” tutupnya.»(rel)
POLITIK
Gerindra Sikka Benahi Struktur, Bidik Kursi Bupati 2029
Gerindra Sikka membenahi struktur organisasi hingga tingkat kecamatan sebagai persiapan verifikasi partai pada 2027. Partai ini menargetkan kemenangan pada Pemilu 2029 dan kursi Bupati Sikka.
MAUMERE, GardaFlores — DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Sikka membenahi struktur organisasi hingga tingkat kecamatan sebagai persiapan menghadapi verifikasi partai politik pada 2027 dan Pemilu 2029.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Gerindra Sikka Stefanus Say dalam Rapat Koordinasi dan Pendidikan Politik DPC dan PAC Gerindra Sikka di Gedung Pusat Pelayanan (Puspel) Devosionalia Keuskupan Maumere, Sabtu (5/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri anggota DPRD Sikka dari Fraksi Gerindra Fabianus Toa dan Merison Botu serta sejumlah pengurus PAC. Stefanus mengatakan masih ada struktur PAC yang perlu dibenahi, di antaranya Kewapante, Hewokloang, Tanawawo, dan Waiblama.
“Kita harus merapikan kembali seluruh struktur DPC maupun PAC,” tegas Stef.
Menurut dia, pembenahan diperlukan agar seluruh struktur dan keanggotaan Gerindra Sikka siap menghadapi verifikasi faktual.
“Jangan sampai partai besar ini tidak dapat mengikuti pemilu di Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Mahasiswa Desil 1-5 di Sikka Disiapkan Beasiswa hingga Tamat Kuliah
Gerindra Sikka menargetkan struktur organisasi telah siap menghadapi verifikasi pada 2027. Konsolidasi juga dilakukan untuk mengisi struktur di sejumlah kecamatan yang masih kosong.
“Setiap kecamatan yang masih kosong, kita harus melihat siapa yang bisa membantu kita,” katanya.
Stefanus mengatakan Gerindra akan mempersiapkan perekrutan bakal calon legislatif setelah tahapan verifikasi selesai. Ia juga menyebut ada sejumlah pihak dari partai lain yang ingin bergabung, tetapi tidak semuanya diterima karena dinilai hanya mencari tiket pencalonan.
“Jangan hanya datang untuk mencari kursi. Kita harus berjuang bersama dalam kebersamaan,” tegasnya.
Ia meminta kader menjaga soliditas internal dan tidak memainkan isu yang dapat memicu perpecahan.
Dalam rakor tersebut, Fabianus Toa membahas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih. Ia mengatakan MBG telah melalui proses pengkajian dan pembelajaran dari negara lain serta penting untuk pemenuhan gizi anak.
Hukum Pemilu Terus Berkembang, KPU Sikka Bedah Persoalan Legislative Inaction
Pernyataan itu disampaikan Fabianus menanggapi masukan warga yang meminta anggaran MBG dialihkan untuk beasiswa pendidikan.
Terkait gempa Flores, Fabianus menyebut pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp20 miliar melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Kabupaten Sikka. Ia juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang disebut masih lemah.
Sementara itu, Merison Botu menyoroti rencana Pilkades serentak di Sikka. Menurut dia, pelaksanaannya terkendala anggaran meski anggaran Pilkades telah disepakati di DPRD Sikka.
Merison berharap Pilkades serentak dapat dilaksanakan pada awal 2027. Ia juga meminta kader Gerindra terus menyosialisasikan program pemerintah pusat, termasuk Koperasi Merah Putih.
Dari rakor tersebut, Gerindra Sikka menetapkan target politik menuju Pemilu 2029, yakni memenangkan kontestasi dan mengusung kader partai untuk menduduki kursi Bupati Sikka.»(rel)
POLITIK
Hukum Pemilu Terus Berkembang, KPU Sikka Bedah Persoalan Legislative Inaction
KPU Sikka menggelar Bedah Buku Seri I tentang legislative inaction dalam hukum Pemilu. Diskusi membahas dampak ketidakbertindakan pembentuk undang-undang terhadap perkembangan regulasi dan kepastian hukum.
MAUMERE, GardaFlores — Perkembangan hukum Pemilu tidak selalu diikuti pembaruan regulasi dengan kecepatan yang sama. Ketika persoalan baru muncul, putusan pengadilan berkembang, atau kebutuhan hukum berubah, pembentuk undang-undang dapat menghadapi situasi yang dalam kajian hukum disebut sebagai legislative inaction.
Persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka dalam Bedah Buku Seri I bertajuk Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu: Sebab, Dampak dan Solusi Kelembagaan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026).
Forum menghadirkan Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H. sebagai narasumber. Elyaser Lomi Rihi tampil sebagai pemantik, sedangkan Dr. Rahmad Nasir, S.Pd., M.Pd. dan Cristofel Oktavianus Nobel Pale, S.Pi., M.Si. menjadi panelis. Diskusi dimoderatori Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sikka, Simon Doni Tukan, S.IP.
Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto, S.H., M.H. mengatakan kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh integritas penyelenggara, tetapi juga bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan.
“Pemilu yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara yang berintegritas, tetapi juga oleh regulasi yang baik, peserta Pemilu yang bertanggung jawab, masyarakat yang kritis dan cerdas, serta seluruh pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kualitas demokrasi,” kata Herimanto.
Setelah 14 Hari Terhenti, ASN Disarpus Sikka Kembali Bekerja di Gedung Pascagempa
Menurutnya, pembahasan mengenai hukum Pemilu penting karena persoalan yang dihadapi penyelenggara tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui praktik teknis. Kepastian dan perkembangan regulasi menjadi bagian yang menentukan dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Herimanto mengatakan bedah buku tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai perkembangan hukum Pemilu dan relevansinya terhadap persoalan yang muncul dalam praktik demokrasi.
Pemantik diskusi Elyaser Lomi Rihi mengatakan pembahasan buku tersebut penting untuk memperkuat literasi hukum Pemilu, khususnya bagi penyelenggara.
Menurutnya, kajian mengenai legislative inaction tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga berkaitan dengan perkembangan hukum dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu.
Ketika Pembentuk Undang-Undang Tidak Merespons
Dalam pemaparannya, Titi Anggraini menjelaskan legislative inaction sebagai kondisi ketika lembaga legislatif tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan dalam menjalankan fungsi pembentukan undang-undang.
Ketidakbertindakan tersebut dapat berupa tidak dibentuknya regulasi yang dibutuhkan, tidak dilakukannya perubahan terhadap ketentuan yang telah berkembang, atau tidak adanya penyesuaian undang-undang terhadap persoalan hukum baru.
Menurut Titi, persoalan tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai ketiadaan tindakan.
Ketika pembentuk undang-undang tidak memberikan respons terhadap kebutuhan perubahan hukum, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, politik, maupun konstitusional.
3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, 3.340 Jiwa Berada di Palue
Dalam konteks Pemilu, persoalan itu menjadi relevan karena perkembangan sistem demokrasi dan hukum kepemiluan terus menghasilkan persoalan baru yang membutuhkan kepastian pengaturan.
Panelis Dr. Rahmad Nasir menyoroti pendekatan teoritis yang digunakan dalam buku tersebut, termasuk pembahasan mengenai sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan hukum Pemilu.
Menurut Rahmad, dinamika hukum Pemilu memperlihatkan adanya perkembangan yang tidak selalu berjalan seiring dengan perubahan undang-undang.
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perkembangan baru dalam pemaknaan konstitusional suatu aturan. Namun, perkembangan tersebut membutuhkan respons pembentuk undang-undang apabila diperlukan perubahan atau penyesuaian dalam regulasi.
Persoalan tersebut menjadi salah satu titik pembahasan dalam kajian legislative inaction, terutama mengenai hubungan antara perkembangan hukum, putusan lembaga peradilan, dan tanggung jawab pembentuk undang-undang.
Solusi Kelembagaan dan Persoalan Independensi
Panelis Cristofel Oktavianus Nobel Pale menyoroti desain kelembagaan sebagai salah satu bagian penting dalam pembahasan solusi terhadap legislative inaction.
Ia membahas potensi konflik kepentingan, mekanisme rekrutmen personel, serta posisi kelembagaan dalam hubungannya dengan institusi lain dalam sistem demokrasi dan kepemiluan Indonesia.
Menurut Cristofel, penyelesaian terhadap persoalan legislative inaction tidak cukup hanya dengan membentuk mekanisme atau institusi baru.
Bahas Anggaran Bencana, Rapat Banggar DPRD Ende Berakhir di Polisi
Setiap desain kelembagaan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, menjamin independensi, serta meminimalkan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.
Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan melalui dialog interaktif yang melibatkan penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur, penyelenggara dari sejumlah provinsi lain, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat.
Bedah buku yang digelar KPU Kabupaten Sikka itu menempatkan legislative inaction sebagai salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam perkembangan hukum Pemilu.
Perubahan dalam sistem demokrasi, perkembangan putusan lembaga peradilan, serta munculnya persoalan baru dalam penyelenggaraan Pemilu membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum.
Ketika pembaruan regulasi tidak berjalan seiring dengan perkembangan tersebut, persoalan tidak hanya berada pada tingkat teknis penyelenggaraan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem Pemilu.»(rel)
POLITIK
Bahas Anggaran Bencana, Rapat Banggar DPRD Ende Berakhir di Polisi
Rapat Banggar DPRD Ende yang membahas anggaran penanganan bencana berakhir ricuh. Anggota DPRD Hanura Iwan Kila kemudian melaporkan Ketua DPRD Ende FT terkait dugaan penganiayaan.
ENDE, GardaFlores — Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ende yang membahas anggaran penanganan bencana dan bantuan tanggap darurat berakhir ricuh. Dari ruang rapat, persoalan kemudian berlanjut ke Polres Ende.
Anggota DPRD Ende dari Partai Hanura, Iwan Kila, melaporkan Ketua DPRD Ende berinisial FT terkait dugaan penganiayaan setelah terjadi kericuhan dalam rapat, Senin (1/9/2026).
Menurut Iwan, ketegangan bermula ketika pimpinan rapat memutuskan melakukan skorsing sementara ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu disampaikan dalam pembahasan.
“Bagaimana pimpinan, ada banyak hal yang mau kita sampaikan tapi tiba-tiba skorsing,” ujar Iwan.
Situasi kemudian memanas di ruang rapat.
Gempa Rusak 40 Ruangan, Kodim 1603/Sikka Pindahkan Fasilitas SMPN 1 Maumere ke Sekolah Darurat
Iwan disebut membanting dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ke meja. Setelah itu, menurut Iwan, FT turun dari meja pimpinan dan diduga memukulnya.
Pelipis kiri Iwan dilaporkan mengalami bengkak dan membiru. Sejumlah peserta rapat kemudian berusaha menghentikan kericuhan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende Mustaqim Mberu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende Jufri Seko, serta anggota DPRD Ende dari Partai Demokrat Mahmud Jengga disebut ikut melerai.
Rapat yang semula membahas anggaran penanganan bencana pun berakhir dengan persoalan lain yang harus ditangani melalui mekanisme hukum.

Iwan kemudian meninggalkan ruang rapat dan mendatangi Polres Ende untuk membuat laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Ia juga menjalani Visum et Repertum di RSUD Ende sekitar pukul 11.45 WITA.
Iwan mengatakan langkah hukum tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pribadi. Ia menyebut keputusan melapor diambil dengan mempertimbangkan posisinya sebagai warga negara, anggota DPRD, dan kader Partai Hanura.
Pascagempa Flores, RSUD Late Bajawa Aktifkan Poli Orthopaedi dan Traumatologi
“Ada banyak alasan sehingga saya harus melaporkan kejadian ini ke polisi. Saya harus menjaga banyak hal, diri saya sendiri sebagai subjek hukum, Partai Hanura tempat saya mewakili suara rakyat yang telah memilih saya, kecerdasan publik, dan lain-lain yang berkaitan dengan hak-hak hukum sebagai warga negara,” katanya.
Iwan meminta laporan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum dan tidak ditarik menjadi konflik politik.
Sementara itu, FT telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait laporan dan dugaan pemukulan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, FT belum memberikan tanggapan.
Rapat Banggar DPRD Ende awalnya dijadwalkan membahas anggaran penanganan bencana. Namun, sebelum pembahasan itu menghasilkan keputusan, kericuhan di ruang rapat telah lebih dahulu menghasilkan satu perkara yang kini menunggu proses hukum.»(rel)
-
NASIONAL11 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA12 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Salam Literasi! Disarpus Sikka Lakukan Monitoring dan Evaluasi Perpustakaan Desa - Garda Flores %