Connect with us

HUKRIM

Hukuman Kerja Sosial Resmi Berlaku di 2026

Hukuman kerja sosial dijalankan dengan durasi minimal 8 jam dan maksimal 240 jam.

Published

on

Hukuman Kerja Sosial Resmi Berlaku di 2026. ILUSTRASI: GAKORPANNEWS

Jakarta, GardaFlores – Mulai tahun 2026, sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru dengan diberlakukannya secara penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu perubahan terpenting dalam aturan ini adalah hadirnya hukuman pidana kerja sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara.

Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional, sekaligus menjadi langkah korektif atas praktik pemenjaraan massal yang selama ini dinilai tidak efektif dan membebani negara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial mulai diterapkan pada 2 Januari 2026, tepat tiga tahun setelah KUHP baru disahkan. Pemerintah telah berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Bentuk kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan di masing-masing daerah.

Dengan aturan ini, hakim kini memiliki pilihan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih manusiawi. Pelanggar hukum tertentu tidak harus langsung dipenjara, tetapi bisa diarahkan untuk bekerja dan mengabdi kepada masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Restorative Justice di Sikka: Keadilan yang Lentur atau Jalan Tengah yang Manusiawi?

Apa Itu Pidana Kerja Sosial dan Siapa yang Bisa Dikenai

Pidana kerja sosial adalah hukuman berupa kewajiban bekerja di lembaga pelayanan publik, seperti rumah sakit, panti asuhan, panti jompo, sekolah, atau lembaga sosial lainnya. Jika memungkinkan, jenis pekerjaan juga akan disesuaikan dengan kemampuan atau keahlian terpidana.

Dalam KUHP baru terutama Pasal 65 dan Pasal 85, pidana kerja sosial masuk sebagai salah satu pidana pokok, sejajar dengan pidana penjara dan pidana denda. Hukuman ini ditujukan untuk kasus-kasus ringan, yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial apabila vonis penjaranya tidak lebih dari enam bulan, atau dendanya maksimal Rp10 juta.

Sebelum menjatuhkan hukuman ini, hakim wajib mempertimbangkan banyak hal, seperti pengakuan kesalahan terdakwa, kemampuan fisik dan mentalnya, latar belakang sosial, kondisi ekonomi, hingga adanya persetujuan dari terdakwa setelah memahami tujuan dan konsekuensi kerja sosial tersebut. Faktor keselamatan kerja serta aspek kepercayaan dan keyakinan juga menjadi perhatian.

Restorative Justice ke-11 Kejari Sikka: Jalan Damai atau Celah Menghapus Jerat Hukum?

Lama Hukuman, Pengawasan, dan Sanksi Jika Dilanggar

Hukuman kerja sosial dijalankan dengan durasi minimal 8 jam dan maksimal 240 jam. Pelaksanaannya tidak harus sekaligus, tetapi bisa dicicil dalam waktu paling lama enam bulan, dengan batas kerja maksimal delapan jam per hari. Pengaturan ini dibuat agar terpidana tetap bisa bekerja atau menjalani aktivitas produktif lainnya.

Dalam pelaksanaannya, kerja sosial dilarang keras digunakan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan. Jaksa bertugas mengawasi jalannya hukuman, sementara pembimbing kemasyarakatan bertanggung jawab membina terpidana selama menjalani kerja sosial.

Jika terpidana tidak melaksanakan kerja sosial tanpa alasan yang sah, maka ia dapat dikenai sanksi tambahan. Hukuman tersebut bisa berupa mengulang kerja sosial, menjalani hukuman penjara yang sebelumnya diganti, atau membayar denda. Semua ketentuan ini wajib dicantumkan secara jelas dalam putusan hakim, termasuk lama kerja sosial dan konsekuensi jika hukuman tersebut dilanggar.»(*/bert)

Continue Reading
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Bocah 12 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Natawulu, Polisi Lakukan Penyelidikan - Garda Flores %

  2. Pingback: Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penyegelan Rumah Yanes Mekeng - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kuasa Hukum Salma Sebut Laporan Pengeroyokan Berakar dari Sengketa Lahan di Pulau Ananoa

“Karena itu kami akan membuka kembali laporan lama terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak-pihak terkait.”

Published

on

Menurut versi pihaknya, insiden tersebut bermula ketika terjadi ketegangan di lokasi sengketa lahan dan berujung pada upaya mengamankan senjata tajam yang dibawa salah satu pihak. Domi Tukan (kanan), kliennya Salma (kiri). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Salma dan keluarganya, Domi Tukan, menyatakan laporan dugaan pengeroyokan yang saat ini ditangani Polsek Alok tidak dapat dipisahkan dari sengketa kepemilikan lahan di Pulau Ananoa atau Pulau Kambing, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Pihaknya bahkan berencana mengaktifkan kembali laporan dugaan penyerobotan tanah yang sebelumnya pernah diajukan ke Polres Sikka.

Pernyataan tersebut disampaikan Domi di Maumere, Senin (15/6/2026), menyusul proses klarifikasi terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Alimin.

Menurut Domi, konflik yang berujung pada laporan pidana tersebut berakar pada perselisihan lama mengenai status kepemilikan lahan di lokasi kejadian.

“Kami melihat akar persoalan ini adalah sengketa lahan. Karena itu kami akan membuka kembali laporan lama terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak-pihak terkait,” kata Domi.

Ia menjelaskan, saat proses klarifikasi di Polsek Alok pada Kamis (11/6/2026), sekitar 30 anggota keluarga kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari. Dalam proses tersebut, kata dia, sejumlah pertanyaan penyidik juga menyentuh aspek kepemilikan lahan yang menjadi pokok sengketa antara kedua pihak.

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah di Pulau Anano

Domi mempertanyakan mengapa pendalaman terkait dokumen kepemilikan tanah lebih banyak diarahkan kepada pihak yang didampinginya. Menurut dia, apabila sengketa lahan menjadi bagian dari proses klarifikasi, maka seluruh pihak yang terlibat semestinya dimintai keterangan secara proporsional.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan tengah menelusuri kembali perkembangan laporan dugaan penyerobotan tanah yang disebut pernah dilayangkan pada 2021 terkait lahan yang diklaim milik Nurbei.

“Kami sedang mengecek kembali dokumen dan perkembangan perkara tersebut di Polres Sikka. Sepanjang masih memungkinkan secara hukum, kami akan menempuh langkah lanjutan,” ujarnya.

Terkait laporan dugaan pengeroyokan yang diajukan Alimin, Domi membantah telah terjadi tindakan pengeroyokan sebagaimana yang dilaporkan.

Menurut versi pihaknya, insiden tersebut bermula ketika terjadi ketegangan di lokasi sengketa lahan dan berujung pada upaya mengamankan senjata tajam yang dibawa salah satu pihak. Ia menyebut peristiwa yang terjadi lebih mengarah pada aksi saling dorong dibanding tindakan pengeroyokan.

Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku sedang mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk data elektronik, yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap kliennya.

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran

Domi menilai penanganan perkara saat ini masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Meski demikian, ia menegaskan keluarga kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum apabila perkara terus berlanjut.

“Kami tetap membuka ruang perdamaian apabila ada itikad baik dari semua pihak. Namun jika proses hukum berlanjut, kami siap mengikuti dan membuktikan fakta-fakta yang kami miliki,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Alok belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Sementara itu, pihak pelapor, Alimin, juga belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Salma dan keluarganya.

Perkara ini masih dalam tahap penanganan kepolisian. Belum ada putusan atau penetapan hukum yang menyatakan pihak tertentu bersalah, baik dalam laporan dugaan pengeroyokan maupun sengketa lahan yang disebut menjadi latar belakang konflik.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Perempuan di Sikka Klaim Rugi Rp324 Juta, Nama Disebut Digunakan untuk Menjamin Utang Tunangan

Penjabat Kepala Desa Nitakloang: “Saya tidak bisa menyelesaikan kasus ini. Saya serahkan kepada pihak berwajib.”

Published

on

Perempuan di Sikka Klaim Rugi Rp324 Juta, Nama Disebut Digunakan untuk Menjamin Utang Tunangan. ILUSTRASI: GARDAFLROES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Seorang perempuan berinisial VL (27), warga Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, mengaku mengalami kerugian hingga Rp324,45 juta selama menjalani hubungan dan masa pertunangan dengan seorang pria berinisial MTR alias R (27), warga Desa Koting. Perselisihan tersebut kini dalam proses penanganan kepolisian setelah mediasi di tingkat desa dan lembaga adat tidak menghasilkan kesepakatan.

VL menyampaikan pengakuan tersebut kepada sejumlah pihak di Nitakloang, Sabtu (13/6/2026). Menurut dia, hubungan yang berlangsung sekitar tiga tahun itu diwarnai permintaan bantuan keuangan yang terus berulang hingga menimbulkan beban finansial yang signifikan.

Pertunangan keduanya berlangsung pada April 2022 melalui prosesi adat. Dalam rangkaian tersebut, keluarga pihak laki-laki menyerahkan dua ekor kuda, uang Rp5 juta, dan sebuah cincin. Sebagai balasan, keluarga pihak perempuan menyerahkan sejumlah perlengkapan adat, termasuk babi, beras, moke, kain adat, dan kebutuhan adat lainnya.

Menurut VL, setelah pertunangan berlangsung, ia mulai menerima permintaan bantuan dana secara rutin dari tunangannya. Nominal yang diminta disebut bervariasi dengan alasan yang berbeda-beda, mulai dari kebutuhan pendidikan, urusan keluarga, pembayaran utang, hingga biaya kesehatan orang tua.

“Setiap kali meminta uang, dia menangis, memohon, bahkan bersujud. Saya percaya karena saat itu saya masih menganggap dia calon suami saya,” kata VL.

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran

VL juga mengaku pernah menyerahkan cincin pertunangan untuk digadaikan setelah menerima penjelasan bahwa dana tersebut dibutuhkan untuk keperluan administrasi pendidikan.

Selain bantuan keuangan, VL mengaku mulai menerima telepon dari sejumlah pihak yang menagih utang atas nama tunangannya. Menurut dia, namanya beberapa kali disebut sebagai pihak yang mengetahui atau menjamin pinjaman tersebut.

Ia mengaku mengetahui sejumlah utang tersebut justru setelah dihubungi oleh pemberi pinjaman maupun pihak lain yang mengajukan tagihan.

“Banyak utang yang saya bahkan tidak tahu kapan dibuatnya. Saya baru tahu setelah orang-orang datang menagih,” ujarnya.

VL juga menyebut persoalan tersebut turut melibatkan kerugian yang dialami anggota keluarganya. Ia mengklaim neneknya pernah menyerahkan uang tabungan sekitar Rp1,1 juta setelah dimintai bantuan untuk menyelesaikan persoalan utang.

Menurut perhitungan yang dibuatnya, total bantuan keuangan, pembayaran utang, kebutuhan hidup, bantuan kepada keluarga, dan berbagai pengeluaran lain yang dikaitkan dengan tunangannya mencapai Rp324,45 juta.

Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke Pemerintah Desa Nitakloang dan dimediasi bersama lembaga adat. Namun proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Terlapor Dugaan Pengeroyokan di Sikka Ajukan Laporan Balasan ke Polisi

VL menilai pembahasan dalam forum lebih banyak berfokus pada penyelesaian konsekuensi adat pertunangan dibandingkan klaim kerugian yang disampaikannya.

Penjabat Kepala Desa Nitakloang, Agustinus Dominggus, membenarkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak berhasil mencapai penyelesaian.

“Saya tidak bisa menyelesaikan kasus ini. Saya serahkan kepada pihak berwajib,” katanya.

Setelah mediasi tidak menemukan titik temu, perkara tersebut dilaporkan dan kini ditangani Polsek Nita. Kepolisian telah meminta keterangan dari kedua belah pihak sebagai bagian dari proses klarifikasi awal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara tersebut. Pihak MTR maupun keluarganya juga belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh pengakuan yang disampaikan VL.

Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan kerugian, penggunaan nama sebagai penjamin utang, maupun bentuk bantuan keuangan yang disebutkan dalam perkara ini masih merupakan klaim dari salah satu pihak dan menunggu proses klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Sikka Ungkap Pencurian Komponen Ekskavator, Enam ABH Diamankan

Penyelidikan mengarah ke salah satu usaha penjualan besi tua di Kota Uneng, Kecamatan Alok.

Published

on

Para ABH juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain dengan sasaran barang-barang yang memiliki nilai jual. Namun, pengakuan tersebut masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa pidana lain di wilayah Kabupaten Sikka. FOTO: DOKRESMOB PORES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka mengamankan enam anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) setelah mengungkap kasus pencurian sejumlah komponen alat berat jenis ekskavator di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah Polres Sikka menerima laporan kehilangan pada Senin, 8 Juni 2026. Komponen yang dilaporkan hilang meliputi brospom, filter oli, tutupan oli, tangga besi, serta sejumlah bagian lain dari ekskavator yang terparkir di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga mengatakan Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah lokasi penjualan besi tua yang diduga menjadi tempat penyaluran barang hasil pencurian.

Penyelidikan mengarah ke salah satu usaha penjualan besi tua di Kota Uneng, Kecamatan Alok, setelah petugas menemukan barang yang diduga berasal dari ekskavator yang dilaporkan hilang. Polisi kemudian memeriksa pemilik usaha dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi tersebut.

“Hasil pemeriksaan dan analisis CCTV mengarah kepada enam pelaku yang masih berstatus anak,” kata Reinhard.

Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, Tim Resmob mengamankan enam ABH di kawasan Simpang Lima Lingkar Luar. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengakui mengambil sejumlah komponen ekskavator dari lokasi kejadian dan menjualnya ke tempat penjualan besi tua.

Polres Sikka Amankan Anak di Bawah Umur Pelaku Pencurian Motor

Menurut Reinhard, para ABH juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain dengan sasaran barang-barang yang memiliki nilai jual. Namun, pengakuan tersebut masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa pidana lain di wilayah Kabupaten Sikka.

Polisi telah mengamankan barang bukti yang sempat dijual serta membawa keenam ABH ke Kantor Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Reinhard mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Orang tua juga diharapkan lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak agar tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Saat ini Satreskrim Polres Sikka masih mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan lokasi pencurian lain yang diduga terkait dengan para ABH, sekaligus melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending