Connect with us

POLITIK

Tanggapan KPU Sikka Terhadap Tudingan Paket Bernas

Published

on

Maumere, gardaflores.com – Ini tanggapan KPU Sikka terhadap tudingan Paket Bernas (Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao) bahwa mereka telah bersikap tidak adil lantaran menerima penggantian pasangan bakal calon wakil bupati dari Paket Flory – Ken, Kasianus Nong Kensi kepada Afridus Aeng.

Juru bicara KPU Sikka, Yosef Ferdianus Boy Gapo yang dihubungi Selasa (6/8/2024) mengatakan, KPU Sikka telah melaksanakan proses pergantian itu sesuai dengan petunjuk atasan.

Tudingan kepada KPU Sikka itu disampaikan oleh Albertus Ben Bao, bakal calon wakil bupati dari Paket Bernas (Bernadus Ratu dan Albertus Ben Bao).

Kepada media, Rabu 31 Juli lalu, Ben Bao juga mengatakan, Paket Flory – Ken  yang telah berganti nama menjadi Paket Florida (Florianus Mekeng-Alfridus Aeng) itu harus ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan PKPU No. 8/2024.

Sebelum memberi keterangan lebih lanjut, Boy Gapo memohon maaf karena pihaknya tidak memberi respon pada kesempatan pertama. Hal itu karena semua komisioner KPU Sikka sedang mengikuti kegiatan di Jakarta. “Kegiatan di Jakarta cukup padat, sehingga kami tidak sempat memberi respon,” katanya.

ADVERTISEMENT

Boy Gapo mengatakan, ketika mendapat pemberitahuan dari Paket Flory – Ken bahwa bakal calon wakil bupati, Kasianus Nong Kensi tidak bisa meneruskan proses pencalonan karena kesehatannya terganggu, KPU Sikka langsung bersurat kepada KPU Provinsi NTT untuk meminta petunjuk.  

“KPU Provinsi kemudian bersurat ke KPU RI. Surat dari provinsi itu tertanggal 13 Juli dan balasan dari KPU RI tanggal 18 Juli. Arahan dari KPU RI itu tertuang dalam 5 point,” katanya.

Boy Gapo menjelaskan, pada surat tersebut, Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin mengatakan, perihal permohonan penggantian bakal calon perseorangan wakil bupati Sikka dalam Pilkada Tahun 2024, disampaikan sebagai berikut:

Pertama, ketentuan pasal 125 ayat (3) PKPU No. 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan calon perseorangan yang berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan penggantian dengan calon pengganti pada masa penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan dan penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan.

Kedua, ketentuan pasal 125 ayat (4)  PKPU No. 8/2024 menyatakan, dalam hal setelah verifikasi faktual kesatu pendukung tidak lagi memberikan dukungannya kepada pasangan calon perseorangan hasil penggantian, pendukung dapat menarik dukungannya melalui mekanisme tanggapan atas dukungan tanpa mempengaruhi rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu.

Ketiga, memperhatikan ketentuan,  pada point pertama dan kedua, pergantian calon yang berhalangan tetap dapat diajukan penggantian pada masa penyerahan perbaikan kesatu tanpa perlu menghentikan verifikasi faktual kesatu.

Keempat, KPU Kabupaten Sikka mengumumkan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada point ketiga, kepada masyarakat melalui laman KPU Kabupaten Sikka sebagaimana ketentuan pasal 132 PKPU No. 8/2024 agar pemberi dukungan mengetahui telah terjadi perubahan komposisi pasangan calon perseorangan dimaksud.

Kelima, KPU Provinsi NTT agar melakukan supervisi pelaksanaan penggantian calon dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Boy Gapo mengatakan, KPU Sikka telah melaksanakan proses penggantian tersebut secara lurus sesuai petunjuk KPU RI.

»(fer)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Fraksi Golkar DPRD Ngada Siapkan Uji Perubahan APBD 2026, Sejumlah Pos Anggaran Akan Dimintai Penjelasan

“Pengawasan DPRD bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”

Published

on

Ketua Fraksi Golkar DPRD Ngada, Atanasius H. Watungadha, mengatakan pembahasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus persiapan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. FOTO: IST

BAJAWA, GardaFlores – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ngada tengah menelaah Peraturan Bupati Ngada Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 menjelang Rapat Kerja (Raker) Komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pada 5–6 Agustus 2026. Hasil kajian awal disebut menemukan sejumlah pos anggaran yang akan dimintakan penjelasan dalam forum resmi tersebut.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Ngada, Atanasius H. Watungadha, mengatakan pembahasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus persiapan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Menurut Atanasius, setiap perubahan dalam dokumen anggaran perlu dipahami secara menyeluruh sebelum dibahas bersama pemerintah daerah.

“Dokumen negara tidak cukup hanya dibaca. Isinya harus dipahami agar pembahasan dalam rapat benar-benar berbasis data dan ketentuan yang berlaku,” katanya kepada GardaFlores, Selasa (4/8/2026).

DPRD Ngada Susun Agenda Kerja Bulanan, Fokus Bahas Ranperda, Anggaran, dan Pengawasan

Ia menjelaskan, Fraksi Golkar melakukan telaah terhadap perubahan penjabaran APBD secara rinci untuk memastikan setiap pergeseran maupun penyesuaian anggaran memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Senada dengan itu, Sekretaris Fraksi Golkar, Alexander Y. Songkares, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah bagian dalam dokumen anggaran yang memerlukan klarifikasi dari perangkat daerah.

Menurut dia, perubahan anggaran harus tetap menjaga keseimbangan antara kebijakan efisiensi dan kebutuhan pelayanan publik.

“Kami akan meminta penjelasan terhadap beberapa perubahan yang kami temukan. Prinsipnya, efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Flores Tidak Kekurangan Budaya, Kita Kekurangan Cara Menceritakannya

Fraksi Golkar memastikan seluruh hasil telaah akan dibawa dalam Raker Komisi untuk dikonfirmasi kepada masing-masing OPD. Pembahasan tersebut, kata Atanasius, bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada publik.

“Pengawasan DPRD bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Raker Komisi DPRD Ngada dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Agustus 2026 dengan agenda pembahasan bersama mitra kerja pemerintah daerah. Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyusunan KUA-PPAS APBD 2027 sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang sedang berjalan.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Ngada belum memberikan tanggapan atas pernyataan Fraksi Golkar mengenai adanya sejumlah pos anggaran yang akan dimintakan klarifikasi dalam rapat kerja tersebut.»(tim/rel)

Continue Reading

POLITIK

DPRD Ngada Susun Agenda Kerja Bulanan, Fokus Bahas Ranperda, Anggaran, dan Pengawasan

Published

on

Agenda tersebut meliputi rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal kegiatan dewan, rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), rapat Badan Anggaran (Banggar), rapat paripurna, pembahasan sejumlah Ranperda, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, serta kunjungan kerja sesuai kebutuhan pembahasan. FOTO: GARDAFLORES/ROBY GARA

BAJAWA, GardaFlores – DPRD Kabupaten Ngada menetapkan agenda kerja selama satu bulan ke depan dengan memprioritaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), pembahasan anggaran, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Agenda tersebut meliputi rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal kegiatan dewan, rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), rapat Badan Anggaran (Banggar), rapat paripurna, pembahasan sejumlah Ranperda, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, serta kunjungan kerja sesuai kebutuhan pembahasan.

Rangkaian agenda itu menjadi bagian dari pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

Dalam bidang legislasi, DPRD akan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sementara pada fungsi penganggaran, Banggar dijadwalkan membahas berbagai dokumen yang berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah sesuai tahapan penyusunan APBD.

PAD Diturunkan, Belanja Pegawai Tetap Dominan: Ruang Fiskal Sikka untuk Pembangunan Masih Terbatas

Melalui rapat kerja bersama OPD, masing-masing komisi juga akan mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah sesuai bidang tugasnya. Hasil pembahasan akan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.

Selain agenda persidangan, anggota DPRD juga dijadwalkan melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat untuk menghimpun berbagai masukan yang dapat menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan maupun pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Penyusunan agenda kerja bulanan tersebut menjadi dasar pelaksanaan seluruh aktivitas DPRD Kabupaten Ngada dalam menjalankan tugas konstitusionalnya selama masa persidangan mendatang.»(rob)

Continue Reading

POLITIK

PAD Diturunkan, Belanja Pegawai Tetap Dominan: Ruang Fiskal Sikka untuk Pembangunan Masih Terbatas

Anggaran penyelenggaraan Pilkades direncanakan diusulkan dalam APBD 2027.

Published

on

Pemerintah menyatakan target PAD disusun berdasarkan potensi penerimaan yang dinilai realistis agar tidak menimbulkan selisih yang besar antara target dan realisasi pada akhir tahun anggaran. GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mengakui kapasitas fiskal daerah masih menghadapi tekanan. Dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, pemerintah menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, dengan alasan menyesuaikan kondisi riil penerimaan daerah dan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sikka terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD 2027.

Kebijakan itu menjadi perhatian DPRD karena disampaikan bersamaan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sikka sebesar 5,06 persen pada 2027. Sejumlah fraksi sebelumnya mempertanyakan dasar penurunan target PAD di tengah optimisme pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam jawabannya, pemerintah menyatakan target PAD disusun berdasarkan potensi penerimaan yang dinilai realistis agar tidak menimbulkan selisih yang besar antara target dan realisasi pada akhir tahun anggaran.

Selain sisi pendapatan, pemerintah juga mengakui struktur belanja daerah masih didominasi belanja pegawai. Komponen tersebut mencakup gaji, tunjangan aparatur sipil negara, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, termasuk dokter spesialis, sehingga menyerap porsi yang signifikan dalam APBD.

Dominasi belanja wajib tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal yang tersedia untuk pembiayaan pembangunan.

Dalam rancangan APBD 2027, alokasi belanja modal tercatat sekitar Rp40,86 miliar, yang akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur, antara lain jalan, irigasi, sanitasi, fasilitas pendidikan, serta layanan kesehatan.

Ketua DPRD Sikka Bantah DPRD Hambat Pilkades, Sebut Perbedaan Sikap Terjadi di Internal Pemkab

Pemerintah menyebut besarnya belanja pegawai dan belanja wajib lainnya menjadi salah satu faktor yang membatasi kemampuan daerah meningkatkan investasi publik melalui APBD.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan sejumlah program prioritas, meliputi penguatan sektor pertanian, perikanan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan investasi, serta pengembangan ekonomi lokal sebagai upaya mendorong pertumbuhan daerah.

Untuk meningkatkan penerimaan daerah, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah, antara lain digitalisasi pembayaran pajak daerah, pembentukan 13 tim penagihan, pemutakhiran basis data wajib pajak, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Di bidang pemerintahan desa, pemerintah menyampaikan revisi Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa masih dalam proses penyusunan. Anggaran penyelenggaraan Pilkades direncanakan diusulkan dalam APBD 2027 setelah proses penyesuaian regulasi selesai.

Jawaban pemerintah tersebut memperlihatkan bahwa tantangan fiskal Kabupaten Sikka belum mengalami perubahan yang mendasar. Di satu sisi, pemerintah berupaya menjaga target pendapatan tetap sesuai kapasitas riil daerah. Di sisi lain, tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dan dominasi belanja pegawai masih membatasi ruang pemerintah daerah untuk memperbesar alokasi pembangunan melalui APBD.

Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 di DPRD selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji sejauh mana strategi peningkatan PAD dan efisiensi belanja mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam beberapa tahun mendatang.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending