Connect with us

POLITIK

KPU Sikka Buktikan Kerja Senyap: Raih Predikat Informatif dari KIP Provinsi NTT

Keterbukaan informasi adalah salah satu ciri negara demokrasi.

Published

on

Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU Sikka, Ignasius Irvanto C. Say (kameja biru) menerima penghargaan Predikat Informatif dari KIP Provinsi NTT, Selasa (9/12/2025) di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT. (IST)

Maumere, GardaFlores – Tidak banyak yang tahu bagaimana hari-hari yang dilalui para petugas layanan informasi di KPU Kabupaten Sikka. Di balik pintu kantor yang tampak biasa saja, mereka bekerja menjawab pertanyaan publik, membersihkan data, memastikan dokumen tersedia, hingga meredam kecurigaan yang sering kali muncul menjelang pesta demokrasi.

Kerja senyap KPU Sikka itu diganjar dengan peraihan predikat Informatif dalam penganugerahan yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/12/2025) di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT.

Penghargaan itu diterima oleh Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU Sikka, Ignasius Irvanto C. Say, yang selama ini menjadi salah satu garda terdepan dalam memastikan pintu informasi KPU tetap terbuka untuk siapa pun.

“Kadang kami harus menjelaskan hal yang sama berulang kali, atau menghadapi warga yang datang dengan curiga karena trauma pemilu sebelumnya. Tapi bagi kami, keterbukaan informasi adalah pelayanan, bukan beban,” kata salah satu staf KPU yang enggan disebutkan namanya.

KPU Sikka Tetapkan 254.828 Pemilih Berkelanjutan, Ada Penambahan 2.289 Pemilih Selama Triwulan IV

Sikap dan etos itulah yang diapresiasi pemerintah provinsi. Gubernur NTT melalui Asisten Umum Setda, Samuel Halundaka, menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar slogan, tetapi kerja nyata yang menuntut komitmen.

“Prinsipnya adalah hak untuk mengetahui, kecuali informasi yang dikecualikan undang-undang. Keterbukaan memungkinkan publik menilai kinerja badan publik dan menyesuaikan perencanaan dan pekerjaan di lapangan,” tegasnya.

Ketua KIP NTT, Germanus Attawuwur, bahkan menyebut keterbukaan sebagai roh demokrasi.

“Keterbukaan informasi adalah salah satu ciri negara demokrasi. Tanpa itu, kepercayaan publik hilang dan pemerintahan tidak akan pernah benar-benar bersih,” ujarnya.

Prestasi ini bukan yang pertama. KPU Sikka telah berturut-turut meraih predikat Informatif pada 2021, 2022, dan 2023. Penghargaan tahun ini menjadi pengakuan bahwa konsistensi pelayanan informasi publik bukan sekadar kewajiban formal, tetapi bagian dari komitmen moral untuk menjaga kepercayaan rakyat.

Di tengah meningkatnya hoaks, ketidakpercayaan, dan dinamika politik yang makin sensitif, capaian ini menjadi pengingat bahwa ada orang-orang yang bekerja tanpa sorotan, mengawal satu hal penting: hak publik untuk mengetahui.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Komisi III DPR Tinjau Penegakan Hukum di NTT, Evaluasi TPPO hingga Implementasi KUHP Baru

Anggota DPR RI yang hadir antara lain Benny K. Harman, Siti Aisyah, Andi Ma’ruf Sulaiman, dan Bob Hasan.

Published

on

Fokus pembahasan dalam kunjungan ini mencakup evaluasi penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, narkotika, korupsi, serta kejahatan umum lainnya. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja masa reses ke Nusa Tenggara Timur pada Rabu (22/4/2026) untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum di daerah serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda NTT.

Kedatangan rombongan di Bandara El Tari, kata Kasi Humas Polres Sikka, Aipda Leonardus Tunga, Kamis (23/4/2026),  disambut Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, Kepala BNNP NTT Brigjen Pol. Yulianus Yulianto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Di Kupang, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyatakan kunjungan ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum di daerah.
“Kunjungan ini merupakan momentum untuk memperkuat sistem hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah NTT,” ujarnya.

Kejari Sikka Nyatakan Berkas Pembunuhan Siswi SMP Lengkap, Kasus FRG Segera Disidangkan

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang hadir antara lain Benny K. Harman, Siti Aisyah, Andi Ma’ruf Sulaiman, dan Bob Hasan.

Dalam rangkaian kegiatan, Komisi III menggelar rapat bersama pimpinan aparat penegak hukum yang diisi dengan pemaparan dari Kapolda NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala BNNP, dilanjutkan dengan dialog terkait tantangan penegakan hukum di daerah.

Fokus pembahasan mencakup evaluasi penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, narkotika, korupsi, serta kejahatan umum lainnya. Selain itu, turut dibahas aspek reformasi hukum, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat.

Selain aspek penegakan hukum, DPR juga meminta penjelasan terkait realisasi anggaran, rencana strategis, serta program prioritas dari masing-masing institusi penegak hukum di wilayah NTT. Benny K. Harman (kiri), Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko (kanan). FOTO: IST

Komisi III juga menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berjalan lebih dari 100 hari. Evaluasi difokuskan pada kebutuhan penyesuaian internal guna mendukung sistem pemidanaan yang lebih modern, termasuk pendekatan keadilan restoratif.

Selain aspek penegakan hukum, DPR juga meminta penjelasan terkait realisasi anggaran, rencana strategis, serta program prioritas dari masing-masing institusi penegak hukum di wilayah NTT.

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda reses Komisi III DPR RI, selain di NTT juga mencakup wilayah Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Barat untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai penegakan hukum di daerah.

Hasil kunjungan akan menjadi bahan evaluasi Komisi III DPR RI dalam fungsi pengawasan serta perumusan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional terkait penguatan sistem penegakan hukum.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Pemkab Sikka Akselerasi Keterbukaan Informasi, KI NTT Ingatkan Risiko Sengketa

“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk.”

Published

on

Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mulai mengakselerasi pembenahan tata kelola keterbukaan informasi publik dengan melibatkan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul evaluasi atas belum optimalnya layanan informasi di tingkat perangkat daerah.

Langkah tersebut ditandai melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari, menyampaikan bahwa capaian keterbukaan badan publik kerap terhambat oleh kelemahan pada sistem pelayanan informasi dan administrasi pendukung, termasuk dalam pengisian instrumen evaluasi keterbukaan.

“Sering kali badan publik sebenarnya sudah bekerja dengan baik, tetapi pengisian instrumen penilaian tidak maksimal. Akibatnya, nilai keterbukaan menjadi rendah,” ujar Ratna.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menuntut sistem layanan yang terstruktur, responsif, dan berbasis regulasi, bukan sekadar publikasi kegiatan institusi.

APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Ratna juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi permohonan informasi masyarakat dalam batas waktu yang ditetapkan berpotensi menimbulkan sengketa informasi. Dalam kondisi tersebut, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi hingga ajudikasi.

Selain aspek pelayanan, Komisi Informasi menyoroti belum optimalnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjadi simpul utama layanan informasi publik.

“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk,” kata Ratna.

Ia menekankan perlunya penguatan kelembagaan PPID melalui dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta alokasi anggaran yang memadai.

SMPN Alok Sikka Kekurangan 11 Kelas dan Air Bersih, Tampung 768 Siswa Sejak 2019

Dalam skema penilaian keterbukaan informasi, predikat “informatif” berada pada rentang nilai 90–100, dengan nilai maksimal sebagai standar capaian ideal.

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan kegiatan ini menjadi pijakan awal untuk menyelaraskan pemahaman perangkat daerah terkait kewajiban keterbukaan informasi publik.

“Ini pertemuan pertama yang sangat penting bagi kami untuk memahami peran Komisi Informasi dan mendorong keterbukaan di semua badan publik,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pimpinan OPD meningkatkan komitmen dalam membangun sistem layanan informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator utama akuntabilitas pemerintahan daerah. Selain berpengaruh pada penilaian kinerja, kepatuhan terhadap standar layanan informasi juga menjadi faktor penting dalam mencegah sengketa hukum serta memperkuat kepercayaan publik.

Pemkab Sikka bersama Komisi Informasi NTT akan melanjutkan pendampingan teknis, mencakup penguatan fungsi PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta peningkatan kepatuhan pelaporan keterbukaan informasi secara berkala.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Disorot, Dugaan Tambang Ilegal dan Celah Pengawasan Mengemuka

Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.

Published

on

Warga Desa Tendaondo melaporkan adanya aktivitas pengambilan material dari sungai tanpa kejelasan izin. FOTO: IST

ENDE, GardaFlores — Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite senilai Rp14,3 miliar di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian setelah muncul dugaan penggunaan material galian C tanpa izin dari Sungai Desa Tendaondo. Dugaan ini memunculkan pertanyaan atas kepatuhan hukum, standar teknis proyek, dan efektivitas pengawasan oleh instansi terkait.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Dharma Bhakti Persada di bawah koordinasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kontraktor maupun BPJN terkait sumber material yang digunakan.

Warga Desa Tendaondo melaporkan adanya aktivitas pengambilan material dari sungai tanpa kejelasan izin. Aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami tidak pernah lihat ada izin. Sungai kami diambil begitu saja,” kata Yohan, warga setempat.

Selain aspek legalitas, belum ada konfirmasi mengenai apakah material yang digunakan telah melalui uji laboratorium sesuai standar konstruksi jalan. Ketiadaan pengujian berpotensi memengaruhi mutu dan ketahanan infrastruktur.

Sorotan mengarah pada BPJN NTT sebagai instansi teknis pelaksana proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 PJN NTT, Saur Turnip, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong memberikan penjelasan terkait aktivitas yang berlangsung di wilayah administratifnya. Hingga kini, Bupati Ende Yosep Benediktus Badeoda belum menyampaikan keterangan resmi.

Mahasiswa PMKRI Cabang Ende menggelar aksi pada Rabu (8/4/2026), meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.

Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Diduga Gunakan Material Tambang Tanpa Izin

Salah satu peserta aksi, Fransiskus, menyatakan perlunya kejelasan tanggung jawab pemerintah dan pelaksana proyek.

“Perlu ada penjelasan dan tindakan dari pihak terkait atas aktivitas ini,” ujarnya.

Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.

“Bupati tidak bisa cuci tangan. Aktivitas ini terjadi di wilayahnya. Kalau dibiarkan, ini sama saja melegalkan perusakan lingkungan,” tegas Fransiskus.

Jika dugaan penggunaan material tanpa izin dan tanpa pengujian terbukti, proyek ini berpotensi menimbulkan dua risiko sekaligus: pelanggaran hukum lingkungan dan penurunan kualitas konstruksi. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende, BPJN NTT, maupun kontraktor pelaksana. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya penyelidikan formal.

Publik mendesak audit terhadap sumber material, uji mutu konstruksi, serta evaluasi pengawasan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar teknis.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending