Connect with us

HUKRIM

Jenazah Kristina dan Bernadetha Dimakamkan di Waidoko

Published

on

Maumere, GardaFlores – Jenazah korban pembunuhan di TTU, Kristina Normawa (43) dan anaknya Bernadetha (8) dimakamkan di  Kilometer 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Jumat siang (17/10/2025).

Sebelum dimakamkan, peti jenazah keduanya dibaringkan berdampingan di atas dua ranjang sederhana, dinaungi tenda terpal di halaman depan rumah keluarga.

Usai misa requiem, keduanya diantar ke pemakaman keluarga di Waidoko.

Dua unit mobil jenazah — satu dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sikka untuk jenazah sang ibu, dan satu dari Puskesmas Maumere untuk jenazah sang anak — membawa keduanya menuju pemakaman keluarga di Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat. Kedua peti dikebumikan dalam satu liang lahat yang disekat di bagian tengah.

Dua Jenazah Korban Pembunuhan di TTU Dibawa Pulang ke Maumere

Kristina dan Bernadetha menjadi korban pembantaian yang dilakukan Linus Kuabib (51), di Desa Amol, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin malam, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 Wita. Pelaku merupakan ipar Kristina, adik kandung almarhum suaminya, Gregorius Kuabib, yang meninggal dunia pada tahun 2023.

“Kristina orangnya baik dan mudah bergaul. Kematian mereka sangat menyakitkan bagi kami,” ujar Fransiskus Adritrianto, sepupu korban, dalam sambutannya di rumah duka.

Ia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Keluarga bersama Paguyuban Maumere di Kefamenanu, wartawan, dan media sosial akan terus mengawal proses hukumnya,” tegasnya.

Pinjaman di BNI Batal Dicairkan, Tapi Jaminan Tak Bisa Diambil Kembali, Viktor Nekur: Ada Dugaan Penggelapan dan Pelanggaran Administratif 

Sebelumnya diberitakan, jenazah Kristina dan Bernadetha tiba di Maumere pada Jumat pagi menggunakan kapal perintis dari Kefamenanu. Dua anak lainnya, Amom Kuabib dan Ruben Kuabib, turut dipulangkan bersama keluarga besar.

Menurut Fransiskus, keputusan membawa pulang jenazah ke Maumere diambil karena keluarga di Desa Amol enggan mengurus pemakaman secara layak.

“Kami berterima kasih kepada Paguyuban Maumere di sana. Mereka sangat membantu dalam mengurus proses pemulangan. Kami ingin ibu dan anak dimakamkan dengan layak di tanah kelahiran mereka,” ungkapnya.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kuasa Hukum Mayela Minta Polisi Ungkap Pemilik Akun TikTok Manyela Dachunha

Kuasa hukum Mayela Da Chunha, Dominikus Tukan, meminta Polres Sikka mengungkap pemilik akun TikTok Manyela Dachunha serta menelusuri pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun tersebut dengan kliennya.

Published

on

Kuasa hukum Mayela Da Chunha, Dominikus Tukan, saat menyampaikan keterangan terkait pengaduan akun TikTok Manyela Dachunha di Maumere, Kamis (10/9/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Mayela Da Chunha, Dominikus Tukan, meminta Polres Sikka mengungkap identitas pemilik akun TikTok bernama Manyela Dachunha yang dikaitkan dengan kliennya.

Permintaan itu disampaikan setelah pihaknya mengadukan persoalan tersebut ke Polres Sikka pada Selasa (8/9/2026). Dominikus mengatakan, polisi perlu menelusuri pemilik akun sekaligus pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun tersebut dengan Mayela.

“Polisi diminta melacak akun palsu itu dan memproses secara hukum berkaitan dengan pemberitaan di media,” kata Dominikus dalam konferensi pers di Maumere, Kamis (10/9/2026).

Menurut Dominikus, terdapat dua hal yang perlu dibuktikan, yakni siapa pengguna akun Manyela Dachunha dan dari mana informasi yang menghubungkan akun tersebut dengan Mayela berasal.

Maya Klarifikasi Tuduhan Lurah Wolomarang Usir Pengungsi

Ia mengatakan, pihaknya telah menggunakan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 45 ayat (4) sebagai dasar pengaduan. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik.

“Kenapa pasal tersebut saya gunakan sebagai dasar, karena kesengajaan itu mereka lakukan,” ujarnya.

Dominikus juga merujuk pada pertemuan para pihak pada 3 September 2026. Menurut dia, pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari tahu kebenaran mengenai akun yang dipersoalkan.

“Mereka datang sedang mencari tahu kebenaran dari akun palsu. Inilah sebagai dasar kenapa saya melaporkan itu ke polisi,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Dominikus, Mayela telah menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik akun Manyela Dachunha. Karena itu, ia menilai pihak yang menyatakan sebaliknya harus dapat menunjukkan bukti.

Pejabat Sikka Laporkan Akun Palsu yang Catut Nama dan Fotonya

“Buktikan dulu siapa pemilik akunnya. Jangan membalik urutan: menyebarkan tuduhan lebih dahulu, mencari bukti kemudian,” kata Dominikus.

Ia meminta pihak yang memiliki bukti mengenai kepemilikan akun tersebut menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diuji. Menurutnya, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum sebelum informasi disebarluaskan.

“Kalau mereka mempunyai alat bukti, langsung lapor. Atau minimal melakukan somasi secara tertulis, membuat teguran, sehingga mungkin mengutamakan mediasi, restorative justice,” ujarnya.

Dominikus mengatakan, pihaknya tidak menghindari proses pembuktian. Bahkan, ia menyatakan posisi hukum Mayela dapat berubah apabila penyelidikan membuktikan bahwa akun tersebut memang milik kliennya.

“Kalau memang mampu membuktikan bahwa itu benar klien saya, maka jelas klien saya akan berubah dari pelapor atau pengadu menjadi tersangka. Itu bisa saja terjadi,” katanya.

Ketika Tuhan Dipercaya, tetapi Nilai-Nya Tidak Dihidupi

Sebaliknya, apabila akun tersebut terbukti bukan milik Mayela, Dominikus meminta polisi menelusuri pihak yang pertama kali mengaitkan akun tersebut dengan kliennya serta sumber informasi yang digunakan.

“Sudah empat hari saya mengadukan ini ke polisi. Saya berharap supaya polisi dapat menanggapi serius persoalan ini,” ujarnya.

Dominikus menegaskan, pihaknya menyerahkan pengungkapan pemilik akun dan penyebaran informasi tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Semua laporan ini menjadi kewajiban polisi atau negara untuk mengungkapnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar informasi mengenai seseorang yang belum teruji kebenarannya tidak langsung diperlakukan sebagai fakta.

“Jangan serta-merta menyimpulkan sesuatu yang belum diuji kebenarannya seolah-olah menjadi benar,” katanya.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Pejabat Sikka Laporkan Akun Palsu yang Catut Nama dan Fotonya

Pejabat Sikka Mayela da Cunha melaporkan akun media sosial yang menggunakan nama dan fotonya. Kuasa hukum meminta polisi menelusuri pengelola akun tersebut.

Published

on

Kuasa hokum Domi Tukan dan kliennya Mayela da Cunha, usai menyerahkan pengaduan terkait akun media sosial yang menggunakan nama dan foto kliennya ke Polres Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kepala salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sikka, Mayela da Cunha, melalui kuasa hukumnya melaporkan akun media sosial yang menggunakan nama dan foto dirinya ke Polres Sikka, Senin, 7 September 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan akun bernama “Manyela Dacunha” yang disebut digunakan untuk mengirim pesan langsung kepada sejumlah perempuan. Salah satu penerima pesan sebelumnya mengaku mendapatkan kiriman gambar bermuatan seksual dari akun tersebut.

Kuasa hukum Mayela, Domi Tukan, menyerahkan pengaduan tertulis ke Polres Sikka. Ia menegaskan akun tersebut bukan milik kliennya.

“Hari ini saya dan tim selaku kuasa dari Pak Mayela menyerahkan pengaduan tertulis ke Polres Sikka berkaitan dengan akun palsu yang diberi nama Manyela Dacunha,” kata Domi setelah menyerahkan laporan.

Menurut Domi, nama yang digunakan akun tersebut juga berbeda dengan identitas kliennya.

“Menurut saya dari sisi nama saja sudah berbeda. Nama klien saya yang benar Mayela da Cunha,” ujarnya.

Donatur Surabaya Kirim 13 Ton Beras, 20 Tandon Air dan Ratusan Sepatu untuk Korban Gempa Flores

Domi mengatakan persoalan itu sebelumnya mencuat setelah seorang perempuan berinisial An, didampingi pendamping hukum, mendatangi ruang kerja Mayela pada Kamis, 3 September 2026. Kedatangan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait pesan yang disebut dikirim oleh akun “MD”.

Menurut Domi, Mayela saat itu membantah sebagai pemilik akun yang mengirim pesan tersebut.

“Pak Yel tidak tahu. Ia menegaskan bukan dari akunnya. Dan kalau ibu merasa sebagai korban, sebetulnya saya juga sebagai korban. Ibu korban berikutnya,” kata Domi, menirukan pernyataan Mayela dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pendamping hukum An disebut menunjukkan sejumlah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari akun “MD”.

Domi menyebut penggunaan identitas Mayela oleh akun tersebut bukan kali pertama diketahui. Ia mengatakan pada 7 Juni 2026, seorang perempuan yang merupakan rekan kerja Mayela juga menerima pesan langsung dari akun yang sama.

3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, 8.645 Rumah Terdampak Gempa

Karena akun tersebut menggunakan foto Mayela, pihaknya kemudian melakukan klarifikasi melalui akun Facebook milik Mayela.

Menurut Domi, persoalan kembali mencuat setelah pada Minggu, 6 September 2026, beredar pemberitaan yang menyebut seorang pejabat di Sikka diduga mengirim atau memposting konten bermuatan seksual melalui media sosial dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Domi menilai identitas pengelola akun tersebut belum diketahui sehingga pihaknya meminta kepolisian melakukan penelusuran.

“Kita berharap bisa menemukan dan menangkap pemilik akun palsu ini,” katanya.

Selain akun palsu, Domi mengatakan pihaknya juga mengadukan penyebaran informasi yang menurutnya tidak benar melalui media dan media sosial.

“Saya mengadukan juga Pak Tomi dengan kliennya karena menyebarkan berita tidak benar melalui media dan akun palsu. Ada dua aduan, akun palsu dan penyebaran berita yang tidak benar,” ujar Domi.

Kementerian UMKM Buka 3 Kanal Pengaduan bagi Pelaku Usaha, dari Izin hingga Bantuan

Ia juga mempertanyakan keputusan membawa persoalan tersebut ke media sebelum identitas pengguna akun dipastikan.

“Kalau mereka meyakini, kenapa mesti bertemu klarifikasi dan tidak langsung lapor? Kenapa mesti melalui media?” katanya.

Menurut Domi, penelusuran mengenai siapa yang mengoperasikan akun tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Untuk mengetahui akun yang sebenarnya menjadi tugas negara, yaitu kepolisian mencarinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Pemerhati Masyarakat (YLBH-KPM), Masludin Ladidi alias Senopati, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari perempuan berinisial AW terkait pesan langsung dari akun “MD”.

Senopati mengatakan pertemuan klarifikasi dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, di ruang kerja kepala OPD yang dikaitkan dengan akun tersebut.

Air Ijukutu Mati Tiga Pekan, Warga Paga Pertanyakan Pengelolaan Proyek Miliaran

Ia menyebut akun “MD” tidak lagi aktif setelah pertemuan itu.

“Sejak pertemuan hari Kamis di kantor, akun MD tidak aktif lagi. Padahal sebelumnya dalam semalam, akun MD bisa direct message (DM) tiga sampai empat kali,” kata Senopati, Minggu sore, 6 September 2026.

Menurut Senopati, dalam pertemuan tersebut pihak yang dikaitkan dengan akun “MD” membantah sebagai pemilik akun dan menyatakan akunnya telah diretas.

“O… itu bukan saya. Saya punya akun di-hack,” demikian jawaban yang disampaikan Mayela sebagaimana ditirukan Senopati.

Mayela sendiri mengatakan akun miliknya telah dibajak sejak Juni 2026. Ia mengetahui adanya aktivitas akun yang dipersoalkan setelah seorang rekan ASN perempuan menerima pesan pada 7 Juni 2026 dan menginformasikannya kepada dirinya.

35 KK di Napugera Hampir Sebulan Kesulitan Air, Warga Soroti Kerusakan Fasilitas Desa

“Saya dapat informasi ini dari teman ASN perempuan juga. Akun tersebut sempat DM kepada teman ASN ini tanggal 7 Juni. Malam itu, ibu ini juga kirim ke saya,” kata Mayela.

Mayela kemudian melakukan klarifikasi melalui akun Facebook miliknya pada malam yang sama. Ia juga membagikan tangkapan layar pesan yang disebut berasal dari akun yang bukan dirinya.

“Ini semua bukan akun saya, mohon maaf untuk ketidaknyamanan ini,” kata Mayela.

Dengan adanya laporan ke Polres Sikka, penelusuran mengenai identitas pengelola akun serta dugaan penggunaan nama dan foto Mayela kini menjadi bagian dari proses yang dapat ditangani aparat penegak hukum.

Hingga laporan ini ditulis, belum ada keterangan dari Polres Sikka mengenai hasil penelusuran terhadap akun tersebut maupun pihak yang diduga mengoperasikannya.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Tuduhan di Facebook Berujung Laporan Polisi, GARIKO LAW OFFICE Laporkan Natalia atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Yossi

GARIKO LAW OFFICE melaporkan akun Facebook Natalia ke SPKT Polres Sikka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Yossi terkait tuduhan sebagai pengelola akun Alos Mitak Paduroun.

Published

on

Salah satu tuduhan yang dipersoalkan adalah narasi yang menyebut Yossi sebagai pihak yang menggunakan atau berada di balik akun Facebook bernama “Alos Mitak Paduroun”. Yossi membantah tuduhan tersebut.

MAUMERE, GardaFlores — Perselisihan narasi di media sosial Facebook berlanjut ke ranah hukum. GARIKO LAW OFFICE melaporkan akun Facebook bernama Natalia ke SPKT Polres Sikka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien mereka, Yosefus Igansius Heribertus alias Yossi.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (18/8/2026) oleh kuasa hukum Yossi, Afrianus Ada, S.H., di Maumere. Pihak kuasa hukum menilai sejumlah unggahan di Facebook telah menyeret nama Yossi dalam persoalan pribadi yang, menurut mereka, tidak diketahuinya secara detail.

Salah satu tuduhan yang dipersoalkan adalah narasi yang menyebut Yossi sebagai pihak yang menggunakan atau berada di balik akun Facebook bernama “Alos Mitak Paduroun”. Yossi membantah tuduhan tersebut.

Ketua Tim GARIKO LAW OFFICE, Afrianus Ada, mengatakan laporan ditempuh agar tuduhan yang beredar dapat diuji melalui proses hukum dan tidak berhenti sebagai pertukaran tuduhan di media sosial.

Yanti Hasan Keluar Rumah Malam Hari, Lima Hari Kemudian Dilaporkan Hilang

“Klien kami tidak mengetahui persoalan tersebut secara detail. Namun, justru klien kami dituduh sebagai pihak yang berada di balik akun Facebook palsu bernama Alos Mitak Paduroun dan disebut sebagai orang yang getol menyerang pihak terlapor melalui media sosial. Tuduhan tersebut sangat merugikan klien kami karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat,” ujar Afrianus.

Menurut Afrianus, identitas seseorang sebagai pengelola atau pengendali sebuah akun media sosial tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asumsi atau tuduhan yang disampaikan kepada publik.

Ia meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai siapa yang membuat, mengendalikan, dan menyebarkan konten yang dipersoalkan.

“Yang kami minta adalah agar seluruh fakta diperiksa secara objektif, termasuk siapa sebenarnya yang membuat, mengendalikan, dan menyebarkan konten tersebut serta apa tujuan dan akibat dari penyebarannya,” katanya.

Tiga Kali Mangkir Sidang, DPO Kejari Sikka AL Akhirnya Ditangkap Tim TABUR

Dalam sejumlah unggahan yang dipersoalkan, turut muncul narasi mengenai dugaan hubungan pribadi antara akun Natalia dan seorang oknum anggota kepolisian yang disebut memiliki sound system. Pihak Yossi menyatakan tidak mengetahui secara detail persoalan tersebut dan membantah keterlibatannya sebagaimana tuduhan yang beredar.

Karena itu, GARIKO LAW OFFICE meminta aparat penegak hukum mengurai keterkaitan Yossi dengan akun yang disebut dalam unggahan tersebut. Kuasa hukum juga meminta penyidik memastikan siapa pengelola akun, siapa yang membuat dan menyebarkan konten, serta apa dasar tuduhan yang diarahkan kepada klien mereka.

GARIKO LAW OFFICE selanjutnya meminta penyidik mendalami bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti itu antara lain aktivitas akun Facebook, identitas pengelola, riwayat aktivitas, jejak digital, perangkat yang digunakan, serta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kuasa hukum meminta perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, Afrianus menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum atau menyimpulkan kesalahan pihak yang dilaporkan.

Sinarmas Akui Tak Tahu Mobil yang Dibiayai Berkaitan dengan BUMDes Reroroja

“Kami tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya proses hukum. Justru laporan ini ditempuh agar seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan,” ujarnya.

GARIKO LAW OFFICE menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami dari GARIKO LAW OFFICE akan mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai koridor hukum. Kami percaya bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baiknya. Biarkan proses hukum bekerja untuk menemukan kebenaran dan memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” kata Afrianus.

Dengan laporan tersebut, persoalan yang bermula dari unggahan di Facebook kini berada dalam penanganan kepolisian. Penentuan mengenai pihak yang berada di balik akun tersebut serta ada atau tidaknya unsur pidana menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Perkara ini masih berada pada tahap pengaduan. Tuduhan terhadap pihak mana pun belum merupakan putusan hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.»(rel)

Continue Reading

Trending