Connect with us

POLITIK

Dukungan Mencapai 49.105 Suara Sah, Berkas Paslon JOSS Dinyatakan Lengkap dan Diterima

Published

on

Maumere, GardaFlores – Dukungan suara sah dari koalisi “Maumere Baru” yang mengusung Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi (Paslon JOSS) mencapai 49.105 suara sah.

Berkas Paslon JOSS yang mendaftar pada hari ketiga, Kamis (29/8/2024) siang, oleh KPU Sikka, dinyatakan lengkap dan diterima. 

Paslon JOSS ini didukung secara resmi oleh 4 partai yakni Partai Gerindra, Golkar, PSI dan PKS. Tampak hadir juga perwakilan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang memberikan dukungan secara moril.

Pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, Partai Gerinda berhasil memperoleh suara sah sebanyak 13.418, Golkar sebanyak 18.699, PSI sebanyak 9.526 suara dan PKS memperoleh 7.462 suara. Total suara sah dari koalisi ini mencapai 49.105.

Sementara PKN, walau dukungannya diberikan secara tidak resmi dalam koalisi Maumere Baru, pada Pemilu lalu mendapat suara sah sebanyak 1.853 suara.

Paslon ini, bagi khalayak politik di Kabupaten Sikka cukup fenomenal dalam proses Pilkada tahun 2024 ini. Baik calon bupati, Juventus Prima Yoris Kago maupun calon wakil bupati, Simon Subandi Supriadi pada tahap awal mengikuti proses seleksi di sejumlah partai secara sendiri-sendiri.

Namun, menjelang tahap pendaftaran, keduanya tiba-tiba bersatu dan diusung oleh 4 partai peserta Pemilu dan membentuk Koalisi Maumere Baru.

Sebelumnya, diketahui Partai Gerindra dan Partai Golkar membentuk poros politik untuk mengusung pasangan bakal calon Stefanus Say dan Frans Laka atau Paslon Stela. Tetapi ini akhirnya, paslon Stela gugur diam-diam karena dokumen penting dari DPP Gerindra dan Golkar diberikan kepada Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi.

Pada saat pendaftaran di KPU Sikka, Kamis (29/8/2024) siang, nampak para pengurus Partai Golkar mengawal Paslon JOSS, bahkan titik kumpul untuk berangkat ke Kantor KPU Sikka pun dilaksanakan di Kantor DPC Golkar.

Sementara para pengurus DPC Partai Gerindra sudah mendahului rombongan Paslon JOSS dan menunggu di Kantor KPU Sikka.

Ketua DPC Partai Gerindra Sikka, Stefanus Say yang juga bakal calon bupati Sikka dari Paket Stela, ketika dikonfirmasi mengatakan, “Kami amankan kebijakan pimpinan.”

Sekretaris DPC Partai Gerindra, Hubert Moni pun mengamini pernyataan Stef Say itu.

Menjawab pertanyaan tentang nasib Paket Stela, Stef Say mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan situasi. Ia sempat pula memperlihatkan sebuah dokumen dukungan dari DPP Partai Garuda.

“Kita menunggu perkembangan beberapa jam ke depan. Mungkin sekitar jam 9 (pukul 21.00 Wita) kita akan mengambil sikap,” kata Stef Say.

Sebelumnya, Paket Stela sempat mengirim surat pemberitahuan ke KPU Sikka bahwa akan mendaftar pada pukul 18.00 Wita.

Sikap Paket Stela akhirnya dinyatakan kepada publik Kabupaten Sikka melalui media sosial seperti facebook maupun berbagai grup WhatsApp sekitar pukul 21.00 Wita.

“Dengan ini secara resmi kami umumkan paket Stela (Stef Say – Frans Laka) secara resmi mundur dari Perhelatan Pilkada Sikka tahun 2024,” tulis pesan bertajuk: Stela Pamit.»

(fer)

POLITIK

DPRD Ngada Susun Agenda Kerja Bulanan, Fokus Bahas Ranperda, Anggaran, dan Pengawasan

Published

on

Agenda tersebut meliputi rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal kegiatan dewan, rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), rapat Badan Anggaran (Banggar), rapat paripurna, pembahasan sejumlah Ranperda, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, serta kunjungan kerja sesuai kebutuhan pembahasan. FOTO: GARDAFLORES/ROBY GARA

BAJAWA, GardaFlores – DPRD Kabupaten Ngada menetapkan agenda kerja selama satu bulan ke depan dengan memprioritaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), pembahasan anggaran, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Agenda tersebut meliputi rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal kegiatan dewan, rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), rapat Badan Anggaran (Banggar), rapat paripurna, pembahasan sejumlah Ranperda, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, serta kunjungan kerja sesuai kebutuhan pembahasan.

Rangkaian agenda itu menjadi bagian dari pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

Dalam bidang legislasi, DPRD akan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sementara pada fungsi penganggaran, Banggar dijadwalkan membahas berbagai dokumen yang berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah sesuai tahapan penyusunan APBD.

PAD Diturunkan, Belanja Pegawai Tetap Dominan: Ruang Fiskal Sikka untuk Pembangunan Masih Terbatas

Melalui rapat kerja bersama OPD, masing-masing komisi juga akan mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah sesuai bidang tugasnya. Hasil pembahasan akan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.

Selain agenda persidangan, anggota DPRD juga dijadwalkan melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat untuk menghimpun berbagai masukan yang dapat menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan maupun pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Penyusunan agenda kerja bulanan tersebut menjadi dasar pelaksanaan seluruh aktivitas DPRD Kabupaten Ngada dalam menjalankan tugas konstitusionalnya selama masa persidangan mendatang.»(rob)

Continue Reading

POLITIK

PAD Diturunkan, Belanja Pegawai Tetap Dominan: Ruang Fiskal Sikka untuk Pembangunan Masih Terbatas

Anggaran penyelenggaraan Pilkades direncanakan diusulkan dalam APBD 2027.

Published

on

Pemerintah menyatakan target PAD disusun berdasarkan potensi penerimaan yang dinilai realistis agar tidak menimbulkan selisih yang besar antara target dan realisasi pada akhir tahun anggaran. GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mengakui kapasitas fiskal daerah masih menghadapi tekanan. Dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, pemerintah menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, dengan alasan menyesuaikan kondisi riil penerimaan daerah dan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sikka terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD 2027.

Kebijakan itu menjadi perhatian DPRD karena disampaikan bersamaan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sikka sebesar 5,06 persen pada 2027. Sejumlah fraksi sebelumnya mempertanyakan dasar penurunan target PAD di tengah optimisme pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam jawabannya, pemerintah menyatakan target PAD disusun berdasarkan potensi penerimaan yang dinilai realistis agar tidak menimbulkan selisih yang besar antara target dan realisasi pada akhir tahun anggaran.

Selain sisi pendapatan, pemerintah juga mengakui struktur belanja daerah masih didominasi belanja pegawai. Komponen tersebut mencakup gaji, tunjangan aparatur sipil negara, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, termasuk dokter spesialis, sehingga menyerap porsi yang signifikan dalam APBD.

Dominasi belanja wajib tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal yang tersedia untuk pembiayaan pembangunan.

Dalam rancangan APBD 2027, alokasi belanja modal tercatat sekitar Rp40,86 miliar, yang akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur, antara lain jalan, irigasi, sanitasi, fasilitas pendidikan, serta layanan kesehatan.

Ketua DPRD Sikka Bantah DPRD Hambat Pilkades, Sebut Perbedaan Sikap Terjadi di Internal Pemkab

Pemerintah menyebut besarnya belanja pegawai dan belanja wajib lainnya menjadi salah satu faktor yang membatasi kemampuan daerah meningkatkan investasi publik melalui APBD.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan sejumlah program prioritas, meliputi penguatan sektor pertanian, perikanan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan investasi, serta pengembangan ekonomi lokal sebagai upaya mendorong pertumbuhan daerah.

Untuk meningkatkan penerimaan daerah, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah, antara lain digitalisasi pembayaran pajak daerah, pembentukan 13 tim penagihan, pemutakhiran basis data wajib pajak, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Di bidang pemerintahan desa, pemerintah menyampaikan revisi Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa masih dalam proses penyusunan. Anggaran penyelenggaraan Pilkades direncanakan diusulkan dalam APBD 2027 setelah proses penyesuaian regulasi selesai.

Jawaban pemerintah tersebut memperlihatkan bahwa tantangan fiskal Kabupaten Sikka belum mengalami perubahan yang mendasar. Di satu sisi, pemerintah berupaya menjaga target pendapatan tetap sesuai kapasitas riil daerah. Di sisi lain, tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dan dominasi belanja pegawai masih membatasi ruang pemerintah daerah untuk memperbesar alokasi pembangunan melalui APBD.

Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 di DPRD selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji sejauh mana strategi peningkatan PAD dan efisiensi belanja mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam beberapa tahun mendatang.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Ketua DPRD Sikka Bantah DPRD Hambat Pilkades, Sebut Perbedaan Sikap Terjadi di Internal Pemkab

Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, Pemkab Sikka dan DPRD pada akhirnya mengambil keputusan yang sama.

Published

on

Stefanus menegaskan DPRD sejak awal tidak pernah menolak pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, penundaan dipilih untuk menghindari potensi persoalan hukum mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019 masih memerlukan penyesuaian dengan perubahan regulasi nasional. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, membantah anggapan bahwa penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hingga 2027 dipicu oleh perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka. Menurutnya, keputusan menunda Pilkades merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat resmi, sedangkan perbedaan pendapat justru muncul di lingkungan internal pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Stefanus menanggapi keterangan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong, yang sebelumnya menyebut terdapat perbedaan penafsiran mengenai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.

“Jangan sampai publik mendapat kesan DPRD yang menghambat Pilkades. Dalam rapat bersama pemerintah, justru pemerintah menyatakan sepakat menunda pelaksanaannya,” kata Stefanus kepada wartawan di Maumere, Jumat (31/7/2026) dini hari.

Ia menjelaskan rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Badan Perencanaan, Asisten I, serta sejumlah pejabat terkait. Menurutnya, di tengah pembahasan pemerintah bahkan meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Bupati Sikka sebelum akhirnya menyampaikan sikap resmi.

“Hasil konsultasi itu disampaikan dalam rapat, yaitu pemerintah sepakat Pilkades ditunda. Karena itu saya heran jika sekarang muncul pernyataan seolah DPRD berbeda sikap dengan pemerintah,” ujarnya.

Pilkades 132 Desa di Sikka Ditunda hingga 2027, DPRD dan Pemkab Berbeda Tafsir Dasar Hukumnya

Stefanus menegaskan DPRD sejak awal tidak pernah menolak pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, penundaan dipilih untuk menghindari potensi persoalan hukum mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019 masih memerlukan penyesuaian dengan perubahan regulasi nasional.

Ia juga menilai pandangan yang disampaikan Kepala Bagian Hukum seharusnya lebih dahulu dikoordinasikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka sebelum disampaikan kepada publik.

“Kalau memang ada pandangan berbeda, seharusnya diselaraskan terlebih dahulu di internal pemerintah. Jangan sampai muncul kesan seolah DPRD menjadi pihak yang menghambat proses Pilkades,” katanya.

Menurut Stefanus, apabila pemerintah yang hadir dalam rapat telah menyatakan sepakat menunda Pilkades, maka pernyataan yang berbeda setelah rapat justru menunjukkan adanya ketidaksamaan sikap di lingkungan pemerintah sendiri.

Selain menanggapi persoalan dasar hukum, Stefanus juga menyoroti langkah pemerintah yang telah mengirim surat kepada desa-desa terkait pembentukan panitia Pilkades sebelum pembahasan bersama DPRD selesai.

Pilkades Di Sikka 2026, 132 Desa Masuk Agenda Pemilihan

Ia menduga langkah tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dorongan agar Pilkades tetap dilaksanakan pada tahun ini. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan Stefanus dan tidak disertai bukti yang dipaparkan kepada media.

Ketua DPRD itu juga mengkritik pernyataan Bupati Sikka yang menyebut terdapat penjabat kepala desa yang tidak disiplin. Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran oleh individu tertentu, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh penjabat kepala desa di Kabupaten Sikka.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong, menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan Pilkades serentak melalui ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 186. Meski demikian, Yosef juga mengakui sedikitnya enam ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 masih perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD pada akhirnya mengambil keputusan yang sama, yakni menunda Pilkades serentak hingga 2027 sambil menyelesaikan revisi Peraturan Daerah. Keputusan itu berdampak pada 132 desa di Kabupaten Sikka yang harus menunggu lebih lama untuk memilih kepala desa definitif.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending