HUKRIM
Kurang dari 24 Jam, Tim Opsnal Polres Sikka Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan hingga ke Kandang Ayam
Tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Maumere, GardaFlores — Gerak cepat ditunjukkan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka. Kurang dari 1×24 jam sejak laporan polisi diterima, terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan di warung di Jalan Cakalang, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, yang berinisial A berhasil diamankan. Upaya melarikan diri ternyata tak secepat kerja aparat.
Keberhasilan penangkapan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Sikka IPTU Leonardus Tunga, Senin (19/1/2026) di Maumere. Ia menegaskan, langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polres Sikka dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan seksual yang mencederai rasa aman masyarakat.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga. Setelah menerima laporan polisi pada Minggu (18/1/2026), Tim Opsnal segera diterjunkan untuk melakukan penyelidikan tanpa menunggu waktu menjadi saksi.
Petugas lebih dulu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, untuk melakukan olah TKP awal serta mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pelaku telah meninggalkan rumahnya di Kelurahan Beru, diduga untuk menghindari proses hukum.
Namun jejak pelarian tak selalu rapi. Berdasarkan informasi warga dan saksi, Tim Opsnal memperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku bergerak ke arah timur Maumere, tepatnya Kecamatan Kangae.
Minggu malam sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat persembunyian. Operasi itu berakhir pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, saat terduga pelaku ditemukan sedang tertidur di sebuah rumah peternakan ayam petelur milik kerabatnya di Kecamatan Kangae—tempat yang tenang, namun bukan tempat aman bagi pelarian hukum.
Diduga Perkosa Pekerja Warung di Kota Baru, Pria Berinisial A Diamankan Polres Sikka
Tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Tim Opsnal Satreskrim. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, terutama korban kekerasan seksual.
“Kami tidak memberi toleransi terhadap kejahatan yang mencederai martabat kemanusiaan. Kecepatan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sikka dalam menegakkan hukum,” tegas Kapolres.
Senada dengan itu, Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan bertanggung jawab.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Sikka terus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Polres Sikka juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.»(rel)
HUKRIM
Kasat Pol PP Sikka Diduga Bertindak di Luar Kewenangan
Dugaan penindakan rokok ilegal dipertanyakan.
MAUMERE, GardaFlores — Dugaan tindakan di luar kewenangan mencuat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka. Kepala Satpol PP Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu, diduga melakukan penindakan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal, meskipun penegakan hukum di bidang cukai pada prinsipnya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah GardaFlores memperoleh keterangan dari sejumlah sumber yang menyebut penindakan itu diduga disertai permintaan atau penerimaan sejumlah uang dari pemilik barang. Nilai yang disebut-sebut mencapai belasan juta rupiah.
Informasi mengenai dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang yang menguatkan ataupun membantahnya.
Sejumlah narasumber mempertanyakan dasar hukum tindakan Satpol PP apabila benar melakukan penindakan terhadap barang kena cukai. Menurut mereka, apabila aparat daerah menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai, langkah yang lazim dilakukan adalah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
“Yang menjadi pertanyaan, apa dasar hukum Satpol PP melakukan razia rokok? Mengapa tidak melibatkan Bea Cukai?” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat dimintai konfirmasi di kantornya, Lamber Keytimu membantah mengetahui persoalan tersebut.
“Tidak ada, jangan omong soal rokok, saya tidak tahu itu,” katanya singkat sebelum meninggalkan kantor.
Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit
Pada Senin malam, 27 Juli 2026, GardaFlores juga mendapati Lamber bersama sejumlah anggota Satpol PP mendatangi sebuah toko di Kota Maumere.
Ketika ditanya mengenai kegiatan tersebut, ia mengatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap pedagang ikan di kawasan Tempat Pendaratan Ikan (TPI).
Namun, berdasarkan pengamatan GardaFlores, aktivitas jual beli ikan di lokasi tersebut umumnya berlangsung pada pagi hari.
Sumber lain menyebut barang yang sempat diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sumber yang sama juga mengklaim terdapat pembagian uang kepada sejumlah anggota Satpol PP setelah kegiatan tersebut.
GardaFlores belum memperoleh bukti independen yang dapat memverifikasi klaim tersebut, sehingga informasi itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan keterangan mengenai dugaan penindakan tersebut maupun kemungkinan adanya koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sikka.
Media ini juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sikka serta membuka ruang hak jawab bagi Lamber Keytimu, Satpol PP Kabupaten Sikka, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.»(rel)
HUKRIM
Penanganan Enam Kasus BBM di Polres Sikka Dipersoalkan, Tiga Terlapor Adukan Prosedur Penyidikan ke Propam
Propam Polres Sikka belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan tersebut.
MAUMERE, GardaFlores — Penanganan sejumlah perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan BBM penugasan oleh Satreskrim Polres Sikka memasuki babak baru. Tiga orang yang sedang menjalani proses penyidikan mengadukan dugaan ketidaksesuaian prosedur penyitaan barang bukti kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.
Pengaduan tersebut diajukan Kamis (23/7/2026) oleh Heri, Blasius Nong Jefri, dan Mishar melalui kuasa hukum mereka, Yohanes Domi Tukan dan rekan.
Ketiganya sebelumnya diperiksa dalam perkara dugaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun BBM penugasan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kuasa hukum para terlapor menilai terdapat persoalan prosedural dalam penyitaan kendaraan dan BBM yang dijadikan barang bukti. Menurut mereka, hingga lebih dari dua bulan sejak barang diamankan, kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara kendaraan dan BBM masih berada dalam penguasaan penyidik.
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen yang digunakan penyidik dalam pengamanan barang bukti. Mereka berpendapat penyitaan seharusnya dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengenai administrasi penyitaan dan persetujuan pengadilan.
“Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami meminta Propam memeriksa apakah seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Domi.
Polres Sikka Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Gadis Penyandang Disabilitas
Menurut Domi, laporan ke Propam bertujuan meminta pengawasan internal terhadap proses penyidikan, bukan untuk menghambat penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM yang sedang berjalan.
Namun, saat mendatangi Propam Polres Sikka, pihaknya belum dapat menyampaikan laporan secara lengkap karena pejabat yang berwenang sedang bertugas di luar daerah. Mereka dijadwalkan kembali setelah pejabat tersebut kembali bertugas.
Bagian dari Enam Perkara BBM
Ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM yang sebelumnya diumumkan Satreskrim Polres Sikka sepanjang 2026.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Polres Sikka menyatakan telah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar di sejumlah lokasi di Kabupaten Sikka. Seluruh perkara diproses melalui laporan polisi dan masih berada dalam tahap penyidikan.
Polres juga menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polres Sikka belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan tersebut. GardaFlores juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Sikka terkait dalil yang disampaikan kuasa hukum para terlapor.
Pemberitaan ini akan diperbarui setelah tanggapan resmi dari kepolisian diperoleh.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Gadis Penyandang Disabilitas
Merasa anaknya menjadi korban tindak pidana, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka.
MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menyelidiki laporan dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 19 tahun berinisial MPR. Terlapor dalam kasus tersebut adalah seorang pria berinisial BB (74), warga Desa Bura Bekor, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.
Laporan polisi diajukan oleh ayah korban, Petrus Perianto, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada 5 Juni 2026, dua hari setelah dugaan peristiwa itu terjadi.
Menurut keterangan keluarga, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah adik korban, Kristina Dayantri, menemukan kakaknya berada di rumah terlapor ketika mencarinya untuk makan siang pada 3 Juni 2026.
Kristina mengatakan, saat itu ia beberapa kali memanggil korban. Namun, yang keluar dari rumah lebih dahulu adalah BB.
“Dia tanya, ‘Kamu panggil MPR untuk apa?’ Saya jawab untuk makan. Tapi dia bilang biar kakak makan di rumahnya saja,” kata Kristina kepada GardaFlores, Selasa (21/7/2026).
Beberapa saat kemudian, korban keluar dari rumah tersebut dan dibawa pulang oleh keluarganya.
Menurut Kristina, setibanya di rumah, korban mengaku mengalami dugaan perbuatan cabul saat berada di dalam rumah terlapor. Pengakuan itu kemudian disampaikan kepada kedua orang tua korban pada hari yang sama.
Merasa anaknya menjadi korban tindak pidana, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkembangan penyelidikan, korban kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka pada Selasa (21/7/2026) dengan didampingi ibu kandungnya guna melengkapi keterangan kepada penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor.
GardaFlores juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BB. Ruang hak jawab akan diberikan apabila yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan.»(rel)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM12 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
