Kapolres AKBP Yudhi Pranata Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan dan Penguatan Pelayanan Publik.
Ujian Integritas Pemkab dan Polres Sikka.
Polisi mengklaim telah mengantongi keterangan dari 13 korban, memeriksa satu saksi terlapor, dan mengamankan dokumen.
Laporan ini mengacu pada Pasal 437 dan 438 juncto Pasal 433 dan 434 KUHP, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Keluarga adalah benteng pertama yang tidak boleh runtuh."
"Dasarnya dari hasil visum tidak ada tanda-tanda kekerasan, dan yang kedua dari pihak keluarga juga tidak mau dilakukan autopsi."
“Ini bukan sekadar opini. Pernyataan tersebut menyentuh ranah pidana dan harus dapat dipertanggungjawabkan.”
Pihak Eltras bahkan tidak diundang dalam forum resmi DPRD tersebut, meski menjadi sasaran utama pembahasan.
“Kami beri waktu 1x24 jam untuk membuktikan. Kalau tidak, kami akan tempuh jalur pidana.”
Dalam RDP di DPRD Sikka, Novi Ayunda mengaku menjadi korban kekerasan, eksploitasi, serta relasi kuasa yang melibatkan pemilik tempat hiburan malam dan seorang oknum anggota Polres...