Polisi: Penyidik masih memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan peningkatan status perkara.
Tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Tak berselang lama, pelaku macam begini, segera ditangkap Polisi.
Fen: "Saya datang bukan untuk menyita atau menyegel rumah. Saya hanya memberi tanda bahwa rumah itu benar-benar dijaminkan. Tujuannya supaya Yanes mau keluar dan bernegosiasi menyelesaikan...
Yanes Mekeng: “Saya dan keluarga merasa ini adalah tindakan kriminal. Rumah kami dipalang dan dipaku secara paksa. Ini bukan cara penagihan utang yang sah."
Terduga pelaku MS, datang, menyapa sambil menggoda korban.
"Ambil paksa bagaimana? Saat peminjaman uang senilai Rp400 juta, Yanes berjanji akan mengembalikannya dalam waktu dua bulan."
Saat itu, Yuliana mengaku sama sekali tidak mengenal Yanes maupun orang tuanya.
Nama partai disebut dalam kasus utang piutang pribadi.
Petrus Aulla Sobalokan: Jika bukan perintahnya, lalu siapa yang memberi kuasa membawa balok kelapa dan memaku pintu rumah orang?