Connect with us

POLITIK

Pendapatan Sikka Kurang Rp68 Miliar dari Target, Dana Transfer Jadi Sorotan

Fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah merinci sumber dana yang tidak tersalurkan.

Published

on

Di tengah belum tercapainya target pendapatan daerah, Fraksi Demokrat mengapresiasi kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang justru melampaui target. PAD terealisasi Rp134,21 miliar atau 108,16 persen dari target Rp124,08 miliar. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pendapatan Kabupaten Sikka pada Tahun Anggaran 2025 tidak mencapai target yang ditetapkan dalam APBD. Dari target sebesar Rp1,330 triliun, realisasi pendapatan daerah tercatat Rp1,261 triliun atau 94,81 persen, sehingga terdapat selisih sekitar Rp68,02 miliar.

Kekurangan pendapatan tersebut menjadi sorotan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sikka dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (10/6/2026).

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Yunus Noce Fernandez, mengatakan tidak tercapainya target pendapatan terutama disebabkan rendahnya realisasi Pendapatan Transfer yang selama ini menjadi komponen terbesar dalam struktur pendapatan daerah.

Berdasarkan data yang disampaikan fraksi, Pendapatan Transfer hanya terealisasi Rp1,112 triliun dari target Rp1,186 triliun atau 93,79 persen. Dengan demikian, terdapat kekurangan sekitar Rp73,6 miliar pada pos tersebut.

Menurut Fraksi Demokrat, kondisi ini menunjukkan masih tingginya ketergantungan Kabupaten Sikka terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dan sumber pendapatan eksternal lainnya.

Fraksi Nurani Sejahtera Pertanyakan Dampak APBD terhadap Layanan Publik di Sikka

Karena itu, fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci jenis dana transfer yang tidak tersalurkan hingga akhir tahun anggaran, termasuk kemungkinan adanya persyaratan yang belum terpenuhi maupun dampak perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat.

Sorotan serupa diarahkan pada Transfer Antar Daerah yang hanya terealisasi Rp28,96 miliar dari target Rp40,67 miliar atau 71,21 persen. Capaian tersebut menjadi yang terendah di antara komponen utama pendapatan daerah.

Fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan sumber transfer yang belum terealisasi, kemungkinan adanya piutang antar daerah yang belum dibayarkan, serta dasar penetapan target yang dinilai tidak sejalan dengan capaian aktual.

Selain itu, Transfer Pemerintah Pusat hanya terealisasi 94,59 persen dari target yang ditetapkan. Selisih antara target dan realisasi pada komponen ini mencapai sekitar Rp62,53 miliar.

Fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah merinci sumber dana yang tidak tersalurkan, termasuk apakah berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Fiskal, atau sumber transfer lainnya.

Kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah juga menjadi perhatian karena hanya terealisasi sekitar 73 persen dari target. Fraksi meminta pemerintah menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan capaian pendapatan pada pos tersebut tidak sesuai perencanaan.

Pemkab Sikka Mulai Penataan Eks HGU Nangahale, Pemerintah Siapkan Redistribusi Tanah dan Penertiban Kawasan

Di tengah belum tercapainya target pendapatan daerah, Fraksi Demokrat mengapresiasi kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang justru melampaui target. PAD terealisasi Rp134,21 miliar atau 108,16 persen dari target Rp124,08 miliar.

Menurut fraksi, capaian tersebut menunjukkan masih terdapat ruang untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan lokal.

Fraksi juga mencatat realisasi Retribusi Daerah yang mencapai 112,08 persen serta Lain-Lain PAD yang Sah sebesar 128,64 persen. Sementara itu, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terealisasi 100 persen sesuai target.

Karena itu, Fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah menjelaskan faktor yang mendorong peningkatan PAD, termasuk kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD), tingkat kepatuhan wajib pajak, serta strategi yang akan diterapkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pada tahun-tahun mendatang.

Pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 masih berlanjut. Pemerintah Kabupaten Sikka dijadwalkan menyampaikan jawaban resmi atas seluruh catatan dan pertanyaan fraksi-fraksi DPRD sebelum proses pembahasan memasuki tahap berikutnya.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Pembahasan APBD Perubahan Sikka 2026 Masuk Tahap Substantif

Pemkab Tanggapi Catatan Fraksi DPRD.

Published

on

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap substantif setelah Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026).

Simon mengatakan pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen perubahan KUA dan PPAS sebelum pembahasan dilanjutkan pada tingkat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

“Seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Setelah penyampaian jawaban pemerintah, pembahasan akan berlanjut pada tingkat komisi DPRD bersama OPD untuk membahas program, kegiatan, serta usulan perubahan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.

Hari Anak Nasional: Yang Sesungguhnya Sedang Diuji Adalah Orang Dewasa

Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD karena DPRD akan mencermati kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan daerah, efektivitas belanja, serta pelaksanaan program yang telah berjalan.

Hasil pembahasan komisi selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sikka dalam rapat tersebut mengingatkan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan dalam siklus penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 yang masih akan berlanjut hingga penetapan rancangan peraturan daerah.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Sikka Susun Daftar Data Daerah 2026, Jadi Acuan Perencanaan dan Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.

Published

on

"Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka," kata Juventus saat membuka forum tersebut. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menyusun dan menetapkan daftar data daerah Tahun 2026 melalui Forum Satu Data Kabupaten Sikka yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Rabu (22/7/2026).

Daftar data tersebut akan menjadi bagian dari implementasi Satu Data Indonesia sekaligus menjadi rujukan bagi perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik di Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, mengatakan penyediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi kebutuhan penting dalam tata kelola pemerintahan karena setiap program dan kebijakan daerah harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka,” kata Juventus saat membuka forum tersebut.

Truk Sudah Datang, Kini Saatnya Koperasi Benar-Benar Bergerak

Ia menegaskan pengelolaan data tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS), Bapperida, maupun Dinas Komunikasi dan Informatika, tetapi juga melibatkan seluruh perangkat daerah sebagai produsen data.

Ketua Panitia, Agustinus Jimensius Taufan da Cunha, mengatakan forum tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Sikka, mengoptimalkan pengelolaan data melalui aplikasi e-Walidata SIPD RI, serta menetapkan daftar data daerah Tahun 2026.

Menurutnya, daftar data yang disepakati akan menjadi dasar koordinasi antarperangkat daerah sehingga data yang digunakan pemerintah memiliki standar, metadata, dan mekanisme pemutakhiran yang sama.

Forum tersebut menghadirkan Kepala BPS Kabupaten Sikka sebagai Pembina Data, Kepala Bapperida Kabupaten Sikka sebagai Koordinator Forum Satu Data, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka sebagai Walidata Daerah.

Sebanyak 51 pejabat dan aparatur pengelola data dari berbagai perangkat daerah mengikuti kegiatan tersebut dengan dukungan 25 panitia penyelenggara.

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta mengurangi perbedaan data antarinstansi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program dan evaluasi kebijakan.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

BKN Setujui Manajemen Talenta ASN di Sikka, Pertama di NTT dan Ketiga di Regional X

“Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas.”

Published

on

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kabupaten Sikka menjadi daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Di wilayah kerja Kantor Regional X BKN, Sikka juga tercatat sebagai kabupaten/kota ketiga yang mengantongi persetujuan penerapan sistem tersebut.

Persetujuan ini menjadi dasar penerapan sistem merit yang lebih terstruktur dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Melalui Manajemen Talenta, pengembangan karier, promosi jabatan, dan perencanaan suksesi dilakukan berdasarkan kompetensi, potensi, integritas, serta kinerja pegawai.

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan hal tersebut di Maumere, Senin (6/7/2026).

Menurut Juventus, persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 743 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mempresentasikan kebijakan, tata kelola, serta instrumen pendukung penerapan Manajemen Talenta yang dinilai memenuhi standar nasional.

Bupati Sikka: NYD III Jadi Momentum Menyiapkan Orang Muda Katolik sebagai Generasi Penentu Bangsa dan Gereja

Juventus mengatakan sistem tersebut bertujuan memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan karier berdasarkan kemampuan dan rekam kinerja, bukan semata-mata masa kerja atau senioritas.

“ASN yang memiliki kompetensi, kinerja, dan potensi terbaik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan sesuai kapasitasnya,” katanya.

Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Sikka mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.

Melalui sistem tersebut, pengelolaan ASN mencakup identifikasi talenta, pemetaan potensi, pengembangan kompetensi, perencanaan suksesi jabatan, hingga penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Menurut Juventus, perubahan tersebut sejalan dengan pergeseran paradigma pengelolaan birokrasi yang semakin berorientasi pada hasil kerja.

“Paradigma pengelolaan ASN telah bergeser dari rule-based bureaucracy menuju performance-based bureaucracy. Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas, bukan lagi hanya mengandalkan prosedur administratif maupun senioritas,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melanjutkan penerapan Manajemen Talenta dengan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur, dan memastikan implementasi sistem merit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending