Connect with us

HUKRIM

Pemda Sikka Siap Eksekusi Penutupan Pasar Wuring

Published

on

Maumere, GardaFlores – Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi penutupan Pasar Wuring yang berlokasi di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat. Langkah ini dilakukan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang menyatakan aktivitas Pasar Wuring yang dikelola oleh CV Bengkunis sebagai kegiatan ilegal.

Wakil Bupati Sikka, Ir. Simon Subandi Supriyadi mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan pers di Maumere, Rabu (30/7/2025). Ia menyatakan bahwa eksekusi penutupan akan dilakukan setelah koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Setelah keluarnya putusan kasasi, maka Pemda Sikka akan segera melakukan eksekusi. Eksekusi ini akan dilakukan setelah rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Simon.

Baca juga:
Wabup Sikka Dorong Pengembangan Pariwisata Budaya di Uma Uta

Ia menjelaskan, para pedagang yang selama ini beraktivitas di Pasar Wuring akan dipindahkan ke Pasar Alok. Hal ini dilakukan untuk menghidupkan kembali aktivitas jual beli di Pasar Alok yang selama ini dikeluhkan sepi oleh para pedagang.

“Kita ingin Pasar Alok kembali ramai, bahkan hingga malam hari. Selama ini para pedagang justru lebih memilih Pasar Wuring, sehingga membuat Pasar Alok tidak berkembang,” tambahnya.

Simon menegaskan bahwa Pemda Sikka wajib mengeksekusi putusan hukum tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyebut, jika pemerintah terus membiarkan pasar ilegal beroperasi, maka pemerintah sendiri yang akan disalahkan.

Baca juga:
Expo Desa UNIPA, Ajang Pamer Potensi dan Kolaborasi Desa

Terkait bangunan pasar yang didirikan oleh PNPM di lokasi tersebut, Simon mengatakan pemerintah akan mengkaji kembali status dan aturan yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa putusan kasasi MA hanya menyangkut aktivitas Pasar Wuring oleh CV Bengkunis.

“Ilegal itu tidak boleh dibiarkan. Apalagi tidak ada kajian AMDAL dan dimiliki oleh perorangan. Masyarakat harus mendukung langkah ini karena ini juga demi kebaikan bersama,” tegas Simon.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemda Sikka juga akan menertibkan pasar-pasar ilegal lainnya termasuk aktivitas pedagang di sepanjang jalan negara Trans Flores yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, salah satu penjual sayur asal Kota Uneng kecamatan Alok  yang mengaku bernama Ningsi,  merasa senang jika pasar Wuring ditutup  agar semua pedagang dapat kembali ke Pasar Alok yang merupakan pasar resmi yang disediakan pemerintah. 

“Jika pasar Wuring sudah dieksekusi dan ditutup resmi maka semua pedagang akan kembali ke pasar Alok. Ini pasar tersebar  di Flores, kenapa tidak digunakan, dan lebih suka memanfaatkan pasar yang ilegal?” kata Ningsi.

Baca juga:
Atlet SHOTO-KAI Sikka Raih 18 Emas di Kejuaraan Nasional di Malang, Lorenso Wakili Indonesia ke Malaysia

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap surat Penjabat Bupati Sikka tentang penghentian aktivitas Pasar Wuring, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar pertimbangan hakim. Pertama, penerbitan surat tersebut dinilai sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pasar.

Kedua, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV Bengkunis Jaya tidak mencantumkan usaha pengelolaan pasar.

Ketiga, pelaksanaan usaha berbasis NIB harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.

Keempat, aktivitas Pasar Wuring yang dilakukan CV Bengkunis Jaya dikategorikan sebagai ilegal.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Satpam Gada Pratama Gelombang VIII Mulai Dilatih di Maumere, Fokus Perkuat Profesionalisme

Jenjang dasar yang wajib ditempuh calon Satpam sebelum bertugas secara profesional.

Published

on

Pembukaan resmi berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka pukul 08.00 WITA dan dipimpin Kepala Satuan Binmas Polres Sikka AKP Donatus Paru. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Peserta Satuan Pengamanan (Satpam) Kualifikasi Gada Pratama Gelombang VIII Tahun 2026 mulai menjalani pelatihan di Maumere, Selasa (28/4/2026), dengan fokus pada peningkatan disiplin, kemampuan teknis, dan profesionalisme personel keamanan di lingkungan kerja.

Pembukaan resmi berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka pukul 08.00 WITA dan dipimpin Kepala Satuan Binmas Polres Sikka AKP Donatus Paru. Peserta hadir dalam formasi tiga pleton.

Kasi Humas Polres Sikka AIPDA Leonardus Tunga mengatakan program tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas Satpam sebagai mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam arahannya, Donatus Paru menegaskan kebutuhan peningkatan kualitas Satpam seiring bertambahnya tantangan keamanan di berbagai sektor usaha dan pelayanan publik.

“Keberadaan Satpam sebagai pengamanan swakarsa merupakan bagian dari implementasi community policing. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan berkelanjutan agar kemampuan fisik, mental, dan keterampilan peserta terus meningkat,” katanya.

Kasus Dugaan Perkosaan Perempuan Disabilitas di Hewokloang Diselidiki Polisi

Menurut dia, Satpam memegang peran penting dalam sistem keamanan di kawasan perkantoran, pusat perdagangan, perbankan, fasilitas publik, dan lingkungan perusahaan.

Ia juga menyoroti masih adanya kasus personel Satpam menjadi korban saat menjalankan tugas. Karena itu, peserta perlu dibekali kemampuan membaca situasi, kesiapsiagaan, serta respons lapangan yang tepat.

Selain kepada peserta, Donatus meminta perusahaan memberi perhatian serius terhadap sistem pengamanan internal.

“Keamanan bukan sekadar biaya, melainkan investasi untuk mencegah kerugian,” ujarnya.

Pada rangkaian pembukaan, panitia menyematkan tanda peserta dan membacakan janji siswa Satpam sebagai komitmen mengikuti seluruh proses pendidikan.

Program Gada Pratama merupakan jenjang dasar yang wajib ditempuh calon Satpam sebelum bertugas secara profesional sesuai standar kompetensi pengamanan.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki etika pelayanan, kedisiplinan, kemampuan teknis dasar, serta kesiapan menjaga keamanan di lokasi tugas masing-masing.

Rangkaian pembukaan berakhir pukul 08.30 WITA dalam keadaan tertib. Setelah itu, peserta langsung memasuki tahapan pelatihan sesuai kurikulum dan jadwal instruktur.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kasus Dugaan Perkosaan Perempuan Disabilitas di Hewokloang Diselidiki Polisi

Terjadi sejak Agustus 2025 di sebuah kebun milik warga di Desa Baomekot.

Published

on

Kasus Dugaan Perkosaan Perempuan Disabilitas di Hewokloang Diselidiki Polisi. ILUSTRASI

MAUMERE, GardaFlores — Aparat kepolisian menyelidiki laporan dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas rungu dan wicara di Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (24/4/2026).

Kasi Humas Polres Sikka AIPDA Leonardus Tunga, Selasa (28/4/2026), mengatakan perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Berdasarkan laporan, seorang laki-laki berinisial GW diduga melakukan perkosaan terhadap korban berinisial LJ (27), seorang ibu rumah tangga.

Menurut keterangan pelapor, dugaan kekerasan seksual terjadi sejak Agustus 2025 di sebuah kebun milik warga di Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang.

Terlapor disebut diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang saat korban berada di lokasi kebun.

Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun diduga tidak mampu menghindari tindakan pelaku karena perbedaan kekuatan fisik.

Kuasa Hukum Keluarga STN Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pembunuhan Anak di Sikka

Dalam laporan itu juga disebutkan korban kemudian diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.

Seorang saksi berinisial LS (50), yang merupakan pemilik kebun tempat dugaan peristiwa terjadi, turut dicantumkan dalam laporan.

Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perkosaan.

Penyidik, kata Leonardus, telah menerima laporan, menerbitkan tanda bukti penerimaan, serta mengajukan permintaan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Hingga Selasa (28/4/2026), penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mendalami perkara tersebut. Polisi belum menyampaikan status hukum terlapor.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kejari Sikka Sebut Audit dan Saksi Luar Daerah Hambat Kasus Dugaan Korupsi Perumda Wair Puan

“Kami tidak ingin proses hukum yang dijalankan justru bermasalah karena kesalahan prosedur.”

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka Okky Prasetyo Ajie: “Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka mengungkap sejumlah kendala teknis dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wair Puan. Hingga Senin (27/4/2026), penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu pemenuhan alat bukti, audit kerugian negara, dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka Okky Prasetyo Ajie mengatakan penetapan tersangka harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar perkara tidak bermasalah di tahap berikutnya.

“Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” kata Okky kepada wartawan.

Audit Kerugian Negara Masih Ditunggu

Menurut Okky, salah satu unsur penting dalam perkara korupsi adalah kepastian nilai kerugian negara. Penentuan nilai tersebut, kata dia, bukan kewenangan kejaksaan, melainkan lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat.

Karena itu, proses penyidikan masih menunggu hasil perhitungan resmi sebagai dasar penguatan pembuktian.

Selain audit, penyidik juga membutuhkan keterangan tenaga ahli untuk menilai kesesuaian spesifikasi barang dan jasa dalam proyek yang sedang diperiksa.

Saat ini, Kejari Sikka masih menunggu ketersediaan ahli guna memberikan penjelasan teknis terkait proyek dimaksud.

GMNI Sikka Desak Kejari Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Perumda Wair Pu’an ke Penyidikan

Saksi di Luar NTT Belum Diperiksa Optimal

Kendala lain yang dihadapi penyidik adalah keberadaan sejumlah saksi penting yang berdomisili di luar wilayah Nusa Tenggara Timur. Kondisi tersebut disebut mempengaruhi percepatan pemeriksaan.

“Terdapat saksi yang berada di luar NTT, sehingga menyulitkan proses pemanggilan. Jika tidak kooperatif, kami akan mempertimbangkan langkah pemanggilan paksa,” ujar Okky.

Ia menambahkan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mendalami unsur niat jahat (mens rea) serta kewenangan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara.

“Kami tidak ingin proses hukum yang dijalankan justru bermasalah karena kesalahan prosedur,” katanya.

Sekitar 20 Saksi Sudah Dimintai Keterangan

Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Sikka menyebut telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas internal Perumda Wair Puan, pihak swasta sebagai rekanan proyek, serta pegawai instansi terkait.

“Sekitar 20 orang sudah diperiksa. Untuk nama-nama tidak kami sampaikan, namun tentu sudah diketahui oleh rekan-rekan media,” kata Okky.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal sebesar Rp6,7 miliar dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2020.

Penyidik belum mengungkap identitas pihak yang berpotensi bertanggung jawab, namun menyatakan pemeriksaan difokuskan pada pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Hingga kini, Kejari Sikka menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan masyarakat diminta menunggu perkembangan resmi berikutnya.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending