Connect with us

GARDAPLUS

Menghadapi Erupsi Gunung Lewotobi dan Ile Lewotolok: Refleksi dan Pelajaran untuk Kita Semua

Published

on

Gunung Ile Lewotolok (depan) dan kepulan awan dan abu Gungung Lewotobi Laki-laki ketika meletus bersamaan. FOTO: IST

KAREL PANDUOleh Karel Pandu

Bencana alam selalu menjadi pengingat keras akan kekuatan tak terduga dari alam semesta yang kita huni. Pada 17 Juni 2025, Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan pahit tersebut melalui erupsi hebat Gunung Lewotobi Laki-laki dan Gunung Ile Lewotolok. Kejadian ini menyadarkan kita bahwa kesiapsiagaan dan kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam mengurangi risiko dan dampak bencana vulkanik.

Gunung Lewotobi Laki-laki meletus dengan kolom abu setinggi ±10.000 meter di atas puncak—sebuah angka yang menunjukkan kekuatan erupsi yang luar biasa. Berbagai arah abu tersebar, menembus langit dan mengancam kesehatan warga di sekitar gunung. Sementara itu, aktivitas Gunung Ile Lewotolok juga tak kalah signifikan, dengan kolom abu mencapai 900 meter dan mengarah ke barat laut. Tingkat kewaspadaan pun ditingkatkan menjadi Level II, yang menunjukkan potensi bahaya yang nyata.

Apa yang harus kita pelajari dari kejadian ini? Pertama, pentingnya kesiapsiagaan. Imbauan dari PVMBG untuk menjauh dari radius tertentu, penggunaan masker, dan kewaspadaan terhadap bahaya lahar harus dipatuhi tanpa kompromi. Kesiapsiagaan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga masyarakat sebagai bagian dari sistem mitigasi bencana. Kesadaran akan bahaya dan kesiapan untuk bertindak cepat adalah kunci dalam menyelamatkan nyawa dan mengurangi kerusakan.

Kedua, pentingnya edukasi dan komunikasi yang efektif. Informasi yang tepat waktu dan jelas dapat menyelamatkan banyak nyawa. Penggunaan media sosial dan komunikasi langsung harus terus diperkuat agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ketika masyarakat memahami dan mengikuti arahan resmi, mereka mampu mengambil tindakan yang tepat.

Ketiga, bencana ini menjadi pengingat bahwa Indonesia, sebagai negara dengan banyak gunung berapi aktif, harus terus meningkatkan sistem pemantauan dan mitigasi. Investasi dalam teknologi, pelatihan relawan, dan pembangunan infrastruktur yang ramah bencana adalah investasi jangka panjang yang sangat dibutuhkan.

Akhirnya, kita perlu menyadari bahwa bencana alam tidak bisa dihindari sepenuhnya, tetapi dampaknya dapat diminimalisasi melalui kesiapsiagaan, edukasi, dan kerjasama antar semua pihak. Semoga kejadian hari ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan memacu semangat untuk terus memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi segala kemungkinan.

Mari kita jadikan bencana ini sebagai momentum untuk semakin peduli dan waspada, karena keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua. Terimakasih.»

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

OPINI

Status Saksi Tak Boleh Jadi Tameng: Usut Tuntas Kematian Pelajar Rubit

Published

on

Status Saksi Tak Boleh Jadi Tameng: Usut Tuntas Kematian Pelajar Rubit. AFRI ADA, S.H., Advokat dan Aktivis Hukum. FOTO: DOKPRI
  • Oleh AFRI ADA, S.H. (Advokat dan Aktivis Hukum)

Peristiwa tidak ditahannya SG, ayah kandung dari tersangka FRG dalam kasus kematian seorang pelajar SMP di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, memunculkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan transparansi dan ketegasan penegakan hukum dalam perkara yang menyita perhatian luas ini.

SG sebelumnya sempat diamankan oleh penyidik karena diduga mengetahui atau bahkan turut terlibat dalam dugaan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Ia juga sempat ditangkap karena diduga hendak melarikan diri. Namun dalam proses pemeriksaan, SG mengalami gangguan kesehatan dan dibawa ke RSUD TC Hillers Maumere untuk mendapatkan perawatan medis. Di momen inilah SG diduga melarikan diri/kabur.

Beberapa waktu kemudian, beredar informasi bahwa SG telah dibebaskan dan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menyampaikan bahwa status SG hanya sebagai saksi, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Secara prosedural, tindakan tersebut memang dapat dibenarkan apabila belum terdapat minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Namun demikian, persoalan hukum tidak berhenti pada aspek prosedural semata. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah benar peran SG hanya sebatas saksi?

Kewajiban Penyidik Mengungkap Kebenaran Materiil

Dalam sistem hukum pidana, tujuan utama penyidikan adalah menemukan kebenaran materiil, yakni kebenaran yang sesungguhnya terjadi. Oleh karena itu, penyidik wajib melakukan pemeriksaan secara mendalam, objektif, dan profesional.

Pendekatan scientific crime investigation serta metode pemeriksaan silang (cross examination) antar saksi menjadi sangat penting untuk menguji konsistensi keterangan, kecocokan dengan alat bukti, serta kemungkinan adanya peran pihak lain dalam peristiwa pidana tersebut.

Jika dari hasil pendalaman ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka peluang penetapan SG sebagai tersangka tetap terbuka secara hukum.

Analisis Yuridis

Dalam konstruksi hukum pidana, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban bukan hanya sebagai pelaku utama, tetapi juga karena perannya dalam suatu tindak pidana.

  1. Penyertaan (Turut Serta)

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seseorang dapat dipidana sebagai pelaku jika:

Melakukan sendiri tindak pidana;

Menyuruh orang lain melakukan tindak pidana;

Turut serta melakukan tindak pidana (medepleger);

Menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Apabila terbukti bahwa SG bekerja sama atau memiliki peran aktif dalam terjadinya pembunuhan tersebut, maka ia dapat dijerat sebagai pelaku penyertaan.

  1. Pembantuan Kejahatan

Jika perannya hanya sebatas membantu sebelum atau setelah tindak pidana terjadi — misalnya menyembunyikan pelaku, menghilangkan barang bukti, atau menyembunyikan jenazah — maka ia dapat dijerat berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pembantu kejahatan (medeplichtige).

Perbedaannya terletak pada waktu dan intensitas keterlibatan:

Penyertaan terjadi ketika ada kerja sama dalam pelaksanaan kejahatan.

Pembantuan terjadi ketika bantuan diberikan sebelum, saat, atau setelah tindak pidana dengan kesadaran bahwa tindak pidana tersebut telah atau akan terjadi.

Kedua pasal ini berkaitan erat dengan tindak pidana pokok seperti pembunuhan atau penganiayaan yang berakibat kematian.

  1. Menyembunyikan Mayat

Selain itu, Pasal 181 KUHP Lama mengatur tentang perbuatan menyembunyikan atau memindahkan mayat dengan maksud menyembunyikan sebab kematian. Pasal ini dapat diterapkan secara mandiri tanpa harus terlebih dahulu membuktikan keterlibatan dalam pembunuhan.

  1. Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)

Pasal 221 KUHP Lama juga memberikan dasar hukum untuk menjerat pihak yang menyembunyikan pelaku, membantu melarikan diri, atau menghalang-halangi proses penyidikan. Jika terdapat indikasi upaya menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum, maka pasal ini dapat diterapkan.

Penegakan Hukum Harus Tegas dan Objektif

Perlu ditegaskan bahwa pembebasan seseorang yang masih berstatus saksi memang merupakan konsekuensi hukum apabila belum cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Namun, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk mengembangkan perkara secara menyeluruh apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain.

Keadilan bagi korban tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka saja apabila fakta hukum mengarah pada kemungkinan adanya peran lain. Profesionalisme, kecermatan, dan independensi penyidik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Masyarakat Sikka tentu berharap agar perkara ini ditangani secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang objektif bukan hanya penting bagi keluarga korban, tetapi juga bagi kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, hukum harus ditegakkan bukan semata-mata untuk memenuhi prosedur, tetapi untuk menemukan kebenaran dan menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.»

Continue Reading

OPINI

Ketika Kadis Turun ke Jalan: Antara Kepedulian dan Krisis Perencanaan

Published

on

Tambal Jalan Lekosoro Kelurahan Lebijaga Kota Bajawa. ILUSTRASI FOTO: GARDAFLORES/AGUSTINUS SATU

KAREL PANDU

Oleh  Karel Pandu 

Langkah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Yohanes Yoseph Wou Dopo, SE., MT., yang turun langsung memperbaiki jalan-jalan rusak di Kota Bajawa layak diapresiasi. Di tengah keluhan masyarakat tentang jalan berlubang dan rawan kecelakaan, kehadiran pejabat teknis di lapangan menghadirkan pesan kuat: pemerintah tidak tinggal diam.

Namun di balik aksi yang terlihat heroik itu, publik juga patut bertanya lebih jauh. Mengapa perbaikan jalan dalam kota harus dilakukan tanpa dianggarkan? Bukankah pemeliharaan jalan merupakan kegiatan rutin yang semestinya sudah terencana dalam APBD?

Kadis PUPR menyebut pekerjaan tersebut dilakukan tanpa alokasi anggaran khusus, murni karena semangat pelayanan dan kolaborasi dengan penyedia jasa yang membantu secara sukarela. Secara moral, semangat ini tentu patut dihargai. Tetapi secara tata kelola, pernyataan ini justru membuka ruang diskusi yang lebih serius.

Infrastruktur jalan bukan kebutuhan insidental. Ia adalah kebutuhan dasar yang menopang aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik. Jika sejumlah ruas dalam Kota Bajawa—seperti jalur Padawoli menuju Bolonga, Jalan Yos Sudarso, hingga sekitar Taman Kartini—diketahui telah lama rusak, maka persoalannya bukan hanya pada respons cepat hari ini, tetapi pada perencanaan kemarin.

Apakah pemeliharaan rutin luput dari penganggaran? Ataukah penganggaran ada, tetapi implementasinya belum optimal? Atau justru kerusakan terjadi lebih cepat karena kualitas pekerjaan sebelumnya rendah?

Kolaborasi dengan pihak swasta memang dapat menjadi solusi jangka pendek. Namun pemerintah tetap harus memastikan transparansi dan akuntabilitas. Bantuan tenaga dan peralatan yang disebut “sukarela” perlu dijelaskan mekanismenya agar tidak menimbulkan persepsi keliru di kemudian hari. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap pekerjaan fisik seharusnya memiliki dasar perencanaan, administrasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa langkah cepat ini menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Warga yang selama ini resah karena jalan berlubang dan rawan kecelakaan kini merasakan perubahan langsung. Respons cepat seperti ini memang yang diharapkan publik: pemerintah hadir, bukan hanya dalam rapat, tetapi juga di lapangan.

Namun semangat tidak boleh menggantikan sistem. Pemerintahan yang kuat bukan hanya diukur dari seberapa cepat bergerak ketika masalah muncul, tetapi dari seberapa baik mencegah masalah itu terjadi berulang.

Aksi turun ke jalan bisa menjadi simbol kepedulian. Tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa perbaikan jalan tidak lagi bersifat reaktif. Diperlukan perencanaan yang matang, pengawasan kualitas pekerjaan, serta alokasi anggaran yang jelas dan berkelanjutan.

Karena pada akhirnya, membangun kota bukan hanya soal menambal lubang hari ini, melainkan memastikan jalan esok tetap mulus tanpa harus menunggu keluhan dan kecelakaan terlebih dahulu. Terima kasih.»

Continue Reading

OPINI

TPA Wairii dan Pengkhianatan terhadap Laut Maumere: Refleksi Hari Peduli Sampah Nasional di Kabupaten Sikka

Published

on

ILUSTRASI TPA Wairii, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda. FOTO: MARIO WP SINA/FLORESPEDIA

Oleh Lambert Wahang

Dari puncak Bukit Wairii di Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Teluk Maumere terlihat seperti janji masa depan. Laut biru, pulau-pulau kecil di kejauhan, dan langit Flores yang terbuka adalah fondasi logis bagi pariwisata dan ekonomi pesisir Sikka.

Namun di bukit yang sama, setiap hari sekitar 48 ton sampah diproduksi oleh warga Kabupaten Sikka. Itu berarti hampir 1.440 ton sampah per bulan dan lebih dari 17 ribu ton per tahun. Seluruh beban itu berakhir di satu tempat: TPA Wairii.

Dan di sana, sampah tidak diolah, tetapi diletakan dengan kasar, alias dibuang.

Komposisi sampah Sikka sebenarnya memberi petunjuk solusi yang sangat jelas. Setidaknya kalau kita merujuk pada data yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sikka Ambrosius Peter:

  • 40% sisa makanan (organik)
  • 20% plastik
  • 13% ranting/kayu
  • 11% kertas

Artinya, lebih dari separuh sampah Sikka adalah sampah organik yang seharusnya bisa dikomposkan. Jika sistem pemilahan dan pengolahan berjalan, minimal 40% beban TPA bisa berkurang hanya dengan pengolahan kompos sederhana.

Sumber sampah pun sangat jelas:

  • 51% berasal dari rumah tangga
  • 12% kawasan
  • 12% pasar
  • 11% perniagaan
  • 7% fasilitas publik

Ini berarti akar persoalan ada di level domestik. Tetapi hingga hari ini, tidak ada sistem pemilahan wajib di tingkat rumah tangga. Tidak ada infrastruktur komposting massal. Tidak ada insentif ekonomi untuk daur ulang.

Kita tahu masalahnya. Tetapi kita tidak membangun sistemnya.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka bekerja dengan:

  • 6 unit truk sampah
  • 2 unit amrol
  • 5 kendaraan roda tiga
  • 32 TPS kontainer
  • 48 TPS permanen
  • 102 SDM (30 penyapu jalan, 57 pengangkut & sopir, 12 retributory, 3 pengawas)

Sekarang bandingkan dengan 48 ton sampah per hari.

Dengan hanya 6 truk utama, setiap kendaraan harus menanggung rata-rata 8 ton lebih per hari, belum termasuk keterbatasan jarak, waktu, bahan bakar, dan kondisi jalan. Pengawasan hanya ditangani oleh tiga orang. Ini bukan sekadar persoalan teknis; ini ketimpangan struktural antara volume produksi sampah dan kapasitas sistem.

Kita membebani armada kecil dengan gunung sampah yang terus bertambah.

Masalah menjadi lebih serius karena lokasi TPA berada di puncak bukit. Secara ekologis, ini desain yang keliru.

Di bawahnya ada kebun, permukiman, sumber air, dan laut. Artinya, air lindi — cairan hitam hasil pembusukan sampah yang mengandung logam berat, bakteri, dan mikroplastik — secara alami mengalir turun. Tidak ada sistem pengolahan lindi yang memadai. Tidak ada sanitary landfill. Yang ada hanya timbunan terbuka dan pembakaran.

Setiap hujan turun, racun itu bergerak. Dan muaranya: Laut Maumere.

Ini bukan lagi isu kebersihan kota. Ini isu keamanan pangan, kesehatan publik, dan keberlanjutan perikanan.

Kita sedang melakukan ketidakadilan ekologis. Ya, saya pikir itu kata yang tepat. Sekitar dua puluh keluarga pemulung hidup di kawasan TPA. Mereka dan ternaknya bergantung pada sampah. Anak-anak tumbuh di tengah asap dan limbah.

Kota Maumere terlihat bersih karena sampahnya dipindahkan. Tetapi kebersihan itu dibayar oleh warga miskin dan alam yaitu oleh laut.

Inilah ketidakadilan ekologis: mereka yang paling sedikit menghasilkan sampah seringkali paling besar menanggung dampaknya.

Sekarang, waktunya aksi, bukan basa-basi. Karena 40% sampah adalah sisa makanan, maka solusi pertama bukan memperluas TPA, melainkan:

  1. Wajib pilah dari rumah tangga (karena 51% sampah berasal dari sana).
  2. Bangun pusat kompos skala kecamatan untuk mengurangi hampir setengah volume harian.
  3. Perkuat sistem daur ulang plastik (20%) dengan skema bank sampah dan insentif ekonomi.
  4. Optimalkan SDM yang ada dengan zonasi kerja berbasis data produksi sampah.
  5. Bangun sistem pengolahan lindi dan sanitary landfill minimum standar.

Jika 40% organik dikelola, dan separuh plastik berhasil dikurangi melalui daur ulang, maka TPA Wairii tidak lagi menerima 48 ton per hari — melainkan mungkin hanya 20–25 ton. Itu perbedaan antara krisis dan pengendalian.

Masalah Sikka bukan semata perilaku warga. Data menunjukkan sistemnya memang belum dirancang untuk mengelola 48 ton sampah per hari secara aman.

Hari Peduli Sampah Nasional seharusnya bukan seremoni. Ia harus menjadi momen kejujuran.

Selama 48 ton sampah per hari tetap dibuang di bukit tanpa pengolahan, selama 40% sampah organik tidak dimanfaatkan, selama laut menjadi muara lindi, maka kita tidak sedang mengelola sampah.

Kita sedang menunda bencana.

TPA Wairii bukan sekadar persoalan teknis. Ia adalah ukuran keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi laut, petani, nelayan, dan generasi berikutnya.

Jika kita benar-benar mencintai Laut Maumere, maka reformasi sistem persampahan bukan pilihan.

Ini adalah keharusan moral.»

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending