Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Permohonan diajukan Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba alias Andy dan Maria Arina Abdulrachman alias Ria.