SOSBUD
Mosalaki Nuakota Tegaskan Tadeus Ngga’a Tidak Sah Sebagai Kopokasa
Maumere, GardaFlores – Polemik status Tadeus Ngga’a sebagai Kopokasa (tua adat) di atas wilayah tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege terus menuai sorotan. Tiga Mosalaki Nuakota yang memiliki otoritas adat menegaskan tidak pernah mengangkat maupun mengukuhkan Tadeus Ngga’a dalam posisi tersebut.
Pengangkatan Tadeus Ngga’a yang dilakukan pada 23 Oktober 2021 oleh Kepala Desa Manulondo, Paternus Bhagi, dinilai ilegal dan tidak sah. Pasalnya, tiga Mosalaki Nuakota yakni Mosalaki Ria Bewa Sao Mewu, Mosalaki Sao Bhula, dan Mosalaki Sao Laki—yang berwenang penuh atas pelaksanaan ritual adat—tidak pernah hadir maupun memberi restu.
Bupati Sikka Sampaikan Pidato Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2025
“Yang dilakukan Deus Ngga’a itu adalah kudeta terhadap Laurensius Lau. Pengangkatannya tidak sah karena tidak dikukuhkan oleh tiga Mosalaki Nuakota. Kehadiran Hendi dalam acara itu pun hanya sebagai pribadi, bukan mewakili mosalaki,” tegas Eramus Yanto Rabu Manggo, cucu Mosalaki Dato Reku (Nuakota), saat dikonfirmasi media ini di Maumere, Selasa (26/8/2025).
Menurut Yanto, skenario pengangkatan Tadeus bertepatan dengan hari pernikahan salah satu cucu Laurensius Lau. Saat itu, tiga Mosalaki Nuakota hadir di kediaman Laurensius untuk hajatan keluarga, sementara pihak Deus Ngga’a disebut menggunakan momentum tersebut untuk “mengudeta” Laurensius sebagai Du’a Ria Nua, keturunan sah dari Mamo Reku, salah satu anak Mamo Wero.
Peran Sentral Mosalaki
Yanto menegaskan, tiga Mosalaki Nuakota memiliki peran sentral dalam menjaga serta mempertahankan tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege, termasuk dalam setiap ritual sakral. Tanah itu disebut sebagai benteng bersejarah yang dibangun saat peperangan dengan Mamo Wero diberi kuasa untuk menjaganya.
Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di Pasar Tingkat Maumere Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Dalam ritual adat sah, Mosalaki diwajibkan mengenakan busana adat khas, seperti Ragi (kain hitam bermotif), Luka/Selendang, Semba/Senai, dan Lesu (ikat kepala). Tiga Mosalaki juga berfungsi spiritualis sebagai wakil komunitas dalam hubungan dengan Tuhan mereka, yang dikenal dengan sebutan Dewa Reta Ngga’e, Du’a Lulu Wula, Ngga’e Wena Tana.
Usulan Ritual Sumpah Adat
Untuk membuktikan kebenaran status Tadeus Ngga’a, Mosalaki Tana Talu Detusoko, Emanuel Kunu Ndopo, mengusulkan dilakukannya ritual sumpah adat “La’i Tanah Minu Ra Lako” (makan tanah dan minum darah anjing segar) di tempat sakral tubu musu lodo nda.
“Ritual ini sakral. Kita memanggil leluhur dan arwah penjaga tanah Potu Panggo untuk meminta kebenaran. Jika seseorang merampas status adat yang sah, maka ia dan keturunannya akan menerima kutukan leluhur,” ungkap Emanuel Kunu Ndopo.
Ia menambahkan, pengangkatan Kopokasa tidak sah jika dilakukan oleh Ata Laki karena dalam struktur adat Lio, kedudukan Mosalaki setara raja. Bahkan di rumah adat (Sa’o Nggua), singgasana khusus disediakan hanya untuk Mosalaki, bukan untuk Ata Laki.
Benang Merah Sengketa
Kasus ini memperlihatkan adanya perselisihan internal dalam komunitas adat terkait legitimasi kepemimpinan. Di satu sisi, versi pemerintah desa mengakui Tadeus Ngga’a sebagai Kopokasa, sementara pihak Mosalaki Nuakota dan keturunan Mamo Wero menolak keras dengan dasar sejarah, garis keturunan, dan otoritas adat.
Sengketa ini kini menunggu penyelesaian lewat jalur adat, dengan kemungkinan digelarnya ritual sumpah sakral yang dipercaya mampu mengungkap kebenaran sekaligus menetapkan keabsahan status Kopokasa di atas tanah Potu Panggo.»(rel)
SOSBUD
TRUK F Tegaskan Maria Hendrika Hungan Tak Lagi Berstatus Staf Sejak Juni 2025
Klarifikasi tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang sedang dijalani MHH di Polres Sikka.
MAUMERE, GardaFlores – Perkumpulan Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (TRUK F) menegaskan Maria Hendrika Hungan (MHH) sudah tidak lagi menjadi bagian dari lembaga tersebut sejak 30 Juni 2025. Penegasan itu disampaikan menyusul masih adanya penyebutan nama MHH sebagai aktivis TRUK F dalam sejumlah pemberitaan terkait perkara hukum yang kini sedang diproses aparat kepolisian.
Ketua Perkumpulan TRUK F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, mengatakan hubungan kerja MHH dengan lembaga telah berakhir pada 30 Juni 2025 setelah yang bersangkutan mengundurkan diri. Pengakhiran hubungan kerja itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 01/Div.P/TRUK F/VI/2025.
“Sejak tanggal 30 Juni 2025, Maria Hendrika Hungan bukan lagi staf, pengurus, maupun perwakilan TRUK F. Dengan demikian, TRUK F tidak lagi memiliki hubungan kerja, hubungan kelembagaan, maupun hubungan hukum dengan yang bersangkutan,” kata Sr. Fransiska dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, klarifikasi tersebut diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesan seolah-olah MHH masih mewakili atau memiliki keterkaitan dengan TRUK F.
Mantan Aktivis Truk F Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Sepeda Motor yang Kemudian Digadaikan
Karena itu, lanjutnya, setiap tindakan, pernyataan, maupun persoalan hukum yang melibatkan MHH setelah berakhirnya hubungan kerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan berada di luar kewenangan organisasi.
TRUK F juga meminta masyarakat dan berbagai pihak menggunakan informasi yang akurat mengenai status keanggotaan MHH agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengaitkan persoalan pribadi dengan lembaga.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam mengaitkan persoalan pribadi yang bersangkutan dengan TRUK F,” ujar Sr. Fransiska.
Klarifikasi tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang sedang dijalani MHH di Polres Sikka. Sebelumnya, kepolisian menetapkan MHH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor. Proses penyidikan masih berlangsung dan status hukum yang bersangkutan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.»(rel)
SOSBUD
Tujuh Desa di Sikka Perkuat Sistem Perlindungan Anak, TP PKK Dorong Peran Keluarga dan Masyarakat
Ada juga diskusi penguatan mekanisme pelaporan yang aman, cepat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
MAUMERE, GardaFlores – Upaya memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat terus diperluas di Kabupaten Sikka. Tujuh desa binaan Yayasan Flores Children Development (FREN) mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Perlindungan Anak yang digelar Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Sikka bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P2KBP3A di Aula Kantor Desa Namangkewa, Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Desa Namangkewa, Kopong, Seusina, Baomekot, Hewokloang, Kajowair, dan Hoder. Program ini difokuskan pada penguatan kapasitas kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur yang berperan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Ketua TP PKK Kabupaten Sikka, Ny. Fista Sambuari Kago, mengatakan perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Menurutnya, keluarga, masyarakat, sekolah, lembaga adat, dan organisasi sosial memiliki peran yang sama penting dalam memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman.
“Anak adalah aset masa depan bangsa. Karena itu, mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Sinergi semua pihak menjadi kunci agar setiap anak memperoleh haknya secara utuh,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap berbagai bentuk kekerasan maupun pelanggaran hak anak serta tidak ragu memanfaatkan mekanisme pelaporan yang tersedia apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, mengatakan penguatan kapasitas kader PATBM menjadi bagian dari strategi memperluas perlindungan anak hingga tingkat desa.
Ny. Fista Sambuari Kago Lantik Ketua TP PKK, TP Posyandu, dan Bunda PAUD se-Kabupaten Sikka
Menurutnya, pendekatan berbasis masyarakat memungkinkan deteksi dini terhadap persoalan yang dihadapi anak sekaligus mempercepat penanganan ketika terjadi kasus.
“Kami terus memperkuat kapasitas kader PATBM agar mampu menjadi penggerak di desa dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan terhadap anak,” katanya.
Selain pemaparan materi, peserta mengikuti diskusi mengenai tantangan perlindungan anak di tingkat desa, termasuk penguatan mekanisme pelaporan yang aman, cepat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala UPTD PPA, jajaran TP PKK Kabupaten Sikka, Project Manager Yayasan FREN, perangkat desa, kader PATBM, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok remaja, dan perwakilan masyarakat dari tujuh desa.
Melalui penguatan kapasitas ini, Pemerintah Kabupaten Sikka bersama mitra berharap jejaring perlindungan anak di tingkat desa semakin efektif sehingga upaya pencegahan kekerasan dan pemenuhan hak anak dapat dilakukan secara lebih terintegrasi sebagai bagian dari pembangunan Kabupaten Layak Anak.»(rel)
SOSBUD
Di Balik Kematian ASN di Palue, Polisi Temukan Riwayat Perawatan Psikiatri dan Pesan Pribadi di Ponsel
Aparat belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab pasti kematian.
MAUMERE, GardaFlores – Penyelidikan atas meninggalnya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, mengungkap sejumlah temuan baru. Selain memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, polisi juga memperoleh informasi mengenai riwayat perawatan kejiwaan serta pesan pribadi yang tersimpan di telepon genggam korban.
Korban, perempuan berusia 57 tahun yang bertugas sebagai bidan di Puskesmas Tuanggeo, ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dusun Lei, Desa Tuanggeo, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, aparat kepolisian tidak menemukan indikasi kekerasan. Pihak keluarga juga menolak dilakukan autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga dan rekan kerja korban.
Dari keterangan para saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa korban pernah menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis kejiwaan sejak 2024. Selain itu, pemeriksaan terhadap telepon genggam korban menemukan sejumlah pesan pribadi yang berkaitan dengan kondisi yang sedang dihadapinya.
Dugaan Penggelapan Motor di Sikka Berpotensi Meluas, Tujuh Warga Datangi Polres Mengaku Korban
Polisi juga menerima keterangan saksi mengenai dugaan tekanan psikologis yang dialami korban, termasuk persoalan utang-piutang. Namun, penyidik menegaskan informasi tersebut masih berupa keterangan saksi dan belum dapat disimpulkan sebagai penyebab kematian.
Seluruh temuan itu masih menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
Di sisi lain, sejumlah rekan kerja menyatakan korban tetap menjalankan tugasnya sebagai tenaga kesehatan hingga menjelang meninggal dunia. Korban masih aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Tuanggeo.
Warga sekitar juga mengenal korban sebagai pribadi yang cenderung tertutup dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah di luar jam kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih mengumpulkan keterangan tambahan untuk melengkapi penyelidikan. Aparat belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab pasti kematian karena seluruh fakta masih dalam proses pendalaman.»(rel)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
