Maumere, GardaFlores —  Pembangunan SPBU milik Kopdit Pintu Air di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Sikka. Kopdit Pintu Air juga belum memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).

Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Sikka, Akulinus, Rabu (30/10/2024) ketika dikonfirmasi perihal rencana pembangunan SPBU milik Kopdit Pintu Air. 

“Untuk proses ijin pembangunan SPBU milik  koperasi Pintu Air itu belum memiliki ijin resmi. Bahkan belum memiliki Amdal maupun UKL  dan UPL,” kata Akulinus.

Akulinus menjelaskan, tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah melakukan pengawasan terhadap setiap usaha di wilayah kabupaten Sikka, baik terhadap usaha kecil maupun usaha yang besar.  

Ia menegaskan, izin yang dimiliki Kopdit Pintu Air saat ini masih berupa izin untuk pembangunan Pertashop yang diberikan sejak tahun 2021.  Sementara untuk SPBU belum ada.

Akulinus mengakui, ia pernah dipanggil mengikuti RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Sikka, terkait pembangunan SPBU yang berdekatan dengan sub penyalur BBM milik CV Cino Laka Jaya. Ia mengatakan, jika mengacu pada UU BPH Migas terkait dengan jarak, maka sesungguhnya pembangunan SPBU tidak boleh berdekatan dengan sub penyalur BBM.

Pertanyaan terkait ijin pembangunan SPBU tersebut juga mencuat dalam RDP bersama anggota DPRD dam Sub Penyalur BBM baru-baru ini. Pimpinan DPRD Sikka sempat menanyakan soal ijin yang dimiliki SPBU Koperasi Pintu Air, tetapi instansi terkait yang berhak mengeluarkan ijin tersebut tidak mampu menjelaskan dan bahkan tidak mampu menunjukkan ijin SPBU milik Kopdit Pintu Air tersebut. 

Untuk diketahui, sebelumnya rencana pembangunan SPBU milik Kopdit Pintu Air di Dusun Baoloran, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, mendapat penolakan tegas dari warga setempat. Penolakan ini terjadi karena jarak antara lokasi SPBU dan sub penyalur BBM milik CV Cino Laka Jaya hanya terpaut sekitar 30 meter, sehingga dinilai melanggar aturan.

Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 3 dan 4 menetapkan jarak minimal 10 kilometer antara SPBU dan sub penyalur BBM dalam satu kecamatan atau dengan kecamatan lain.

Menurut seorang warga bernama Mons, keberadaan SPBU yang terlalu dekat dengan sub penyalur BBM tersebut berpotensi mematikan usaha kecil yang sudah lebih dulu beroperasi dan memiliki izin lengkap.

“Kami menolak keras pembangunan SPBU di sini. Jika dipaksakan, kami akan menggelar aksi protes besar-besaran dan menyegel lokasi SPBU tersebut,” ujar Mons, Jumat (25/10) lalu.

Mons juga mengungkapkan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka batal mengadakan sosialisasi terkait pembangunan SPBU ini. Warga sempat berkumpul menunggu sosialisasi dari DLH, namun petugas yang hadir tiba-tiba diminta kembali ke kantor oleh atasan, sehingga sosialisasi tidak terlaksana.

Penolakan Meluas

Penolakan juga disampaikan warga lainnya, termasuk Ketua RT 027 Dusun Baoloran, Robert. Ia menegaskan tidak akan menandatangani surat izin lokasi usaha SPBU di wilayahnya karena sudah terdapat sub penyalur BBM. Menurutnya, keberadaan SPBU di lokasi tersebut akan merugikan usaha mikro milik warga setempat.

“Saya menolak dengan tegas pembangunan SPBU ini. Jika tetap dipaksakan, kami siap melakukan aksi besar-besaran bersama warga dari RT lainnya,” tegas Robert.

Sementara itu, Maria Kontansia, warga setempat, menduga pembangunan SPBU ini sengaja dilakukan untuk mematikan usaha kecil yang ada. Menurutnya, Kopdit Pintu Air harus mempertimbangkan dampak ekonomi bagi sub penyalur BBM yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka pada Selasa (22/10/2024), warga menyampaikan tuntutan agar pembangunan SPBU tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Mereka meminta Kopdit SP Pintu Air mencari lokasi lain yang sesuai dengan jarak minimal yang diatur oleh BPH Migas.

Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.»

(rel)

Tags:AKULINUSAMDALcino laka jayaKABUPATEN SIKKAKECAMATAN NITAKOPDIT PINTU AIRPERTASHOPSPBU