HUKRIM
Kuasa Hukum RW Minta BRI Cabang Maumere Tunjukkan Bukti Wanprestasi
Maumere, GardaFlores – Kuasa hukum RW, Yustinus Doni Irwan Ngari, SH, meminta BRI Cabang Maumere menunjukkan bukti konkret wanprestasi yang dituduhkan kepada kliennya. Permintaan ini disampaikan menyusul pemasangan plang di rumah RW oleh pihak BRI Cabang Maumere.
Permintaan itu disampaikan Yustinus Doni Irwan Ngari, SH ketika dihubungi di Maumere, Senin (11/8/2025).
Menurut Doni, pihaknya telah mempelajari tiga salinan kontrak kredit atas nama salah satu perusahaan di Maumere. Kontrak pertama senilai Rp 800 juta jatuh tempo Oktober 2021, kemudian pada 13 Agustus 2021 dinaikkan menjadi Rp 1,05 miliar, serta satu kontrak tambahan Agustus 2022 dengan agunan Rp 200 juta. Total nilai kredit mencapai Rp 2,05 miliar.
Baca juga:
Tanggapi Desakan Hentikan Lelang Agunan, Pinca BRI Maumere: “Kalau Sudah Macet, Ya Bawa Uang Dong!”
Doni mengatakan, kontrak-kontrak tersebut telah diperpanjang pada 2024, dengan jatuh tempo 23 Februari 2025. Meski pada Agustus 2024 gagal diperpanjang, BRI memberi tenggang waktu tiga bulan. Namun, pada November 2024 pihak bank tetap meminta pelunasan tambahan Rp 30 juta, dan pada Desember 2024 menyatakan RW wanprestasi.
“Mana mungkin dikatakan wanprestasi sementara kontrak sudah diperpanjang sampai Februari? Kalau memang wanprestasi, tunggu sampai Februari,” ujar Doni.
Ia menilai BRI tidak memberi ruang perpanjangan untuk kontrak senilai Rp 1,05 miliar plus Rp 200 juta, padahal kekurangannya hanya Rp 30 juta. Doni juga mempertanyakan sikap BRI yang masih menerima pembayaran Rp 8 juta jika status debitur sudah wanprestasi.
“Wanprestasi itu cuma ada dua tindakan: pelunasan atau lelang. Kalau bilang wanprestasi, tunjukkan buktinya,” tegasnya.
Baca juga:
Jurnalis Profesional: Antara Integritas dan Godaan “Menjual Berita”
Doni menambahkan, dana yang telah disetor RW untuk perpanjangan seharusnya dapat diambil kembali jika tidak ada kesepakatan, dan BRI wajib menjalankan prinsip kepatutan serta perlindungan konsumen.
Syarat Wanprestasi
Lebih lanjut, Doni menjelaskan tentang wanprestasi. Dalam Pasal 1238 KUH Perdata, kata Doni, debitur dianggap lalai (wanprestasi) apabila ia tidak memenuhi prestasinya setelah dinyatakan lalai (somasi) oleh kreditur, atau jika dalam perjanjian sudah ditentukan bahwa keterlambatan otomatis berarti kelalaian.
Artinya, BRI wajib menunjukkan adanya pemberitahuan resmi (somasi) atau bukti klausul kontrak yang menyatakan kelalaian otomatis.
Jika kontrak RW masih berlaku hingga 23 Februari 2025, maka menurutnya, penetapan wanprestasi pada Desember 2024 tanpa bukti somasi sah dapat dianggap cidera prosedur.
Baca juga:
Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
Doni juga menjelaskan kaitan kasus ini dengan UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen.
Dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, ditegaskan bahwa bank harus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). Mengklaim wanprestasi sebelum jatuh tempo tanpa alasan yang sah justru bertentangan dengan prinsip ini.
Sementara dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 disebutkan, hak konsumen untuk diperlakukan secara adil dan jujur. Jika benar BRI tetap menerima pembayaran setelah melabeli nasabah wanprestasi, maka dapat timbul dugaan pelanggaran asas kejujuran.
Selain itu, kata Doni, pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Memaksa pelunasan atau mengambil langkah hukum sebelum jatuh tempo tanpa alasan sah bisa dianggap pelanggaran asas itikad baik (good faith principle).
Baca juga:
Pangdam IX/Udayana Melayat Prada Lucky, Janji Proses Hukum Tegas dan Transparan
Lebih jauh, Doni mengatakan, pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan memang memberi hak bagi kreditur untuk menjual agunan melalui pelelangan jika debitur wanprestasi.
Namun, hak tersebut baru berlaku setelah debitur benar-benar dinyatakan lalai sesuai prosedur hukum. Melangkahi tahapan ini bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Jika terbukti bahwa penetapan wanprestasi dilakukan tanpa dasar yang sah, BRI Cabang Maumere dapat berpotensi digugat melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), pengaduan ke OJK atas dugaan pelanggaran prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan gugatan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) sebagai langkah non-litigasi.»(rel)
HUKRIM
Keluarga Noni Desak Polisi Usut Dugaan Ritual dalam Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian barang bukti berupa rambut, tiga jari, dan HP, namun belum ditemukan.”
MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Stefania Trisanti Noni (14) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik ritual adat atau pesugihan yang disebut berkaitan dengan kematian siswi SMP asal Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Desakan itu disampaikan saat aksi damai di Pengadilan Negeri Maumere dan Polres Sikka, Kamis (21/5/2026).
Aksi diikuti keluarga korban, perwakilan 10 suku adat dari Hewokloang, mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Massa mempertanyakan belum ditemukannya sejumlah bagian tubuh korban serta barang bukti lain yang dinilai penting dalam pengungkapan kasus.
Ibunda korban, Maria Yohana Nona, menyebut hilangnya rambut dan jari tangan korban menimbulkan dugaan adanya praktik ritual tertentu di balik kematian anaknya.
“Bagian tubuh anak saya yang hilang dijadikan pesugihan. Tanyakan kepada mereka yang ada di dalam ruang sidang,” kata Maria saat berorasi.
Ayah korban, Herman Yoseph, turut mempertanyakan temuan kain merah, beras, dan uang logam di lokasi penemuan jasad korban di Desa Ribut, Kecamatan Hewokloang.
“Apa maksud dari uang logam, kain merah, dan beras itu? Tanyakan kepada para pelaku,” ujarnya.
Tokoh adat Romanduru, Gregoris Goris, mengatakan benda-benda tersebut dalam sejumlah tradisi adat memang kerap digunakan dalam ritual tertentu. Namun, ia menegaskan pandangan tersebut masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan hukum.
Dalam aksinya, massa juga mendesak Polres Sikka menemukan bagian tubuh korban, pakaian, dan telepon genggam korban yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Situasi sempat memanas ketika massa meminta gerbang Pengadilan Negeri Maumere dibuka untuk melakukan ritual adat di teras gedung pengadilan. Setelah negosiasi berlangsung, massa mendorong pagar hingga terlepas dari pengait sebelum ritual akhirnya dilakukan di area teras gedung.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan kepolisian sejak awal telah melakukan pencarian terhadap barang bukti tambahan yang diminta keluarga korban, termasuk rambut, tiga jari tangan, dan telepon genggam korban.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian barang bukti berupa rambut, tiga jari, dan HP, namun belum ditemukan,” ujar Bambang saat berdialog dengan perwakilan massa.

Saat aksi di Polres. Kapolres AKBP Bambang Supeno meminum moke adat saat para toko adat melakukan seremonial ada di teras kantor Polres Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Menurut Bambang, proses hukum tetap berjalan meskipun sebagian barang bukti belum ditemukan. Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere dan terdakwa Fransiskus Rofinus Gewar alias FGR dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Ia menegaskan kepolisian tetap membuka kemungkinan penemuan barang bukti baru dengan melibatkan masyarakat dan tokoh adat setempat.
“Mungkin lewat tua adat, tokoh masyarakat, atau masyarakat umum apabila ada barang bukti yang tertimbun tanah atau terbawa arus air, bisa menyampaikan kepada kami,” katanya.
Kasus kematian Stefania Trisanti Noni masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah proses hukum yang telah berjalan. Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Jumat, 17 Februari 2026, sebelum ditemukan meninggal dunia tiga hari kemudian di pinggir kali wilayah Desa Ribut dalam kondisi jasad mulai membusuk.
Hingga kini, keluarga korban terus meminta aparat penegak hukum membuka seluruh fakta kematian korban, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur lain di luar tindak pidana yang telah diputus pengadilan.»(rel)
HUKRIM
Keluarga Steviana Trisanti Noni Kembali Tekan Aparat Hukum, Tuntut Vonis Maksimal dan Pengusutan Tuntas
“Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim.”
MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Steviana Trisanti Noni (STN) bersama Forum 10 Suku Romanduru kembali meningkatkan tekanan terhadap aparat penegak hukum melalui aksi lanjutan di Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere, Senin (11/5/2026).
Aksi yang merupakan unjuk rasa jilid IV dalam perkara kematian pelajar asal Desa Rubit itu difokuskan pada tuntutan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk desakan hukuman maksimal terhadap terdakwa utama dan pengungkapan barang bukti yang belum ditemukan.
Sekitar 40 peserta aksi bergerak dari rumah keluarga korban menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 13.00 WITA dengan membawa spanduk, pengeras suara, serta dua unit mobil pickup. Dalam orasi, massa menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai belum menjawab seluruh tuntutan keluarga korban.
Sejumlah spanduk memuat kritik terhadap aparat penegak hukum, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa utama Fransiskus Rofinus Gewar, hingga permintaan pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Massa juga meminta kepolisian segera menemukan barang bukti yang belum diketahui keberadaannya, termasuk pakaian dan telepon genggam korban. Selain itu, mereka mendesak penelusuran dugaan aliran dana Rp5 juta kepada salah satu anggota penyidik Reskrim Polres Sikka.
Usai melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri Sikka, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Pengadilan Negeri Maumere sekitar pukul 15.00 WITA.
Keluarga Korban STN Tolak Bantuan, Polres Sikka Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam pertemuan dengan peserta aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan institusinya menangani perkara tersebut sesuai koridor hukum dan tidak memiliki kepentingan lain di luar penegakan hukum.
“Kami bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional. Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim,” ujar Kajari Sikka.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.
Pengadilan juga menegaskan status terdakwa yang masih berusia di bawah umur menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses persidangan, termasuk terkait tuntutan hukuman mati yang disampaikan massa aksi.
Aksi berakhir sekitar pukul 16.40 WITA dalam pengawalan aparat keamanan dan berlangsung tanpa insiden.
Forum 10 Suku Romanduru menyatakan akan melanjutkan tekanan publik melalui aksi berikutnya di Polres Sikka serta mengupayakan audiensi langsung dengan Kapolres Sikka guna meminta penjelasan perkembangan penyidikan.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere
“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”
MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.
Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.
Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.
Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.
Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga
Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.
Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.
“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.
Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.
“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.
Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.
“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.
“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)
-
HUMANIORA11 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA10 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA9 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
NASIONAL8 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUKRIM10 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI11 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
