Connect with us

SOSBUD

Enam Bangunan Ludes Terbakar di Kota Uneng, Satu Korban Alami Luka Bakar Serius

Published

on

Maumere, GardaFlores — Kebakaran hebat melanda kawasan padat pemukiman di Jalan Diponegoro, RT 03 RW 004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 15.05 WITA.

Api melalap enam bangunan, termasuk rumah permanen, butik, salon, dan sejumlah kios milik warga. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,05 miliar. Dalam peristiwa tersebut, seorang warga mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh.

Menurut keterangan saksi berinisial FI (12), pelajar yang saat itu sedang menjaga Kios Ashar Sukma Dua, api pertama kali muncul dari kabel di langit-langit kios. Kabel tersebut tiba-tiba terbakar dan percikannya menyambar bensin eceran (pertalite) yang disimpan dalam botol di bawahnya.

Menjelang HUT ke-35, SMAS Bhaktyarsa Gelar Jalan Sehat dan Lomba Paduan Suara

“Saya lihat kabel di atas kios terbakar dan api cepat menyambar bensin di bawahnya. Saya langsung berteriak dan membangunkan pemilik kios,” tutur FI kepada petugas.

Pemilik kios A (42) yang mendengar teriakan saksi segera berusaha memadamkan api menggunakan air. Namun, upaya tersebut sia-sia karena api sudah membesar dan menyambar bensin. Akibatnya, tubuh A terbakar hingga 75 persen akibat percikan bahan bakar tersebut.

Bangunan kios yang terbuat dari kayu kelapa dan tripleks membuat api dengan cepat menjalar ke kios dan butik lain yang berdempetan. Dalam waktu singkat, api meluas hingga membakar rumah permanen dan sejumlah kios di sekitarnya.

Warga yang panik segera berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. Namun, minimnya peralatan dan sulitnya pasokan air membuat api kian membesar. Ledakan kecil sempat terdengar dari lokasi kebakaran, diduga berasal dari botol-botol bensin yang tersambar api.

Warga Likonggete Pertanyakan Proyek Air Minum Senilai Rp 452 Juta yang Tak Berfungsi

Petugas Damkar Kabupaten Sikka bersama personel Polres Sikka tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WITA dan langsung melakukan pemadaman. Api baru berhasil dikendalikan sekitar pukul 17.10 WITA setelah satu unit mobil damkar, satu unit water cannon Polres Sikka, serta lima mobil tangki pendukung dikerahkan ke lokasi.

Data sementara mencatat enam unit bangunan dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear hangus terbakar.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal Satreskrim Polres Sikka, kebakaran diduga dipicu korsleting arus listrik pada kabel langit-langit Kios Ashar Sukma Dua. Percikan api kemudian menyambar pertalite yang dijual eceran dalam botol, memicu ledakan kecil dan penyebaran api ke bangunan sekitar.

Kegiatan pemadaman dipimpin oleh KBO Samapta Polres Sikka IPDA Paulus Wayan Keso bersama anggota Polsek Alok serta personel Satuan Samapta, Reskrim, dan Intelkam Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SOSBUD

Bupati Juventus Kukuhkan Pengurus Dewan Kesenian Sikka Periode 2025–2030

Published

on

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago (tengah), Kepala Dinas Pariwisata dan Kebuayaan Sikka Even Edomeko (kiri), Ketua Dewan Kesenian Sikka Nyong Franco (kanan).

Maumere, GardaFlores — Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago secara resmi mengukuhkan pengurus Dewan Kesenian Sikka (DKS) periode 2025–2030. Pengukuhan berlangsung di Ruang Egon, Lantai 3 Kantor Bupati Sikka, Jalan El Tari, Maumere, pada Senin (13/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Juventus menegaskan bahwa Dewan Kesenian Sikka harus menjadi wadah yang terbuka bagi seluruh komunitas seni di Kabupaten Sikka. Ia menekankan pentingnya inklusivitas dan kolaborasi antar pelaku seni dalam membangun ekosistem budaya yang maju dan berdaya saing.

“Tidak boleh ada komunitas yang diabaikan. Semua komunitas seni harus diatur dan diakomodir. Dewan Kesenian tidak boleh menjadi komunitas eksklusif, tetapi harus terbuka dan merangkul semua pelaku seni di Sikka, serta menerima berbagai pikiran dan gagasan,” tegas Bupati Juventus.

Menjelang HUT ke-35, SMAS Bhaktyarsa Gelar Jalan Sehat dan Lomba Paduan Suara

Lebih lanjut, Bupati berharap agar DKS dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pengembangan seni dan budaya. Ia menilai seni dan budaya memiliki peran besar dalam membentuk karakter masyarakat serta memperkuat identitas daerah.

“Seni dan budaya memiliki peran penting dalam membentuk karakter bangsa dan memperkuat identitas daerah. Saya berharap Dewan Kesenian Sikka menjadi wadah yang efektif untuk menampung aspirasi para seniman dan budayawan, serta bekerja bersama pemerintah dalam pengembangan kebudayaan di Kabupaten Sikka. Saya butuh kerja nyata yang konkret dari Dewan Kesenian,” ujarnya.

Enam Bangunan Ludes Terbakar di Kota Uneng, Satu Korban Alami Luka Bakar Serius

Acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sikka Evensius Edomeko, pengurus Gapensi Kabupaten Sikka, serta para seniman dan budayawan dari berbagai komunitas seni di wilayah Sikka.

Berikut susunan pengurus Dewan Kesenian Kabupaten Sikka periode 2025–2030:

Pelindung: Bupati Sikka

Penasehat: Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Wakil Bupati Sikka

Dewan Pembimbing: Kepala Bapperida Kabupaten Sikka

Dewan Pembina: Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sikka, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sikka

Dewan Harian: Frans Komelis Dian Bunda

Pengurus Harian:

Sekretaris I: Angelita Sonyn Sonita Da Gama

Sekretaris II: Martha Yeane Eveline Ray

Bendahara I: Yosepho Reinaldo Pareira Mandalangi

Bendahara II: Mariana Tanjung

Divisi Administrasi: Alfredo Satriawan Kabupung

Divisi Perumus: Lasar Mura Yoseph

Divisi Program: Eka Putra Nggalu

Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, diharapkan Dewan Kesenian Sikka dapat menjadi wadah kreatif yang aktif mendorong kemajuan seni dan budaya lokal serta memperkuat identitas masyarakat Sikka di kancah nasional.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

Warga Likonggete Pertanyakan Proyek Air Minum Senilai Rp 452 Juta yang Tak Berfungsi

Published

on

Maumere, GardaFlores – Sejumlah warga Desa Likonggete, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, mempertanyakan proyek air minum bersih yang menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2024. Proyek senilai Rp 452 juta itu hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat, meskipun dana telah terserap sepenuhnya.

Dalam rapat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Desa Likonggete baru-baru ini, salah seorang warga, Yohanes Yansen, mengungkapkan kekecewaannya karena belum berfungsinya proyek air bersih tersebut.

Markus Meak (kiri) Muhammad Yusuf Lewor Goban (tengah), Yohanes Yansen (kanan).

Menurutnya, masyarakat hingga kini belum dapat menikmati fasilitas air minum sebagaimana yang dijanjikan pemerintah desa.

Warga Nilai LKPJ Desa Likong Gete Tidak Sah, BPD Dituding Tutupi Informasi

“Kami tidak tahu di mana letak persoalannya. Saat ditanya dalam rapat LKPJ, jawaban yang diberikan pemerintah desa tidak jelas dan terkesan saling melempar tanggung jawab,” ujar Yohanes Yansen di Maumere, Senin (13/10/2025).

Yohanes juga menilai, jawaban pemerintah desa seolah-olah menyalahkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Ia kemudian mendesak agar pihak desa menghadirkan TPK untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan warga. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pemerintah desa.

Bak penampung air berjarak 2 km dari mata air (kanan), bak penampung dekat mata air (kiri).

Selain TPK, Yohanes juga meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menghadirkan tim tenaga teknis yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, papan proyek yang terpasang pada awal kegiatan mencantumkan masa kerja selama 90 hari kalender, namun hingga kini hasilnya belum bisa dinikmati.

Kapolres Sikka Pimpin Safari Kamtibmas dan Tatap Muka di Polsek Paga

Senada dengan Yohanes, Markus Meak, salah satu tokoh masyarakat lainnya, juga menyoroti pelaksanaan proyek air minum bersih di Desa Likonggete. Ia menyebut, jawaban pemerintah desa saat ditanya mengenai keterlambatan proyek terkesan tidak transparan dan saling menuding.

“Kami tidak ingin proyek ini berakhir tanpa hasil. Kalau airnya tidak sampai ke rumah warga, artinya perencanaan dan pelaksanaannya bermasalah,” tegas Markus.

Markus menilai, berbagai kendala teknis seperti perbedaan elevasi antara sumber air dan pemukiman seharusnya sudah diperhitungkan sejak tahap perencanaan. Ia mencontohkan pengalaman di beberapa desa lain di mana proyek air bersih juga terkendala akibat perencanaan yang kurang matang dan keterlambatan pekerjaan.

Material semen yang telah membatu di 2 lokasi dekat mata air.

Menurut Markus, lemahnya kapasitas sumber daya manusia di desa serta minimnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek turut menjadi penyebab proyek tidak berjalan sesuai kebutuhan warga.

Begini Pesan Wabup Sikka Kepada Tenaga Kesehatan Saat Resmikan Puskesmas Kojagete

Sementara itu, Muhammad Yusuf Lewor Goban mengatakan, warga berhak mengetahui informasi lengkap terkait proyek tersebut, mulai dari nilai anggaran, jarak saluran air, hingga status akhir pekerjaan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, proyek air minum bersih ini dimulai dari sumber mata air Mahe dengan nilai anggaran Rp 452 juta dan waktu pelaksanaan selama 90 hari. Namun sampai hari ini, airnya belum sampai,” ungkap Yusuf.

Ia pun mempertanyakan penggunaan anggaran yang sudah habis namun belum memberikan hasil nyata bagi warga. Karena itu, masyarakat mendesak Pj. Kepala Desa Likonggete, TPK, dan BPD untuk segera memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan proyek tersebut.

Mobil Bor Air Senilai Rp 1,9 Miliar Masih Parkir di Dinas PUPR Sikka, Polisi Segera Gelar Perkara di Polda NTT

Markus Meak menambahkan, hasil survei lapangan yang dilakukan bersama beberapa warga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan dan kondisi di lapangan. Ia bahkan berharap aparat penegak hukum, termasuk pihak kepolisian, turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

“Kami ingin persoalan ini dibuka terang-benderang. Kalau memang ada penyimpangan, harus ada tindakan hukum,” pungkas Markus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Likonggete dan TPK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak berfungsinya proyek air minum bersih tersebut.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

Warga Nilai LKPJ Desa Likong Gete Tidak Sah, BPD Dituding Tutupi Informasi

Published

on

Markus Meak (kiri), Muhammad Yusuf Lewor Goban (kanan).

Maumere, GardaFlores – Warga Desa Likong Gete, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka menilai penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penjabat Kepala Desa yang digelar Kamis (9/10/2025) tidak sah. Alasannya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut melarang warga mengetahui isi dokumen LKPJ tersebut.

Hal ini disampaikan tokoh Masyarakat Desa Likonggete, Markus Meak, di Maumere, Kamis (9/10/2025) sore.

Markus mengatakan,pembacaan laporan juga berlangsung tidak tertib dan terkesan asal-asalan. Meski ditolak oleh warga yang hadir, BPD tetap melanjutkan proses pembacaan hingga selesai.

544 Warga Desa Gera Terima Sertifikat PTSL, Dua Rumah Ibadah Dapat Dana Hibah

Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum pelarangan tersebut. “Apakah memang ada aturan yang melarang masyarakat memiliki teks LKPJ?” tanya salah satu warga dalam forum itu.

Padahal, kata Markus, berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, tidak ada ketentuan yang melarang masyarakat mengetahui isi LKPJ desa. Dokumen itu justru wajib dibuka agar publik bisa menilai kinerja pemerintah desa. Dengan demikian, BPD tidak memiliki dasar hukum untuk menutup akses masyarakat terhadap dokumen tersebut.

Warga juga mempertanyakan, apakah ada informasi rahasia dalam laporan itu sehingga harus dirahasiakan. Padahal, menurut ketentuan perundangan, LKPJ tidak boleh mengandung informasi rahasia yang membahayakan kepentingan masyarakat. Isi LKPJ seharusnya berupa laporan terbuka yang dapat diawasi publik.

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Sengketa Tanah di Ladogahar Dimenangkan Agustinus Nurak

Lebih jauh, Markus menilai tindakan BPD dan Kepala Desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum jika tidak menjalankan proses LKPJ secara transparan.

Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat terjadi antara lain: Tidak memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai LKPJ; Membatasi hak warga untuk melakukan pengawasan; Melaksanakan proses LKPJ secara tidak jujur dan tidak adil.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka kepada masyarakat dan BPD. Apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan, Kepala Desa dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 28 dan 30 undang-undang tersebut.

Pasal 28 menyebutkan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai teguran lisan dan/atau tertulis. Jika teguran itu diabaikan, maka dapat dikenai pemberhentian sementara dan bahkan pemberhentian tetap.

Warga Desa Bloro Ditemukan Telah Meninggal Dunia di Wilayah Desa Riit

Hal yang sama berlaku bagi Kepala Desa yang melanggar larangan dalam Pasal 29 UU Desa.

Selain itu, kata Markus, sesuai Pasal 115 huruf (m) UU Desa dan Pasal 101 PP Nomor 72 Tahun 2005, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa. Sanksi ini bersifat administratif, namun tidak menutup kemungkinan adanya tindakan hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, Kepala Desa juga dapat dijerat sanksi berdasarkan PP Nomor 61 Tahun 2010 apabila menolak memberikan informasi publik kepada masyarakat tanpa alasan yang sah.

Puskesmas Wualadu di Kecamatan Doreng Resmi Beroperasi, Wujud Komitmen Pemerintah Tingkatkan Akses Pelayanan Kesehatan

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat lainnya Muhammad Yusuf Lewor Goban dengan tegas menyampaikan  masyarakat Desa Likong Gete meminta untuk segera evaluasi kembali. Pemerintah Kabupaten Sikka diminta turun tangan melakukan evaluasi terhadap proses penyampaian LKPJ yang dinilai tidak transparan.

“Kalau BPD dan Kepala Desa menutup-nutupi laporan, bagaimana kami bisa tahu uang desa dipakai untuk apa?” tanya Lewor Goban.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending