Connect with us

NASIONAL

Peringati Hari Tani, Ribuan Petani Akan Gelar Aksi di Jakarta dan Sejumlah Kota Lain, Termasuk di Maumere

Published

on

Ilustrasi. Aksi petani menuntut perubahan terkait aturan dan kebijakan agraria dan pertanian. CNN INDONESIA/ADHI WICAKSONO

Jakarta, GardaFlores – Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, ribuan petani akan menggelar aksi demonstrasi menuntut pemerintah menuntaskan 24 masalah struktural agraria dan sembilan langkah perbaikan pada Rabu, 24 September mendatang.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mengatakan, aksi ini akan digelar di sejumlah tempat di Indonesia. Sekitar 12 ribu petani akan berdemonstrasi ke Jakarta, dan 13 ribu petani lainnya akan berdemonstrasi di berbagai tempat.

Produk Pangan Lokal Diburu Pengunjung, Sampah Plastik Cemari Festival Jelajah Maumere

“Melalui aksi ini, para petani akan menyampaikan sembilan tuntutan perbaikan atas 24 masalah struktural (krisis) agraria akibat 65 tahun UUPA 1960 dan agenda reforma agraria yang tidak dijalankan lintas rezim pemerintahan,” kata Dewi Sartika sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Minggu (21/9/2025).

Pada aksi di Jakarta, para petani bersama gerakan buruh, mahasiswa dan gerakan masyarakat sipil lainnya akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI untuk menuntut perbaikan.

Dewi menyebutkan, selain di Jakarta, berbagai lokasi aksi peringatan Hari Tani Nasional 2025 secara serentak akan digelar di Aceh Utara, Medan, Palembang, Jambi, Bandar Lampung, Semarang, Blitar, Jember, Makassar, Palu, Sikka (Maumere), Kupang, dan Manado.

Polres Sikka dan Nagekeo Salurkan Bantuan Mabes Polri, Tim K-9 Intensif Cari Korban Banjir Mauponggo

Dewi menyatakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dibentuk selama sepuluh tahun pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo terbukti gagal menjalankan reforma agraria.

Menurutnya, ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia semakin parah, petani semakin gurem bahkan kehilangan tanah.

“Rakyat tetap tak punya kanal penyelesaian konflik agraria. Kementerian Agraria, Kehutanan, BUMN, Pertanian, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Koperasi, TNI-Polri dan lembaga negara lainnya masih abai pada masalah kronis agraria,” katanya.

Ia menyatakan indeks ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia mencatat bahwa satu persen kelompok elit di Indonesia menguasai 58 persen tanah, kekayaan alam dan sumber produksi, sementara 99 persen penduduk berebut sisanya.

12 Imam Baru Ditahbiskan di Maumere, Bupati Sikka: “Berkat Besar bagi Gereja dan Masyarakat”

Dewi menyampaikan kondisi itu pun membuat letusan konflik agraria di Indonesia meningkat selama 10 tahun terakhir.

“Konflik agraria dengan luas mencapai 7,4 juta hektar. Dampaknya, 1,8 juta keluarga kehilangan tanah, kehilangan mata pencaharian dan masa depan,” kata dia.

Selain itu, Dewi menyebut konflik agraria ini juga bukan hanya karena kegagalan pemerintah menjalankan reforma agraria, namun juga karena proyek-proyek investasi dan bisnis ekstraktif skala besar yang terus dipaksakan.

“PSN, food estate, Badan Otorita Kawasan Strategis Pariwisata Nasional atau Kawasan Ekonomi Khusus, bank tanah dan militerisasi pangan terus meluas ke kampung-kampung dan desa, merampas tanah petani dan wilayah adat, menutup akses ke laut dan wilayah tangkapnya akibat sudah dikapling-kapling para pengusaha,” katanya.»(*/fer)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kepala Staf Presiden Bongkar Data Keracunan MBG, Ketua DPR Ingatkan untuk Selalu Dievaluasi - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

NASIONAL

Ribuan Anak Keracunan MBG, Wakil Kepala BGN Minta Maaf

Published

on

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang.

Jakarta, GardaFlores – Setelah mendapat kepastian bahwa ribuan anak sekolah mengalami keracunan akibat Makan Bergizi Gratis (MBG), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang meminta maaf. Ia juga mengaku minta maaf atas nama seluruh dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dari hati saya yang terdalam saya mohon maaf, atas nama BGN atas nama seluruh SPPG di Indonesia, saya mohon maaf, saya seorang ibu melihat gambar gambar di video sedih hati saya,” kata Nanik pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/9).

Warga Dukung Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale Dilaksanakan Sesuai Aturan

Seperti dilansir CNN Indonesia, Nani yang menangis usai meminta maaf mengatakan, kasus keracunan ini bukan sekadar angka, melainkan nyawa.

“Tetapi satu nyawa pun, satu anak pun sakit itu adalah menjadi tanggung jawab kami, kesalahan kami sebagai pelaksana untuk harus memperbaikinya secara total. Sekali lagi pada anak-anak saya tercinta se-Indonesia dan juga orang tua, saya mohon maaf atas nama BGN dan janji tidak akan lagi terjadi,” katanya.

Siswa Keracunan MBG Terus Bertambah, Dua Kabupaten Tetapkan KLB. Sebelum menangis, Nanik menegaskan BGN mengaku salah dengan keracunan massif yang kemudian dia sebut sebagai insiden pangan MBG di sejumlah daerah.

Mantan wartawan ini mengatakan, “BGN bertanggungjawab penuh atas kesalahan ini”.

Bupati Sikka Dorong Dinas Kominfo Perkuat Konsolidasi Tugas Kehumasan Pemeritah

Keracunan MBG terus terjadi dan semakin meningkat dalam tiga pekan terakhir. Dalam kurun itu, sudah dua daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus keracunan MBG. Kedua daerah tersebut adalah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Mamuju.

Data BGN mencatat per 22 September terdapat 4.711 orang yang menjadi korban keracunan di seluruh Indonesia.

Sebanyak 4.711 orang itu tersebar di tiga wilayah berdasarkan klasifikasi BGN yang meliputi wilayah I Sumatra sebanyak 1.281 orang, wilayah II Jawa sebanyak 2.606 orang, dan wilayah III Kalimantan, Bali, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua sebanyak 824 orang.

Gara-Gara Kata “Skandal”, Jurnalis eNBeIdonesia Dilaporkan ke Polres Sikka

Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 21 September 2025 mencatat keracunan MBG di Indonesia mencapai 6.452 orang.

Dengan tertinggi di Jawa Barat mencapai 2.012 orang, disusul D.I Yogyakarta sebanyak 1.047 orang, Jawa Tengah 722 orang, Bengkulu mencapai 539 orang, dan Sulteng 446 orang.

Namun data itu terus bertambah dengan temuan terbaru di daerah Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (26/9). Sebanyak 103 siswa di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang keracunan usai menyantap MBG hari ini.»(*/fer)

Continue Reading

NASIONAL

Presiden Prabowo Perintahkan Nusron Wahid Percepat Tenggat Waktu Rebut Tanah Terlantar

Published

on

Presiden Prabowo Subianto. REUTERS

Jakarta, GardaFlores — Presiden Prabowo Subianto memberi perintah kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid agar mempercepat tenggat waktu merebut tanah terlantar milik masyarakat, dari 587 hari menjadi 90 hari saja.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Nusron dalam audiensi dengan Pimpinan DPR RI. Ia mengatakan bakal ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, sesuai perintah Presiden Prabowo.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. ANTARA FOTO

“Karena prosesnya untuk menentukan tanah telantar itu lama, berdasarkan PP (Nomor 20 Tahun 2021) butuh waktu 587 hari. Karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami diperintah revisi. Prosesnya kami persingkat, hanya 90 hari,” tuturnya di DPR RI, Jakarta Pusat, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (24/9/2025).

Peringati Hari Tani, FRAM Serukan Penolakan Terhadap HGU PT Krisrama dan Penegakkan Reforma Agraria

Bahkan, proses revisi itu disebut-sebut sudah selesai tahap harmonisasi. Aturan baru dengan tenggat waktu 90 hari tersebut diklaim tinggal menunggu tanda tangan Prabowo.

Nusron lantas kembali mengingatkan bahwa tanah telantar menjadi objek reforma agraria. Itu termasuk tanah yang berstatus hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), sampai hak konsesi yang tidak digunakan selama 2 tahun.

Paus Leo XIV Sampaikan Solidaritas Gereja Katolik Terhadap Rakyat Gaza

“Dua tahun, mangga, tidak diapa-apakan, tidak dimanfaatkan. Negara berhak untuk mengevaluasi, kemudian mencatatkan tanah telantar, bisa diserahkan kepada Bank Tanah. Kemudian, diredistribusikan kepada rakyat,” tandasnya.

Pekerja memanfaatkan drone untuk menaburkan benih di kawasan pertanian Bati-Bati, Tanah Laut, Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A.

Mulanya, deadline 587 hari digunakan untuk memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik tanah atau lahan yang dianggap tak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Jika tak digubris oleh pemilik sertifikat tanah, pemerintah akan mengirim surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Bupati Sikka Tanggapi Tuntutan FRAM, Reforma Agraria Harus Sesuai Undang-Undang

Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu mengaku mendapatkan protes setiap hari dari para pemilik tanah yang haknya diambil alih negara.

Nusron menekankan sejatinya tidak ada yang memiliki tanah di Indonesia, kecuali negara. Ia menyebut masing-masing orang yang mengantongi sertifikat cuma diberikan hak menguasai.»(*/fer)

Continue Reading

HUKRIM

Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Published

on

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah berbaju orange), dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/03). ANTARA FOTO

Kupang, GardaFlores — Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).

“Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana di Kupang seperti diberitakan LKBN Antara.

Dijelaskan, Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (berbaju orange) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/03). ANTARA FOTO

Selain pidana penjara, JPU menuntut agar terdakwa membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp359,16 juta untuk tiga anak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang milik korban dikembalikan.

Kepala Staf Presiden Bongkar Data Keracunan MBG, Ketua DPR Ingatkan untuk Selalu Dievaluasi

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” kata Samsu Jusnan Efendi Banu saat membacakan dakwaan.

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (10/5/2025) KOMPAS.COM

Raka menambahkan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, kemudian juga perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.

Kasus ini juga, ujar dia, menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.

Peringati Hari Tani, Ribuan Petani Akan Gelar Aksi di Jakarta dan Sejumlah Kota Lain, Termasuk di Maumere

Di sisi lain perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/9) pekan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. DOK HUMAS POLRES NGADA

Sebagai informasi, Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Sebelumnya, Fajar telah  resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dan penggunaan narkoba pada Senin (17/03/2025) silam.

Fajar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah diperiksa oleh Komisi Kode Etik Polri (KEPP).»(*/fer)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending