Maumere, Gardaflores.com – Hingga Juli 2024, jumlah Penduduk Kabupaten Sikka yang wajib memiliki KTP-El mencapai 249.740 jiwa. Dari jumlah ini, penduduk yang sudah direkam sebanyak 245.940 jiwa dan sebanyak 3.800 orang belum direkam.

“Progres perekaman KTP elektronik di Kabupaten Sikka sudah mencapai 98,48 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 249.740 jiwa. Atau sudah sebanyak 245.940 jiwa yang sudah direkam. Sisa yang belum direkam sebanyak 3.800 orang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, Putu Botha, di Maumere, Senin (22/7/2024).

Putu Botha menjelaskan, pihaknya akan terus berusaha agar jumlah penduduk yang belum rekam KTP El semakin berkurang menjelang penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan data rekapan perekaman KTP-El selama semester pertama 2024, jumlah warga yang belum rekam paling banyak terdapat di Kecamatan Alok yang mencapai 368 orang. Menyusul kecamatan Alok Timur sebanyak 329 orang, Talibura 286 orang, Alok Barat 263  orang, dan  kecamatan Paga 233 orang.

Sementara yang paling sedikit terdapat di Kecamatan Nelle sebanyak 64 orang. Kemudian di Bola sebanyak 75 orang, Koting 68 orang, Mapitara 86 orang, dan kecamatan Hewokloang 102 orang.

Saat ini, papar Putu Botha, Dispenducapil Sikka memberi fokus pada tiga hal yakni mengecek  warga yang sudah berumur 21 tahun tetapi belum rekam. Untuk kelompok warga ini, pihaknya akan non aktifkan KTP mereka.

ADVERTISEMENT

Fokus kedua adalah berupaya menemukan warga yang berusia 17 hingga 21 tahun untuk direkam dan fokus ketiga yakni mencari warga yang berusia di atas 80 tahun. “Kita harus cek, apakah mereka ini masih hidup atau sudah mati,” katanya.

Percepatan perekaman KTP ini, papar Putu Botha, antara lain karena pihaknya menerapkan strategi jemput bola dan jalan mantan. “Untuk jemput bola, kami turun ke desa-desa dan aktif menghubungi para camat dan kepala desa/lurah. Sementara ‘jalan mantan’ adalah singkatan dari jalan melayani masyarakat rentan. Masyarakat rentan ada tiga kategori yaitu secara fisik, psikis, dan sosial. Mereka ini kita beri perhatian khusus,” ujarnya.

Kepala Dinas Dukcapil ini lebih lanjut menghimbau para Camat dan kepala desa/lurah untuk rutin melakukan update data kependudukan meliputi kelahiran, kematian dan pindah masuk atau keluar.

Untuk diketahui, saat ini petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) masih melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) data pemilih. Mereka bertugas selama 1 bulan, sejak 24 Juni sampai 24 Juli.

Selama proses coklit ini, mereka mencocokan dan meneliti  data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan Kartu Keluarga dan KTP El. Jika ada warga yang sudah mempunyai hak pilih tetapi belum memiliki KTP-El akan dicatat sebagai pemilih potensial non KTP-El. Pemilih kategori ini, terancam tidak dapat menggunakan hak pilih pada hari H 27 November 2024 mendatang.»(fer)    

Tags:COKLITDISPENDUKE-KTPSikka