Connect with us

SOSBUD

Mosalaki Nuakota Tegaskan Tadeus Ngga’a Tidak Sah Sebagai Kopokasa

Published

on

Mosalaki Tana Talu Detusoko, Emanuel Kunu Ndopo.

Maumere, GardaFlores – Polemik status Tadeus Ngga’a sebagai Kopokasa (tua adat) di atas wilayah tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege terus menuai sorotan. Tiga Mosalaki Nuakota yang memiliki otoritas adat menegaskan tidak pernah mengangkat maupun mengukuhkan Tadeus Ngga’a dalam posisi tersebut.

Pengangkatan Tadeus Ngga’a yang dilakukan pada 23 Oktober 2021 oleh Kepala Desa Manulondo, Paternus Bhagi, dinilai ilegal dan tidak sah. Pasalnya, tiga Mosalaki Nuakota yakni Mosalaki Ria Bewa Sao Mewu, Mosalaki Sao Bhula, dan Mosalaki Sao Laki—yang berwenang penuh atas pelaksanaan ritual adat—tidak pernah hadir maupun memberi restu.

Bupati Sikka Sampaikan Pidato Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2025

“Yang dilakukan Deus Ngga’a itu adalah kudeta terhadap Laurensius Lau. Pengangkatannya tidak sah karena tidak dikukuhkan oleh tiga Mosalaki Nuakota. Kehadiran Hendi dalam acara itu pun hanya sebagai pribadi, bukan mewakili mosalaki,” tegas Eramus Yanto Rabu Manggo, cucu Mosalaki Dato Reku (Nuakota), saat dikonfirmasi media ini di Maumere, Selasa (26/8/2025).

Menurut Yanto, skenario pengangkatan Tadeus bertepatan dengan hari pernikahan salah satu cucu Laurensius Lau. Saat itu, tiga Mosalaki Nuakota hadir di kediaman Laurensius untuk hajatan keluarga, sementara pihak Deus Ngga’a disebut menggunakan momentum tersebut untuk “mengudeta” Laurensius sebagai Du’a Ria Nua, keturunan sah dari Mamo Reku, salah satu anak Mamo Wero.

Peran Sentral Mosalaki

Yanto menegaskan, tiga Mosalaki Nuakota memiliki peran sentral dalam menjaga serta mempertahankan tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege, termasuk dalam setiap ritual sakral. Tanah itu disebut sebagai benteng bersejarah yang dibangun saat peperangan dengan Mamo Wero diberi kuasa untuk menjaganya.

Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di Pasar Tingkat Maumere Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam ritual adat sah, Mosalaki diwajibkan mengenakan busana adat khas, seperti Ragi (kain hitam bermotif), Luka/Selendang, Semba/Senai, dan Lesu (ikat kepala). Tiga Mosalaki juga berfungsi spiritualis sebagai wakil komunitas dalam hubungan dengan Tuhan mereka, yang dikenal dengan sebutan Dewa Reta Ngga’e, Du’a Lulu Wula, Ngga’e Wena Tana.

Usulan Ritual Sumpah Adat

Untuk membuktikan kebenaran status Tadeus Ngga’a, Mosalaki Tana Talu Detusoko, Emanuel Kunu Ndopo, mengusulkan dilakukannya ritual sumpah adat “La’i Tanah Minu Ra Lako” (makan tanah dan minum darah anjing segar) di tempat sakral tubu musu lodo nda.

“Ritual ini sakral. Kita memanggil leluhur dan arwah penjaga tanah Potu Panggo untuk meminta kebenaran. Jika seseorang merampas status adat yang sah, maka ia dan keturunannya akan menerima kutukan leluhur,” ungkap Emanuel Kunu Ndopo. 

Samakan Perempuan dengan Komoditas, PADMA Indonesia Kecam Pernyataan Kuasa Hukum Mantan Kapolres Ngada

Ia menambahkan, pengangkatan Kopokasa tidak sah jika dilakukan oleh Ata Laki karena dalam struktur adat Lio, kedudukan Mosalaki setara raja. Bahkan di rumah adat (Sa’o Nggua), singgasana khusus disediakan hanya untuk Mosalaki, bukan untuk Ata Laki.

Benang Merah Sengketa

Kasus ini memperlihatkan adanya perselisihan internal dalam komunitas adat terkait legitimasi kepemimpinan. Di satu sisi, versi pemerintah desa mengakui Tadeus Ngga’a sebagai Kopokasa, sementara pihak Mosalaki Nuakota dan keturunan Mamo Wero menolak keras dengan dasar sejarah, garis keturunan, dan otoritas adat.

Sengketa ini kini menunggu penyelesaian lewat jalur adat, dengan kemungkinan digelarnya ritual sumpah sakral yang dipercaya mampu mengungkap kebenaran sekaligus menetapkan keabsahan status Kopokasa di atas tanah Potu Panggo.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SOSBUD

Bhabinkamtibmas Bantu Keluarga Korban Kebakaran Posko Pengungsian Palue

Bhabinkamtibmas Kecamatan Palue menyalurkan bantuan kepada keluarga Philipus Pitu yang menjadi korban kebakaran di Posko Pengungsian Wuwuwa. Bantuan mencakup perlengkapan ibu dan bayi.

Published

on

Bhabinkamtibmas Kecamatan Palue mengantar dan menyerahkan bantuan kepada keluarga Philipus Pitu di Posko Pengungsian Wuwuwa, Desa Nitunglea, Kamis (8/10/2026).

MAUMERE, GardaFlores—Bhabinkamtibmas Kecamatan Palue membantu keluarga Philipus Pitu yang menjadi korban kebakaran di Posko Pengungsian Wuwuwa, Dusun Awamale, Desa Nitunglea, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Kamis (8/10/2026).

Bantuan diserahkan langsung di lokasi pengungsian. Selain kebutuhan sehari-hari, petugas juga membawa sejumlah perlengkapan bayi karena istri Philipus Pitu sedang hamil dan diperkirakan segera melahirkan.

Perlengkapan yang diberikan antara lain kasur atau spon, tempat tidur bayi, pakaian bayi, dot, ember bak mandi, perlak, loyor, kaos kaki dan sarung tangan bayi. Bantuan juga mencakup bedak, sampo, sabun dan minyak telon untuk kebutuhan perawatan bayi.

Bhabinkamtibmas juga melihat langsung kondisi warga di lokasi dan mencatat kebutuhan yang masih diperlukan. Warga diingatkan tetap waspada terhadap gempa susulan dan kemungkinan kebakaran serta segera melaporkan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan.

Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal

“Kondisi seperti ini membutuhkan kepedulian dan kebersamaan. Warga diharapkan tetap saling membantu dan segera melaporkan apabila ada situasi yang dapat mengganggu keamanan,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Akses menuju Posko Pengungsian Wuwuwa masih menghadapi kendala karena sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan akibat gempa.

Kebakaran yang menimpa keluarga Philipus Pitu terjadi di tenda atau posko pengungsian yang mereka tempati. Informasi awal menyebut api diduga berasal dari lampu di dalam posko yang tidak dimatikan sejak pagi. Namun, penyebab kebakaran masih perlu diperiksa lebih lanjut.

Penyaluran bantuan dimulai sekitar pukul 12.00 WITA dan berakhir pukul 16.00 WITA.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

Batas Tanah 2.526 Meter Persegi di Palue Disepakati, Tak Ada Keberatan

Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mengukur bidang tanah seluas sekitar 2.526 meter persegi di Desa Maluriwu, Palue. Para tetangga batas mengakui dan menyepakati batas bidang tanah tanpa keberatan.

Published

on

Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melakukan pengukuran dan penetapan batas bidang tanah di Dusun Uwa, Desa Maluriwu, Kecamatan Palue.

MAUMERE, GardaFlores — Batas bidang tanah seluas sekitar 2.526 meter persegi di Dusun Uwa, Desa Maluriwu, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, disepakati para pihak dalam pengukuran yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Senin (5/10/2026).

Bidang tanah yang berada di lingkungan SMAK St. Benediktus itu menjadi objek pengukuran dalam proses pendaftaran hak atas tanah. Muhammad Syafiuddin dari Kementerian Agama Kabupaten Sikka tercatat sebagai pemohon.

Pengukuran berlangsung pukul 10.00 hingga 14.00 WITA. Sebelum pengukuran, pemohon menunjukkan batas bidang tanah yang dikuasainya, sementara para tetangga batas hadir untuk memberikan pengakuan atas batas tersebut.

Setelah pemeriksaan lapangan, petugas memasang tanda batas pada titik-titik sudut bidang tanah dan melakukan pengukuran koordinat serta luas menggunakan peralatan ukur.

HUT Ke-81 TNI di Maumere, Amanat Panglima Tekankan Implementasi Nilai PRIMA

Hasilnya, sisi utara berbatasan dengan jalan dan Kantor Camat Palue. Sisi selatan berbatasan dengan Petrus Pasa. Sisi timur berbatasan dengan Kantor Camat Palue dan Nicolaus Niku, sedangkan sisi barat berbatasan dengan Wendelina Ndad dan SDN Uwa I.

Tidak ada keberatan dari para tetangga batas terhadap hasil penetapan tersebut. Batas yang ditunjukkan pemohon disetujui dan diakui para pihak yang hadir.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Batas Tanah dan ditandatangani para pihak sebagai bagian dari proses pendaftaran hak atas tanah.

Empat Penyelam Hilang di Perairan Pangabatang, Seluruhnya Ditemukan Selamat

Kepala SMAK St. Benediktus Antonius Cawa, S.Pd., Gr., Kasi Pemerintahan Desa Maluriwu Agustinus Ngasu, staf Kecamatan Palue Benyamin Cawa dan Maria Desi Ratna Sina, serta pihak yang berbatasan dengan bidang tanah turut hadir dalam proses tersebut.

Setelah pengukuran dan penetapan batas selesai, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melanjutkan tahapan administrasi pendaftaran hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

Posko Pengungsian di Wuwuwawa Palue Terbakar, Sejumlah Barang Keluarga Rusak

Posko pengungsian di Kampung Wuwuwawa, Palue, Sikka, terbakar Sabtu sore. Api merusak sejumlah barang milik keluarga Philipus Pitu, sementara penyebab kebakaran masih perlu dipastikan.

Published

on

Posko pengungsian milik warga di Kampung Wuwuwawa, Desa Nitunglea, Palue, Sikka, terbakar pada Sabtu (3/10/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Sebuah posko pengungsian di Kampung Wuwuwawa, Dusun Awamale, Desa Nitunglea, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, terbakar pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Tidak ada korban jiwa maupun laporan korban luka dalam peristiwa tersebut.

Posko itu milik Philipus Pitu (40), warga Dusun Awamale. Saat kebakaran terjadi, Philipus sedang mengantar anggota keluarganya mengurus pengaktifan Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Uwa, Kecamatan Palue.

Ia mengetahui kebakaran setelah mendapat kabar dari keluarganya yang berada di Kampung Wuwuwawa. Philipus kemudian kembali ke lokasi untuk melihat kondisi posko.

Warga sekitar langsung bergotong royong memadamkan api. Aliran listrik diputus sebelum warga menyiram bagian tenda yang terbakar dengan air hingga api berhasil dipadamkan.

BGN Aktifkan 480 SPPG di 16 Provinsi Mulai 2 Oktober

Informasi awal menyebut kebakaran diduga berkaitan dengan lampu di dalam posko yang tidak dimatikan sejak pagi. Lampu tersebut diduga membuat suhu di dalam tenda meningkat. Namun, penyebab pasti kebakaran masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Kebakaran menghanguskan atau merusak sejumlah barang milik keluarga Philipus, antara lain kasur, pakaian keluarga, pakaian bayi, peralatan dapur, dan perlengkapan rumah tangga lainnya.

Setelah kehilangan posko dan sejumlah barang, keluarga Philipus membutuhkan tenda atau tempat tinggal sementara, kasur, serta pakaian bayi. Kebutuhan tersebut menjadi perhatian karena istri Philipus diperkirakan melahirkan seorang anak mereka pada Oktober 2026.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending