Maumere, gardaflores – Jadwal Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ini diambil dari Keputusan KPU No. 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walkota dan Wakil Walikota.
Jadwal dalam Petunjuk Teknis ini lebih rinci jika dibandingkan dengan jadwal yang tertera dalam PKPU No. 7/2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih yang hanya memuat 6 item kegiatan pokok.
Di dalam Petunjuk Teknis ini ada 20 item kegiatan. 5 item kegiatan sudah dimulai sejak KPU RI menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dari Kemendagri sejak 3 bulan lalu (24 April – 31 Mei). Setelah menerima DP4, KPU RI telah melakukan langkah sinkronisasi yang dijadwalkan pada 24 April – 23 Mei.
Data yang sudah disinkronisasi itu kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemetaan yang dijadwalkan dari 23 Mei – 13 Juni. Kemudian, KPU Kabupaten/Kota melakukan penggandaan daftar pemilih dan pendistribusian alat kelengkapan kerja coklit (13 Juni – 23 Juni).
Langkah terakhir yang sudah dilakukan yakni Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih pada 24 Juni – 24 Juli.
Saat ini jajaran KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan rekapitulasi hasil coklit yang dijadwalkan pada 25 Juli – 31 Juli.»(fer)