NASIONAL
Ribuan Anak Keracunan MBG, Wakil Kepala BGN Minta Maaf

Jakarta, GardaFlores – Setelah mendapat kepastian bahwa ribuan anak sekolah mengalami keracunan akibat Makan Bergizi Gratis (MBG), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang meminta maaf. Ia juga mengaku minta maaf atas nama seluruh dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dari hati saya yang terdalam saya mohon maaf, atas nama BGN atas nama seluruh SPPG di Indonesia, saya mohon maaf, saya seorang ibu melihat gambar gambar di video sedih hati saya,” kata Nanik pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/9).
Warga Dukung Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale Dilaksanakan Sesuai Aturan
Seperti dilansir CNN Indonesia, Nani yang menangis usai meminta maaf mengatakan, kasus keracunan ini bukan sekadar angka, melainkan nyawa.
“Tetapi satu nyawa pun, satu anak pun sakit itu adalah menjadi tanggung jawab kami, kesalahan kami sebagai pelaksana untuk harus memperbaikinya secara total. Sekali lagi pada anak-anak saya tercinta se-Indonesia dan juga orang tua, saya mohon maaf atas nama BGN dan janji tidak akan lagi terjadi,” katanya.
Siswa Keracunan MBG Terus Bertambah, Dua Kabupaten Tetapkan KLB. Sebelum menangis, Nanik menegaskan BGN mengaku salah dengan keracunan massif yang kemudian dia sebut sebagai insiden pangan MBG di sejumlah daerah.
Mantan wartawan ini mengatakan, “BGN bertanggungjawab penuh atas kesalahan ini”.
Bupati Sikka Dorong Dinas Kominfo Perkuat Konsolidasi Tugas Kehumasan Pemeritah
Keracunan MBG terus terjadi dan semakin meningkat dalam tiga pekan terakhir. Dalam kurun itu, sudah dua daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus keracunan MBG. Kedua daerah tersebut adalah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Mamuju.
Data BGN mencatat per 22 September terdapat 4.711 orang yang menjadi korban keracunan di seluruh Indonesia.
Sebanyak 4.711 orang itu tersebar di tiga wilayah berdasarkan klasifikasi BGN yang meliputi wilayah I Sumatra sebanyak 1.281 orang, wilayah II Jawa sebanyak 2.606 orang, dan wilayah III Kalimantan, Bali, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua sebanyak 824 orang.
Gara-Gara Kata “Skandal”, Jurnalis eNBeIdonesia Dilaporkan ke Polres Sikka
Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 21 September 2025 mencatat keracunan MBG di Indonesia mencapai 6.452 orang.
Dengan tertinggi di Jawa Barat mencapai 2.012 orang, disusul D.I Yogyakarta sebanyak 1.047 orang, Jawa Tengah 722 orang, Bengkulu mencapai 539 orang, dan Sulteng 446 orang.
Namun data itu terus bertambah dengan temuan terbaru di daerah Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (26/9). Sebanyak 103 siswa di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang keracunan usai menyantap MBG hari ini.»(*/fer)
NASIONAL
Presiden Prabowo Perintahkan Nusron Wahid Percepat Tenggat Waktu Rebut Tanah Terlantar

Jakarta, GardaFlores — Presiden Prabowo Subianto memberi perintah kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid agar mempercepat tenggat waktu merebut tanah terlantar milik masyarakat, dari 587 hari menjadi 90 hari saja.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Nusron dalam audiensi dengan Pimpinan DPR RI. Ia mengatakan bakal ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, sesuai perintah Presiden Prabowo.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. ANTARA FOTO
“Karena prosesnya untuk menentukan tanah telantar itu lama, berdasarkan PP (Nomor 20 Tahun 2021) butuh waktu 587 hari. Karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami diperintah revisi. Prosesnya kami persingkat, hanya 90 hari,” tuturnya di DPR RI, Jakarta Pusat, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (24/9/2025).
Peringati Hari Tani, FRAM Serukan Penolakan Terhadap HGU PT Krisrama dan Penegakkan Reforma Agraria
Bahkan, proses revisi itu disebut-sebut sudah selesai tahap harmonisasi. Aturan baru dengan tenggat waktu 90 hari tersebut diklaim tinggal menunggu tanda tangan Prabowo.
Nusron lantas kembali mengingatkan bahwa tanah telantar menjadi objek reforma agraria. Itu termasuk tanah yang berstatus hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), sampai hak konsesi yang tidak digunakan selama 2 tahun.
Paus Leo XIV Sampaikan Solidaritas Gereja Katolik Terhadap Rakyat Gaza
“Dua tahun, mangga, tidak diapa-apakan, tidak dimanfaatkan. Negara berhak untuk mengevaluasi, kemudian mencatatkan tanah telantar, bisa diserahkan kepada Bank Tanah. Kemudian, diredistribusikan kepada rakyat,” tandasnya.

Pekerja memanfaatkan drone untuk menaburkan benih di kawasan pertanian Bati-Bati, Tanah Laut, Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A.
Mulanya, deadline 587 hari digunakan untuk memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik tanah atau lahan yang dianggap tak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Jika tak digubris oleh pemilik sertifikat tanah, pemerintah akan mengirim surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Bupati Sikka Tanggapi Tuntutan FRAM, Reforma Agraria Harus Sesuai Undang-Undang
Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu mengaku mendapatkan protes setiap hari dari para pemilik tanah yang haknya diambil alih negara.
Nusron menekankan sejatinya tidak ada yang memiliki tanah di Indonesia, kecuali negara. Ia menyebut masing-masing orang yang mengantongi sertifikat cuma diberikan hak menguasai.»(*/fer)
HUKRIM
Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Kupang, GardaFlores — Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).
“Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana di Kupang seperti diberitakan LKBN Antara.
Dijelaskan, Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (berbaju orange) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/03). ANTARA FOTO
Selain pidana penjara, JPU menuntut agar terdakwa membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp359,16 juta untuk tiga anak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang milik korban dikembalikan.
Kepala Staf Presiden Bongkar Data Keracunan MBG, Ketua DPR Ingatkan untuk Selalu Dievaluasi
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” kata Samsu Jusnan Efendi Banu saat membacakan dakwaan.

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (10/5/2025) KOMPAS.COM
Raka menambahkan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, kemudian juga perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.
Kasus ini juga, ujar dia, menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
Di sisi lain perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/9) pekan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. DOK HUMAS POLRES NGADA
Sebagai informasi, Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sebelumnya, Fajar telah resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dan penggunaan narkoba pada Senin (17/03/2025) silam.
Fajar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah diperiksa oleh Komisi Kode Etik Polri (KEPP).»(*/fer)
NASIONAL
Kepala Staf Presiden Bongkar Data Keracunan MBG, Ketua DPR Ingatkan untuk Selalu Dievaluasi

Jakarta, GardaFlores — Kepala Staf Presiden (KSP) M Qodari mengambil langkah berani. Ia membongkar data mengenai insiden siswa keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan data dari Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan, ada lebih dari 5.000 siswa tercatat mengalami keracunan.
“(Data) dari Kemenkes, 60 kasus dengan 5.207 penderita, data 16 September. Kemudian BPOM, 55 kasus dengan 5.320 penderita, data per 10 September 2025,” ujar Qodari di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025) seperti dilansir Kompas.com.

Foto CNN INDONESIA
Qodari menjelaskan, Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi yang paling banyak terjadi kasus keracunan MBG. “Puncak kejadian tertinggi pada bulan Agustus 2025 dengan sebaran terbanyak di Provinsi Jawa Barat,” ucap dia.
Qodari pun membeberkan empat indikator terjadinya keracunan MBG, yakni higienitas makanan, suhu makanan dan ketidaksesuaian pengolahan pangan, kontaminasi silang dari petugas, dan ada indikasi sebagian disebabkan alergi pada penerima manfaat.
Sementara itu, Qodari mengatakan bahwa kasus keracunan MBG dapat ditekan apabila setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sertifikasi yang jelas, seperti sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi dari Kementerian Kesehatan.

Foto ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
“Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG,” imbuh Qodari.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk memastikan agar pelaksanaan program MBG tidak merugikan anak-anak usai munculnya kasus keracunan massal di sejumlah daerah.
Polres Sikka dan Nagekeo Salurkan Bantuan Mabes Polri, Tim K-9 Intensif Cari Korban Banjir Mauponggo
“Ya harus selalu dilakukan evaluasi untuk bisa ditindaklanjuti, agar pelaksanaannya di lapangan bisa menjadi lebih baik. Jangan sampai kemudian anak-anak yang kemudian dirugikan,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (22/9/2025).

Foto ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Puan mengakui bahwa pelaksanaan MBG secara masif tidak mudah untuk dilakukan sehingga evaluasi program harus rutin dilakukan oleh pemerintah. Ketika kasus keracunan massal terjadi berulang di sejumlah daerah, Puan pun mendesak agar program tersebut dievaluasi secara total.
“Jadi memang tidak mudah untuk melaksanakan hal tersebut, karenanya memang pihak-pihak yang terkait harus bisa melakukan evaluasi total,” kata politikus PDI-P tersebut.»(*/fer)
-
HUKRIM2 months ago
Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA2 months ago
THS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUKRIM2 months ago
Dua Terpidana Korupsi Dieksekusi Kejaksaan Negeri Sikka
-
HUKRIM2 months ago
Kejari Sikka Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice
-
HUMANIORA2 months ago
Polres Sikka Masuk Nominasi 5 Polres Terbaik Nasional di Ajang Kompolnas Award 2025
-
HUKRIM2 months ago
37 Truk Ekspedisi Diperiksa Polres Sikka Usai Turun dari KM Dharma Rucitra VII