POLITIK
Apa Saja Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Kepala Daerah?
Maumere, gardaflores.com – Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota semakin dekat. Apa saja syarat pencalonan dan syarat menjadi calon Kepala Daerah?
Berikut ini penjelasan KPU Sikka saat melakukan sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (24/7/2024) lalu.
“Pencalonan dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Mereka dapat mendaftarkan Paslon (pasangan calon) jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD,” kata Harun Al Rasyid, komisioner KPU Sikka yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rabu (24/7/2024) ketika menyampaikan materi sosialisasi PKPU No. 8/2024.
Ia menambahkan, jika tidak menggunakan ketentuan 20 persen dari jumlah kursi DPRD, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat menggunakan ketentuan kedua yakni 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD pada 14 Februari 2024 lalu.
“Jumlah persyaratan entah menggunakan ketentuan 20 persen kursi DPRD atau ketentuan jumlah suara sah akan ditetapkan dengan Keputusan KPU Sikka,” paparnya.

ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka ini, menjelaskan tentang dokumen persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftarkan paslon.
Partai politik atau gabungan partai politik, kata Harun, saat mendaftar harus menyertakan salinan keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Selain itu harus dilengkapi juga dengan salinan keputusan Parpol tingkat pusat atau sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parpol tentang kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.
“Parpol atau Gabungan Parpol juga harus menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan parpol atau gabungan parpol yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah dengan paslon,” kata Harun.

ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Harun menjelaskan tentang sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon sebagaimana diatur dalam PKPU No. 8/2024 pasal 14. Secara rinci, syarat-syarat itu diatur pada ayat (2) huruf a sampai s. Ada 19 syarat yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat itu antara lain, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Calon harus berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Serta berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.
Selain itu, calon juga harus sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyelahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Calon juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.»(fer)
NASIONAL
KPK Didesak Periksa Nusron Wahid dalam Kasus HGB Summarecon
KPK terus mendalami dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor. Praktisi hukum Erles Rareral mendesak pemeriksaan Nusron Wahid jika keterangannya diperlukan dalam penyidikan.
JAKARTA, GardaFlores — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk mendalami kemungkinan keterkaitannya dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Desakan tersebut disampaikan praktisi hukum dan advokat senior sekaligus Direktur Hukum CIC Indonesia, Erles Rareral, S.H., M.H., melalui rilis yang diterima tim media, Selasa (22/9/2026).
Menurut Erles, pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan apabila keterangannya dibutuhkan untuk membuat konstruksi perkara menjadi terang. Ia juga meminta KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
“KPK harus berani membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, maka jangan ragu untuk menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erles.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kuasa Hukum AW Tantang Pembuktian Dugaan UU ITE: “Jangan Hukum Orang Berdasarkan Asumsi”
Dalam perkara tersebut, KPK juga mendalami dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini didalami KPK, termasuk dugaan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Selain perkara HGB, KPK juga mendalami transaksi Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang masuk dalam rekening Arif Sugiyanto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami pihak yang memberikan uang tersebut.
Arif disebut dalam klaster dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Bagi Erles, pendalaman terhadap aliran uang dan hubungan antar-pihak perlu dilakukan secara menyeluruh.
“Ini yang harus dibuka secara terang. Jangan sampai hanya orang-orang yang berada di lapangan yang diproses, sementara apabila ada pihak yang memberikan perintah, mengatur, atau menikmati hasilnya justru tidak tersentuh. Semua harus berdasarkan alat bukti,” ujar Erles.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Nusron tidak serta-merta menunjukkan bahwa Menteri ATR/BPN tersebut bersalah. Menurutnya, pemeriksaan merupakan bagian dari proses penyidikan apabila keterangannya diperlukan untuk mengurai perkara.
“Periksa dulu secara objektif. Kalau alat bukti mengarah dan memenuhi ketentuan hukum, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, tentu harus dihormati. Prinsipnya jangan ada siapa pun yang kebal hukum,” katanya.
Sementara itu, KPK menyatakan penyidikan perkara masih terus berjalan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara.
KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan. Pada 18 September 2026, penyidik menyita dokumen sertifikat HGB, dokumen keuangan Summarecon dan dokumen terkait PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Pada 21 September 2026, KPK kembali menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan pendalaman perkara.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK juga menegaskan bahwa ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi penggeledahan pada 17 September 2026.
Ende Sabet Dua Penghargaan, Raih Tambahan Anggaran Rp3,5 Miliar
Nusron sendiri sebelumnya mengatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK. Ia menyatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum dan akan memberikan dukungan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum.
“Saya tidak tahu duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa,” kata Nusron, Jumat (18/9/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK sebelumnya menyatakan kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.
Erles meminta penyidik terus menelusuri seluruh rangkaian perkara, mulai dari pemberi, penerima, perantara, pihak yang diduga mengatur hingga pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.
“Publik membutuhkan kepastian. Bongkar seluruh aliran uang, siapa pemberi, penerima, perantara, serta siapa yang mengendalikan dan menikmati hasilnya. Jika bukti hukum mengarah kepada siapa pun, termasuk pejabat tinggi, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tandasnya.»(rel)
POLITIK
Ende Sabet Dua Penghargaan, Raih Tambahan Anggaran Rp3,5 Miliar
Kabupaten Ende meraih juara I akses penduduk terhadap layanan pendidikan dan juara II pengelolaan sampah serta lingkungan Indonesia ASRI. Dua penghargaan itu membawa tambahan dukungan anggaran Rp3,5 miliar.
JAKARTA, Garda Flores — Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, meraih dua penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku-Nusa Tenggara yang digelar Kementerian Dalam Negeri, Kamis (17/9/2026).
Dalam ajang tersebut, Ende meraih juara I Kategori Akses Penduduk terhadap Layanan Pendidikan dan juara II Kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Indonesia ASRI.
Dua penghargaan itu diikuti tambahan dukungan anggaran dengan total Rp3,5 miliar. Rinciannya, Rp2 miliar untuk capaian pada kategori akses penduduk terhadap layanan pendidikan dan Rp1,5 miliar untuk kategori pengelolaan sampah dan lingkungan Indonesia ASRI.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi terhadap pemerintah daerah yang dinilai mampu memenuhi pelayanan dasar serta menghadirkan inovasi yang berdampak bagi masyarakat.
Penilaian pada Batch II Regional Maluku-Nusa Tenggara mencakup empat pilar, yakni akses penduduk terhadap layanan pendidikan, akses dan kualitas layanan kesehatan, pengelolaan sampah dan lingkungan asri, serta implementasi Program 3 Juta Rumah.
Padi Sawah Irigasi Ende Masih Aman, Jaringan Rusak Ancam MT II Oktober
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan, apresiasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan penghargaan kepada daerah atas capaian kinerja dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Proses penilaian melibatkan kementerian dan lembaga terkait sesuai bidang yang menjadi objek penilaian.
Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2026), mengatakan capaian tersebut menjadi tantangan baru bagi pemerintah dan masyarakat Ende.

“Prestasi yang diraih ini juga menjadi tantangan ke depan agar Kabupaten Ende tetap menjadi yang terbaik,” ujarnya.
Yosef mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kabupaten Ende, khususnya yang bergerak di bidang pendidikan dan lingkungan hidup, untuk mempertahankan capaian sekaligus meningkatkan prestasi.
Ia juga mendorong peningkatan kinerja pada sektor kesehatan, tata kelola pemerintahan, pertumbuhan ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Golkar Soroti APBD Ngada 2026, BTT Naik hingga Rp27,84 Miliar
“Capaian ini menjadi motivasi bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Ende untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik,” kata Yosef.
Menurutnya, apresiasi tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap kinerja pemerintah daerah. Karena itu, jajaran pemerintahan dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Yosef menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Ende atas doa dan dukungan yang diberikan, serta kepada jajaran pemerintahan yang menjalankan program pelayanan masyarakat.
“Terima kasih atas doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Ende yang diberikan. Apresiasi juga diberikan kepada jajaran yang telah bekerja dalam menjalankan program-program pelayanan masyarakat,” tutupnya.»(rel)
POLITIK
Fraksi Golkar Soroti APBD Ngada 2026, BTT Naik hingga Rp27,84 Miliar
Fraksi Golkar DPRD Ngada meminta penjelasan atas sejumlah pos dalam Perubahan APBD 2026, termasuk kenaikan BTT, belanja pegawai, data inflasi, stunting dan kesiapan pelayanan publik pascagempa.
BAJAWA, GardaFlores — Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ngada menyoroti sejumlah pos dalam Rancangan Perubahan APBD Ngada Tahun Anggaran 2026, terutama rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tingginya belanja pegawai, kenaikan Belanja Tidak Terduga (BTT), serta kesiapan pelayanan publik pascagempa Flores.
Dalam dokumen perubahan APBD, pendapatan daerah tercatat sekitar Rp936,22 miliar, dengan PAD sekitar Rp65 miliar. Sementara belanja daerah mencapai Rp974,67 miliar. Belanja pegawai menjadi salah satu komponen terbesar, yakni sekitar Rp503,91 miliar.
Fraksi Golkar meminta pemerintah mengoptimalkan PAD melalui pajak daerah, retribusi pelayanan kesehatan, laboratorium, rumah potong hewan, fasilitas olahraga dan sumber pendapatan lainnya.
Fraksi juga menyoroti kenaikan perjalanan dinas dalam daerah dari sekitar Rp34 juta menjadi Rp87,72 juta. Anggaran paket pertemuan meningkat dari sekitar Rp49,58 juta menjadi Rp223,18 juta. Setiap kenaikan anggaran diminta disertai alasan, target pelaksanaan dan manfaat bagi masyarakat.
Anggota DPRD Ngada, Aty Watungadha, mengatakan perubahan APBD perlu diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat setelah gempa Flores pada 15 Agustus 2026, termasuk pemulihan fasilitas publik, pelayanan kesehatan, infrastruktur dan aktivitas ekonomi.
APBD Ngada Bertambah Rp55,26 Miliar, Rp27,83 Miliar Dialokasikan untuk Dampak Gempa
Sementara itu, Sain Songkares menyoroti keberlanjutan pelayanan kesehatan. Pemerintah diminta menyiapkan lokasi pelayanan sementara apabila fasilitas kesehatan utama rusak atau tidak dapat digunakan.
Sorotan lain diarahkan pada BTT yang meningkat dari sekitar Rp4,5 miliar menjadi Rp27,84 miliar. Fraksi Golkar meminta penggunaan anggaran tersebut dibuka secara transparan, termasuk lokasi penggunaan, penerima manfaat, bentuk kegiatan dan sisa anggaran.
Fraksi juga meminta pemerintah menjelaskan perbedaan data inflasi dalam dokumen anggaran. Nota Keuangan mencatat inflasi sebesar 1,30 persen, sedangkan KUA-PPAS mencantumkan inflasi Juni 2026 sebesar 3,07 persen secara tahunan, 0,23 persen secara bulanan dan 2,38 persen secara tahun berjalan.
Perbedaan data juga ditemukan pada indikator stunting. Dokumen PPAS mencantumkan baseline 2025 sebesar 74,89 persen dan target 2027 sebesar 25,73 persen, sementara bagian lain mencatat angka 17,8 persen. Pemerintah diminta memastikan sumber data dan metode pengukurannya dapat diverifikasi.
Pada sektor UMKM, Fraksi Golkar mencatat alokasi Program Pemberdayaan UMKM sekitar Rp1,75 miliar dan Program Pengembangan UMKM sekitar Rp51,23 juta. Pemerintah juga diminta menjelaskan bantuan UMKM sebesar Rp5 juta per penerima yang disebut belum terealisasi sejak 2025.
Jokowi Tiba di Palue, Bawa 4.000 Sak Semen dan 3.000 Lembar Seng
Fraksi turut meminta penjelasan mengenai belanja hibah sekitar Rp16,53 miliar, bantuan sosial Rp3,04 miliar dan bantuan keuangan kepada desa Rp184,76 miliar, termasuk data penerima serta mekanisme pengawasannya.
Pada sisi pembiayaan, Fraksi Golkar meminta penjelasan mengenai defisit sekitar Rp38,45 miliar yang ditutup melalui SiLPA, utang belanja sekitar Rp724,89 juta dan utang jangka pendek sekitar Rp4,48 miliar.
Persoalan aset daerah juga disoroti, antara lain Kantor Camat Bajawa, gedung eks Kantor Samsat serta tanah Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Pemerintah diminta memastikan legalitas, status kepemilikan dan pencatatan seluruh aset.
Melalui pemandangan umum tersebut, Fraksi Golkar meminta perubahan APBD 2026 tidak hanya berfokus pada perubahan angka anggaran, tetapi juga pada pelaksanaan program dan keberlanjutan pelayanan publik.»(tim/rel)
-
NASIONAL11 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
