Connect with us

HUKRIM

Gara-Gara Kata “Skandal”, Jurnalis eNBeIdonesia Dilaporkan ke Polres Sikka

Published

on

Jurnalis eNBeIndonesia, Paul Yanka (berkaos merah), berdamai dengan pemilik Yayasan Peduli Nian Tana Flores, FSS (berbaju kuning) di Polres Sikka. DOK PRI

Maumere, GardaFlores – Gara-gara menggunakan kata “Skandal” pada judul sebuah berita tentang pengelolaan MBG (Makan Bergizi Gratis) di Maumere, jurnalis eNBeIndonesia, Paul Yanka dilaporkan pemilik Yayasan Peduli Nian Tana Flores, FSS ke Polres Sikka.

FSS membuat laporan itu Kamis (25/9/2025) malam. Sekitar pukul 22.50 WITA, FSS bersama keluarganya mendatangi SPKT Polres Sikka. Laporan itu  dipicu oleh berita Paul berjudul “Skandal MBG di Maumere, Siswa Dapati Nasi dan Tahu Berulat.” FSS menilai kata skandal itu telah mencoreng nama baik dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang ia kelola.

Racangan Perubahan APBD 2025: Pendapatan Turun, Belanja Operasional Dipangkas tetapi Belanja tak Terduga Melonjak Naik

Di hadapan Kanit SPKT Polres Sikka Marthen Ary, FSS menuntut Paul bertanggung jawab atas tulisannya. Nada FSS meninggi saat meminta Paul menjelaskan arti kata skandal.

“Kau harus jelaskan apa maksudnya menulis saya melakukan skandal dalam pekerjaan dapur gizi. Itu merusak nama baik saya. Segera klarifikasi!” tegas FSS.

Tak hanya soal judul, FSS juga tersinggung karena dalam isi berita Paul menulis dirinya “mendadak sakit.”

“Kau tulis saya sakit, tahunya dari mana? Itu fitnah!” tambahnya.

Presiden Prabowo Perintahkan Nusron Wahid Percepat Tenggat Waktu Rebut Tanah Terlantar

Paul yang dipanggil polisi malam itu datang bersama istrinya. Ia berdalih berita tersebut hasil investigasi di lapangan. Ia mengaku mendapat keterangan simpang siur dari karyawan dapur gizi soal keberadaan FSS—ada yang bilang sakit, ada yang bilang ada di dalam. Dari situlah ia menyusun berita.

Meski sempat bersitegang, Paul akhirnya mengakui kekeliruannya. Ia menyatakan siap mengubah judul dan isi berita yang dianggap menyinggung.

Bupati Sikka Minta Penambang Liar Segera Hentikan Kegiatan

“Saya siap revisi judul dan bagian lain yang membuat narasumber tersinggung. Saya juga mohon maaf atas penulisan tersebut,” ujar Paul.

Permintaan maaf Paul akhirnya diterima FSS dan keluarganya dengan syarat berita harus segera direvisi. Proses mediasi itu disaksikan langsung oleh Kanit SPKT Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Bupati Sikka Dorong Dinas Kominfo Perkuat Konsolidasi Tugas Kehumasan Pemeritah - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Warga Dukung Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale Dilaksanakan Sesuai Aturan

Published

on

Ilustrasi. Tanah HGU milik PT Krisrama di Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. EBED DE ROSARY

Maumere, GardaFlores — Muhamad Yusuf Lewor Goban, seorang penggagas awal perjuangan hak masyarakat atas tanah eks HGU milik PT Krisrama di Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka mendukung niat pemerintah untuk redistribusi lahan seluas 542 hektare sesuai aturan.

Dukungan Lewor Goban itu disampaikan kepada media ini tak lama berselang sesudah  sejumlah warga yang tergabung Front Revolusi Agraria  Marhaen (FRAM) menggelar aksi dan bertemu Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, Rabu (24/9/2025).

Bupati Sikka Dorong Dinas Kominfo Perkuat Konsolidasi Tugas Kehumasan Pemeritah

Lewor Goban mengatakan, redistribusi tanah adalah kewenangan negara, bukan sesuai desakan masyarakat semata.

“Tanah eks HGU Nangahale–Patiahu adalah tanah negara. Redistribusi harus dilakukan berdasarkan hukum. Kalau masyarakat memaksa sesuai keinginan sendiri, itu pertanyaan besar: apakah kita hidup di negara hukum atau bukan?” ujarnya.

Muhammad Yusuf Lewor Goban. DOK PRI

Dalam pertemuan dengan Bupati Sikka, Antonius Toni seorang perwakilan FRAM, mendesak pemerintah segera menyelesaikan sengketa antara petani dengan PT Krisrama serta menetapkan wilayah tersebut sebagai lokasi prioritas Reforma Agraria.

Gara-Gara Kata “Skandal”, Jurnalis eNBeIdonesia Dilaporkan ke Polres Sikka

“Kami menolak keberadaan HGU Nangahale–Patiahu. SK HGU itu cacat administrasi, dan sudah 20 tahun lebih pemerintah gagal menyelesaikan konflik ini. Warga kecewa dan menolak pengumuman Bupati Sikka yang tidak berpihak pada rakyat,” tegas Antonius.

Menanggapi desakan itu, Bupati Sikka menyatakan bahwa pemerintah tidak berpihak pada siapapun selain pada aturan yang berlaku.

Racangan Perubahan APBD 2025: Pendapatan Turun, Belanja Operasional Dipangkas tetapi Belanja tak Terduga Melonjak Naik

“Tugas pemerintah adalah melindungi masyarakat, tetapi semua harus mengikuti mekanisme hukum. TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sedang berproses, tim sudah dibentuk, dan rencana redistribusi lahan seluas 542 hektare hasil pelepasan PT Krisrama akan dilakukan Oktober 2025. Ada syarat dan kualifikasinya agar masyarakat bisa mendapat bagian,” jelas Bupati Juventus, Kamis (25/9/2025).

Ia menambahkan, pemerintah hanya menjalankan rekomendasi dari kementerian terkait dan memastikan keterlibatan masyarakat tetap ada, sepanjang sesuai ketentuan undang-undang.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Bupati Sikka Minta Penambang Liar Segera Hentikan Kegiatan

Published

on

Maumere, GardaFlores – Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago meminta para penambang (Galian C) liar agar segera menghentikan kegiatan. Bila masih terus beraktivitas tanpa mengantongi izin akan ditindak secara tegas.

Permintaan itu disampaikan Bupati Sikka dalam Rapat Koordinasi Usulan Calon Lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Ruang Rokatenda, Kantor Bupati Sikka, Kamis (25/9/2025).

Pada kesempatan itu, PLT Kepala Bagian SDA Setda Sikka, Konshita Huberta Dhiu, ST.MT membeberkan fakta bahwa banyak penambangan di luar izin resmi, merusak lingkungan, serta menabrak tata ruang.

Bupati Sikka Tanggapi Tuntutan FRAM, Reforma Agraria Harus Sesuai Undang-Undang

“Jika tidak sesuai aturan, akan ada surat penghentian. Semua penambang tanpa izin wajib segera urus legalitas atau siap ditindak,” tegas Konshita di hadapan peserta rakor.

Bupati JPYK mengapresiasi penyelesaian konflik tambang di Wailiti, dan mengingatkan jangan ada lagi permainan nakal di balik aktivitas pertambangan.

“Pemerintah tidak boleh kalah oleh oknum yang mencari untung sendiri. Kita butuh tim yang solid, jangan sampai ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan,” tandasnya.

Bupati juga menugaskan para camat untuk turun langsung memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai pentingnya WPR agar rakyat bisa menambang dengan legal, adil, dan tetap menjaga lingkungan hidup.

Peringati Hari Tani, FRAM Serukan Penolakan Terhadap HGU PT Krisrama dan Penegakkan Reforma Agraria

Berdasarkan data, sekitar 18 hektar lahan tersebar di 10 kecamatan—Talibura, Doreng, Waigete, Mapitara, Alok Barat, Alok Timur, Alok, Lela, Paga, Mego, dan Magepanda—sudah menjadi titik aktivitas tambang rakyat maupun badan usaha.

Rakor ini dihadiri jajaran perangkat daerah, para camat, para kepala desa dan lurah, hingga unsur masyarakat.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Published

on

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah berbaju orange), dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/03). ANTARA FOTO

Kupang, GardaFlores — Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).

“Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana di Kupang seperti diberitakan LKBN Antara.

Dijelaskan, Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (berbaju orange) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/03). ANTARA FOTO

Selain pidana penjara, JPU menuntut agar terdakwa membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp359,16 juta untuk tiga anak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang milik korban dikembalikan.

Kepala Staf Presiden Bongkar Data Keracunan MBG, Ketua DPR Ingatkan untuk Selalu Dievaluasi

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” kata Samsu Jusnan Efendi Banu saat membacakan dakwaan.

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (10/5/2025) KOMPAS.COM

Raka menambahkan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, kemudian juga perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.

Kasus ini juga, ujar dia, menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.

Peringati Hari Tani, Ribuan Petani Akan Gelar Aksi di Jakarta dan Sejumlah Kota Lain, Termasuk di Maumere

Di sisi lain perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/9) pekan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. DOK HUMAS POLRES NGADA

Sebagai informasi, Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Sebelumnya, Fajar telah  resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dan penggunaan narkoba pada Senin (17/03/2025) silam.

Fajar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah diperiksa oleh Komisi Kode Etik Polri (KEPP).»(*/fer)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending