HUKRIM
Jawaban Somasi La Sahara Dinilai Tak Lagi Bernilai Yuridis, Penggunaan Kuasa Insidentil Dipersoalkan
“Bila merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia. Kami menguasai tanah tersebut dan memiliki sertifikat.”
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Salma, Dominikus Tukan SH, menilai tanggapan somasi yang disampaikan La Sahara terkait sengketa tanah di Pulau Anano (Pulau Kambing) tidak lagi memiliki nilai yuridis karena disampaikan setelah tenggang waktu yang diberikan berakhir. Ia juga mempersoalkan penggunaan surat kuasa insidentil oleh La Sahara dalam menyampaikan tanggapan kepada publik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Maumere, Jumat (3/7/2026), sebagai respons atas keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak La Sahara mengenai sengketa kepemilikan tanah dan dugaan tindak pidana di Pulau Anano.
Dominikus mengatakan pihaknya telah mengirim tiga kali somasi kepada Wa Ode Kamaria, Andi Alimin, dan La Ata alias La Lama. Setiap somasi, kata dia, memberikan waktu tujuh hari kepada pihak yang dituju untuk memberikan jawaban.
“Somasi pertama tidak ditanggapi. Setelah itu kami mengirim somasi kedua dan ketiga. Karena seluruh tenggang waktu sudah lewat, maka tanggapan yang baru disampaikan sekarang menurut saya tidak lagi memiliki nilai yuridis,” ujar Dominikus.
Selain mempermasalahkan waktu penyampaian jawaban, Dominikus menilai penggunaan surat kuasa insidentil oleh La Sahara tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Menurut dia, kuasa insidentil hanya dapat digunakan untuk mewakili pihak yang berperkara di pengadilan setelah memenuhi persyaratan tertentu, termasuk membuktikan hubungan kekeluargaan dengan pemberi kuasa dan memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
“Kuasa insidentil hanya berlaku untuk beracara di pengadilan. Tidak dapat digunakan untuk menjawab somasi maupun melakukan konferensi pers,” katanya.
Ia juga menyebut surat kuasa yang diterimanya hanya dilampiri bukti pembayaran pajak tanpa dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga sebagaimana dipersyaratkan dalam pemberian kuasa insidentil.
Dominikus turut mempertanyakan dokumen pembayaran pajak yang digunakan pihak lawan. Menurutnya, dokumen tersebut hanya mencantumkan lokasi “Pemana” pada masa sebelum wilayah itu dimekarkan sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan tanah.
“Pembayaran pajak bukan bukti kepemilikan tanah. Bukti hak atas tanah adalah sertifikat atau alat bukti otentik lainnya,” ujarnya.
Dominikus juga merespons pernyataan yang menyebut sertifikat hak milik atas tanah di Pulau Anano cacat hukum maupun cacat objek.
Menurut dia, pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional apabila ditemukan cacat administratif dalam proses penerbitannya.
“Sertifikat tidak bisa dinyatakan tidak sah hanya melalui konferensi pers atau pembahasan di DPRD. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sertifikat sah atau tidak sah,” katanya.
Ia menambahkan, pihak yang meyakini suatu sertifikat bermasalah dapat menempuh mekanisme gugatan di pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Dominikus juga mempertanyakan penggunaan gelar akademik La Sahara.
Kuasa Hukum Salma Sebut Laporan Pengeroyokan Berakar dari Sengketa Lahan di Pulau Ananoa
Ia mengatakan nama La Sahara dalam surat kuasa yang diterimanya tidak mencantumkan gelar Sarjana Hukum. Namun, dalam konferensi pers, yang bersangkutan memperkenalkan diri sebagai sarjana hukum sekaligus kuasa hukum berdasarkan surat kuasa insidentil.
“Saya mempertanyakan mengapa dalam surat resmi gelar itu tidak dicantumkan, tetapi dalam konferensi pers digunakan,” ujarnya.
Dominikus juga membantah adanya dugaan pengeroyokan sebagaimana disampaikan pihak lawan. Ia mengaku mendasarkan keterangannya pada proses klarifikasi yang berlangsung di Polsek Alok.
Menurut dia, Wa Ode Kamaria bersama tiga orang lainnya mengaku masing-masing hanya mengalami satu kali pukulan. Ketika diminta menyebut pelaku, lanjutnya, para pelapor disebut kesulitan mengidentifikasi nama pelaku, sedangkan Halim yang disebut dalam perkara itu membantah melakukan pemukulan dan hanya mengakui sempat mendorong korban.
Dominikus juga menyatakan Wa Ode Kamaria, berdasarkan keterangannya di hadapan penyidik, mengaku tidak mengetahui secara pasti kepemilikan tanah yang disengketakan, meski kemudian menyebut tanah tersebut berasal dari Wa Sahari.
“Bila merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia. Kami menguasai tanah tersebut dan memiliki sertifikat, sehingga legal standing kami jelas,” katanya.
Sengketa kepemilikan tanah di Pulau Anano hingga kini masih menjadi polemik antara kedua belah pihak. Hingga berita ini diterbitkan, La Sahara belum memberikan tanggapan atas pernyataan terbaru Dominikus Tukan. Di sisi lain, proses hukum terkait sengketa tersebut maupun laporan dugaan tindak pidana masih berlangsung sehingga seluruh dalil para pihak akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.»(rel)
HUKRIM
Pengacara Minta Mosalaki Detunio Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Adat Bokanawa
Pengacara Dr. Nyoman Rae meminta Mosalaki Detunio menempuh langkah hukum terkait dugaan penyerobotan tanah ulayat Bokanawa dan pembangunan rumah adat tanpa izin di Desa Kanganara, Ende.
ENDE, GardaFlores—Pengacara asal Ende yang berpraktik di Jakarta, Dr. Nyoman Rae, S.H., M.H., meminta Mosalaki Detunio melaporkan dugaan penyerobotan tanah ulayat Bokanawa di kawasan tanah persekutuan adat Detunio, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.
Nyoman juga menilai pembangunan rumah adat di atas tanah tersebut tanpa seizin Mosalaki perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Mosalaki Detunio perlu melaporkan para pelaku sebagai pelaku penyerobot. Selain itu, tindakan membangun rumah adat di atasnya tanpa izin adalah tindakan pidana yang harus diproses ke pihak yang berwajib,” kata Nyoman saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan Nyoman menanggapi konflik tanah adat Bokanawa yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. Sengketa tersebut bermula dari klaim Fabianus Latu dan kelompoknya atas tanah yang disebut sebagai tanah ulayat masyarakat adat Detunio.
Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola
Pada 1 November 2025, Fabianus Latu dan kelompoknya disebut menguasai lokasi tersebut dan mendirikan rumah adat tanpa sepengetahuan dan izin Mosalaki Detunio.
Para Mosalaki kemudian mendatangi Fabianus Latu dan meminta lokasi tersebut dikosongkan serta rumah adat yang telah dibangun dibongkar. Upaya komunikasi juga dilakukan berulang kali agar permintaan tersebut dipenuhi, namun menurut keterangan yang disampaikan kepada Nyoman, tidak mendapat tanggapan.
Situasi kemudian memanas. Pada 10 November 2025, masyarakat adat Detunio membongkar rumah adat yang didirikan Fabianus Latu.
Setelah itu, Fabianus melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maurole. Penanganannya kemudian berlanjut ke Polres Ende dan dalam perkembangan perkara, sebagian warga Detunio ditetapkan sebagai tersangka terkait pembongkaran rumah adat tersebut.
Sebelumnya, konflik tanah tersebut juga sempat dimediasi Polres Ende pada 20 November 2025. Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan perkara kemudian dikembalikan ke Kantor Camat Detukeli untuk penyelesaian lebih lanjut. Menurut sumber, hingga 8 Oktober 2026 persoalan tersebut belum selesai.
Putusan PT Kupang Ubah Vonis Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Krisrama Desak Penertiban Lahan Nangahale
Nyoman meminta Mosalaki Detunio menempuh langkah hukum atas dugaan penyerobotan dan pembangunan rumah adat tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya melengkapi bukti kepemilikan tanah.
“Mosalaki Detunio hendaknya melengkapi bukti-bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut untuk membuktikan kepada pihak berwajib bahwa tanah sengketa itu benar-benar milik masyarakat Detunio,” tambah Nyoman.
Sementara itu, sengketa tersebut kini berjalan dalam dua jalur. Perkara perdata yang diajukan pihak Mosalaki Detunio telah masuk persidangan dan memasuki tahap pemeriksaan lokasi. Pada sisi lain, perkara pidana terkait pembongkaran rumah adat Fabianus Latu telah mengarah pada penetapan sejumlah warga Detunio sebagai tersangka.»(rey)
HUKRIM
Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola
Kompol Jerry Bernado Manafe menjadi Wakapolres Sikka menggantikan Marselus Yugo Amboro. Pada saat yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba menjabat PS. Kapolsek Bola.
MAUMERE, GardaFlores—Kompol Jerry Bernado Manafe kini menjabat Wakapolres Sikka menggantikan Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K. Pada hari yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba dipercaya sebagai PS. Kapolsek Bola Polres Sikka.
Pergantian jabatan itu berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Minggu (4/10/2026), dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K.
Marselus Yugo Amboro selanjutnya mendapat tugas sebagai PS. Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT. Sebelum menjadi Wakapolres Sikka, Jerry Bernado Manafe menjabat Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTT.
Sementara itu, Wilhelmus sebelumnya menjabat Wakapolsek Bola. Ia kini dipercaya menjalankan tugas sebagai PS. Kapolsek Bola.
Pergantian tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda NTT Nomor ST/538/IX/KEP/2026 tertanggal 18 September 2026.
Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas
Bambang menyampaikan terima kasih kepada Marselus atas pengabdian dan kerja samanya selama bertugas sebagai Wakapolres Sikka.
Menurut Bambang, Wakapolres memiliki tanggung jawab membantu mengoordinasikan berbagai fungsi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepada Jerry, Bambang meminta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya, mempertahankan hal-hal baik yang sudah berjalan, dan menghadirkan gagasan baru.
“Bangun komunikasi yang baik dengan seluruh pejabat utama dan personel, serta bersama-sama kita tingkatkan soliditas dan kualitas pelaksanaan tugas,” kata Bambang.
Bambang juga meminta Wilhelmus menjalankan tugas sebagai Kapolsek Bola dengan memperkuat komunikasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Bola.
Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal
Pergantian jabatan ini juga menjadi perhatian Bambang untuk seluruh personel Polres Sikka. Ia meminta soliditas, disiplin, integritas dan tanggung jawab tetap dijaga dalam menjalankan tugas.
“Keberhasilan Polres Sikka merupakan hasil kerja bersama seluruh personel. Mari kita pertahankan kekompakan, tingkatkan disiplin, jaga integritas, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Rangkaian pergantian jabatan tersebut meliputi pengambilan sumpah, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, penandatanganan berita acara serta pakta integritas.
Upacara dimulai pukul 16.00 Wita dan selesai pukul 16.45 Wita. Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat utama, para perwira dan kapolsek jajaran, personel Polres Sikka serta Bhayangkari.»(rel)
HUKRIM
Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal
Seorang perempuan diduga diserang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Hewuli, Kabupaten Sikka. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
MAUMERE, GardaFlores—Seorang perempuan berinisial EJT diduga diserang seorang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan bagi pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Jalan Sang Prabu, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Sikka pada hari yang sama dengan Nomor LP/B/142/IX/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Perkara kini ditangani Satreskrim Polres Sikka.
Berdasarkan laporan polisi, korban sedang tertidur di dalam kamar sebelum terbangun dan mendapati seorang pria yang belum diketahui identitasnya berada di samping tempat tidurnya.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Pria tersebut diduga membekap mulut dan mencekik leher korban. Korban melawan hingga terjatuh dari tempat tidur ke lantai.
Setelah korban melakukan perlawanan, terduga pelaku melepaskannya dan melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas
Penyidik Polres Sikka telah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian turut diamankan, di antaranya sandal dan senjata tajam.
Barang bukti tersebut akan diperiksa secara forensik untuk membantu penyidik mengungkap perkara. Polisi juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Dalam penanganan perkara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut dilibatkan. Polres Sikka juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki identitas pria yang diduga masuk ke kamar korban dan berupaya mengungkap rangkaian kejadian tersebut.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membuat spekulasi selama proses penyelidikan berlangsung.»(rel)
-
NASIONAL12 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
