Connect with us

POLITIK

Pembangunan Vila di Kawasan Konservasi TWAL Maumere Dipersoalkan, DPRD Dalami Legalitas dan Perizinan

RDP belum menghasilkan keputusan terkait penghentian pembangunan.

Published

on

"Wilayah konservasi tidak bisa diperlakukan semata-mata berdasarkan kepentingan investasi. Harus ada kajian yang matang terkait legalitas maupun dampak yang akan dihadapi masyarakat di masa depan." FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores Dugaan pembangunan vila di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sikka setelah muncul pertanyaan mengenai legalitas pembangunan dan kelengkapan dokumen perizinan. Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (25/6/2026), yang mempertemukan pemerintah daerah, investor, organisasi masyarakat, akademisi, tokoh adat, dan warga.

Dalam forum itu, Aliansi Masyarakat Peduli TWAL Gugus Teluk Maumere meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga kepastian hukum, administrasi, dan dokumen lingkungan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, menegaskan investasi di kawasan konservasi harus memenuhi seluruh aspek hukum, tata ruang, serta perlindungan lingkungan sebelum dijalankan.

“Wilayah konservasi tidak bisa diperlakukan semata-mata berdasarkan kepentingan investasi. Harus ada kajian yang matang terkait legalitas maupun dampak yang akan dihadapi masyarakat di masa depan,” tegas Stefanus.

Pasar Senja PNPM Jadi Sorotan dalam RDP, DPRD Minta Pemkab Jelaskan Dasar Penutupan

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Peduli TWAL Gugus Teluk Maumere, Frederich Fransiskus Baba Djoedye atau Ivan, mengatakan kawasan pesisir Wairterang merupakan penyangga ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat nelayan. Kawasan tersebut juga memiliki ekosistem mangrove, terumbu karang, serta situs kapal karam Jepang yang memiliki nilai sejarah.

Ia memaparkan, hasil sejumlah penelitian menunjukkan kondisi terumbu karang di kawasan tersebut terus mengalami pemulihan. Pada 2021, rata-rata tutupan karang mencapai 19,65 persen, meningkat dibandingkan 2018. Bahkan di beberapa titik pesisir Waigete, tutupan karang tercatat mencapai 47,73 persen atau masuk kategori tinggi.

Aliansi juga mempertanyakan dugaan reklamasi pantai yang disebut berada di sekitar lokasi situs kapal karam Jepang. Selain itu, Ivan mengaku pernah menerima intimidasi ketika mempertanyakan pembangunan tersebut.

“Jangan macam-macam dengan saya. Saya pengusaha sukses di Surabaya. Mau saya lakukan secara halus atau secara kasar,” ujar Ivan, menirukan pernyataan yang menurut pengakuannya disampaikan Steven Wang.

Menurut Ivan, masyarakat tidak menolak investasi, tetapi meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam RDP tersebut, aliansi meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas PT Atlas Samudera Perkasa, mengevaluasi proses perizinan, meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur apabila ditemukan, serta membongkar bangunan yang terbukti melanggar garis sempadan pantai maupun ketentuan kawasan konservasi.

Mantan Kepala Desa Wairterang, Selves, mengatakan pemerintah desa baru mengetahui adanya pembangunan setelah pekerjaan berlangsung. Ia menyebut sosialisasi kepada masyarakat baru dilakukan ketika proyek telah berjalan.

“Kami kecewa karena ketika rekomendasi belum lengkap, pekerjaan sudah berjalan. Seharusnya seluruh proses diselesaikan lebih dahulu sebelum pembangunan dimulai,” ujarnya.

Kendaraan Tunggak Pajak dan Pelat Luar NTT Tak Lagi Bisa Beli BBM Subsidi Mulai 7 Juli

Perwakilan PT Atlas Samudera Perkasa, Edwar, mengatakan dirinya hanya bertugas sebagai pengawas pembangunan.

“Saya hanya sebagai pengawas dalam pembangunan vila ini,” katanya.

Ia tidak memberikan tanggapan terhadap berbagai pertanyaan maupun tudingan yang disampaikan peserta RDP.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, menjelaskan pemerintah daerah belum menerbitkan izin final atas pembangunan tersebut. Menurutnya, pemerintah baru memberikan persetujuan prinsip pemanfaatan ruang dengan sejumlah persyaratan yang masih harus dipenuhi.

Ia menegaskan seluruh tahapan perizinan, termasuk penyusunan dokumen lingkungan, masih harus diproses sesuai ketentuan.

“Kita baru memulai penyusunan dokumen lingkungan. Dokumen itu akan menentukan skala usaha, syarat yang harus dipenuhi, serta potensi dampak yang akan timbul,” jelas Adrianus.

Ia menambahkan masukan masyarakat dalam RDP akan menjadi bagian dari penyusunan dokumen lingkungan, termasuk UKL-UPL maupun SPPL. Menurutnya, penyusunan dokumen lingkungan seharusnya menjadi dasar sebelum seluruh informasi disampaikan kepada masyarakat.

RDP belum menghasilkan keputusan terkait penghentian pembangunan. DPRD Sikka menyatakan akan menelaah seluruh keterangan para pihak sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sikka.»(rel)

POLITIK

Banggar DPRD Ngada Soroti KUA-PPAS 2027: PAD Naik Rp4 Miliar, Defisit Rp21 Miliar Dipersoalkan

Banggar DPRD Ngada menerima KUA-PPAS APBD 2027 dengan sejumlah catatan, termasuk permintaan kenaikan PAD Rp4 miliar, persoalan defisit lebih dari Rp21 miliar, dana cadangan Pilkada Rp5 miliar, hingga penyertaan modal Bank NTT Rp30 miliar.

Published

on

Di tengah persoalan tersebut, Banggar justru meminta target PAD 2027 dinaikkan sebesar Rp4 miliar dari angka yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kenaikan itu dimaksudkan untuk mendorong pemerintah mengoptimalkan potensi penerimaan yang selama ini telah teridentifikasi, tetapi DPRD mengingatkan agar target tambahan tersebut tetap realistis dan memiliki dasar perhitungan yang jelas. FOTO: IST

NGADA, GardaFlores — Pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2027 tidak berhenti pada penyusunan angka pendapatan dan belanja. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ngada memberikan sejumlah catatan terhadap rancangan anggaran tersebut, mulai dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD), angka defisit, komposisi belanja, pengelolaan pajak dan retribusi, hingga kebutuhan pembiayaan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian Banggar adalah angka defisit dalam dokumen KUA-PPAS 2027 yang disebut mencapai lebih dari Rp21 miliar. DPRD meminta angka tersebut tidak dicantumkan begitu saja tanpa penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum maupun perhitungan fiskalnya. Pemerintah daerah diminta memastikan penyusunan PPAS menggambarkan kondisi keuangan daerah secara realistis, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika angka defisit tersebut tetap dipertahankan, Banggar meminta pemerintah mencantumkan secara tegas dasar hukum yang mengatur batas minimal maupun maksimal defisit dalam dokumen KUA-PPAS. Bagi DPRD, persoalan defisit bukan semata-mata soal besar kecilnya angka, tetapi juga menyangkut dasar perhitungan dan kemampuan fiskal daerah dalam menutup kebutuhan pembiayaan.

Di tengah persoalan tersebut, Banggar justru meminta target PAD 2027 dinaikkan sebesar Rp4 miliar dari angka yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kenaikan itu dimaksudkan untuk mendorong pemerintah mengoptimalkan potensi penerimaan yang selama ini telah teridentifikasi, tetapi DPRD mengingatkan agar target tambahan tersebut tetap realistis dan memiliki dasar perhitungan yang jelas.

PAD Ngada Ditargetkan Rp64,78 Miliar pada 2027, DPRD Soroti Tingginya Ketergantungan pada Dana Transfer

Banggar tidak menginginkan kenaikan target PAD hanya membuat struktur APBD terlihat lebih sehat di atas kertas, sementara realisasinya kembali tertinggal. Karena itu, optimalisasi penerimaan diminta dilakukan sejak awal tahun anggaran dan tidak menunggu hingga akhir tahun ketika waktu untuk mengejar target sudah semakin terbatas.

Perhatian DPRD juga tertuju pada sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah. Banggar meminta pembayaran secara non-tunai atau digital segera diterapkan pada seluruh titik pemungutan karena elektronifikasi yang selama ini masih sebatas wacana dinilai perlu segera diwujudkan. Selain memudahkan masyarakat, sistem tersebut diharapkan memperkuat pengawasan, mengurangi potensi kebocoran dan memastikan seluruh penerimaan tercatat secara lebih akurat.

Pada sisi belanja, Banggar meminta pemerintah memberikan porsi lebih besar kepada belanja pokok atau belanja substantif dibandingkan belanja yang bersifat administratif dan penunjang. APBD, menurut DPRD, harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga ruang fiskal tidak terlalu banyak terserap untuk membiayai kebutuhan internal pemerintahan, sementara kebutuhan publik mendapatkan porsi yang lebih terbatas.

Dalam pembahasan itu, Banggar juga meminta KUA-PPAS mengintegrasikan pendekatan teknokratis, politis dan partisipatif. Dengan demikian, arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah sekaligus aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui proses perencanaan dapat tercermin dalam dokumen anggaran.

Dari Rakalaba ke Panggung Dunia: Ketika Anak Muda Flores Tidak Mau Hanya Menjadi Penonton Pariwisata

Kebutuhan pembiayaan Pilkada juga mulai dipersiapkan. Banggar merekomendasikan Dana Cadangan Pilkada sebesar Rp5 miliar yang disiapkan secara bertahap agar kebutuhan pembiayaan pesta demokrasi tersebut tidak seluruhnya membebani APBD dalam satu tahun anggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih aman ketika kebutuhan pembiayaan Pilkada mulai memasuki tahap pelaksanaan.

Banggar juga meminta pemerintah memastikan kebutuhan penghasilan PPPK Paruh Waktu telah diperhitungkan secara memadai dalam PPAS 2027. DPRD tidak ingin persoalan pembiayaan penghasilan tersebut justru berubah menjadi tunggakan yang kemudian membebani APBD pada tahun berjalan.

Perhatian serupa diberikan kepada sektor pendidikan, khususnya guru honorer dan guru pada satuan pendidikan swasta. Banggar meminta pemerintah menyediakan alokasi yang layak dan berkelanjutan untuk mendukung keberlangsungan pelayanan pendidikan dasar di Kabupaten Ngada. Bagi DPRD, pembangunan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan gedung dan fasilitas, tetapi juga dengan keberadaan tenaga pendidik yang setiap hari menjalankan proses pembelajaran di sekolah.

Di sektor infrastruktur, Banggar merekomendasikan pembangunan atau pengadaan Laboratorium Uji Bahan dan Mutu Konstruksi pada Dinas PUPR. Fasilitas tersebut dinilai penting agar kualitas material dan pekerjaan konstruksi pemerintah dapat diperiksa secara lebih terukur berdasarkan spesifikasi teknis, sehingga pengawasan proyek tidak hanya bertumpu pada dokumen administrasi.

Banggar juga mengingatkan pemerintah agar hasil Musrenbang dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan hingga kabupaten benar-benar memiliki jejak dalam perencanaan pembangunan. Prinsip bottom-up planning, menurut DPRD, harus terlihat dalam program dan penganggaran sehingga usulan masyarakat tidak berhenti sebagai daftar aspirasi yang hanya dibacakan dalam forum Musrenbang.

Dari Kamar Kos ke Jaringan Flores, Nando Djawa Buktikan Bisnis Tak Harus Dimulai dari Modal Besar

Dalam pembahasan mengenai penyertaan modal daerah, pemerintah juga diminta merealisasikan penyertaan modal pada Bank NTT hingga Rp30 miliar, sesuai Perda Kabupaten Ngada tentang Penyertaan Modal Daerah. Pembahasan tersebut akan menggunakan mekanisme kedewanan melalui perubahan Perda Ngada Nomor 2 Tahun 2024 terhadap Perda Ngada Nomor 4 Tahun 2021.

Selain itu, DPRD meminta pemerintah memperbarui Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja agar mengikuti perkembangan harga pasar. Penyesuaian tersebut dinilai penting karena standar harga yang tidak lagi sesuai kondisi riil dapat menghasilkan perencanaan anggaran yang tidak mencerminkan kebutuhan sebenarnya di lapangan.

Di luar pembahasan KUA-PPAS, Bapemperda DPRD Ngada juga melaporkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Jumlah Ranperda bertambah dari tujuh menjadi delapan Ranperda, terdiri dari enam usulan pemerintah daerah dan dua usulan DPRD.

Enam Ranperda yang diusulkan pemerintah masing-masing terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ngada Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Ngada Multi Investasi, Pemekaran Kecamatan, Perubahan Perangkat Daerah, serta APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2027.

Sementara dua Ranperda usulan DPRD berkaitan dengan Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan serta Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda inisiatif DPRD mengenai Penataan, Pengendalian, Pengawasan dan Perizinan Minuman Beralkohol Tradisional.

DPRD Ngada Susun Agenda Kerja Bulanan, Fokus Bahas Ranperda, Anggaran, dan Pengawasan

Bapemperda juga meminta setiap penyusunan Ranperda melibatkan Kementerian Hukum Provinsi NTT sebagai Tim Perancang, kecuali untuk Ranperda yang bersifat mendesak.

Pada akhirnya, Banggar DPRD Ngada menyatakan dapat menerima Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027. Namun, penerimaan tersebut disertai sejumlah pekerjaan rumah yang harus dijawab pemerintah daerah, terutama menyangkut peningkatan PAD sebesar Rp4 miliar, penyelesaian persoalan defisit lebih dari Rp21 miliar, percepatan digitalisasi pajak dan retribusi, penguatan belanja substantif, penyediaan dana cadangan Pilkada Rp5 miliar, pengamanan penghasilan PPPK Paruh Waktu, perhatian terhadap guru honorer dan sekolah swasta, serta peningkatan pengawasan mutu pekerjaan konstruksi.

Dengan demikian, pembahasan KUA-PPAS 2027 tidak hanya berbicara mengenai persetujuan terhadap susunan angka dalam APBD, tetapi juga memperlihatkan bagaimana DPRD menguji kemampuan pemerintah daerah mengelola ruang fiskal yang tersedia. Di satu sisi, pemerintah dituntut meningkatkan pendapatan; di sisi lain, belanja harus diarahkan lebih kuat kepada kebutuhan masyarakat dan setiap kebijakan pembiayaan harus memiliki dasar serta perhitungan yang jelas.

Pada akhirnya, kualitas APBD akan ditentukan bukan hanya oleh besarnya angka pendapatan dan belanja, melainkan oleh seberapa realistis pemerintah menyusun target, seberapa disiplin penerimaan dikelola, dan seberapa nyata anggaran tersebut kembali menjadi pelayanan serta pembangunan yang dirasakan masyarakat Kabupaten Ngada.»(tim/rel)

Continue Reading

POLITIK

Fraksi Golkar DPRD Ngada Siapkan Uji Perubahan APBD 2026, Sejumlah Pos Anggaran Akan Dimintai Penjelasan

“Pengawasan DPRD bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”

Published

on

Ketua Fraksi Golkar DPRD Ngada, Atanasius H. Watungadha, mengatakan pembahasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus persiapan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. FOTO: IST

BAJAWA, GardaFlores – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ngada tengah menelaah Peraturan Bupati Ngada Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 menjelang Rapat Kerja (Raker) Komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pada 5–6 Agustus 2026. Hasil kajian awal disebut menemukan sejumlah pos anggaran yang akan dimintakan penjelasan dalam forum resmi tersebut.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Ngada, Atanasius H. Watungadha, mengatakan pembahasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus persiapan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Menurut Atanasius, setiap perubahan dalam dokumen anggaran perlu dipahami secara menyeluruh sebelum dibahas bersama pemerintah daerah.

“Dokumen negara tidak cukup hanya dibaca. Isinya harus dipahami agar pembahasan dalam rapat benar-benar berbasis data dan ketentuan yang berlaku,” katanya kepada GardaFlores, Selasa (4/8/2026).

DPRD Ngada Susun Agenda Kerja Bulanan, Fokus Bahas Ranperda, Anggaran, dan Pengawasan

Ia menjelaskan, Fraksi Golkar melakukan telaah terhadap perubahan penjabaran APBD secara rinci untuk memastikan setiap pergeseran maupun penyesuaian anggaran memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Senada dengan itu, Sekretaris Fraksi Golkar, Alexander Y. Songkares, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah bagian dalam dokumen anggaran yang memerlukan klarifikasi dari perangkat daerah.

Menurut dia, perubahan anggaran harus tetap menjaga keseimbangan antara kebijakan efisiensi dan kebutuhan pelayanan publik.

“Kami akan meminta penjelasan terhadap beberapa perubahan yang kami temukan. Prinsipnya, efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Flores Tidak Kekurangan Budaya, Kita Kekurangan Cara Menceritakannya

Fraksi Golkar memastikan seluruh hasil telaah akan dibawa dalam Raker Komisi untuk dikonfirmasi kepada masing-masing OPD. Pembahasan tersebut, kata Atanasius, bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada publik.

“Pengawasan DPRD bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Raker Komisi DPRD Ngada dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Agustus 2026 dengan agenda pembahasan bersama mitra kerja pemerintah daerah. Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyusunan KUA-PPAS APBD 2027 sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang sedang berjalan.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Ngada belum memberikan tanggapan atas pernyataan Fraksi Golkar mengenai adanya sejumlah pos anggaran yang akan dimintakan klarifikasi dalam rapat kerja tersebut.»(tim/rel)

Continue Reading

POLITIK

DPRD Ngada Susun Agenda Kerja Bulanan, Fokus Bahas Ranperda, Anggaran, dan Pengawasan

Published

on

Agenda tersebut meliputi rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal kegiatan dewan, rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), rapat Badan Anggaran (Banggar), rapat paripurna, pembahasan sejumlah Ranperda, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, serta kunjungan kerja sesuai kebutuhan pembahasan. FOTO: GARDAFLORES/ROBY GARA

BAJAWA, GardaFlores – DPRD Kabupaten Ngada menetapkan agenda kerja selama satu bulan ke depan dengan memprioritaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), pembahasan anggaran, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Agenda tersebut meliputi rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal kegiatan dewan, rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), rapat Badan Anggaran (Banggar), rapat paripurna, pembahasan sejumlah Ranperda, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, serta kunjungan kerja sesuai kebutuhan pembahasan.

Rangkaian agenda itu menjadi bagian dari pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

Dalam bidang legislasi, DPRD akan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sementara pada fungsi penganggaran, Banggar dijadwalkan membahas berbagai dokumen yang berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah sesuai tahapan penyusunan APBD.

PAD Diturunkan, Belanja Pegawai Tetap Dominan: Ruang Fiskal Sikka untuk Pembangunan Masih Terbatas

Melalui rapat kerja bersama OPD, masing-masing komisi juga akan mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah sesuai bidang tugasnya. Hasil pembahasan akan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.

Selain agenda persidangan, anggota DPRD juga dijadwalkan melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat untuk menghimpun berbagai masukan yang dapat menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan maupun pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Penyusunan agenda kerja bulanan tersebut menjadi dasar pelaksanaan seluruh aktivitas DPRD Kabupaten Ngada dalam menjalankan tugas konstitusionalnya selama masa persidangan mendatang.»(rob)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending