Connect with us

EKONOMI

81 Tahun Menunggu: Jalan Mulus di Ngera, Nagekeo Picu Haru Sekaligus Kritik

Proyek dikebut dan minim drainase disorot.

Published

on

Warga Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, NTT, di jalan hotmix yang baru dibangun. FOTO: GARDAFLORES/ELTON

NAGEKEO, GardaFlores — Euforia warga Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas hadirnya akses jalan mulus di wilayah mereka tak sepenuhnya menutupi kritik terhadap keterlambatan dan kualitas pembangunan infrastruktur dasar tersebut.

Setelah lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, warga setempat baru merasakan akses jalan layak yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar. Namun, proyek yang diharapkan menjadi solusi jangka panjang justru dinilai belum tuntas dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Politisi PKB, Viktor Tegu, menilai kondisi tersebut sebagai cerminan lambannya kehadiran negara di wilayah pedesaan.

“Sudah 81 tahun Indonesia merdeka, tapi kami baru sekarang merasakan kemerdekaan itu lewat jalan,” ujarnya.

Menurut dia, pernyataan tersebut bukan sekadar ungkapan syukur, tetapi juga kritik terhadap ketimpangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Ia mengapresiasi kolaborasi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah melalui skema Instruksi Jalan Daerah (IJD), namun menegaskan masih banyak ruas jalan lain yang belum tersentuh.

Di sisi lain, manfaat jalan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam memperlancar distribusi hasil pertanian dan mobilitas antarwilayah.

Penjabat Kepala Desa Ngera, Gaudensius Rangga, menyebutkan bahwa segmen jalan Nua Sele–Ngera dan Ngera–Wio telah membantu aktivitas warga sehari-hari. Namun ia menyoroti persoalan mendasar yang belum tertangani dalam proyek tersebut.

“Kalau hujan, air naik ke badan jalan. Ini bisa cepat rusak kalau tidak segera ditangani,” tegasnya.

Tanpa Anggaran, Kadis PUPR Ngada Pimpin Tambal Jalan di Bajawa

Ketiadaan sistem drainase dinilai menunjukkan bahwa proyek belum dirancang secara komprehensif. Pembangunan jalan tanpa dukungan infrastruktur pelengkap berisiko mempercepat kerusakan dan menurunkan umur layanan jalan.

Dari sisi pelaksanaan, proyek ini juga menjadi sorotan karena dikerjakan dalam waktu yang sangat terbatas. Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan, Rofinus Ngilo, mengungkapkan kontrak proyek baru ditandatangani pada 29 November dan ditargetkan selesai pada 30 Desember 2025.

Dengan durasi pengerjaan sekitar satu bulan, bahkan melewati masa denda, muncul pertanyaan terkait kualitas hasil pekerjaan yang dikejar dalam waktu singkat.

Meski proyek telah melalui tahap Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara, tanggung jawab masih berada pada pihak rekanan selama masa pemeliharaan satu tahun dengan jaminan sebesar lima persen.

Namun demikian, sejumlah kalangan menilai masa pemeliharaan tidak cukup menjamin kualitas jangka panjang apabila perencanaan dan pelaksanaan awal tidak dilakukan secara optimal.

Rofinus juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kondisi jalan. Meski demikian, pandangan ini menuai kritik karena tanggung jawab publik dinilai tidak dapat menggantikan kewajiban pemerintah dalam memastikan kualitas perencanaan dan pembangunan.

Pembangunan jalan di Desa Ngera menjadi simbol kemajuan sekaligus pengingat bahwa penyediaan infrastruktur dasar harus dilakukan secara menyeluruh, tidak parsial. Tanpa penanganan lanjutan, terutama terkait drainase dan ruas jalan yang belum dikerjakan, proyek ini berpotensi menjadi contoh pembangunan yang tidak berkelanjutan.

Sejalan dengan itu, pemerintah pusat melalui kebijakan pembangunan infrastruktur nasional menekankan pentingnya kualitas, keberlanjutan, dan pemerataan akses dalam setiap proyek, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Implementasi kebijakan tersebut menjadi kunci agar pembangunan tidak hanya cepat terealisasi, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.»(elt)

EKONOMI

Kepatuhan Royalti Musik Dinilai Jadi Kunci Tumbuhkan Ekonomi Kreatif di Sikka

Langkah selanjutnya adalah peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.

Published

on

Bupati Sikka: “Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik dinilai menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Sikka, terutama seiring meningkatnya penggunaan karya musik di sektor usaha, pariwisata, dan layanan publik.

Isu tersebut mengemuka dalam forum edukasi peningkatan pemahaman kepatuhan terhadap hak cipta royalti musik dan lagu di Aula Egon Lantai III, Kantor Bupati Sikka, Selasa (28/4/2026).

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan digitalisasi.

Menurut dia, musik kini tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga bernilai ekonomi karena dimanfaatkan secara luas di hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga platform digital.

“Masih ada pemahaman keliru bahwa akses mudah terhadap karya musik berarti bebas digunakan tanpa izin. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait,” ujarnya.

Ia menilai kepatuhan royalti bukan semata kewajiban hukum, tetapi bagian dari ekosistem usaha yang sehat karena memberi penghargaan ekonomi kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Raih Piala Citra, Yosef Levi Diapresasi Pemkab Sikka

Selain itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disebut penting dalam menghimpun serta mendistribusikan royalti secara adil, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha, tata kelola administrasi, serta persepsi bahwa royalti merupakan beban tambahan.

“Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” katanya.

Kabupaten Sikka dinilai memiliki potensi besar dalam pemanfaatan musik seiring berkembangnya sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan industri kreatif. Karena itu, peningkatan kesadaran hukum dinilai perlu berjalan seiring pertumbuhan ekonomi lokal.

Forum tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo, Asisten I Sekda Sikka Fitrinita Kristiani, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hempy J.W. Poyk, serta Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Sujud Margono secara daring. Pelaku usaha turut mengikuti sebagai peserta utama.

Langkah selanjutnya diarahkan pada peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti agar kepatuhan pelaku usaha semakin luas.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Erupsi Lewotobi Picu Penutupan Bandara Frans Seda, 122 Penumpang Gagal Terbang

“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan.”

Published

on

Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Bandara Frans Seda Maumere menghentikan sementara operasional penerbangan pada Kamis (23/4/2026) setelah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki menyebarkan abu vulkanik ke ruang udara. Sebanyak 122 penumpang terdampak akibat pembatalan penerbangan.

Penutupan berlaku hingga Jumat (24/4/2026) pukul 06.00 WITA berdasarkan NOTAM Nomor C0487/26 NOTAMN.

Kepala Bandara Frans Seda, Partahian Panjaitan, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari risiko keselamatan penerbangan akibat paparan abu vulkanik.
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Penerbangan yang terdampak meliputi IW1941 (Maumere–Kupang), IW1940 (Kupang–Maumere), IW1829 (Kupang–Maumere), dan IW1828 (Maumere–Kupang) yang dijadwalkan pada 24 April 2026.

Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi terjadi pukul 07.21 WITA dengan kolom abu mencapai sekitar 1.800 meter di atas puncak (±3.384 meter di atas permukaan laut) dan bergerak ke arah barat daya. Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 22,2 mm dan durasi 1 menit 43 detik.

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dua Hari Berturut-turut, Kolom Abu Capai 1 Km dan Warga Diminta Jauhi Radius 4 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki saat ini berstatus Level II (Waspada). PVMBG merekomendasikan penghentian aktivitas masyarakat dalam radius 4 kilometer dari pusat erupsi.

Selain risiko abu vulkanik, warga di sejumlah wilayah—Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote—diminta mewaspadai potensi banjir lahar hujan serta menggunakan pelindung pernapasan saat beraktivitas.

Penutupan bandara mengikuti standar keselamatan penerbangan internasional yang melarang operasi pesawat dalam paparan abu vulkanik karena berisiko merusak mesin dan sistem navigasi.

Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Lagi, Pemkab Sikka Tertibkan Pedagang di Jalan Wuring, Sejumlah Pedagang Ajukan Keberatan

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan.”

Published

on

Haja Nursida Aliudin (inset kiri), mengaku kios miliknya ikut dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir.

“Penertiban ini harus dilakukan karena sangat mengganggu. Pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga mempersempit akses dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Pemerintah daerah menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan pedagang berpindah yang tidak menetap di satu lokasi. Berdasarkan penelusuran, mereka beraktivitas di beberapa titik dalam satu hari.

Larangan ASN Belanja di Pasar Wuring: Kebijakan Pemda Sikka Berpotensi Memantik Konflik Sosial Ekonomi

“Pagi di TPI, siang di Pasar Alok, sore pindah ke Wuring. Sementara lapak di Pasar Alok justru banyak yang kosong,” katanya.

Pemkab Sikka menyatakan telah menyediakan lapak resmi di Pasar Alok, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.

Di lapangan, penertiban memicu keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satunya Haja Nursida Aliudin yang mengaku kios miliknya ikut dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan.

“Sebelum ada pasar ikan di pinggir jalan, kios saya sudah ada. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ia menyatakan bangunan kios tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat.

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan. Saya akan laporkan ke Polres,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan di Kota Maumere, khususnya di koridor Jalan Wuring yang dinilai mengalami kepadatan aktivitas jual beli.

Hingga saat ini, Pemkab Sikka tetap melanjutkan penataan kawasan dengan mengarahkan pedagang untuk menempati lapak resmi di Pasar Alok. Sementara itu, keberatan dari pedagang terkait proses penertiban berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending