HUKRIM
Istri Aipda IW Bantah Tuduhan Suaminya Lecehkan Anak Di Bawah Umur
Maumere, GardaFlores – Isteri Aipda IW, Norma membantah keras tuduhan bahwa suaminya telah melakukan pelecehan seksual terhadap 2 (dua) anak perempuan di bawah umur masing-masing berinisial AF dan KJN.
Bantahan itu disampaikan Norma didampingi Kuasa Hukum Aipda IW, Marianus Laka, SH di Maumere, Senin (7/4/2025).
Sebelumnya pada edisi 22 Maret 2025, media ini menurunkan berita berjudul: Diduga Lecehkan Anak Di Bawah Umur, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Sikka. Diberitakan, Aipda IW, seorang anggota polisi yang bertugas di Pos Polisi (Pospol) Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial KJN (15).

Norma istri IW (kiri), Kuasa Hukum Aipda IW, Marianus Laka (tengah), Pangki ayah KJN (kanan). (GardaFlores/Karel Pandu)
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi tersebut. Ia mengatakan, kasus ini telah dilaporkan oleh korban bersama kedua orang tuanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Selasa (18/3/2025).
Sehari kemudian, pada edisi 23 Maret 2025, media ini menurunkan berita berjudul: Diancam Oknum Polisi, AF (15) Nekad Bakar Diri. Diberitakan, seorang gadis berinisial AF (15) asal Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka nekad membakar dirinya karena takut. Pasalnya, ia diancam akan dipenjarakan dan dibunuh oleh seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Pospol Desa Parumaan.
Kakek AF, Mulhima mengungkapkan peristiwa tragis tersebut di Nangahale baru-baru ini. Ia mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan sejak 3 bulan lalu ke Polres Sikka tetapi belum ada perkembangan.
Mulhima mengatakan, AF diancam akan dipenjarakan dan dibunuh jika perbuatan oknum polisi berinisial Aipda IW yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AF diketahui oleh pihak keluarga dan orang lain.
Dalam konferensi pers Senin (7/4/2025) lalu, selain Kuasa Hukum Aipda IW, Marianus Laka, Norma juga didampingi ayah kandung KJN, Pangki. Sayangnya, Aipda IW tidak diikutkan dalam jumpa pers tersebut.

Almh. AF (15) remaja yang membakar dirinya seketika Aipda IW dan Norma datangi rumahnya di Nangahale. (Dok.Pri)
Marianus Laka menjelaskan, kehadiran mereka untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media yang dianggap merugikan nama baik kliennya. Ia mengatakan, Norma selaku istri IW membantah tuduhan pelecehan tersebut.
Terkait insiden AF yang membakar diri, Marianus mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pertemuan dengan keluarga di mana ditemukan bahwa pihak korban dan pelaku telah saling memaafkan. Namun, ia tidak mengetahui secara detail mengenai keadaan AF dan penyebab mengapa AF nekad membakar dirinya.
Menurut Marianus, laporan kasus pelecehan seksual harus dilakukan oleh pihak korban atau keluarganya. Ia juga mengingatkan pentingnya penanganan yang hati-hati dan memperhatikan peraturan hukum yang jelas guna mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Norma menjelaskan bahwa saat ia dan suaminya berada di rumah AF untuk berbicara dengan kakeknya, AF tiba-tiba hadir dan berusaha menyalakan api. Ia mengklaim bahwa semua kejadian tersebut tidak terduga, dan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan pelecehan sebelumnya oleh IW.
Baca juga:
Terkait Kasus AF (15) Bakar Diri, Iptu Yermi: Propam Sedang Investigasi
Diancam Oknum Polisi, AF (15) Nekad Bakar Diri
Lebih lanjut terkait kasus pelecehan terhadap KJN, Norma mengakui bahwa IW telah melakukan pelecehan terhadap KJN dan menjelaskan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan damai dengan keluarga KJN, termasuk telah membuat surat permohonan maaf.
Pangki, ayah KJN, dalam kesempatan yang sama mengatakan ia telah memaafkan IW demi kebaikan bersama, agar perbuatan itu tidak terulang di masa depan.»
(rel)
HUKRIM
Keluarga Steviana Trisanti Noni Kembali Tekan Aparat Hukum, Tuntut Vonis Maksimal dan Pengusutan Tuntas
“Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim.”
MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Steviana Trisanti Noni (STN) bersama Forum 10 Suku Romanduru kembali meningkatkan tekanan terhadap aparat penegak hukum melalui aksi lanjutan di Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere, Senin (11/5/2026).
Aksi yang merupakan unjuk rasa jilid IV dalam perkara kematian pelajar asal Desa Rubit itu difokuskan pada tuntutan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk desakan hukuman maksimal terhadap terdakwa utama dan pengungkapan barang bukti yang belum ditemukan.
Sekitar 40 peserta aksi bergerak dari rumah keluarga korban menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 13.00 WITA dengan membawa spanduk, pengeras suara, serta dua unit mobil pickup. Dalam orasi, massa menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai belum menjawab seluruh tuntutan keluarga korban.
Sejumlah spanduk memuat kritik terhadap aparat penegak hukum, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa utama Fransiskus Rofinus Gewar, hingga permintaan pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Massa juga meminta kepolisian segera menemukan barang bukti yang belum diketahui keberadaannya, termasuk pakaian dan telepon genggam korban. Selain itu, mereka mendesak penelusuran dugaan aliran dana Rp5 juta kepada salah satu anggota penyidik Reskrim Polres Sikka.
Usai melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri Sikka, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Pengadilan Negeri Maumere sekitar pukul 15.00 WITA.
Keluarga Korban STN Tolak Bantuan, Polres Sikka Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam pertemuan dengan peserta aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan institusinya menangani perkara tersebut sesuai koridor hukum dan tidak memiliki kepentingan lain di luar penegakan hukum.
“Kami bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional. Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim,” ujar Kajari Sikka.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.
Pengadilan juga menegaskan status terdakwa yang masih berusia di bawah umur menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses persidangan, termasuk terkait tuntutan hukuman mati yang disampaikan massa aksi.
Aksi berakhir sekitar pukul 16.40 WITA dalam pengawalan aparat keamanan dan berlangsung tanpa insiden.
Forum 10 Suku Romanduru menyatakan akan melanjutkan tekanan publik melalui aksi berikutnya di Polres Sikka serta mengupayakan audiensi langsung dengan Kapolres Sikka guna meminta penjelasan perkembangan penyidikan.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere
“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”
MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.
Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.
Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.
Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.
Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga
Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.
Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.
“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.
Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.
“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.
Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.
“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.
“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)
HUKRIM
Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM
“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi.”
ENDE, GardaFlores — Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026).
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Gregorius Reto Daeng, menyebut penggusuran itu tidak sekadar persoalan penertiban wilayah, melainkan tindakan represif negara terhadap warganya sendiri.
“Ini bukan lagi penertiban administratif. Ini bentuk nyata negara menindas rakyat kecil,” tegas Gregorius dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal dan perlindungan harta benda.
Diduga Abaikan Proses Hukum dan Dialog
Padma Indonesia juga mengungkap bahwa lahan yang digusur masih berada dalam sengketa hukum. Selain itu, dasar kepemilikan tanah dinilai belum jelas karena belum disertai dokumen penting berupa Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1937.
Tak hanya itu, pendekatan dialogis disebut tidak dilakukan secara maksimal. Bahkan, menurut Padma, masukan dari pihak gereja setempat turut diabaikan oleh pemerintah daerah.
“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi. Mengabaikan dialog adalah pelanggaran terhadap prinsip HAM,” ujar Gregorius.
Desakan Copot Pejabat hingga Investigasi Nasional
Dalam pernyataannya, Padma Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak pimpinan PDI Perjuangan, termasuk Megawati Soekarnoputri, untuk mengevaluasi dan mencopot Bupati Ende dari jabatan dan keanggotaan partai.
Bupati Yosef Mulai Benahi Wajah Kota Ende, Kawasan Kumuh Ditertibkan, Warga Rasakan Perubahan
Selain itu, Padma juga meminta pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende serta mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak aparat yang diduga terlibat dalam penggusuran tersebut.
Organisasi ini turut meminta Komnas HAM segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.
Warga Diminta Dipulihkan Haknya
Padma menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas dampak penggusuran, termasuk menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak bagi warga terdampak.
Mereka juga mengingatkan bahwa alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan hak dasar masyarakat.
“Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Negara harus hadir melindungi, bukan melukai,” tegas Gregorius.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.»(rel)
-
HUMANIORA11 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
NASIONAL7 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
