Maumere, gardaflores.com–Setiap memasuki bulan Agustus, yang terbersit dalam pikiran adalah HUT Kemerdekaan Negara kita Indonesia. Itu yang pertama, lalu yang kedua sudah pasti bendera.  Ternyata ukuran bendera yang akan dipasang pada beberapa sarana pribadi pun umum sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Mau tau?

Pada pasal 4 ayat (1) UU No. 24/2009 disebutkan, bendera merah-putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian memiliki ukuran yang sama.

Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) menyebutkan, bendera negara  dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pasal 4  ayat (3) menyebutkan, bendera negara dibuat dengan ketentuan ukuran:     

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  3. 100 cm x 150  cm untuk penggunaan di ruangan.
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wapres.
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal laut.
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

[smartslider3 slider=3]

 

Pasal 4 ayat (4) mengatur keperluan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bahan yang digunakan pun bisa berbeda dengan ketentuan ayat (2). Demikian pula soal ukuran bendera bisa berbeda dengan ketentuan ayat (3).»(fer)

Tags:BENDERAISTANA PRESIDENKAPAL LAUTKERETA APILAPANGAN UMUMMOBIL PEJABAT NEGARAMOBIL PRESIDENPESAWATUKURAN