Connect with us

HUKRIM

Gegara Ayam KUB,  Polres Sikka Minta Inspektorat Hitung Kerugian Negara

Published

on

Gardaflores.com – Masih ingat kasus ayam KUB? Kasus yang mencuat sejak 15 Januari 2023 lalu itu ternyata masih ditangani, walau terkesan lambat. Setelah melakukan Pulbaket, Polres Sikka juga sudah meminta Inspektorat Sikka untuk menghitung kerugian negara.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sikka, Servas Sewar ketika dihubungi Jumat (19/7/2024) mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti permintaan Polres Sikka.

Dia mengatakan, Inspektorat Sikka sudah penuhi permintaan Polres Sikka untuk lakukan Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Ayam KUB dari Dana Desa.

ADVERTISEMENT

Karena itu, katanya, Inspektorat sesungguhnya tidak lagi melakukan audit baru. Hal itu lantaran sudah ada Laporan  Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diterbitkan.

“LHP sudah terbit, tidak ada pemeriksaan lagi. Ya, urusan selanjutnya ada di Polres Sikka,” ungkap Servas.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima  hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan tipikor pengadaan ayam KUB pasca pertemuan bersama  Tim Unit Tipikor Reskkrim Polres Sikka dan Tim Audit Investigasi pada 25 juni 2024.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal

Seorang perempuan diduga diserang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Hewuli, Kabupaten Sikka. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Published

on

Seorang perempuan diduga diserang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan bagi pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Hewuli, Sikka. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores—Seorang perempuan berinisial EJT diduga diserang seorang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan bagi pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Jalan Sang Prabu, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Sikka pada hari yang sama dengan Nomor LP/B/142/IX/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Perkara kini ditangani Satreskrim Polres Sikka.

Berdasarkan laporan polisi, korban sedang tertidur di dalam kamar sebelum terbangun dan mendapati seorang pria yang belum diketahui identitasnya berada di samping tempat tidurnya.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Pria tersebut diduga membekap mulut dan mencekik leher korban. Korban melawan hingga terjatuh dari tempat tidur ke lantai.

Setelah korban melakukan perlawanan, terduga pelaku melepaskannya dan melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas

Penyidik Polres Sikka telah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian turut diamankan, di antaranya sandal dan senjata tajam.

Barang bukti tersebut akan diperiksa secara forensik untuk membantu penyidik mengungkap perkara. Polisi juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Dalam penanganan perkara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut dilibatkan. Polres Sikka juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki identitas pria yang diduga masuk ke kamar korban dan berupaya mengungkap rangkaian kejadian tersebut.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membuat spekulasi selama proses penyelidikan berlangsung.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas

Tiga terdakwa perkara penyerobotan tanah HGU Nangahale dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana oleh Pengadilan Tinggi Kupang. Kuasa hukum PT Krisrama menegaskan mereka bukan dinyatakan bebas.

Published

on

Kuasa hukum PT Krisrama Domi Tukan menjelaskan putusan Pengadilan Tinggi Kupang terkait perkara HGU Nangahale di Maumere. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Tiga terdakwa perkara penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale, Ignasius Nasi, Leonardus Leo, dan Antonius Toni, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana oleh Pengadilan Tinggi Kupang. Ketiganya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama tiga bulan.

Kuasa hukum PT Krisrama, Domi Tukan, menegaskan ketiga terdakwa bukan dinyatakan bebas dari perkara tersebut. Mereka dilepaskan setelah menjalani pidana yang dijatuhkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.

Penegasan itu disampaikan Domi Tukan di Maumere, Senin (5/10/2026), untuk meluruskan informasi yang menyebut ketiga terdakwa dinyatakan bebas.

Menurut Domi, istilah “bebas” dan “dilepaskan” memiliki konsekuensi berbeda dalam putusan perkara pidana. Bebas, kata dia, berarti terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan. Sementara dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi Kupang justru menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang menyebut para terdakwa mengakui telah memasuki, mengelola, dan mengusahakan tanah yang sebelumnya merupakan HGU PT Krisrama.

Putusan PT Kupang Ubah Vonis Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Krisrama Desak Penertiban Lahan Nangahale

Para terdakwa beranggapan tanah tersebut merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. Namun, majelis hakim menilai mereka tidak dapat membuktikan bahwa tanah HGU Nomor 03/Talibura merupakan milik masyarakat adat.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa telah mengetahui HGU PT Krisrama berakhir pada 31 Desember 2013. Setelah mengetahui hal tersebut, mereka seharusnya terlebih dahulu menanyakan kepada manajemen PT Krisrama mengenai status dan pemanfaatan tanah tersebut.

Menurut pertimbangan majelis hakim, langkah itu diperlukan agar tindakan menempati, mengelola, dan mengusahakan tanah bekas HGU tidak berujung pada perbuatan melawan hukum.

Namun, para terdakwa justru langsung memasuki, mengelola, dan menggarap tanah tersebut setelah mengetahui HGU telah berakhir.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya niat untuk menguasai dan memiliki tanah HGU dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah masyarakat adat.

Perbuatan memasuki tanah HGU PT Krisrama, kemudian tinggal, mengelola, dan mengusahakannya dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Pengadilan Tinggi Kupang kemudian menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

HGU Berakhir pada 2013, Kuasa Hukum Krisrama Jelaskan Dasar Hukum Lahan Nangahale

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.

Atas putusan tersebut, alasan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa dalam kontra memori banding dinyatakan tidak beralasan dan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

Domi mengatakan, karena pidana yang dijatuhkan telah dijalani, ketiga terdakwa kemudian dilepaskan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak mengubah fakta bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Kupang ketiganya telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.

“Bukan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, melainkan telah dinyatakan terbukti bersalah dan menjalani pidana yang dijatuhkan,” kata Domi.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Putusan PT Kupang Ubah Vonis Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Krisrama Desak Penertiban Lahan Nangahale

Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan PN Maumere dan menghukum tiga terdakwa perkara penyerobotan lahan HGU PT Krisrama. Kuasa hukum kemudian mendesak Bupati Sikka mengambil langkah penertiban di lahan eks HGU Nangahale.

Published

on

Kuasa hukum PT Krisrama menyampaikan desakan penertiban lahan eks HGU Nangahale dalam konferensi pers di Maumere. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere dan menjatuhkan pidana tiga bulan penjara kepada tiga terdakwa perkara penyerobotan lahan HGU PT Krisrama menjadi dasar kuasa hukum perusahaan tersebut mendesak Bupati Sikka mengambil langkah terhadap aktivitas dan bangunan di lahan eks HGU Nangahale.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum PT Krisrama, Domi Tukan, dalam konferensi pers di Maumere, Senin (5/10/2026). Tim kuasa hukum menilai Pemerintah Kabupaten Sikka tidak perlu menunggu proses hukum pidana lebih lanjut untuk melakukan penertiban non-yudisial terhadap aktivitas di lahan yang menurut mereka merupakan bagian dari HGU PT Krisrama.

“Eksekusi non-yudisial tidak tergantung pada putusan pengadilan,” kata Domi.

Perkara tersebut sebelumnya melibatkan tiga terdakwa, yakni Ignasius Nasi, Leonardus Leo, dan Antonius Toni. Ketiganya dilaporkan PT Krisrama atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan HGU dan disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere.

HGU Berakhir pada 2013, Kuasa Hukum Krisrama Jelaskan Dasar Hukum Lahan Nangahale

Dalam putusan Nomor 19/Pid.B/2026/PN Mme, 20/Pid.B/2026/PN Mme, dan 21/Pid.B/2026/PN Mme yang dibacakan 5 Agustus 2026, majelis hakim PN Maumere menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sebagaimana Pasal 167 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Atas pertimbangan tersebut, ketiganya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang menerima permohonan JPU dan membatalkan putusan PN Maumere. Putusan masing-masing bernomor 131/Pid/2026/PT Kpg, 132/Pid/2026/PT Kpg, dan 133/Pid/2026/PT Kpg.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang juga menolak kontra memori banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa. Dalam putusannya, Ignasius Nasi, Leonardus Leo, dan Antonius Toni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU.

Batas Tanah 2.526 Meter Persegi di Palue Disepakati, Tak Ada Keberatan

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP lama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.

Putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut tertanggal 10 September 2026 dan dibacakan pada 24 September 2026.

Berdasarkan putusan tersebut, tim kuasa hukum PT Krisrama yang terdiri dari Marianus Reynald Laka, Vitalis Badar, dan Domi Tukan kembali meminta Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil tindakan terhadap aktivitas dan bangunan di lahan eks HGU Nangahale.

Domi secara khusus meminta Bupati Sikka menertibkan bangunan yang didirikan masyarakat di atas lahan yang menurut PT Krisrama merupakan tanah HGU bersertifikat.

Ia juga merujuk Surat Bupati Sikka Nomor FKPP.600/295/VII/2021 tentang proses HGU PT Krisrama. Menurut Domi, dalam lampiran surat tersebut terdapat permintaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka untuk memproses HGU PT Krisrama.

Domi juga mengutip bagian surat yang menyebut penguasaan tanah bekas HGU Nomor 3/Talibura oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.

RJ Gagal, Proses Pidana Tersangka Kasus HGU Nangahale Tetap Berlanjut

“Tanah bekas HGU Nomor 3/Talibura, Kabupaten Sikka, sepenuhnya dikuasai oleh Pemkab Sikka. Pengaturannya akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Domi mengutip isi surat tersebut.

Atas dasar surat tersebut dan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tim kuasa hukum PT Krisrama berpendapat lahan seluas 325 hektare yang berkaitan dengan PT Krisrama bukan merupakan ruang bebas yang dapat digunakan untuk permukiman penduduk.

Karena itu, mereka meminta Bupati Sikka mengambil langkah terhadap aktivitas dan bangunan yang berada di atas lahan tersebut.

“Karena itu kami mendesak Bupati Sikka segera melakukan eksekusi non-yudisial,” tegas Domi.

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Krisrama sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara tiga terdakwa tersebut dan menjadi bagian dari tuntutan mereka terkait penguasaan serta pemanfaatan lahan eks HGU Nangahale.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending