Connect with us

HUKRIM

Putusan PT Kupang Ubah Vonis Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Krisrama Desak Penertiban Lahan Nangahale

Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan PN Maumere dan menghukum tiga terdakwa perkara penyerobotan lahan HGU PT Krisrama. Kuasa hukum kemudian mendesak Bupati Sikka mengambil langkah penertiban di lahan eks HGU Nangahale.

Published

on

Kuasa hukum PT Krisrama menyampaikan desakan penertiban lahan eks HGU Nangahale dalam konferensi pers di Maumere. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere dan menjatuhkan pidana tiga bulan penjara kepada tiga terdakwa perkara penyerobotan lahan HGU PT Krisrama menjadi dasar kuasa hukum perusahaan tersebut mendesak Bupati Sikka mengambil langkah terhadap aktivitas dan bangunan di lahan eks HGU Nangahale.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum PT Krisrama, Domi Tukan, dalam konferensi pers di Maumere, Senin (5/10/2026). Tim kuasa hukum menilai Pemerintah Kabupaten Sikka tidak perlu menunggu proses hukum pidana lebih lanjut untuk melakukan penertiban non-yudisial terhadap aktivitas di lahan yang menurut mereka merupakan bagian dari HGU PT Krisrama.

“Eksekusi non-yudisial tidak tergantung pada putusan pengadilan,” kata Domi.

Perkara tersebut sebelumnya melibatkan tiga terdakwa, yakni Ignasius Nasi, Leonardus Leo, dan Antonius Toni. Ketiganya dilaporkan PT Krisrama atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan HGU dan disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere.

HGU Berakhir pada 2013, Kuasa Hukum Krisrama Jelaskan Dasar Hukum Lahan Nangahale

Dalam putusan Nomor 19/Pid.B/2026/PN Mme, 20/Pid.B/2026/PN Mme, dan 21/Pid.B/2026/PN Mme yang dibacakan 5 Agustus 2026, majelis hakim PN Maumere menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sebagaimana Pasal 167 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Atas pertimbangan tersebut, ketiganya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang menerima permohonan JPU dan membatalkan putusan PN Maumere. Putusan masing-masing bernomor 131/Pid/2026/PT Kpg, 132/Pid/2026/PT Kpg, dan 133/Pid/2026/PT Kpg.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang juga menolak kontra memori banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa. Dalam putusannya, Ignasius Nasi, Leonardus Leo, dan Antonius Toni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU.

Batas Tanah 2.526 Meter Persegi di Palue Disepakati, Tak Ada Keberatan

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP lama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.

Putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut tertanggal 10 September 2026 dan dibacakan pada 24 September 2026.

Berdasarkan putusan tersebut, tim kuasa hukum PT Krisrama yang terdiri dari Marianus Reynald Laka, Vitalis Badar, dan Domi Tukan kembali meminta Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil tindakan terhadap aktivitas dan bangunan di lahan eks HGU Nangahale.

Domi secara khusus meminta Bupati Sikka menertibkan bangunan yang didirikan masyarakat di atas lahan yang menurut PT Krisrama merupakan tanah HGU bersertifikat.

Ia juga merujuk Surat Bupati Sikka Nomor FKPP.600/295/VII/2021 tentang proses HGU PT Krisrama. Menurut Domi, dalam lampiran surat tersebut terdapat permintaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka untuk memproses HGU PT Krisrama.

Domi juga mengutip bagian surat yang menyebut penguasaan tanah bekas HGU Nomor 3/Talibura oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.

RJ Gagal, Proses Pidana Tersangka Kasus HGU Nangahale Tetap Berlanjut

“Tanah bekas HGU Nomor 3/Talibura, Kabupaten Sikka, sepenuhnya dikuasai oleh Pemkab Sikka. Pengaturannya akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Domi mengutip isi surat tersebut.

Atas dasar surat tersebut dan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tim kuasa hukum PT Krisrama berpendapat lahan seluas 325 hektare yang berkaitan dengan PT Krisrama bukan merupakan ruang bebas yang dapat digunakan untuk permukiman penduduk.

Karena itu, mereka meminta Bupati Sikka mengambil langkah terhadap aktivitas dan bangunan yang berada di atas lahan tersebut.

“Karena itu kami mendesak Bupati Sikka segera melakukan eksekusi non-yudisial,” tegas Domi.

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Krisrama sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara tiga terdakwa tersebut dan menjadi bagian dari tuntutan mereka terkait penguasaan serta pemanfaatan lahan eks HGU Nangahale.»(rel)

HUKRIM

Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas

Tiga terdakwa perkara penyerobotan tanah HGU Nangahale dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana oleh Pengadilan Tinggi Kupang. Kuasa hukum PT Krisrama menegaskan mereka bukan dinyatakan bebas.

Published

on

Kuasa hukum PT Krisrama Domi Tukan menjelaskan putusan Pengadilan Tinggi Kupang terkait perkara HGU Nangahale di Maumere. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Tiga terdakwa perkara penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale, Ignasius Nasi, Leonardus Leo, dan Antonius Toni, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana oleh Pengadilan Tinggi Kupang. Ketiganya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama tiga bulan.

Kuasa hukum PT Krisrama, Domi Tukan, menegaskan ketiga terdakwa bukan dinyatakan bebas dari perkara tersebut. Mereka dilepaskan setelah menjalani pidana yang dijatuhkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.

Penegasan itu disampaikan Domi Tukan di Maumere, Senin (5/10/2026), untuk meluruskan informasi yang menyebut ketiga terdakwa dinyatakan bebas.

Menurut Domi, istilah “bebas” dan “dilepaskan” memiliki konsekuensi berbeda dalam putusan perkara pidana. Bebas, kata dia, berarti terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan. Sementara dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi Kupang justru menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang menyebut para terdakwa mengakui telah memasuki, mengelola, dan mengusahakan tanah yang sebelumnya merupakan HGU PT Krisrama.

Putusan PT Kupang Ubah Vonis Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Krisrama Desak Penertiban Lahan Nangahale

Para terdakwa beranggapan tanah tersebut merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. Namun, majelis hakim menilai mereka tidak dapat membuktikan bahwa tanah HGU Nomor 03/Talibura merupakan milik masyarakat adat.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa telah mengetahui HGU PT Krisrama berakhir pada 31 Desember 2013. Setelah mengetahui hal tersebut, mereka seharusnya terlebih dahulu menanyakan kepada manajemen PT Krisrama mengenai status dan pemanfaatan tanah tersebut.

Menurut pertimbangan majelis hakim, langkah itu diperlukan agar tindakan menempati, mengelola, dan mengusahakan tanah bekas HGU tidak berujung pada perbuatan melawan hukum.

Namun, para terdakwa justru langsung memasuki, mengelola, dan menggarap tanah tersebut setelah mengetahui HGU telah berakhir.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya niat untuk menguasai dan memiliki tanah HGU dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah masyarakat adat.

Perbuatan memasuki tanah HGU PT Krisrama, kemudian tinggal, mengelola, dan mengusahakannya dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Pengadilan Tinggi Kupang kemudian menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

HGU Berakhir pada 2013, Kuasa Hukum Krisrama Jelaskan Dasar Hukum Lahan Nangahale

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.

Atas putusan tersebut, alasan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa dalam kontra memori banding dinyatakan tidak beralasan dan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

Domi mengatakan, karena pidana yang dijatuhkan telah dijalani, ketiga terdakwa kemudian dilepaskan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak mengubah fakta bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Kupang ketiganya telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.

“Bukan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, melainkan telah dinyatakan terbukti bersalah dan menjalani pidana yang dijatuhkan,” kata Domi.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

HGU Berakhir pada 2013, Kuasa Hukum Krisrama Jelaskan Dasar Hukum Lahan Nangahale

Kuasa hukum PT Krisrama menjelaskan bahwa berakhirnya HGU pada 31 Desember 2013 tidak serta-merta menjadikan lahan Nangahale tanah bebas. Mereka merujuk pada permohonan pembaruan HGU yang diajukan sebelum masa berlaku berakhir hingga terbitnya HGU baru pada 2023.

Published

on

Tim kuasa hukum PT Krisrama menjelaskan rangkaian proses hukum terkait status lahan Nangahale, Kabupaten Sikka. FOTO; GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, Garda Flores — Berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama pada 31 Desember 2013 tidak serta-merta membuat tanah eks-HGU Nangahale menjadi tanah bebas yang dapat dikuasai, ditempati atau digarap siapa saja. Tim kuasa hukum PT Krisrama menyebut ada rangkaian proses administrasi pertanahan yang berlangsung sebelum dan setelah berakhirnya HGU tersebut.

Penjelasan itu disampaikan tim kuasa hukum PT Krisrama, Marianus Laka, Domi Tukan, Vitalis Badar, dan Epi Rimo, dalam menanggapi polemik mengenai status lahan Nangahale serta perkara pidana yang melibatkan warga yang masuk dan menggarap lahan tersebut.

Marianus Laka mengatakan, posisi hukum lahan Nangahale tidak dapat dilihat hanya dari berakhirnya HGU lama pada 31 Desember 2013. Menurut dia, PT Krisrama telah mengajukan permohonan pembaruan HGU sebelum masa berlaku hak tersebut berakhir.

Permohonan pembaruan itu diajukan pada 4 November 2013. HGU lama kemudian berakhir pada 31 Desember 2013.

“Berakhirnya masa berlaku HGU tidak berarti tanah tersebut kemudian menjadi tanah bebas yang dapat dikuasai siapa saja. Status dan proses hukumnya harus dilihat secara keseluruhan,” kata Marianus.

Batas Tanah 2.526 Meter Persegi di Palue Disepakati, Tak Ada Keberatan

Menurut Marianus, keberadaan permohonan pembaruan menjadi bagian penting dalam melihat posisi PT Krisrama setelah HGU lama berakhir.

“Jangan hanya melihat tanggal 31 Desember 2013, lalu menyimpulkan bahwa sejak saat itu tanah menjadi tanah bebas. Ada proses pembaruan HGU yang telah diajukan sebelumnya dan proses tersebut harus dihormati serta dilihat dalam konteks hukum pertanahan,” jelasnya.

Proses tersebut kemudian menghasilkan keputusan pemberian HGU baru kepada PT Krisrama pada 20 Juli 2023. Dengan demikian, terdapat rentang waktu hampir 10 tahun antara berakhirnya HGU lama dan terbitnya keputusan pemberian HGU baru.

Marianus menilai rentang waktu tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai kekosongan hukum. Ia mengatakan status tanah harus dilihat berdasarkan keseluruhan proses administrasi pertanahan dan keputusan negara yang berkaitan dengan pembaruan hak.

“Berakhirnya HGU lama memang merupakan fakta hukum. Tetapi itu tidak berarti tanah tersebut menjadi tanah tak bertuan atau siapa saja kemudian mempunyai hak untuk masuk dan menguasainya,” ujarnya.

Hak Prioritas dan Status Tanah

Menurut Marianus, pengajuan pembaruan sebelum HGU lama berakhir berkaitan dengan posisi PT Krisrama sebagai pemegang hak sebelumnya.

“Ada proses pembaruan yang diajukan oleh pemegang hak sebelumnya. Karena itu, tidak tepat jika tanah tersebut kemudian dipandang sebagai lahan kosong yang bebas dimasuki dan dikuasai pihak lain,” katanya.

Dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi Kupang yang disebut dalam perkara tersebut, permohonan pembaruan HGU juga dikaitkan dengan hak prioritas pemegang HGU. Pengadilan menilai berakhirnya HGU tidak serta-merta membuat tanah dapat dikuasai siapa saja selama proses pembaruan berlangsung dan tidak ada penetapan tanah tersebut sebagai tanah terlantar.

Status tanah terlantar menjadi bagian lain yang disoroti kuasa hukum. Marianus mengatakan lahan yang menjadi objek sengketa tidak pernah secara resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar.

“Kalau memang dianggap tanah terlantar, tentu harus ada proses dan penetapan sesuai ketentuan. Tidak bisa hanya karena HGU berakhir kemudian seseorang menyatakan sendiri bahwa tanah tersebut menjadi tanah bebas,” tegasnya.

Pemkab Sikka Mulai Penataan Eks HGU Nangahale, Pemerintah Siapkan Redistribusi Tanah dan Penertiban Kawasan

Persoalan kemudian berkembang ketika warga mulai masuk, tinggal, mengolah dan menggarap lahan tersebut sejak 2014. Sebagian pihak mengaitkan penguasaan itu dengan hubungan masyarakat terhadap tanah serta klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat.

Marianus mengatakan klaim tersebut tetap membutuhkan dasar dan pembuktian.

“Kalau seseorang mengklaim tanah sebagai tanah adat atau tanah ulayat, tentu harus ada dasar dan pembuktiannya. Tidak cukup hanya mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Kupang disebut tidak menerima klaim bahwa tanah HGU No. 03/Talibura merupakan tanah ulayat masyarakat adat. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan hasil kerja tim terpadu yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Sikka serta tidak adanya pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana dipertimbangkan pengadilan.

Mengapa Masuk ke Perkara Pidana

Persoalan penguasaan lahan kemudian berlanjut ke perkara pidana. Marianus mengatakan perkara tersebut tidak hanya menyangkut sengketa mengenai siapa yang mengklaim atau menguasai tanah, tetapi juga berkaitan dengan perbuatan masuk, tinggal, menggarap dan mengelola lahan yang menurut konstruksi perkara dilakukan tanpa hak atau izin.

Pengadilan Tinggi kemudian menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Yang harus dilihat adalah apakah orang tersebut mempunyai dasar hak untuk masuk dan menguasai tanah itu. Kalau tidak mempunyai hak, maka persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang mengklaim tanah, tetapi juga apakah tindakan masuk dan menguasai tersebut dapat dibenarkan secara hukum,” jelas Marianus.

Keputusan pemberian HGU baru kepada PT Krisrama pada 20 Juli 2023 kemudian menjadi bagian lain dari rangkaian perkara tersebut. Setelah keputusan itu, diterbitkan 10 sertifikat HGU kepada PT Krisrama.

Warga Desak Verifikasi Ulang Data Penerima Redistribusi Tanah Nangahale

Marianus mengatakan penerbitan HGU baru tidak dapat dipisahkan dari permohonan pembaruan yang telah diajukan sebelum HGU lama berakhir.

“Keputusan pemberian HGU pada 2023 merupakan bagian dari rangkaian proses yang harus dilihat secara utuh. Tidak tepat mengambil satu tanggal lalu mengabaikan proses hukum yang berlangsung sebelum dan sesudahnya,” katanya.

Karena itu, tim kuasa hukum PT Krisrama menilai pembacaan terhadap perkara Nangahale perlu memperhatikan rangkaian proses tersebut, mulai dari sejarah HGU, permohonan pembaruan, hak prioritas, status tanah terlantar, proses administrasi pertanahan hingga keputusan pemberian HGU baru.

“Jangan sampai masyarakat membangun persepsi bahwa ketika HGU berakhir maka tanah otomatis menjadi milik siapa saja. Itu tidak demikian. Ada mekanisme hukum pertanahan yang harus dilalui, dan negara yang menentukan status serta pemberian hak atas tanah tersebut,” ujar Marianus.

Menurut dia, HGU baru yang diberikan negara kepada PT Krisrama merupakan salah satu fakta yang perlu diperhitungkan dalam melihat keseluruhan perkara Nangahale.

“Tanah itu bukan menjadi tanah bebas hanya karena HGU lama berakhir. Status tanah dan proses hukumnya harus dilihat secara menyeluruh,” tegasnya.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum AW Tantang Pembuktian Dugaan UU ITE: “Jangan Hukum Orang Berdasarkan Asumsi”

Kuasa hukum AW, Doni Ngari, menegaskan kliennya siap menghadapi proses hukum terkait pengaduan dugaan UU ITE dan meminta penyidik menguji perbuatan konkret serta alat bukti.

Published

on

Kuasa hukum Saudari AW, Doni Ngari, S.H., menyampaikan tanggapan terkait proses hukum pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE di Maumere.

MAUMERE, GardaFlores – Kuasa hukum Saudari AW, Doni Ngari, S.H., menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum terkait pengaduan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Saudara Mayela Da Cunha.

Doni meminta proses hukum terhadap kliennya didasarkan pada perbuatan konkret, alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana, bukan asumsi atau persepsi.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus untuk klien kami. Kami hanya meminta agar hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi atau persepsi,” tegas Doni dalam keterangannya di Maumere, Senin (21/9/2026).

Menurut Doni, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Sepekan Usai Mengadu, Mayela da Cunha Diperiksa Penyelidik Polres Sikka

Pasal tersebut, menurut Doni, berkaitan dengan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Doni mengatakan persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah pembuktian mengenai perbuatan Saudari AW yang dianggap memenuhi unsur pidana.

Ia menjelaskan, pemberitaan yang dipersoalkan berawal dari rilis pers yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum AW pada saat itu dan kemudian diberitakan oleh media.

Karena itu, menurutnya, perlu ada pembedaan antara pemberi kuasa, penerima kuasa, pembuat atau penyusun rilis, pihak yang menyampaikan rilis kepada media, serta media yang melakukan proses pemberitaan.

“Kami ingin pertanyaannya sederhana saja: siapa yang membuat rilis itu? Siapa yang menyampaikannya kepada media? Siapa yang mempublikasikannya? Dan apa perbuatan konkret klien kami yang kemudian dianggap sebagai tindak pidana?” kata Doni.

Ia menegaskan hubungan hukum antara pemberi kuasa dengan advokat tidak serta-merta membuat pemberi kuasa bertanggung jawab secara pidana atas seluruh tindakan penerima kuasa.

“Memberikan kuasa bukan berarti pemberi kuasa otomatis bertanggung jawab secara pidana atas setiap kalimat yang dibuat atau setiap tindakan teknis yang dilakukan penerima kuasa. Pertanggungjawaban pidana harus dikaitkan dengan perbuatan dan kesalahan orang yang bersangkutan,” ujarnya.

Doni juga menyoroti prinsip pembuktian dalam proses hukum. Menurut dia, pihak yang mendalilkan adanya suatu perbuatan pidana harus mampu menunjukkan dasar dan bukti yang mendukung dugaan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Actori incumbit probatio. Dalil harus dibuktikan. Jangan sampai seseorang diposisikan sebagai pelaku hanya karena namanya dikaitkan dengan suatu rilis atau pemberitaan, sementara perbuatan konkretnya sendiri belum jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Sikka. Namun, kata dia, penghormatan terhadap proses hukum bukan berarti pihaknya akan diam terhadap hal-hal yang menurutnya perlu diuji secara hukum.

Kuasa Hukum Mayela Minta Polisi Ungkap Pemilik Akun TikTok Manyela Dacunha

“Kami menghormati penyidik. Tetapi kami juga akan menjalankan fungsi kami sebagai advokat untuk menguji setiap unsur yang disangkakan kepada klien kami. Kalau unsur pidananya tidak terbukti, tentu ada konsekuensi hukumnya,” kata Doni.

Selain persoalan keterlibatan AW, kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa informasi yang dipersoalkan kemudian muncul dalam pemberitaan media.

Doni mengatakan aspek tersebut perlu dilihat dengan membedakan antara pernyataan sumber, proses jurnalistik media, dan tindakan pihak lain yang mungkin menyebarluaskan kembali informasi tersebut.

Ia merujuk pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri mengenai koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Menurutnya, apabila suatu persoalan masuk dalam ranah sengketa pers, terdapat mekanisme penyelesaian yang perlu diperhatikan, termasuk hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers sesuai dengan konteks perkaranya.

“Kami tidak mengatakan semua perkara yang diberitakan media otomatis menjadi sengketa pers. Tetapi aspek persnya harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai proses pidana digunakan untuk melewati mekanisme yang sebenarnya tersedia dalam penyelesaian sengketa pers, apabila memang perkara tersebut memenuhi karakter sengketa pers,” ujarnya.

Jokowi Tiba di Palue, Bawa 4.000 Sak Semen dan 3.000 Lembar Seng

Terkait agenda pemeriksaan sebelumnya, Doni menegaskan ketidakhadiran AW tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya menghindari proses hukum.

Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada penyidik terkait ketidakhadiran tersebut beserta alasan yang mendasarinya.

“Klien kami bukan orang yang menghindari hukum. Kami sudah menyampaikan alasan ketidakhadiran dan kami tegaskan bahwa klien kami akan hadir memberikan klarifikasi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Doni, pihaknya justru berkepentingan agar perkara tersebut segera mendapatkan kejelasan berdasarkan pemeriksaan yang objektif.

Doni juga menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa pengaduan terhadap kliennya tidak didukung bukti yang cukup atau terdapat tindakan pihak tertentu yang menurut hukum merugikan kliennya.

“Kami akan menghormati proses ini sampai terang. Tetapi apabila kemudian terbukti tidak ada dasar yang cukup terhadap klien kami, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tersedia. Itu merupakan hak hukum klien kami,” tegasnya.

80 Warga Sikka Masih Tempuh 1 Kilometer untuk Dapatkan Air Bersih

Ia menekankan pihaknya tidak ingin membangun perkara melalui perang opini di ruang publik.

“Kami tidak ingin mengadili perkara ini di media. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan klien kami diposisikan seolah-olah bersalah sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji. Proses hukum harus berjalan, tetapi harus berjalan dengan objektif,” katanya.

Di sisi lain, Doni menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sikka beserta jajaran, termasuk Satreskrim, Unit Tipiter dan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Ia berharap penyidik tetap profesional dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan fakta dan argumentasi hukum.

“Kami percaya penyidik Polres Sikka memahami tugasnya. Karena itu kami berharap perkara ini diproses secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.”

Doni kembali menegaskan posisi hukum kliennya.

“Kalau memang ada bukti bahwa AW melakukan perbuatan pidana, silakan dibuktikan secara hukum. Tetapi kalau tidak ada perbuatan konkret yang dilakukan AW dan unsur pidananya tidak terpenuhi, jangan dipaksakan menjadi perkara pidana. Hukum harus berdiri di atas bukti.”»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending