Tiga terdakwa perkara penyerobotan tanah HGU Nangahale dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana oleh Pengadilan Tinggi Kupang. Kuasa hukum PT Krisrama menegaskan mereka bukan dinyatakan bebas.
Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan PN Maumere dan menghukum tiga terdakwa perkara penyerobotan lahan HGU PT Krisrama. Kuasa hukum kemudian mendesak Bupati Sikka mengambil langkah penertiban...
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”