Connect with us

EKONOMI

Pemkab Sikka Mulai Data Rumah Kos untuk Pajak PBJT, Pemilik Diminta Kooperatif

Dengan ketentuan tersebut, rumah kos berpotensi masuk dalam kategori objek PBJT.

Published

on

Yosef Benyamin: “Pendataan pemilik rumah kos akan dilakukan melalui koordinasi dengan para lurah dan kepala desa di Kabupaten Sikka." FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai melakukan langkah strategis untuk memperluas basis pendapatan daerah dengan mendata rumah kos sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pendataan terhadap pemilik rumah kos di seluruh wilayah Kabupaten Sikka dijadwalkan mulai dilakukan pada Maret 2026.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah daerah akan melibatkan lurah dan kepala desa dalam proses identifikasi jumlah rumah kos yang beroperasi di setiap wilayah administratif.

Kepala Bapenda Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, SH, mengatakan bahwa pendataan ini merupakan langkah awal untuk menertibkan usaha jasa akomodasi yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan daerah.

“Pendataan pemilik rumah kos akan dilakukan melalui koordinasi dengan para lurah dan kepala desa di Kabupaten Sikka,” kata Yosef Benyamin dalam keterangan pers, Kamis (5/3/2026).

Menurut Yosef, kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 53 ayat (1) huruf j, disebutkan bahwa tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dapat dikenakan pajak jasa perhotelan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Tambang Galian C di Sikka Resmi 25 Persen, Pembeli Jadi Penanggung Beban

Dalam penjelasan UU HKPD, tempat tinggal pribadi yang dimaksud mencakup rumah, apartemen, maupun kondominium yang menyediakan jasa akomodasi layaknya hotel. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk persewaan jangka panjang yang melebihi satu bulan.

Dengan ketentuan tersebut, rumah kos berpotensi masuk dalam kategori objek PBJT apabila memenuhi kriteria sebagai penyedia jasa akomodasi.

Meski demikian, rencana pendataan ini diperkirakan akan menarik perhatian para pemilik rumah kos. Pasalnya, sebagian besar usaha kos di Kabupaten Sikka masih bersifat usaha rumah tangga dan belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan daerah.

Bapenda Sikka menyatakan akan segera menyurati lurah dan kepala desa untuk memulai proses pendataan di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga meminta para pemilik rumah kos untuk bersikap kooperatif selama proses pendataan berlangsung.

Langkah ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan kondisi ekonomi masyarakat yang menjalankan usaha kos secara mandiri.»(rel)

EKONOMI

Sertifikasi Benih Jagung Vitalis di Magepanda Dilanjutkan setelah Pemeriksaan Lapangan

Proses sertifikasi benih jagung milik Pancratius Vitalis Padji di Magepanda, Sikka, kembali dilanjutkan setelah petugas PBT Provinsi NTT memeriksa lahan pertanaman. Sebelumnya, sertifikasi sempat dihentikan karena tinggi tanaman tidak merata dan ditemukan rumput.

Published

on

Petugas PBT Provinsi NTT memeriksa areal pertanaman jagung milik Pancratius Vitalis Padji di Magepanda setelah proses sertifikasi sempat dihentikan.

MAUMERE, GardaFlores — Proses sertifikasi benih jagung milik Pancratius Vitalis Padji, penangkar benih di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, kembali dilanjutkan setelah petugas Pengawas Benih Tanaman (PBT) Provinsi Nusa Tenggara Timur turun memeriksa lahan pertanamannya.

Sebelumnya, proses sertifikasi sempat dihentikan dengan alasan tinggi tanaman jagung tidak merata dan ditemukan rumput di areal pertanaman. Vitalis mempersoalkan keputusan tersebut karena hasil panennya terancam tidak dapat dipasarkan sebagai benih bersertifikat.

Vitalis mengatakan petugas PBT bernama Oni dan Prisil kemudian datang langsung ke lokasi untuk memeriksa tanaman jagungnya. Setelah pemeriksaan itu, menurut dia, proses sertifikasi kembali dilanjutkan.

“Setelah adanya pemberitaan yang cukup masif terkait penghentian sertifikasi itu, akhirnya Ibu Oni turun langsung ke lokasi. Setelah melihat areal jagung saya, akhirnya Ibu Oni mengakomodasi kembali jagung saya, dan sertifikasi batal dihentikan,” ungkap Vitalis kepada GardaFlores.com di Maumere, Kamis (22/10/2026).

Sertifikasi Benih Jagung di Sikka Dihentikan, Penangkar Siapkan Somasi

Vitalis sebelumnya menyampaikan keberatan atas penghentian sertifikasi tersebut dan menyatakan akan melayangkan somasi jika persoalannya tidak terselesaikan.

Ia menjelaskan, sertifikasi menentukan apakah hasil panen dapat dipasarkan dengan label benih bersertifikat. Karena itu, penghentian proses tersebut berdampak langsung pada rencana penjualan benih jagung yang dibudidayakannya.

Atas perkembangan terbaru itu, Vitalis menyampaikan terima kasih kepada petugas PBT Provinsi NTT, Oni dan Prisil, Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, kuasa hukumnya Viktor Nekur, S.H., serta awak media yang memberitakan persoalan tersebut.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Ibu Oni, Ibu Prisil, Plt. Kepala Dinas Pertanian, awak media, dan kuasa hukum saya, Viktor Nekur, S.H.,” ujarnya.

Kuasa hukum Vitalis, Viktor Nekur, mengapresiasi perhatian petugas pertanian Provinsi NTT dan Gubernur NTT terhadap persoalan yang dialami kliennya.

Dana Bantuan Presiden Rp20 Miliar di Sikka Baru Terserap 11,96 Persen

Viktor mengatakan ketersediaan benih bermutu merupakan bagian penting dalam usaha pertanian, termasuk untuk komoditas jagung dan padi. Menurut dia, penangkar benih memiliki peran dalam menyediakan benih yang dibutuhkan petani.

“Para petani jagung dan padi dapat meningkatkan ekonominya melalui penggunaan benih yang berkualitas. Benih berkualitas tentu berasal dari para penangkar yang menyuplai benih bermutu,” kata Viktor.

Ia berharap pelayanan sertifikasi benih dilaksanakan secara profesional dan transparan sehingga penangkar memperoleh kejelasan mengenai persyaratan serta hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari petugas PBT mengenai hasil pemeriksaan lapangan dan dasar teknis kelanjutan proses sertifikasi benih jagung milik Vitalis.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Inspektorat Sikka Catat Setoran Rp3,31 Miliar, Tindak Lanjut Temuan Masih Berjalan

Inspektorat Kabupaten Sikka mencatat penyetoran tindak lanjut hasil pemeriksaan mencapai Rp3,31 miliar selama Januari–September 2026. Namun, laporan belum merinci total temuan dan nilai yang masih harus ditindaklanjuti.

Published

on

Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka mencatat penyetoran tindak lanjut hasil pemeriksaan mencapai Rp3,31 miliar hingga September 2026. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka mencatat uang yang disetorkan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan mencapai Rp3,31 miliar selama Januari hingga September 2026. Namun, penyelesaian temuan pemeriksaan masih perlu dipantau karena belum semua hasil pemeriksaan dipastikan tuntas.

Berdasarkan laporan kegiatan pengawasan Triwulan III 2026, total penyetoran mencapai Rp3.314.162.047,20. Dari jumlah itu, Rp899.509.047 berasal dari tindak lanjut temuan Inspektorat Kabupaten Sikka, sedangkan Rp2.414.653.000 berasal dari tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Temuan pemeriksaan adalah persoalan atau ketidaksesuaian yang ditemukan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan dan kegiatan pemerintah. Penyelesaiannya tidak hanya menyangkut pengembalian uang, tetapi juga pelaksanaan rekomendasi pemeriksa dan perbaikan agar masalah serupa tidak terulang.

Data di tingkat kecamatan menunjukkan nilai temuan yang cukup besar di sejumlah wilayah. Kecamatan Kangae mencatat nilai temuan sekitar Rp2,16 miliar, disusul Magepanda sekitar Rp1,08 miliar, Lela sekitar Rp1,01 miliar, Mapitara sekitar Rp1 miliar, dan Doreng sekitar Rp998,63 juta.

Pengadaan APBD Sikka Dievaluasi, 13 Paket DID Masih Tahap Perencanaan

Sementara itu, persentase tindak lanjut berbeda-beda di setiap kecamatan. Alok Barat mencatat capaian 67,98 persen, Koting 64,43 persen, dan Magepanda 64,09 persen.

Di sisi lain, capaian Kecamatan Bola tercatat 23,48 persen, Hewokloang 24,97 persen, dan Doreng 27,47 persen. Angka tersebut menunjukkan perbedaan tingkat penyelesaian tindak lanjut di antara kecamatan yang tercantum dalam laporan.

Namun, perbandingan persentase itu perlu mempertimbangkan jenis temuan, periode pemeriksaan, serta cara penghitungan yang digunakan. Data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kecamatan dengan persentase lebih rendah memiliki masalah yang lebih berat.

Penyetoran tindak lanjut juga berubah dari bulan ke bulan. Pada Juli 2026, jumlahnya sekitar Rp113,81 juta. Pada Agustus, jumlah tersebut turun menjadi sekitar Rp36,03 juta, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp673,18 juta pada September.

Laporan yang sama mencatat kegiatan tindak lanjut bersama Kejaksaan Negeri Sikka dengan penyetoran langsung terkait pelaku kerugian sebesar Rp584,5 juta. Namun, laporan belum menjelaskan hubungan angka tersebut dengan total penyetoran bulanan, sehingga perlu dipastikan apakah sudah termasuk dalam angka lain atau dicatat secara terpisah.

Selain memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan, Inspektorat Sikka mengevaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun Anggaran 2025. Evaluasi ini menilai pertanggungjawaban kinerja pemerintah, termasuk pelaksanaan program dan hasil yang dicapai.

Bahan laporan menyebut evaluasi tersebut mencakup 51 perangkat daerah serta 21 kantor kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka Soroti BUMDes Tak Menguntungkan Desa, Minta Evaluasi Menyeluruh

Inspektorat juga melakukan sejumlah kegiatan pendampingan, antara lain sosialisasi optimalisasi pajak daerah bersama Badan Pendapatan Daerah, pelatihan pengelolaan dan administrasi keuangan desa di Desa Watukobu, serta pendampingan dalam penanganan darurat bencana gempa bumi.

Dalam upaya pencegahan korupsi, Pemerintah Kabupaten Sikka turut mengikuti Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI Tahun 2026. Kedua kegiatan tersebut berkaitan dengan pemantauan upaya pencegahan korupsi dan penilaian integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Capaian penyetoran Rp3,31 miliar menjadi salah satu hasil yang tercatat dalam laporan pengawasan Inspektorat Sikka. Namun, laporan yang tersedia belum merinci total seluruh temuan pemeriksaan, berapa nilai yang masih belum ditindaklanjuti, dan berapa banyak rekomendasi pemeriksaan yang sudah diselesaikan sepenuhnya.

Data tersebut diperlukan untuk mengetahui sisa persoalan yang harus diselesaikan dan menilai sejauh mana tindak lanjut pemeriksaan telah memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Bupati Sikka Soroti BUMDes Tak Menguntungkan Desa, Minta Evaluasi Menyeluruh

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mempertanyakan kinerja BUMDes yang telah beroperasi lima hingga tujuh tahun tanpa menghasilkan keuntungan bagi desa. Ia mendorong evaluasi usaha, pengelolaan aset, dan pembentukan asosiasi BUMDes.

Published

on

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago membuka Forum BUMDes 2026 sekaligus mendorong evaluasi kinerja usaha dan pengelolaan aset BUMDes. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mempertanyakan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah beroperasi selama lima hingga tujuh tahun tetapi belum menghasilkan keuntungan bagi desa. Ia meminta pengelolaan usaha, manajemen, dan aset BUMDes dievaluasi secara menyeluruh.

“Nama usahanya BUMDes, dan namanya usaha itu harus profit, bukan rugi. Jika BUMDes sudah berjalan lima sampai tujuh tahun tetapi tidak pernah memberikan keuntungan yang mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes), apakah itu masih bisa dinamakan BUMDes?” kata Juventus saat membuka Forum BUMDes 2026 di Aula Henrick Puskopdit Swadaya Utama, Maumere, Selasa (20/10/2026).

Menurut Juventus, pengelola BUMDes perlu mengevaluasi model usaha, pengelolaan modal, dan kinerja manajemen agar kegiatan usaha memberikan hasil yang terukur. Ia juga menyoroti penggunaan aset desa dan BUMDes yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

“Aset BUMDes dan aset desa adalah milik bersama untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Kita harus jujur mengevaluasi kondisi ini agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Kebakaran Lahan di Waigete Hanguskan Sekitar Satu Hektare

Forum tersebut sekaligus menjadi agenda pembentukan Asosiasi BUMDes Kabupaten Sikka. Juventus meminta asosiasi tidak berhenti pada pembentukan kepengurusan, tetapi menjalankan fungsi konsolidasi dan pembenahan usaha desa.

Salah satu langkah yang didorong ialah memetakan kondisi BUMDes di Kabupaten Sikka, termasuk mengidentifikasi unit usaha yang sehat dan berpotensi dikembangkan sebagai proyek percontohan. Dinas terkait dan tenaga pendamping desa diharapkan terlibat dalam evaluasi sesuai kondisi masing-masing BUMDes.

Juventus juga mendorong kemitraan dengan lembaga keuangan, termasuk Bank NTT melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung perlindungan tenaga kerja. Kerja sama dengan sektor swasta dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) turut disebut sebagai peluang memperluas pemasaran produk desa.

Ia mengingatkan pengurus agar memahami perbedaan fungsi BUMDes dan koperasi desa sehingga keduanya dapat saling mendukung dengan pembagian peran yang jelas.

Forum BUMDes 2026 dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sikka, koordinator dan tenaga pendamping desa, pimpinan cabang Bank NTT, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere, serta direktur dan pelaksana operasional BUMDes dari berbagai desa di Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading

Trending