NASIONAL
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
MK menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penanganan oleh Dewan Pers.
Jakarta, GardaFlores — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan uji materi ini diajukan Iwakum terhadap Pasal 8 UU Pers yang mengatur jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Menurut pemohon, pasal tersebut belum memberikan kepastian hukum yang jelas dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penanganan oleh Dewan Pers. Mahkamah menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers mengedepankan pendekatan restoratif, bukan represif.
Kemenpar–Kemenkop Percepat Kopdes Merah Putih di Desa Wisata
MK menyatakan karya jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai kode etik jurnalistik berada di bawah rezim hukum UU Pers. Oleh karena itu, instrumen hukum pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan alat utama dalam menyelesaikan sengketa pers.
Penggunaan sanksi pidana atau perdata, menurut MK, hanya dimungkinkan secara terbatas dan bersifat eksepsional. “Setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam persidangan.
Mahkamah juga menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan, sehingga berpotensi menimbulkan penegakan hukum yang melompati mekanisme pers. Atas dasar itu, MK memberikan penafsiran konstitusional baru.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan Dewan Pers.
Kadis Kominfo Sikka Paparkan Program Prioritas: Literasi Digital, Persandian hingga Sikka Satu Data
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyebut putusan MK sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers dan martabat profesi wartawan.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Irfan di Gedung MK, Jakarta.
Irfan menyoroti praktik yang selama ini terjadi, di mana persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.
“Padahal UU Pers telah menyediakan mekanisme yang beradab, seperti hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan MK ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” tambahnya.
Ia menegaskan, dikabulkannya permohonan ini bukan berarti wartawan kebal hukum. MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.
“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers,” jelas Irfan.
Menurutnya, perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” tegasnya.
Irfan menambahkan, perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.
Iwakum juga meminta agar putusan MK ini dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.
“Mahkamah sudah memberikan rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu benar-benar dipatuhi dalam praktik,” ujar Irfan.»(*/bert)
NASIONAL
BGN Aktifkan 480 SPPG di 16 Provinsi Mulai 2 Oktober
BGN mengaktifkan 480 SPPG di 16 provinsi mulai 2 Oktober 2026. Aktivasi menyasar wilayah 3T serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi di kawasan timur Indonesia.
JAKARTA, GardaFlores – Badan Gizi Nasional (BGN) mengaktifkan 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 16 provinsi mulai 2 Oktober 2026. Aktivasi menyasar wilayah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi serta daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T), terutama di kawasan timur Indonesia.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan aktivasi dilakukan terhadap SPPG yang telah memenuhi persyaratan dan siap beroperasi.
“Pada Jumat, 2 Oktober ini, kami akan mengaktivasi SPPG yang siap beroperasi di wilayah 3T, wilayah yang stuntingnya tinggi, dan wilayah yang stuntingnya tinggi sekali. Kita mulai dari wilayah timur Indonesia,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis.
Sebanyak 480 SPPG yang diaktifkan terdiri atas 211 SPPG mitra mandiri dan 269 SPPG terpencil. Aktivasi mencakup Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua, Sulawesi Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, Mulai 5 Oktober Dibayar Rp2.000 per Porsi
Aktivasi dilakukan serentak di 16 provinsi. Sudaryono berada di Maluku, sedangkan Wakil Kepala BGN, para deputi, dan pejabat eselon II ditugaskan di sejumlah provinsi lainnya untuk memastikan tahapan aktivasi berjalan sesuai ketentuan.
Setelah aktivasi, SPPG menjalani sejumlah tahapan sebelum memberikan layanan Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk pelatihan bagi penjamah makanan serta penetapan jumlah penerima manfaat secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing dapur.
“Selanjutnya, setelah kita aktivasi, akan ada tahapan-tahapan, termasuk pelatihan. Penjamah makanan harus dilatih, termasuk juga nanti penerima manfaatnya dimulai dari sekian jumlah, jumlahnya makin ditambah, dan seterusnya,” ujarnya.
BGN memperkirakan SPPG yang telah diaktifkan mulai beroperasi sekitar tiga hingga empat minggu setelah aktivasi. Waktu tersebut tetap menyesuaikan kesiapan dapur dan pemenuhan tahapan sebelum pelayanan MBG dimulai.
BGN: Hentikan MBG Siswa karena Kritik Orang Tua adalah Sikap Arogan
“Kami prediksi tahapan-tahapan ini akan langsung dimulai pada tanggal 2 itu, kemudian, dapur-dapur tersebut siap beroperasi pada tiga sampai empat minggu setelah dilakukan aktivasi pada tanggal 2,” katanya.
Perluasan layanan MBG selanjutnya tetap diprioritaskan untuk wilayah 3T, daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi, serta wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan MBG, termasuk daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.
“Kami prioritaskan di wilayah 3T, wilayah stunting tinggi, wilayah stunting tinggi sekali, dan wilayah-wilayah lain yang memang banyak sekali kami mendapatkan aduan. Sekolah-sekolah itu masih banyak yang belum mendapatkan pelayanan MBG, tetapi khususnya yang berada di daerah-daerah yang jauh dari ibu kota, dan ini akan kami sisir terus,” ucap Sudaryono.»(*/bert)
NASIONAL
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, Mulai 5 Oktober Dibayar Rp2.000 per Porsi
BGN mengubah skema insentif SPPG mulai 5 Oktober 2026. Insentif yang sebelumnya Rp6 juta per hari kini dihitung proporsional sebesar Rp2.000 per porsi MBG yang dibagikan.
JAKARTA, GardaFlores – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai 5 Oktober 2026 menerapkan skema baru pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Besarannya tidak lagi sama untuk setiap SPPG, tetapi dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, setiap SPPG menerima insentif Rp6 juta per hari tanpa membedakan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Dengan skema baru, insentif mengikuti jumlah porsi MBG yang dibagikan.
Penasihat Hukum Ambo Gaharpung Minta Polisi Periksa Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Dapur MBG 3T
Sudaryono menjelaskan, Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi itu terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Pemberian insentif juga bergantung pada operasional SPPG. Dapur yang berhenti beroperasi sementara atau berstatus suspend tidak memperoleh insentif.
“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa SPPG akan mendapatkan insentif jika dapur itu beroperasi. Apabila dapur itu operasionalnya berhenti sementara atau suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” tuturnya.
Ketentuan yang sama berlaku ketika SPPG tidak memberikan layanan MBG karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar-mengajar ditiadakan.
Sudaryono mencontohkan kondisi bencana yang membuat sekolah beralih ke pembelajaran daring. Dalam situasi tersebut, SPPG tidak menyalurkan MBG kepada penerima manfaat sehingga insentif tidak diberikan.
“Misalnya ada bencana alam sebagaimana terjadi di Nusa Tenggara Timur atau kebakaran hutan, itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Sudaryono.
BGN berharap perubahan mekanisme tersebut dapat dipahami dan diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi hingga tim dapur.»(bert)
NASIONAL
Banjir Bandang Solok Rusak 11 Kantor, Dua Warga Hilang
Banjir bandang menerjang Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Senin malam. Sebanyak 11 kantor pemerintah rusak, empat warga luka-luka, dua orang hilang dan jalur Solok-Padang di Arosuka terputus total.
SOLOK, GardaFlores — Banjir bandang menerjang Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Senin (21/9/2026) malam. Bencana tersebut memporak-porandakan Kompleks Perkantoran Bupati Solok di Arosuka, Kecamatan Gunung Talang, serta menerjang permukiman warga di sekitarnya.
Empat warga dilaporkan mengalami luka-luka dan dua lainnya dinyatakan hilang. Sebanyak sembilan kepala keluarga atau 32 jiwa juga terpaksa mengungsi ke dua lokasi yang disiapkan pemerintah daerah.
Banjir bandang turut menyebabkan kerusakan pada 11 kantor pemerintahan. Kantor yang terdampak antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), Bapelitbang hingga kawasan DPRD Kabupaten Solok.
Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan sejumlah kantor tersebut mengalami dampak parah akibat terjangan banjir.
“Dinas PUPR, kesehatan, BKD, DPMN, Bapelitbang termasuk DPRD terdampak parah,” ujar Jon Firman Pandu.
Bulog Buka Kesempatan Kerja bagi Keluarga Tiga ASN Jayawijaya yang Gugur
BPBD Kabupaten Solok mencatat selain 11 kantor pemerintah, bencana tersebut juga merusak 21 unit mobil dan tujuh unit sepeda motor. Derasnya aliran air bahkan menyeret sejumlah peralatan kantor hingga terbawa keluar ruangan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok Khairul mengatakan empat warga mengalami luka-luka dalam bencana tersebut.
“Data sementara ada empat orang yang mengalami luka-luka. Tiga dirawat di RSUD Arosuka dan satu dirujuk ke SPH Padang,” kata Khairul.
Komandan Korem 032 Wirabraja Brigjen TNI Aji Mimbarno menyebut dua warga masih dilaporkan hilang. TNI kemudian dikerahkan untuk mendukung pencarian dan pertolongan terhadap kedua warga tersebut.
Dampak lain terjadi pada jalur utama Solok–Padang di kawasan Arosuka. Akses tersebut putus total setelah tertutup material banjir berupa pasir, batu dan lumpur.
Kasat Lantas Polres Solok Iptu Akbar Kharisma Tanjung mengimbau pengendara yang hendak melintasi jalur tersebut untuk sementara menggunakan jalur alternatif melalui Padang Panjang guna menghindari risiko kecelakaan.
Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy memperkirakan pembersihan material dan perbaikan akses jalan membutuhkan waktu sekitar satu pekan, bergantung pada kondisi di lapangan.
“Yang paling utama sekarang melakukan evakuasi. Mudah-mudahan segera dilakukan upaya pembersihan,” ujar Djati.
Operasi pencarian, evakuasi dan pembersihan material terus dilakukan hingga Selasa (22/9). Tim gabungan melibatkan BPBD, TNI, Polri, Damkar dan SAR Padang.
Kantor SAR Padang mengirim personel ke Solok sejak Senin malam setelah menerima laporan bencana. Kabupaten Solok belum memiliki Pos SAR sendiri sehingga Padang menjadi titik terdekat untuk merespons kejadian tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi bencana alam di Solok, tim langsung diberangkatkan ke Solok Senin malam ini,” kata Kepala SAR Padang Abdul Malik.
Ratusan personel TNI dari Kodim 0309/Solok dan Batalyon TP 951/PM juga dikerahkan sejak Senin malam. Personel dilengkapi alat berat untuk membantu pembersihan material dan pemulihan akses jalan.
Polda Sumatra Barat turut menurunkan sekitar 300 personel Brimob bersama personel dari satuan direktorat Polda Sumbar dan Polres Solok untuk mendukung evakuasi dan pembersihan.
Seluruh unsur tersebut bekerja bersama pemerintah daerah dengan fokus pada evakuasi warga, pencarian dua warga yang dilaporkan hilang, pembersihan material serta pendataan dampak bencana.
Banjir bandang terjadi setelah hujan deras mengguyur wilayah Solok. Berdasarkan catatan BMKG, curah hujan mencapai 94 milimeter per hari. Hujan disebut telah mengguyur wilayah tersebut secara terus-menerus sejak Sabtu (19/9).
Plt. Deputi Bidang Meteorologi BMKG Andri Ramadhani mengatakan peningkatan debit air akibat hujan lebat kemudian memicu banjir bandang pada Senin malam. Dalam keterangannya, Andri menyebut kejadian berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB.
81 Tahun Tanpa Listrik, 302 Rumah di Semparong Ditargetkan Teraliri Listrik Desember 2026
“Hujan yang terjadi di sekitar Solok tergolong lebat berdasarkan catatan BMKG, yakni sebesar 94 mm per hari, sehingga memicu kejadian banjir bandang pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Andri, dikutip Antara, Selasa (22/9/2026).
Sementara dalam laporan awal kejadian, banjir bandang disebut berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB setelah kawasan tersebut diguyur hujan deras sejak pukul 18.00 WIB.
BMKG mengatakan peringatan dini telah disampaikan secara bertahap, mulai dari skala tujuh hari, tiga hari hingga peringatan cuaca ekstrem jangka pendek sebelum bencana terjadi.
“Pantauan kami, tentunya dalam pekan ke depan ada beberapa wilayah yang perlu diwaspadai, terutama di sebagian Sumatra, kali ini di wilayah eh Sumatra Barat, tentunya juga di wilayah sebagian Kalimantan, dan juga tentu di wilayah Sulawesi dan Papua. Jadi memang eh perlu diwaspadai tetap bahwa kondisi saat ini, satu adalah transisi dari kemarau ke kering karena masih terjadi kemarau di beberapa wilayah, khususnya di bagian utara khatulistiwa,” tegas Andri.
Menurut BMKG, kondisi cuaca ekstrem tersebut terjadi meski sebagian besar wilayah Indonesia tengah memasuki musim kemarau. Sumatra Barat termasuk wilayah non-ZOM atau Zona Musim yang memiliki pola iklim lokal sehingga tetap memiliki potensi cuaca ekstrem.»(tim/bert)
-
NASIONAL12 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: PHK 2025 Tembus 88.519 Orang, Kemnaker Sebut Geopolitik Global Jadi Faktor Utama - Garda Flores %