Diduga mengalami permasalahan rumah tangga sebelum ditemukan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
MAUMERE, GardaFlores—Direktur Payung Perjuangan Humanis Indonesia (Papha), Bernadus L. Hayon mengatakan, sudah saatnya penangan kesehatan untuk ODDP (Orang Dengan Disabilitas Psikososial) dilakukan secara efetif, komprehensif, holistik...