Maumere, GardaFlores – Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengawas TPS pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini?

Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI No. 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024, disebutkan ada 14 syarat yang harus dipenuhi.

 
BACA JUGA
Bawaslu Sikka Akan Rekrut 557 Pengawas TPS

Berikut ini daftar syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indoensia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Mengudurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.»
Tags:MAUMEREPEMILUKADA 2024SikkaSYARAT PENGAWAS TPS