Connect with us

POLITIK

KPU Sikka Bedah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Soroti Rekam Jejak dan Kualitas Kandidat

Bedah Buku KPU Sikka membahas syarat calon dan pencalonan kepala daerah, termasuk kualifikasi kandidat, rekam jejak hukum, serta posisi masyarakat dalam demokrasi lokal.

Published

on

KPU Kabupaten Sikka menggelar Bedah Buku Seri II secara daring dengan tema syarat calon dan syarat pencalonan kepala daerah.

MAUMERE, GardaFlores – Syarat calon dan syarat pencalonan kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Dalam diskusi KPU Kabupaten Sikka, persyaratan tersebut dibahas dalam kaitannya dengan kebebasan, kesetaraan, keadilan, serta kualitas kandidat yang mengikuti kontestasi politik.

Pembahasan itu mengemuka dalam Bedah Buku Seri II yang digelar KPU Sikka secara daring, Senin (5/10/2026), dengan membedah buku Dinamika Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak 2024 karya Dr. Firdaus, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Anggota KPU Provinsi NTT Elyaser Lomi Rihi menjadi keynote speaker. Diskusi juga menghadirkan Dr. Rudi Rohi, S.H., M.Si., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Nusa Cendana Kupang, dan Amir S. Kiwang, S.Sos., M.Si., Ketua Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Fisipol Universitas Muhammadiyah Kupang, sebagai panelis.

Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari upaya membangun literasi hukum kepemiluan sekaligus ruang bertukar gagasan mengenai penyelenggaraan demokrasi.

Hukum Pemilu Terus Berkembang, KPU Sikka Bedah Persoalan Legislative Inaction

“Ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya literasi hukum kepemiluan, sekaligus menjadi ruang untuk bertukar gagasan, pengalaman, dan perspektif mengenai penyelenggaraan demokrasi di Indonesia,” kata Herimanto.

Elyaser menekankan bahwa syarat calon dan syarat pencalonan tidak semestinya dipandang hanya sebagai instrumen administratif. Menurutnya, persyaratan tersebut berkaitan dengan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan keadilan dalam kontestasi politik.

Aturan mengenai siapa yang dapat menjadi calon dan pihak yang dapat mengusulkan pasangan calon, kata dia, memiliki konsekuensi terhadap kesempatan setiap pihak untuk mengikuti pemilihan.

Penulis buku, Firdaus, membedakan kedua jenis persyaratan tersebut berdasarkan fungsi dan substansinya. Syarat calon berkaitan dengan kualifikasi dan integritas individu yang hendak mengikuti kontestasi, sedangkan syarat pencalonan berkaitan dengan pihak yang memiliki kewenangan mengusulkan dan mendaftarkan pasangan calon melalui jalur partai politik maupun perseorangan.

“Pembahasan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan memiliki posisi penting karena keduanya merupakan instrumen yang menentukan siapa yang dapat mengikuti kontestasi serta bagaimana proses pencalonan berlangsung,” jelas Firdaus.

HGU Berakhir pada 2013, Kuasa Hukum Krisrama Jelaskan Dasar Hukum Lahan Nangahale

Rudi Rohi kemudian menyoroti penggunaan istilah “perbuatan tercela” dalam persyaratan calon serta kebutuhan terhadap kualifikasi kepemimpinan yang relevan dengan kompleksitas pemerintahan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi rekam jejak hukum calon agar masyarakat memiliki informasi yang cukup sebelum menentukan pilihan.

Sementara Amir S. Kiwang menyoroti posisi masyarakat dalam demokrasi lokal. Menurutnya, pembahasan mengenai negara, hukum, partai politik, Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, dan calon telah mendapat perhatian, sementara perspektif masyarakat sebagai pemilih sekaligus pemilik kedaulatan masih perlu diperkuat.

Diskusi diikuti unsur penyelenggara Pemilu, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Peserta antara lain Anggota KPU Provinsi NTT Bahrudian Hamzah, ketua dan anggota KPU kabupaten/kota se-NTT, jajaran KPU Sikka, pimpinan perguruan tinggi dan civitas akademika di Kabupaten Sikka, mahasiswa, serta masyarakat umum.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Data Pemilih Sikka Triwulan III 2026 Bertambah 463, Total 257.684 Orang

Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 mencatat 257.684 pemilih di Sikka, bertambah 463 orang dari triwulan sebelumnya. KPU mencatat 3.086 pemilih baru dan 2.623 pemilih tidak memenuhi syarat.

Published

on

KPU Kabupaten Sikka menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 di Kantor KPU Sikka, Selasa (29/9/2026).

MAUMERE, GardaFlores – Jumlah pemilih di Kabupaten Sikka pada Triwulan III 2026 mencapai 257.684 orang, bertambah 463 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan II yang tercatat 257.221 pemilih.

Angka tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Sikka di Kantor KPU Sikka, Selasa (29/9/2026).

Dari total 257.684 pemilih, sebanyak 121.901 merupakan laki-laki dan 135.783 perempuan.

Anggota KPU Sikka La Hajimu dan Ignasius Irvanto Chandra Say membacakan hasil rekapitulasi secara bergantian. Data tersebut menunjukkan terdapat 3.086 pemilih baru, sementara 2.623 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dengan perubahan tersebut, jumlah pemilih bertambah secara bersih 463 orang dari Triwulan II.

Buah Pikir Bung Karno dan Tugas Membaca Gagasan Kebangsaan

Sebaran pemilih di 21 kecamatan di Kabupaten Sikka tercatat sebagai berikut: Paga 13.012, Mego 10.563, Lela 9.362, Nita 18.231, Alok 24.554, Palue 8.221, Nelle 4.926, Talibura 18.736, Waigete 19.744, Kewapante 11.666, Bola 8.527, Magepanda 10.561, Waiblama 6.517, Alok Barat 17.778, Alok Timur 25.699, Koting 5.304, Tanawawo 7.288, Hewokloang 7.327, Kangae 14.776, Doreng 9.293, dan Mapitara 5.599 pemilih.

Ketua KPU Sikka Herimanto mengatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga data pemilih tetap akurat dan mutakhir.

“PDPB bukan hanya sekadar kegiatan administratif atau proses pembaruan angka dalam daftar pemilih, tetapi memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terlindungi hak konstitusionalnya untuk menggunakan hak pilih,” kata Herimanto saat membuka rapat pleno.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Sikka Yohanes Ariski serta perwakilan TNI AL Maumere Nono Sumarno, Polres Sikka Pradana P, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Piter Liman Hege, Rutan Kelas IIB Maumere Ridho K. Abdi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sikka Tsu Babys, serta jajaran Sekretariat KPU Sikka.»(fer)

Continue Reading

POLITIK

Pemkab Sikka Perketat Penyaluran Banpres Pascagempa

Pemkab Sikka memperketat penyaluran Banpres pascagempa. Data kerusakan rumah dan sekolah, kebutuhan warga, serta kesiapan logistik menjadi dasar penetapan bantuan.

Published

on

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago memimpin rapat evaluasi penyerapan dana Banpres dan pemantapan program masa transisi darurat ke pemulihan bencana di Kantor Bupati Sikka, Kamis (24/9/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka memperketat perencanaan dan penyaluran bantuan Presiden (Banpres) untuk pemulihan masyarakat terdampak gempa bumi tektonik. Data kerusakan, kebutuhan warga, dan skala prioritas menjadi dasar penetapan program bantuan.

Kebijakan itu dibahas dalam rapat evaluasi penyerapan dana Banpres dan pemantapan program masa transisi darurat ke pemulihan bencana selama 90 hari. Rapat dipimpin Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago di Ruang Rapat Kantor Bupati Sikka, Kamis (24/9/2026).

Juventus mengatakan penanganan pascabencana harus mengacu pada kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Penanganan dampak bencana membutuhkan perencanaan yang matang dan harus disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di lapangan,” tegas Juventus.

17,13 Ton Beras Disalurkan ke 571 KK di Palue

Ia mengatakan setiap usulan bantuan akan diverifikasi berdasarkan kondisi nyata. Pemkab Sikka juga memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait untuk mencegah tumpang tindih bantuan.

“Bantuan tidak cukup hanya berorientasi pada pengadaan barang, tetapi harus melihat kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Karena itu, pendataan dan penentuan prioritas menjadi bagian penting sebelum program dilaksanakan,” ujarnya.

Untuk sektor perumahan, Pemkab Sikka akan mengelompokkan rumah warga berdasarkan tingkat kerusakan sebelum menentukan besaran bantuan. Nilai bantuan akan mengikuti kategori kerusakan dan ketentuan yang berlaku.

Sekolah terdampak juga akan dipetakan berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan penanganannya. Pemkab meminta gerakan solidaritas antarsekolah dikoordinasikan agar distribusi bantuan tetap proporsional.

Kebutuhan logistik juga masuk dalam perencanaan, terutama ketersediaan air, kendaraan, sarana transportasi, dan akses penyeberangan.

81 Tahun Tanpa Listrik, 302 Rumah di Semparong Ditargetkan Teraliri Listrik Desember 2026

“Sejumlah kebutuhan, seperti ketersediaan air, kendaraan dan sarana transportasi, termasuk jalur penyeberangan, perlu diperhitungkan sejak awal untuk mendukung kelancaran distribusi bantuan,” kata Juventus.

Pemkab Sikka selanjutnya akan memperbarui data masyarakat dan fasilitas terdampak serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan pihak terkait.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Sulriadi, Plt. Sekda Kabupaten Sikka Margaretha Movaldes Da Maga Bapa, para asisten, staf ahli, serta seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Sikka.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

DPRD Ngada Pertanyakan Rp81 Miliar, Serapan Sejumlah OPD Masih Rendah

DPRD Ngada meminta kejelasan sisa anggaran sekitar Rp81 miliar, menyoroti rendahnya serapan sejumlah OPD, serta mendorong pengalokasian anggaran untuk kebutuhan pascagempa, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.

Published

on

DPRD Kabupaten Ngada menyusun catatan untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk sisa anggaran sekitar Rp81 miliar, serapan OPD, kebutuhan pascagempa, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.

BAJAWA, GardaFlores — DPRD Kabupaten Ngada mempertanyakan posisi sisa anggaran sekitar Rp81 miliar dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persoalan fiskal tersebut muncul bersamaan dengan rendahnya serapan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kebutuhan anggaran untuk penanganan dampak gempa 15 Agustus 2026.

Komisi I, II, dan III DPRD Ngada menuntaskan kajian masing-masing pada 18 dan 21 September 2026. Setelah itu, ketiga komisi menyerahkan hasilnya kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk dirumuskan dalam pembahasan akhir Perubahan APBD 2026.

Komisi II meminta pemerintah menjelaskan secara rinci sumber dan penggunaan sisa anggaran sekitar Rp81 miliar. Komisi juga meminta kejelasan mengenai penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana serta posisi SILPA restricted dan SILPA riil yang masih dapat digunakan.

Persoalan lain yang ikut ditelusuri Komisi II adalah kewajiban retensi yang menumpuk sejak tahun sebelumnya. DPRD meminta pemerintah memastikan status kewajiban kepada PT Lakitanggu melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT dan kementerian terkait.

Di sisi pendapatan, Komisi III mencatat target PAD dari 11 mitra OPD sebesar Rp32,542 miliar baru mencapai Rp19,242 miliar hingga Triwulan III atau 59,13 persen.

Bulog Buka Kesempatan Kerja bagi Keluarga Tiga ASN Jayawijaya yang Gugur

RSUD Bajawa mencatat realisasi PAD 60,84 persen. Sebaliknya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan baru mencapai 6,72 persen dari target Rp560 juta.

Serapan beberapa OPD lainnya juga belum mencapai separuh target. Dinas Pendidikan berada pada 44,76 persen, Dinas Koperasi dan UKM 38,03 persen, sedangkan Dinas Perikanan 37,85 persen.

Komisi III kemudian mengusulkan pengurangan sejumlah kegiatan dan mengalihkan dananya ke kebutuhan lain. Di Dinas Pendidikan, misalnya, pengurangan Rp400 juta berasal dari kegiatan pagar sekolah, genset, dan perjalanan dinas. Dana tersebut diarahkan untuk meubeler sejumlah sekolah dan pembangunan lapangan futsal.

Kebutuhan pascagempa 15 Agustus juga masuk dalam prioritas yang disampaikan DPRD. Komisi II meminta pemerintah memperketat pengawasan pekerjaan konstruksi, terutama penggunaan batu pres, semen, dan besi. Permintaan itu muncul setelah ditemukan bangunan baru yang mengalami kerusakan akibat gempa.

Bagian Penyusunan Program (Sumpro) diminta memastikan pekerjaan fisik memenuhi spesifikasi. DPRD juga memasukkan sejumlah ruas jalan dan infrastruktur dalam daftar penanganan, yakni jalan Wede–Karo Were IV, TPT Kampung Kuwijaya Malanuza I, jalan Nunuredhobei–Paupadi menuju TPA, jalan Mok–Mbazang–Warunembu Riung Barat, serta akses menuju Kampung Watu Inerie.

Untuk sektor kesehatan, Komisi III mengusulkan tambahan Rp9,288 miliar bagi RSUD Bajawa. Sekitar Rp3,342 miliar dari tambahan tersebut dialokasikan untuk insentif dokter ASN dan non-ASN. Komisi juga menyiapkan Rp200 juta untuk penambahan daya listrik ruang CT Scan yang sedang dibangun.

KPK Didesak Periksa Nusron Wahid dalam Kasus HGB Summarecon

Dinas Kesehatan mendapat catatan lain terkait perjalanan dinas. Komisi III mengusulkan pengurangan Rp226,8 juta dari tambahan iuran BPJS bagi 5.606 peserta miskin senilai Rp1,465 miliar.

Pengurangan itu berkaitan dengan penanggungannya melalui APBN. Sejak Maret 2026, pemerintah pusat disebut telah menanggung 9.600 peserta PBI. Dana hasil rasionalisasi diarahkan untuk kebutuhan listrik CT Scan dan penataan RSUD Late.

DPRD juga meminta pemerintah memperkuat penerimaan daerah. BAPENDA diminta menyelesaikan persoalan NOP ganda PBB-P2, memperbarui data objek pajak, dan menyajikan rincian piutang secara lebih jelas.

Untuk penerimaan retribusi, DPRD mendorong optimalisasi QRIS pada retribusi sampah serta tapping box di restoran dan hotel. Komisi II juga meminta Dinas Lingkungan Hidup memperbaiki mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi sampah karena terdapat ketidaksesuaian antara pungutan dan pelayanan di lapangan.

Komisi I menempatkan pelaksanaan Pilkades serentak sebagai agenda lain yang perlu mendapat kepastian. Pilkades dijadwalkan berlangsung November 2026 di 98 desa.

Banjir Bandang Solok Rusak 11 Kantor, Dua Warga Hilang

Sebanyak 80 desa telah memasuki tahap penetapan calon. Sebanyak 16 desa memperpanjang tahapan hingga 6 Oktober karena belum memenuhi syarat minimal dua calon, sementara dua desa lainnya belum dapat melanjutkan proses.

Komisi I meminta Inspektorat melakukan audit pemerintahan desa sedikitnya sekali dalam dua tahun. Komisi juga meminta pembenahan data desil pada Dinas Sosial agar penyaluran bantuan sosial menggunakan data yang lebih akurat.

Untuk urusan batas wilayah, Komisi I mengusulkan tambahan Rp56.199.500 bagi pengadaan satu pilar batas wilayah Ngada–Manggarai Timur.

Seluruh catatan tersebut kini berada di tangan Banggar DPRD Ngada. Banggar akan merumuskan hasil kerja Komisi I, II, dan III sebelum menetapkan arah akhir Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Fokusnya mencakup kejelasan sisa anggaran sekitar Rp81 miliar, penggunaan SILPA dan BTT, peningkatan serapan OPD, serta pengalokasian belanja untuk kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan kebutuhan pemulihan pascagempa.»(tim/rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending