Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum Mayela Minta Polisi Ungkap Pemilik Akun TikTok Manyela Dacunha

Kuasa hukum Mayela Da Cunha, Dominikus Tukan, meminta Polres Sikka mengungkap pemilik akun TikTok Manyela Dacunha serta menelusuri pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun tersebut dengan kliennya.

Published

on

Kuasa hukum Mayela Da Cunha, Dominikus Tukan, saat menyampaikan keterangan terkait pengaduan akun TikTok Manyela Dacunha di Maumere, Kamis (10/9/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Mayela Da Cunha, Dominikus Tukan, meminta Polres Sikka mengungkap identitas pemilik akun TikTok bernama Manyela Dacunha yang dikaitkan dengan kliennya.

Permintaan itu disampaikan setelah pihaknya mengadukan persoalan tersebut ke Polres Sikka pada Senin (7/9/2026). Dominikus mengatakan, polisi perlu menelusuri pemilik akun sekaligus pihak yang menyebarkan informasi yang mengaitkan akun tersebut dengan Mayela.

“Polisi diminta melacak akun palsu itu dan memproses secara hukum berkaitan dengan pemberitaan di media,” kata Dominikus dalam konferensi pers di Maumere, Kamis (10/9/2026).

Menurut Dominikus, terdapat dua hal yang perlu dibuktikan, yakni siapa pengguna akun Manyela Dacunha dan dari mana informasi yang menghubungkan akun tersebut dengan Mayela berasal.

Maya Klarifikasi Tuduhan Lurah Wolomarang Usir Pengungsi

Ia mengatakan, pihaknya telah menggunakan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 45 ayat (4) sebagai dasar pengaduan. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik.

“Kenapa pasal tersebut saya gunakan sebagai dasar, karena kesengajaan itu mereka lakukan,” ujarnya.

Dominikus juga merujuk pada pertemuan para pihak pada 3 September 2026. Menurut dia, pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari tahu kebenaran mengenai akun yang dipersoalkan.

“Mereka datang sedang mencari tahu kebenaran dari akun palsu. Inilah sebagai dasar kenapa saya melaporkan itu ke polisi,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Dominikus, Mayela telah menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik akun Manyela Dacunha. Karena itu, ia menilai pihak yang menyatakan sebaliknya harus dapat menunjukkan bukti.

Pejabat Sikka Laporkan Akun Palsu yang Catut Nama dan Fotonya

“Buktikan dulu siapa pemilik akunnya. Jangan membalik urutan: menyebarkan tuduhan lebih dahulu, mencari bukti kemudian,” kata Dominikus.

Ia meminta pihak yang memiliki bukti mengenai kepemilikan akun tersebut menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diuji. Menurutnya, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum sebelum informasi disebarluaskan.

“Kalau mereka mempunyai alat bukti, langsung lapor. Atau minimal melakukan somasi secara tertulis, membuat teguran, sehingga mungkin mengutamakan mediasi, restorative justice,” ujarnya.

Dominikus mengatakan, pihaknya tidak menghindari proses pembuktian. Bahkan, ia menyatakan posisi hukum Mayela dapat berubah apabila penyelidikan membuktikan bahwa akun tersebut memang milik kliennya.

“Kalau memang mampu membuktikan bahwa itu benar klien saya, maka jelas klien saya akan berubah dari pelapor atau pengadu menjadi tersangka. Itu bisa saja terjadi,” katanya.

Ketika Tuhan Dipercaya, tetapi Nilai-Nya Tidak Dihidupi

Sebaliknya, apabila akun tersebut terbukti bukan milik Mayela, Dominikus meminta polisi menelusuri pihak yang pertama kali mengaitkan akun tersebut dengan kliennya serta sumber informasi yang digunakan.

“Sudah empat hari saya mengadukan ini ke polisi. Saya berharap supaya polisi dapat menanggapi serius persoalan ini,” ujarnya.

Dominikus menegaskan, pihaknya menyerahkan pengungkapan pemilik akun dan penyebaran informasi tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Semua laporan ini menjadi kewajiban polisi atau negara untuk mengungkapnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar informasi mengenai seseorang yang belum teruji kebenarannya tidak langsung diperlakukan sebagai fakta.

“Jangan serta-merta menyimpulkan sesuatu yang belum diuji kebenarannya seolah-olah menjadi benar,” katanya.»(rel)

HUKRIM

Operasi Patuh Turangga Dimulai di Sikka, Polri Tak Ukur Sukses dari Jumlah Tilang

Operasi Patuh Turangga 2026 di Kabupaten Sikka berlangsung 26 Oktober–8 November. Sejalan dengan arahan nasional, Korlantas Polri menegaskan keberhasilan operasi diukur dari perubahan perilaku pengguna jalan, bukan banyaknya tilang.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Turangga 2026 di Maumere, Senin (26/10/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka memulai Operasi Patuh Turangga 2026 pada Senin (26/10/2026) untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan menekan pelanggaran lalu lintas. Operasi selama 14 hari ini merupakan bagian dari Operasi Patuh nasional yang berlangsung serentak hingga 8 November 2026, dengan pendekatan yang mengutamakan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.

Apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Polres Sikka dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, pukul 08.15 Wita. Kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, UPTD Samsat Maumere, Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya.

Di tingkat nasional, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Patuh tidak diukur dari banyaknya penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.

Polres Sikka Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada 350 Umat di Gereja St. Thomas Morus

“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries dalam keterangan kepada media di Jakarta.

Operasi nasional tersebut mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”. Salah satu perhatian utama Korlantas adalah pelanggaran melawan arus, dengan penguatan pengawasan dan pencegahan untuk mencapai target tidak ada kendaraan yang melawan arus.

Arah tersebut sejalan dengan program Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, yang mengusung “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri. Saat menyampaikan prioritas kerjanya setelah dilantik pada 1 Oktober 2026, Suyudi menekankan peningkatan pelayanan publik dan kedekatan polisi dengan masyarakat.

Dalam pelaksanaan di Sikka, polisi menyasar sejumlah pelanggaran, antara lain penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang, tidak menggunakan helm berstandar SNI, dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Petugas juga menindak pelanggaran berupa mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan. Pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, yang didukung penegakan hukum menggunakan sistem elektronik statis maupun bergerak.

Korlantas juga mengarahkan jajaran agar penindakan melalui tilang didampingi personel Provos sebagai bentuk pengawasan internal. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga pelaksanaan tugas tetap sesuai ketentuan dan profesional.

19 Jemaah Umrah dari Sikka dan Flores Timur Berangkat ke Tanah Suci

Dalam amanat pada apel di Sikka, Bambang menekankan bahwa persoalan lalu lintas tidak dapat ditangani kepolisian sendiri. Pertumbuhan jumlah kendaraan dan meningkatnya mobilitas masyarakat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Polres Sikka mengimbau masyarakat mematuhi rambu dan marka, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta melengkapi dokumen kendaraan. Kepatuhan tersebut diperlukan bukan hanya ketika petugas berada di jalan, melainkan dalam setiap perjalanan.

Operasi Patuh Turangga 2026 di Sikka berlangsung hingga 8 November mendatang, mengikuti jadwal nasional yang ditetapkan Korlantas Polri.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Sikka Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada 350 Umat di Gereja St. Thomas Morus

Polres Sikka menyampaikan imbauan kamtibmas kepada sekitar 350 umat yang mengikuti Misa pagi di Gereja St. Thomas Morus. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Call Center Polri 110 saat membutuhkan bantuan terkait gangguan keamanan.

Published

on

Personel Polres Sikka mengikuti kegiatan Minggu Kasih di Gereja St. Thomas Morus, Kabupaten Sikka, Minggu (25/10/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Sekitar 350 umat yang mengikuti Misa pagi di Gereja St. Thomas Morus, Kabupaten Sikka, menerima imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari Polres Sikka, Minggu (25/10/2026). Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan layanan Call Center Polri 110 jika mengalami atau mengetahui gangguan keamanan.

Imbauan tersebut disampaikan KBO Sat Samapta Polres Sikka, IPDA Paulus Wayan Keso, yang mewakili Kapolres Sikka dalam kegiatan Minggu Kasih. Kegiatan berlangsung pukul 06.00 hingga 07.30 Wita.

Melalui kegiatan tersebut, polisi mengajak masyarakat terlibat dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Pertemuan dengan umat dan pihak gereja juga dimanfaatkan untuk membangun komunikasi serta bertukar informasi mengenai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

19 Jemaah Umrah dari Sikka dan Flores Timur Berangkat ke Tanah Suci

RD. Philips, yang memimpin Misa pagi, mengapresiasi kehadiran personel Polres Sikka. Menurut dia, Minggu Kasih menjadi ruang komunikasi antara kepolisian dan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan di lingkungan warga.

Misa pagi tersebut mengangkat tema khotbah “Kasihilah Tuhan Allahmu dan Kasihi Sesamamu Seperti Dirimu Sendiri”.

Kegiatan itu turut dihadiri Kanit SPKT Polres Sikka IPDA Hendrikus Parus, S.Fil., sejumlah personel Polres Sikka, serta Kasihumas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga.

Polres Sikka menyatakan kegiatan Minggu Kasih juga dilaksanakan oleh jajaran Polsek di berbagai tempat ibadah di wilayah Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Tersangka BBM Eceran di Sikka Pertanyakan Konsistensi Penindakan

Domi Tukan, kuasa hukum Blasius Nong Jefri, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap penjualan BBM eceran di Sikka. Polres menjelaskan pemeriksaan tambahan Jefri dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa.

Published

on

Kuasa hukum Blasius Nong Jefri, Domi Tukan, menyoroti konsistensi penindakan penjualan BBM eceran di Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Blasius Nong Jefri, Domi Tukan, S.H., mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kabupaten Sikka. Keberatan itu disampaikan setelah Jefri menjalani pemeriksaan tambahan di Satreskrim Polres Sikka, Senin (19/10/2026).

Domi mengatakan pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atau P-19. Salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan selisih nominal uang dalam transaksi pembelian BBM yang dinilai belum sinkron.

“Materinya berkaitan dengan selisih uang saat pembelian bensin. Selisihnya sedikit, tetapi karena nominal uang yang dikeluarkan tidak sinkron, klien saya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan,” kata Domi.

Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah

Menurut Domi, pembelian BBM yang menjadi persoalan dalam perkara Jefri dilakukan melalui SPBU dan dilayani petugas. Ia menilai penanganan perkara kliennya perlu dilihat bersama dengan pengawasan terhadap penjualan BBM eceran yang masih ditemukan di pinggir jalan dan kios warga.

Domi juga mengatakan Jefri masih menjual BBM di kiosnya dengan pasokan yang dibeli dari kios milik warga lain. Menurut dia, Jefri membeli BBM seharga Rp17.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp18.000 per liter.

Ia mempertanyakan asal BBM yang dijual oleh kios pemasok tersebut dan meminta aparat menelusuri rantai distribusinya.

“Kalau memang penegakan hukum dilakukan, mestinya bukan hanya klien saya yang ditindak. Penjual BBM eceran lainnya juga harus diawasi dan ditindak apabila terbukti melanggar aturan,” ujar Domi.

Domi juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka memperhatikan akses BBM bagi masyarakat kepulauan, terutama nelayan. Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan sistem pelayanan distribusi yang memadai agar kebutuhan operasional nelayan dapat dipenuhi melalui jalur resmi.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Jefri dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam penyempurnaan berkas perkara.

Menurut Dionisius, Jefri merupakan tersangka ketiga dalam rangkaian perkara tersebut. Dua tersangka sebelumnya telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada kejaksaan atau memasuki tahap II. Setelah petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara Jefri akan diserahkan kembali kepada kejaksaan.

Terkait penjualan BBM eceran, Dionisius mengatakan kepolisian tetap melakukan pengawasan dan pencegahan di lapangan, termasuk memberikan imbauan sebelum mengambil tindakan sesuai hasil pemantauan.

Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah

Ia juga menyebut dua tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan diduga membeli BBM menggunakan mobil untuk kemudian menjualnya ke Kabupaten Flores Timur. Dalam pengawasan distribusi BBM, Polres Sikka turut berkoordinasi dengan ahli minyak dan gas bumi (migas).

Dionisius mengimbau masyarakat yang menjalankan usaha penjualan BBM agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan pembelian melalui SPBU dan penggunaan barcode sesuai prosedur yang diterapkan.

Namun, penjelasan tersebut belum merinci hasil penelusuran terhadap sumber pasokan BBM yang dijual di kios-kios lain, sebagaimana dipertanyakan kuasa hukum Jefri.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending